MASLAHAH MURSALAH
A.
Pendahuluan
Dalam
perkembangan Islam banyak sekali dasar yang telah menjadi dasar hukum yang kita
ketahui selain Al-Qur’an dan As-Sunnah dimana contohnya Ijma, Uruf dan lain
sebagainya. Sebagaimana sudah menjadi perbincangan para ulama ushul fiqih. Dan
banyak pula perbedaan para ulama-ulama ushul fiqih dan para imam-imam, ada yang
mangakui kehujjahan dari maslahah mursalah dan ada pula yang menolak
kehujjahannya.
Dari
latar belakang diatas kami mengambil kesimpulan yang telah kami rumuskan dalam
beberapa rumusan masalah, yaitu pertama; pengertian maslahah mursalah, kedua;
syarat-syarat maslahah mursalah, ketiga;
macam-macam maslahah mursalah, keempat; kehujjahan dan objek maslahah mursalah,
kelima; contoh-contoh maslahah mursalah.
Adapun
di dalam maklah kami terdapat sistematika penulisan yang meliputi pendahaluan,
pengertian maslahah mursalah, syarat-syarat maslahah mursalah, macam-macamnya,
kehujjahan dan obyek kajiannya, contoh-contoh, kesimpulan dan daftar pustaka.
B.
Pengertian
Maslahah Mursalah
Maslahah
mursalah menurut bahasa berarti prinsip kemaslahatan (kebaikan) yang dipergunakan
menetapkan suatu hukum Islam. Juga dapat berarti, suatu perbuatan yang mengandung
nilai baik (bermanfaat).
Menurut
istilah ulama ushul ada bermacam-macam ta’rif yang diberikan diantaranya :
- Imam Ar-Razi mena’rifkan bahwa maslahah mursalah ialah perbuatan yang bermanfaat yang telah diperintahkan oleh Musyarri’ (Allah) kepada hamba-Nya tentang pemeliharaan agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya, dan harta bendanya.
- Imam Al-ghazali mena’rifkan bahwa maslahah mursalah pada dasarnya ialah meraih manfaat dan menolak mudarat.
- Menurut Imam Muhammad Hasbih As-Siddiqi, maslahah mursalah ialah memelihara tujuan dengan jalan menolak segala sesuatu yang merusak makhluk.[1]
Ketiga
ta’rif diatas mempunyai tujuan yang sama yaitu, maslahah mursalah memelihara
tercapainya tujuan-tujuan syara’ yaitu menolak mudarat dan meraih maslahah.
C.
Syarat-Syarat
Maslahah Mursalah
Syarat-syarat
itu adalah sebagai berikut :
- Maslahah itu harus hakikat, bukan dugaan.
- Maslahah harus bersifat umum dan menyeluruh.
- Maslahah itu harus sejalan dengan tujuan hukum-hukum yang dituju oleh Syar’i.
- Maslahah itu bukan maslahah yang tidak benar.
D.
Macam-Macam
Maslahah
1. Maslahah
Dharuriah
Maslahah
dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan
manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelah kerusakan,
timbullah fitnah, dan kehancuran yang hebat. Perkara-perkara ini dapat
dikembalikan kepada lima perkara yang merupakan perkara pokok yang harus
dipelihara, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
2. Maslahah
Hajjiyah
Maslahah
hajjiyah adalah semua bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait dengan
dasar yang lain (yang ada pada maslahah dharuriyah) yang dibutuhkan oleh
masyarakat tetap juga terwujud, tetapi dapat menghindarkan kesulitan dan
menghilangkan kesempitan.
Hajjiyah
ini tidak rusak dan terancam, tetapi hanya menimbulkan kepicikan dan
kesempitan, dan hajjiyah ini berlaku dalam lapangan ibadah, adat, muamalah dan
bidang jinayat.
3. Maslahah
Tahsiniyah
Maslahah
tahsiniyah ialah mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh
adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak. Tahsiniyah
ini juga masuk dalam lapangan ibadah, adat, muamalah, dan bidang uqubat.
Imam
Abu Zahrah menambahkan bahwa termasuk lapangan tahsiniyah, yaitu melarang
wanita-wanita muslimat keluar ke jalan-jalan umum memakai pakaian-pakaian yang
seronok atau perhiasan-perhiasan yang mencolok mata. Sebab hal ini bisa
menimbulkan fitnah dikalangan masyarakat banyak pada gilirannya akan terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan oleh keluarga dan terutama oleh agama.
E.
