Friday, December 21, 2012

Makalah Ushul Fiqih : MASLAHAH MURSALAH


MASLAHAH MURSALAH
 
A.    Pendahuluan
Dalam perkembangan Islam banyak sekali dasar yang telah menjadi dasar hukum yang kita ketahui selain Al-Qur’an dan As-Sunnah dimana contohnya Ijma, Uruf dan lain sebagainya. Sebagaimana sudah menjadi perbincangan para ulama ushul fiqih. Dan banyak pula perbedaan para ulama-ulama ushul fiqih dan para imam-imam, ada yang mangakui kehujjahan dari maslahah mursalah dan ada pula yang menolak kehujjahannya.
Dari latar belakang diatas kami mengambil kesimpulan yang telah kami rumuskan dalam beberapa rumusan masalah, yaitu pertama; pengertian maslahah mursalah, kedua; syarat-syarat  maslahah mursalah, ketiga; macam-macam maslahah mursalah, keempat; kehujjahan dan objek maslahah mursalah, kelima; contoh-contoh maslahah mursalah. 
Adapun di dalam maklah kami terdapat sistematika penulisan yang meliputi pendahaluan, pengertian maslahah mursalah, syarat-syarat maslahah mursalah, macam-macamnya, kehujjahan dan obyek kajiannya, contoh-contoh, kesimpulan dan daftar pustaka.
B.     Pengertian Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah menurut bahasa berarti prinsip kemaslahatan (kebaikan) yang dipergunakan menetapkan suatu hukum Islam. Juga dapat berarti, suatu perbuatan yang mengandung nilai baik (bermanfaat).
Menurut istilah ulama ushul ada bermacam-macam ta’rif yang diberikan diantaranya :
  •    Imam Ar-Razi mena’rifkan bahwa maslahah mursalah ialah perbuatan yang  bermanfaat yang telah diperintahkan oleh Musyarri’ (Allah) kepada hamba-Nya tentang pemeliharaan agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya, dan harta bendanya. 
  •    Imam Al-ghazali mena’rifkan bahwa maslahah mursalah pada dasarnya ialah meraih manfaat dan menolak mudarat. 
  •      Menurut Imam Muhammad Hasbih As-Siddiqi, maslahah mursalah ialah memelihara tujuan dengan jalan menolak segala sesuatu yang merusak makhluk.[1]
Ketiga ta’rif diatas mempunyai tujuan yang sama yaitu, maslahah mursalah memelihara tercapainya tujuan-tujuan syara’ yaitu menolak mudarat dan meraih maslahah.
C.    Syarat-Syarat Maslahah Mursalah
Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut :
  1.  Maslahah itu harus hakikat, bukan dugaan.
  2. Maslahah harus bersifat umum dan menyeluruh.
  3. Maslahah itu harus sejalan dengan tujuan hukum-hukum yang dituju oleh Syar’i.
  4. Maslahah itu bukan maslahah yang tidak  benar.
D.    Macam-Macam Maslahah
1.   Maslahah Dharuriah
Maslahah dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelah kerusakan, timbullah fitnah, dan kehancuran yang hebat. Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara yang merupakan perkara pokok yang harus dipelihara, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
2.   Maslahah Hajjiyah
Maslahah hajjiyah adalah semua bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait dengan dasar yang lain (yang ada pada maslahah dharuriyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat tetap juga terwujud, tetapi dapat menghindarkan kesulitan dan menghilangkan kesempitan.
Hajjiyah ini tidak rusak dan terancam, tetapi hanya menimbulkan kepicikan dan kesempitan, dan hajjiyah ini berlaku dalam lapangan ibadah, adat, muamalah dan bidang jinayat.
3.   Maslahah Tahsiniyah
Maslahah tahsiniyah ialah mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak. Tahsiniyah ini juga masuk dalam lapangan ibadah, adat, muamalah, dan bidang uqubat.
Imam Abu Zahrah menambahkan bahwa termasuk lapangan tahsiniyah, yaitu melarang wanita-wanita muslimat keluar ke jalan-jalan umum memakai pakaian-pakaian yang seronok atau perhiasan-perhiasan yang mencolok mata. Sebab hal ini bisa menimbulkan fitnah dikalangan masyarakat banyak pada gilirannya akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh keluarga dan terutama oleh agama. 
E.     Kehujjahan dan Objek Maslahah Mursalah
1.   Kehujjahan Maslahah Mursalah
