Friday, March 22, 2013

Makalah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam


Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

Fase pertama, pemikiran-pemikiran ekonomi Islam baru pada tahap meletakkan dasar-dasar ekonomi Islam, dimulai sejak awal Islam hingga pertengahan abad ke-5 H/ 7-11 Masehi. Pada tahap ini pemikiran-pemikiran ekonomi Islam pada umumnya bukanlah dibahas oleh para ahli ekonomi, melainkan dirintis fuqaha, sufi, teolog, dan filsuf Muslim. Pemikiran ekonomi Islam pada tahap ini banyak ditemukan dalam kitab-kitab turats (peninggalan ulama). Dari turats itulah para intelektual Muslim maupun non-Muslim melakukan kajian, penelitian, analisis, dan kodifikasi pemikiran-pemikiran ekonomi Islam yang pernah ada atau dikaji pada masa itu. Pemikiran-pemikiran ekonomi yang terdapat dalam kitab tafsir, fiqih, tasawuf dan lainnya, adalah produk ijtihad sekaligus interpretasi mereka terhadap sumber Islam saat dihadapkan pada berbagai kegiatan-kegiatan ekonomi dan persoalan-persoalan ekonomi yang dihadapi masa itu.
Fase kedua adalah  berlangsung dari abad 11- 15. Pada masa ini para fuqaha, sufi, filsuf, dan teolog, mulai menyusun bagaimana seharusnya umat Islam melaksanakan berbagai aktivitas ekonomi. Tidak hanya merujuk pada Al-Quran dan tradisi kenabian, tapi juga mulai mengemukakan pendapat-pendapatny a sendiri.
Fase ketiga adalah stagnasi, ditandai dengan kemunduran Dunia Islam dalam khazanah intelektual, sejak 1446 hingga munculnya pemikir Muhammad Iqbal pada 1932.
Fase keempat adalah modern, ditandai dengan kebangkitan Dunia Islam dari stagnasi pemikiran selama lima abad sejak pertenghaan abad ke-15 hingga pertengahan abad ke-20. Pada masa modern ini muncul pakar-pakar ekonomi Islam profesional.
Jika pembahasan ekonomi sebelumnya dilakukan para fuqaha, teolog, filsuf, dan sufi, maka pada masa modern ini dikembangkan kalangan sarjana ekonomi atau cendekiawan Muslim,yang tidak sedikit mendapat pendidikan Barat. Sebuah jejak perjalanan pemikiran ekonomi Islam. Sebuah kekayaan yang pantas kita banggakan dan hadirkan dengan kontekstualisasi dan pengembangan nalar sehingga relevan dengan zaman sekarang. Memang harus diakui bahwa pasca-tumbangnya Komunisme, Sosialisme, Liberalisme dan sistem ekonomi Kapitalisme yang menjadikan krisis global di negara-negara Barat dan yang berada di bawah naungannya, termasuk Indonesia, para ekonom Barat mencari “formula” yang kemampuan, kekuatan, dan kehebatannya melampaui sistem dan pemikiran yang sebelumnya. Mereka melihat pada Islam, khususnya pada khazanah pemikiran ekonomi yang dikemukakan para ulama dan cendekiawan Muslim. Tidak sedikit karya khazanah ekonomi Islam itu diadaptasi dan dikembangkan di negara-negara Barat sekarang ini. Bedanya dengan di negeri-negeri Islam adalah, ekonom Barat mengambil sistem dan konsepnya tanpa mengambil sisi spiritualitasnya. Mungkin, bisa diibaratkan bentuk tanpa isi. Namun, meski begitu geliatnya dalam mewujudkan sistem yang berdasarkan syari`ah sangat tampak dari beberapa perusahaan yang ada di Eropa, khususnya di Inggris sudah muncul perguruan tinggi yang mengajarkan Islamic finance dan di Jepang untuk kawasan Asia. Mengapa mesti ekonomi Islam yang menjadi solusi dalam membangun sistem perekonomian yang utuh dan paripurna?
Ciri-ciri Ekonomi Islam :
Pertama adalah ekonomi Islam berlandaskan pada tauhid (Ilahiyah).
