Wednesday, March 20, 2013

PERIKATAN YANG TIMBUL KARENA UNDANG-UNDANG


PERIKATAN YANG TIMBUL KARENA UNDANG-UNDANG[1]
Oleh:
Nurmala Sari, Zainab Khairunnisa, Teguh Sulaiman

PENDAHULUAN
Berdasarkan dengan rumusan pasal 1233 kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang merupakan pasal pertama dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perikatan, yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena Undang-Undang”, selain perjanjian, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan bahwa perikatan dapat lahir dari undang-undang . dengan pernyataan ini, pembuat undang-undang hendak menyatakan bahwa hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan dapat terjadi setiap saat, baik karena dikehendaki oleh pihak yang terkait dalam perikatan tersebut, maupun secara yang tidak dikehendaki oleh orang perorangan yang terikat (yang wajib berprestasi) tersebut.

PEMBAHASAN
Peraturan perundangan dapat menjadi sumber perikatan. Perikatan yang terjadi karena undang-undang, dibagi pula dalam dua golongan yaitu:[2]
A.    Perikatan yang terjadi karena undang-undang itu sendiri
Dalam golongan ini, termasuk didalamnya peristiwa hukum, misalnya: kematian seseorang yang melahirkan kewajiban kepada ahli warisnya untuk memenuhi kewajiban pihak yang meninggal (pewaris) kepada para kreditornya, atau keadaan hukum, seperti yang terjadi dalam hal diputuskannya pernyataan pailit, yang melahirkan suatu keadaan dimana pihak yang dinyatakan pailit kehilangan hak untuk mengurus harta kekayaannya yang disita (untuk kepentingan umum) akan dipergunakan untuk melunasi seluruh kewajibannya yang  telah jatuh waktu dengan diputuskannya pernyataan pailit tersebut.
Perikatan ini juga merupakan keadaan yang rela ditentukan oleh peraturan perundangan, maka timbullah suatu perikatan seperti timbulnya hak dan kewajiban antara pemilik pekarangan yang berdekatan.
B.     Perikatan yang terjadi karena undang-undang yang disertai dengan tindakan manusia, digolongkan lagi menjadi dua jenis yakni:
a.       Perikatan yang lahir dari undang-undang sebagai akibat dari perbuatan manusia yang diperbolehkan oleh hukum.
Kitab Undang-Undang memberikan dua contoh perikatan yang lahir dari undang-undang sebagai akibat dari perbuatan manuia yang dperbolehkan oleh hukum:
1.      Yang diatur dalam pasal 1354 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang disebut dengan nama zaakwaarneming. KUHPer tidak memberikan arti atau definisi zaakwaarneming, walau demikian jika melihat rumusan yag diberikat dalam pasal 1354 KUHPer yang menyatakan bahwa:
” Jika seseorang dengan sukarela, tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa sepengetahuan orang ini, maka Ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu.
Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya seandanya ia dikuasakan dengan sesuatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas”.
Dari rumusan yang diberikan tersebut diatas dapat kita lihat bahwa zaakwaarneming adalah suatu perbuatan yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:[3]
§  Zaakwaarneming adalah suatu perbuatan hukum pengurusan kepentingan pihak atau orang lain.
§  Zaakwaarneming dilakukan secara sukarela
§  Zaakwaarneming dilakukan tanpa adanya perintah (kuasa atau kewenangan) yang diberikan oleh pihak yang kepentingannya diurus.
§  Zaakwaarneming dilakukan dengan atau tanpa sepengetahuan dari orang yang kepentingannya diurus
§  Pihak yang melakukan pengurusan (gestor) dengan dilakukannya pengurusan, berkewajiban untuk menyelesaikan pengurusan tersebut hingga selesai atau hingga pihak yang diurus kepentingannya tersebut (dominus) dapat mengerjakan kepentingan sendiri.
Dengan dilaksanakannya zaakwaarneming tersebut, maka zaakwaarneming diwajibkan untuk menyelesaikan pengurusan yang telah dilakukan, atau hingga orang yang diurus mampu mengurusnya sendiri, seolah-olah ia telah mengerjakannya dengan memperoleh kuasa untuk itu.
2.      Pembayaran yang tidak terutang yang diatur dalam pasal 1359 KUHPer. Rumusan pasal 1359 KUHPer menyatakan bahwa yang dilindungi oleh KUHPer adalah pembayaran yang tidak diwajibkan, yang semula tidak diketahui bahwa pembayaran yag dilakukan tersebut adalah memang tidak diwajibkan. Dalam hal pihak yang melakukan pembayaran sudah sejak awal mengetahui bahwa kewajiban untuk pembayaran tersebut memang ada, maka pembayaran yang telah dilakukan berlaku sah demi hukum, dan karena tidak dapat dituntut kembali oleh pihak yang melakukan pembayaran. Jadi unsur ketidaktahuan bahwa pembayaran tersebut adalah pembayaran yang tidak terutang merupakan unsur yang paling menentukan dapat tidaknya pembayaran yang telah dilakukan tersebut dituntut kembali.
b. Perikatan yang lahir dari perbuatan melawan hukum atau perbuatan melanggar hukum.
Di atur dalam KUHPer pasal 1365 yang menjelaskan bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum harus dipenuhi beberapa unsur didalamnya, yaitu:[4]
1.      perbuatan tersebut haruslah perbuatan yang melanggar hukum. Dalam artian bahwa tidak hanya melanggar peraturan undang-undang yang ada tetapi juga melanggar kesusilaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
2.      perbuatan tersebut membawa kerugian terhadap orang lain.
3.      adanya unsur kesalahan dalam perbuatan yang merugiakan tersebut.
Syarat kesalahan merupakan unsur mutlak berlakunya ketentuan pasal 1365 KUHPer, dalam hal unsur kesalahan tidak ditemukan, maka berlakulah ketentuan pasal 1366 KUHPer. Contoh: seseorang melempar mangga dengan batu dan kena kaca rumah orang lain. Baik menurut perasaan kesusilaan maupun kesopanan tindakan orang itu adalah tidak pantas dan oleh karena itu wajib membetulkan kembali atau memberikan ganti rugi.[5]

KESIMPULAN
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa perikatan yag lahr karena unang-unang ada dua golongan, yaitu:
1.      perikatan yang lahir karena undang-undang itu sendiri. Dalam hal ini termasuk didalamnya peristiwa hukum.
2.      perikatan yang lahir dari undang –undang yang disertai dengan perbuatan manusia. Yang mana perbuatn tyersebut ada yang diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan atau sering disebut dengan perbuatan melanggar hukum.
DAFTAR BACAAN
Muljadi, Kartin, Perikatan PadaUumumnya, Jakarta: PT Raja Grafindo Perasda, 2003
Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia


[1] Dipresentasikan pada hari Jum’at, 14 Desember 2007
[2] Kartin Muljadi, Perikatan PadaUumumnya,  (Jakarta: PT Raja Grafindo Perasda, 2003),
[3] Kartini Muljadi, Ibid.
[4] Kartini Muljadi, Ibid.
[5] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.

No comments:

Post a Comment