Kehujjahan
dan Objek Maslahah Mursalah
1. Kehujjahan
Maslahah Mursalah
Dalam
kehujjahan maslahah mursalah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama
ushul diantaranya :
a. Maslahah
mursalah tidak dapat menjadi hujjah/dalil menurut ulama-ulama Syafi’iyyah,
ulama-ulama Hanafiyah dan sebagian ulama Malikiyah, seperti Ibnu Hajib dan ahli
zahir.
b. Maslahah
mursalah dapat menjadi hujjah/dalil menurut sebagian ulama Malik dan sebagian
ulama Syafi’i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
ulama-ulama ushul.
c. Imam
Al-Qarafi berkata tentang maslahah mursalah, sesungguhnya berhujjah dengan maslahah
mursalah dilakukan oleh semua mazhab, karena mereka melakukan qiyas dan mereka
membedakan antara satu dengan yang lainnya karena adanya ketentuan-ketentuan hukum
yang mengikat.
Diantara
ulama yang paling banyak melakukan atau menggunakan maslahah mursalah ialah Imam
Malik dengan alasan Allah mengutus utusan-utusannya untuk membimbing umatnya
kepada kemaslahatan.[2]
Sebagaimana Allah berfirman :
“Tidaklah
semata-mata Aku mengutusmu (Muhammad) kecuali untuk kebaikan seluruh alam”.
(Al-Anbiya 107)
2. Objek
Maslahah Mursalah
Dengan
memperhatikan penjelasan macam-macam maslahah diatas dapat diketahui bahwa
lapangan maslahah mursalah selain berlandaskan pada hukum syara’ secara umum,
juga harus diperhatikan adat dan hubungan antara satu manusia dengan yang lain.
Lapangan tersebut merupakan pilihan utama untuk mencapai kemaslahatan. Dengan
demikian, segi ibadah tidak termasuk dalam lapangan tersebut.
Yang
dimaksud dengan segi peribadatan
adalah segala sesuatu yang tidak memberi kesempatan kepada akal untuk mencari
kemaslahatan juznya dari setiap hukum yang ada di dalamnya.[3]
Di antaranya, ketentuan syari’at tentang ukuran had kifarat, ketentuan waris,
ketentuan jumlah bulan dalam iddah wanita yang ditinggal mati suaminya atau
diceraikan.
Secara
ringkas, dapat dikatakan bahwa maslahah mursalah itu difokuskan terhadap
lapangan yang tidak terdapat dalam nash, baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah
yang menjelaskan hukum-hukum yang ada penguatnya melalui suatu I’tibar.
F.
Contoh-Contoh
Maslahah Mursalah
- Tindakan Abu Bakar terhadap orang-orang yang ingkar membayar zakat, itu adalah demi kemaslahatan.
- Mensyaratkan adanya surat kawin, untuk syahnya gugatan dalam soal perkawinan.
- Menulis huruf Al-Qur’an kepada huruf latin.
- Membuang barang yang ada di atas kapal laut tanpa izin yang punya barang, karena ada gelombang besar yang menjadikan kapal oleng. Demi kemaslahatan penumpang dan menolak bahaya.[4]
- Dalam Al-Qur’an tidak ada perintah untuk mengumpulkan Al-Qur’an dari hafalan dan tulisan, tetapi para sahabat melakukannya.
G.
Kesimpulan
Maslahah
mursalah adalah suatu perbuatan yang mengandung nilai baik (manfaat) dan
memelihara tercapainya tujuan-tujuan syara’ yaitu menolak mudarat dan meraih
maslahah.
Obyek
maslahah mursalah berlanddaskan pada hukum syara’ secara umum juga harus
diperhatikan adat dan hubungan antara satu manusia dengan yang lain. Secara
ringkas maslahah mursalah itu juga difokuskan terhadap lapangan yang tidak
terdapat dalam nash, baik dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang menjelaskan
hukum-hukum yang ada penguatnya melalui suatu I’tibar.
Daftar Pustaka
Umam,
Chaerul, Dkk. Ushul Fiqih I, Pustaka
Setia, 1998.
Siswanto,
Deding, Ushul Fiqih I, Armico, 1990.
Syafe’I,
Rahmat, Ilmu Ushul Fiqih, Pustaka
Setia, 1998.
Anak UIN pasti tau materi ini, karena materi ini adalah muatan lokal, yang menjadi tonggak syariah kehidupan. Yuk kunjungi website kampus kami https://walisongo.ac.id/
ReplyDelete