Keduaadalahmengutamakankeadilan.
Ketiga adalah kemanusiaan, terutama dalam berbagi kepada yang kurang mampu secara finansial dan belum berdaya.
Keempat adalah menjunjung kebebasan, melepaskan manusia dari beban dan rantai yang membelenggunya karena Islam menjunjung kebebasan, berarti kreasi, inovasi dan improvisasi untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat adalah keharusan.
Kelima adalah akhlak. Islam menghubungkan masalah mu`amalah dengan etika, seperti kejujuran, amanah, adil, ihsan, kebajikan, silaturrahim, dan kasih sayang. Semua itu harus tercermin dalam semua kegiatan ekonomi, mulai dari produksi, sirkulasi dan perdagangan hingga konsumsi.

Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf
Abu Yusuf lahir pada tahun 113 H, pernah tinggal di Kufah dan di Bagdad, meninggal pada tahun 182 H. Menurut penuturannya beliau menjadi murid Abu Hanifah selama 17 tahun dan sejumlah ulama terkemuka pada masa itu. Beliau juga tercatat sebagai murid dari Ibn Abi Laila, imam Malik dan sejumlah ulama lainnya. Panggilan populernya adalah Qadli Qudhat (hakim agung) yaitu jabatan yang disandangnya pada masa kekuasaan khalifah Harun al-Rasyid. Perhatiannya banyak terfoks pada keuangan umum dan peran negara, pekerjaan umum, dan perkembangan pertanian. Ia pun dikenal sebagai penulis pertama buku perpajakan yang dinamainya Kitab al-Kharaj.   
           Abu Yusuf menjadi salah satu dari dua referensi utama fiqh dalam mazhab Hanafi. Pengetahuannya tentang hadis juga tidak dapat diremehkan. Ini terlihat dalam kitab al-Asar karya putranya Yusuf. Kitab ini sarat dengan wacana fiqh Abu Hanifah dan Abu Yusuf.
 Keunggulan karya Abu Yusuf dalam bidang fiqh karena ditulis dengan metode: 
 Pertama, menggabungkan metode fuqaha' (aliran ra'y) di Kufah dengan metode fuqaha' (aliran al-hadis) di Madinah.
Kedua, rumusan hukumnya sejalan dengan fenomena aktual di tengah masyarakat sehingga sangat aplikatif dan realistis. Pengalamannya dalam menyelesaikan kasus-kasus rill, membuatnya banyak menghindar dari rumusan fiqh yang asumtif.
Ketiga, bebas dalam berpendapat. Kemampuan Abu Yusuf menggabungkan metode fuqaha' aliran ra'yi dan aliran hadis membentuknya menjadi faqih independen, tidak berpihak kepada pendapat tertentu secara subyektif. Beliau melakukan ijtihad secara mandiri dan tidak terpengaruh oleh pendapat guru-gurunya.
Keempat, komitmen pada sumber-sumber tekstual dan rasional. Metode ini menjadi tradsisi para ulama ahl al-ra'y yang menggunakan nalar qiyas dan nalar istihsan serta mempertimbangkan al-'urf.

          Dalam bidang ekonomi , terutama dalam kitab al-kharaj, Abu Yusuf pun menggunakan motode-metode tersebut. Kitab al-Kharaj, merupakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh khalifah Harun al-Rasyid dan pertanyaan-pertanyaan yang dibuat sendiri oleh Abu Yusuf. Jawaban atas semua pertanyaan tersebut diperkuat oleh dalil-dalil aqli dan naqli Abu Yusuf menggunakan pendekatan rasional dalam menyimpulkan 'ilal al-hadis. Abu Yusuf tidak mengabaikan praktek faktual para sahabat (a'mal al-sahabah) sejauh itu relevan dengan situasi yang ada mengingat kemaslahatan umum selalu menjadi pertimbangan utama.
              Istilah al-kharaj dalam prespektif Abu Yusuf mengandung dua makna:
 Pertama,  makna yang berdimensi umum yaitu al-amwal al-'ammah (keuangan umum), atau sumber pendapatan Negara  seperti ganimah, fai', al-kharaj, al-jizyah, dan harta-harta yang berkedudukan sebagai pengganti seperti  al-kharaj seperti 'usyur al-tijarah, dan  sadaqah.
