PERIKATAN YANG TIMBUL KARENA UNDANG-UNDANG[1]
Oleh:
Nurmala Sari, Zainab Khairunnisa, Teguh Sulaiman
PENDAHULUAN
Berdasarkan dengan rumusan pasal 1233 kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, yang merupakan pasal pertama dalam buku III Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata tentang perikatan, yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap
perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena Undang-Undang”,
selain perjanjian, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan bahwa perikatan
dapat lahir dari undang-undang . dengan pernyataan ini, pembuat undang-undang
hendak menyatakan bahwa hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan dapat
terjadi setiap saat, baik karena dikehendaki oleh pihak yang terkait dalam
perikatan tersebut, maupun secara yang tidak dikehendaki oleh orang perorangan
yang terikat (yang wajib berprestasi) tersebut.
PEMBAHASAN
Peraturan perundangan dapat menjadi sumber
perikatan. Perikatan yang terjadi karena undang-undang, dibagi pula dalam dua
golongan yaitu:[2]
A. Perikatan yang terjadi karena
undang-undang itu sendiri
Dalam golongan ini, termasuk didalamnya peristiwa
hukum, misalnya: kematian seseorang yang melahirkan kewajiban kepada ahli
warisnya untuk memenuhi kewajiban pihak yang meninggal (pewaris) kepada para
kreditornya, atau keadaan hukum, seperti yang terjadi dalam hal diputuskannya
pernyataan pailit, yang melahirkan suatu keadaan dimana pihak yang dinyatakan
pailit kehilangan hak untuk mengurus harta kekayaannya yang disita (untuk
kepentingan umum) akan dipergunakan untuk melunasi seluruh kewajibannya yang telah jatuh waktu dengan diputuskannya
pernyataan pailit tersebut.
Perikatan ini juga merupakan keadaan yang rela
ditentukan oleh peraturan perundangan, maka timbullah suatu perikatan seperti
timbulnya hak dan kewajiban antara pemilik pekarangan yang berdekatan.
B. Perikatan yang terjadi karena
undang-undang yang disertai dengan tindakan manusia, digolongkan lagi menjadi dua
jenis yakni:
a. Perikatan yang lahir dari undang-undang
sebagai akibat dari perbuatan manusia yang diperbolehkan oleh hukum.
Kitab Undang-Undang memberikan dua contoh
perikatan yang lahir dari undang-undang sebagai akibat dari perbuatan manuia
yang dperbolehkan oleh hukum:
1. Yang diatur dalam pasal 1354 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang disebut dengan nama zaakwaarneming.
KUHPer tidak memberikan arti atau definisi zaakwaarneming, walau
demikian jika melihat rumusan yag diberikat dalam pasal 1354 KUHPer yang
menyatakan bahwa:
” Jika seseorang dengan sukarela, tidak mendapat
perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa sepengetahuan
orang ini, maka Ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta
menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat
mengerjakan sendiri urusan itu.
Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya
seandanya ia dikuasakan dengan sesuatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan
tegas”.
Dari rumusan yang diberikan tersebut diatas dapat kita
lihat bahwa zaakwaarneming adalah suatu perbuatan yang memenuhi
unsur-unsur sebagai berikut:[3]
§ Zaakwaarneming adalah suatu perbuatan hukum pengurusan
kepentingan pihak atau orang lain.
§ Zaakwaarneming dilakukan secara sukarela
§ Zaakwaarneming dilakukan tanpa adanya perintah (kuasa atau
kewenangan) yang diberikan oleh pihak yang kepentingannya diurus.
§ Zaakwaarneming dilakukan dengan atau tanpa sepengetahuan dari
orang yang kepentingannya diurus
§ Pihak yang melakukan pengurusan (gestor)
dengan dilakukannya pengurusan, berkewajiban untuk menyelesaikan pengurusan
tersebut hingga selesai atau hingga pihak yang diurus kepentingannya tersebut (dominus)
dapat mengerjakan kepentingan sendiri.
Dengan dilaksanakannya zaakwaarneming
tersebut, maka zaakwaarneming diwajibkan untuk menyelesaikan
pengurusan yang telah dilakukan, atau hingga orang yang diurus mampu
mengurusnya sendiri, seolah-olah ia telah mengerjakannya dengan memperoleh
kuasa untuk itu.
2. Pembayaran yang tidak terutang yang diatur
dalam pasal 1359 KUHPer. Rumusan pasal 1359 KUHPer menyatakan bahwa yang
dilindungi oleh KUHPer adalah pembayaran yang tidak diwajibkan, yang semula
tidak diketahui bahwa pembayaran yag dilakukan tersebut adalah memang tidak
diwajibkan. Dalam hal pihak yang melakukan pembayaran sudah sejak awal
mengetahui bahwa kewajiban untuk pembayaran tersebut memang ada, maka
pembayaran yang telah dilakukan berlaku sah demi hukum, dan karena tidak dapat
dituntut kembali oleh pihak yang melakukan pembayaran. Jadi unsur ketidaktahuan
bahwa pembayaran tersebut adalah pembayaran yang tidak terutang merupakan unsur
yang paling menentukan dapat tidaknya pembayaran yang telah dilakukan tersebut
dituntut kembali.
b. Perikatan yang lahir dari
perbuatan melawan hukum atau perbuatan melanggar hukum.
Di atur dalam KUHPer pasal
1365 yang menjelaskan bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai
perbuatan melawan hukum harus dipenuhi beberapa unsur didalamnya, yaitu:[4]
1. perbuatan tersebut haruslah perbuatan yang
melanggar hukum. Dalam artian bahwa tidak hanya melanggar peraturan
undang-undang yang ada tetapi juga melanggar kesusilaan dan kepatutan yang
berlaku dalam masyarakat.
2. perbuatan tersebut membawa kerugian
terhadap orang lain.
3. adanya unsur kesalahan dalam perbuatan
yang merugiakan tersebut.
Syarat kesalahan merupakan unsur
mutlak berlakunya ketentuan pasal 1365 KUHPer, dalam hal unsur kesalahan tidak
ditemukan, maka berlakulah ketentuan pasal 1366 KUHPer. Contoh: seseorang
melempar mangga dengan batu dan kena kaca rumah orang lain. Baik menurut
perasaan kesusilaan maupun kesopanan tindakan orang itu adalah tidak pantas dan
oleh karena itu wajib membetulkan kembali atau memberikan ganti rugi.[5]
KESIMPULAN
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa
perikatan yag lahr karena unang-unang ada dua golongan, yaitu:
1. perikatan yang lahir karena undang-undang
itu sendiri. Dalam hal ini termasuk didalamnya peristiwa hukum.
2. perikatan yang lahir dari undang –undang
yang disertai dengan perbuatan manusia. Yang mana perbuatn tyersebut ada yang
diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan atau sering disebut dengan
perbuatan melanggar hukum.
Lihat Juga:
Hak Paten
Hukum Perorangan
Hukum Perkawinan
Jenis-jenis Perjanjian
Hukum Jaminan
Hukum Keluarga
Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Hutang
Perikatan Yang Timbul Karena Undang-undang
DAFTAR BACAAN
Muljadi, Kartin, Perikatan PadaUumumnya, Jakarta: PT Raja Grafindo
Perasda, 2003
Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia
No comments:
Post a Comment