Dalam kehujjahan maslahah mursalah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama ushul diantaranya :
a.    Maslahah mursalah tidak dapat menjadi hujjah/dalil menurut ulama-ulama Syafi’iyyah, ulama-ulama Hanafiyah dan sebagian ulama Malikiyah, seperti Ibnu Hajib dan ahli zahir.
b.   Maslahah mursalah dapat menjadi hujjah/dalil menurut sebagian ulama Malik dan sebagian ulama Syafi’i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ulama-ulama ushul.
c.    Imam Al-Qarafi berkata tentang maslahah mursalah, sesungguhnya berhujjah dengan maslahah mursalah dilakukan oleh semua mazhab, karena mereka melakukan qiyas dan mereka membedakan antara satu dengan yang lainnya karena adanya ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat.
Diantara ulama yang paling banyak melakukan atau menggunakan maslahah mursalah ialah Imam Malik dengan alasan Allah mengutus utusan-utusannya untuk membimbing umatnya kepada kemaslahatan.[2] Sebagaimana Allah berfirman :
“Tidaklah semata-mata Aku mengutusmu (Muhammad) kecuali untuk kebaikan seluruh alam”. (Al-Anbiya 107)
2.   Objek Maslahah Mursalah
Dengan memperhatikan penjelasan macam-macam maslahah diatas dapat diketahui bahwa lapangan maslahah mursalah selain berlandaskan pada hukum syara’ secara umum, juga harus diperhatikan adat dan hubungan antara satu manusia dengan yang lain. Lapangan tersebut merupakan pilihan utama untuk mencapai kemaslahatan. Dengan demikian, segi ibadah tidak termasuk dalam lapangan tersebut.
Yang dimaksud dengan segi peribadatan adalah segala sesuatu yang tidak memberi kesempatan kepada akal untuk mencari kemaslahatan juznya dari setiap hukum yang ada di dalamnya.[3] Di antaranya, ketentuan syari’at tentang ukuran had kifarat, ketentuan waris, ketentuan jumlah bulan dalam iddah wanita yang ditinggal mati suaminya atau diceraikan.
Secara ringkas, dapat dikatakan bahwa maslahah mursalah itu difokuskan terhadap lapangan yang tidak terdapat dalam nash, baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menjelaskan hukum-hukum yang ada penguatnya melalui suatu I’tibar.
F.     Contoh-Contoh Maslahah Mursalah
  1. Tindakan Abu Bakar terhadap orang-orang yang ingkar membayar zakat, itu adalah demi kemaslahatan.
  2. Mensyaratkan adanya surat kawin, untuk syahnya gugatan dalam soal perkawinan.
  3. Menulis huruf Al-Qur’an kepada huruf latin.
  4. Membuang barang yang ada di atas kapal laut tanpa izin yang punya barang, karena ada gelombang besar yang menjadikan kapal oleng. Demi kemaslahatan penumpang dan menolak bahaya.[4]
  5. Dalam Al-Qur’an tidak ada perintah untuk mengumpulkan Al-Qur’an dari hafalan dan tulisan, tetapi para sahabat melakukannya.
G.    Kesimpulan
Maslahah mursalah adalah suatu perbuatan yang mengandung nilai baik (manfaat) dan memelihara tercapainya tujuan-tujuan syara’ yaitu menolak mudarat dan meraih maslahah.
Obyek maslahah mursalah berlanddaskan pada hukum syara’ secara umum juga harus diperhatikan adat dan hubungan antara satu manusia dengan yang lain. Secara ringkas maslahah mursalah itu juga difokuskan terhadap lapangan yang tidak terdapat dalam nash, baik dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang menjelaskan hukum-hukum yang ada penguatnya melalui suatu I’tibar.

Daftar  Pustaka
Umam, Chaerul, Dkk. Ushul Fiqih I, Pustaka Setia, 1998.
Siswanto, Deding, Ushul Fiqih I, Armico, 1990.
Syafe’I, Rahmat, Ilmu Ushul Fiqih, Pustaka Setia, 1998.

                [1]  Drs. Chaerul Umam, Dkk, Ushul fiqih 1, Pustaka Setia, 1998
                [2]  Drs. Deding Siswanto, Ushul Fiqih 1, Armico, 1990
                [3]  Prof. DR. Rachmat Syafe’I, MA, Ilmu Ushul fiqih, Pustaka Setia, 1998
                [4]  Drs. Deding Siswanto, Op.Cit.

1 comment:

  1. Anak UIN pasti tau materi ini, karena materi ini adalah muatan lokal, yang menjadi tonggak syariah kehidupan. Yuk kunjungi website kampus kami https://walisongo.ac.id/

    ReplyDelete