          Kedua, makna al-kharaj yang berdimensi khusus yaitu sewa tanah atau kompensasi atas pemanfaatan tanah. Dengan demikan, istilah  al-amwal sinonim dengan istilah al-kharaj yaitu keuangan umum atau sumber pendapatan negara. Pemaknaan al-kharaj secara sempit dan khusus, kata Dhiya' al-Din al-Ris muncul dan dipelopori oleh fuqaha' pasca Abu Yusuf, tetapi pemunculan tersebut tidak mempengaruhi makna dasar al-kharaj 
        Abu Yusuf adalah orang pertama kali memperkenalkan konsep perpajakan di dalam karyanya al-kharaj. Kitab ini, ditulis atas permintaan Khalifah Harun al-Rasyid, ketika dia ingin mengatur sistem Bait al-mal, sumber pendapatan Negara dan cara pendistribusiannya, dan untuk menghindari manifulasi, kedzaliman, serta untuk mewujudkan kepentingan penguasa.
            Al-Kharaj dan visi strategisnya disamping memuat konsep terhadap kebijakan sumber pendapatan Negara, juga mempertegas bahwa ilmu ekonomi adalah bagian tak terpisahkan dari seni dan menejemen pemerintahan dalam rangka pelaksanaan amanat yang dibebankan rakyat kepada pemerintah untuk mensejahterakan mereka. Dengan kata lain, tema sentral pemikiran ekonominya menekankan pada tanggungjawab penguasa untuk mensejahterakan rakyatnya. Ia adalah peletak dasar prinsip-prinsip perpajakan yang dikemudian hari “diambil” oleh para ahli ekonomi sebagai canons of taxation. Sedangkan pemikiran kontroversialnya ada pada sikapnya yang menentang pengendalian dan penetapan harga (tas’ir).
Dapat dipastikan, bahwa konsep "ekonomi makro" tidak ditemukan dalam al-kharaj karya Abu Yusuf, dan juga belum dikenal di dunia Barat sampai beberapa abad pasca Abu Yusuf. Kegiatan prekonomian, kata Abu Yusuf merupakan fenomena yang selalu berubah-ubah (zawahir tsanawiyah) dan  bersumber dari aktivitas kolektif masyarakat muslim.
Faktor-faktor yang mempercepat kegiatan perekonomian tidak sama dari segi tingkat kepentingan dan kekuatannya:
Pertama, mewujudkan undang-undang tertinggi yang dengannya dapat memerintah dengan pertolongan Tuhan.  
Kedua, usaha untuk memenuhi kebutuhan material dan keinginan-keinginan lainnya.
Ketiga, inisiatif atau keinginan penguasa.
Oleh karena itu, kata Abu Yusuf, fenomena prekonomian tidak selalu berhubungan secara langsung dengan sebab akibat (undang-undang tentang prekonomian). Hubungan biasanya bersifat tidak langsung karena melalui kehendak tertinggi, atau kehendak wakil Tuhan di permukaan bumi dalam bentuk masyarakat muslim, penguasa atau lainnya. Para khalifah Tuhan memiliki wewenang untuk mengambil keputusan berkaitan dengan sejumlah fenomena-fenomena preekonomian seperti perbaikan tanah dan lain-lain.
Sumber ekonomi, menurut Abu Yusuf berada pada dua tingkatan:
Pertama meliputi unsur-unsur alam (antara lain air dan tanah). Unsur-unsur ini paling kuat dan melakukan produksi secara mandiri.
Kedua tenaga kerja. Tingkatan yang kedua ini berperan kurang maksimal dan tidak rutin seperti perbaikan dan pemanfaatan tanah, membuat sistem irigasi dan lain-lain.
         Sebetulnya produksi dalam pengertian membuat barang baku (setengah jadi) menjadi produk final melalui kerja, tidak banyak menarik perhatian Abu Yusuf termasuk pada proses permulaan seperti  ihya' al-mawaat.
Al-musytarakat al-diniyah (komunitas yang menganut agama samawi dan agama ardhi, dan musytarakat al-mudun atau komunitas masyarakat perkotaan dan pedesaan atau komunitas masyarakat dagang, menurut Abu Yusuf menjadi elemen dalam prekonomian. Komunitas jenis pertama terbentuk dari unsur agama, dan komunitas jenis kedua membentuk pusat kekuasaan pemimpin. Kedua jenis  komunitas tersebut mempersatukan, atau minimalnya mempererat hubungan antara semua unsur atau elemen prekonomian tersebut.
Abu Yusuf tidak banyak menyentuh persoalan fakir miskin (fuqora') dan tidak memunculkan konsep kelas sosial. Diskripsi masyarakat yang dibuat Abu Yusuf, mencerminkan bahwa hubungan produksi dari satu sisi merupakan hubungan antara umat Islam dengan kaum zimmi dalam Dar al-Islam atau hubungan umat Islam dengan komunitas non muslim dalam Dar al-harb. Dalam hubungan model pertama pendapatan bersumber dari al-kharaj dan al-jizyah. Sedangkan hubungan model kedua, pendapatan bersumber dari al-ganimah ytang sebagiannya didistribusikan untuk Bait al-mal. Selain itu, pemerintah juga menarik bea cukai dari pedagang kafir harbi atas barang dagangan mereka yang masuk ke negara Islam. Adapun umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat sebagai bentuk solidaritas sosial mereka sesama muslim yang membutuhkan.
Konsep perdagangan luar negeri, diperkenalkan oleh Abu Yusuf secara inplisit dengan istilah tabadul. Walaupun sistem pasar nyaris dilupakannya. Abu Yusuf juga membuat model distribusi dan alokasi penerimaan ganimah bagi pasukan perang dan seluruh umat Islam.
Kekuasaan menurut Abu Yusuf terdiri dari tiga unsur yaitu: Pertama  umat Islam, Kedua pemimpin (imam), Ketiga lembaga-lembaga negara atau pemerintahan antara lain al-jaisy, al-dawawin. Mereka dibebani dengan misi ekonomi yang paling fundamental seperti menetapkan jizyah, membagi ganimah, menetapkan gaji dan tunjangan, memberikan tanah pinjaman, membuat sistem irigasi dan memperbaiki tanah.
Adapun konsep kepemilikan sangat luas dan fleksibel meliputi penanaman modal (istiglal) yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengambil sebagian atau semua keuntungan, kepemilikan secara aktual, kepemilikan individu dan kepemilikan khusus seperti barang bergerak, kepemilikan umum dan kepemilikan bersama yang diatur oleh pemerintah, kepemilikan terhadap budak. Jenis-jenis  kepemilikan ini memiliki karakteristik yang tidak permanen.
Terdapat catatan penting dan umum, khususnya susunan kategori, yaitu agama, ekonomi dan militer. Hal ini terlihat pada konsep hubungan produksi yang fundamental, hubungan pajak tanah dan pajak diri, Unsur-unsur keagamaan dapat dilihat dari hubungan komunitas muslim dan komunitas zimmi. Unsur-unsur ekonomi terlihat bahwa pendapatan berpindah dari yang kedua (kaum zimmi) ke yang pertama (kaum muslim). Unsur-unsur militer terlihat bahwa hubungan-hubungan tersebut hasil dari perjanjian atau kesepakatan sebagai konsekuensi kemenangan dalam berperang.

Pemikiran Ekonomi Abu Ubaid
Abu Ubaid dilahirkan di Bahrah, di propinsi Khurasan (barat laut Afghanistan) pada tahun 154 Hijriah. Nama aslinya al-Qosim ibn Salam ibn Miskin ibn Zaid al-Azdhi. Ia belajar pertama kali di kota asalnya, lalu pada usia 20-an pergi ke Kufah, Basrah, dan Baghdad untuk belajar tata bahasa Arab, qirâ’ah, tafsir, hadis, dan fikih. Setelah kembali ke Khurasan, ia mengajar dua keluarga yang berpengaruh. Pada tahun 192 H, Thâbit ibn Nasr ibn Mâlik (gubernur yang ditunjuk Harun al Rasyid untuk propinsi Thughur) menunjuknya sebagai qâdi’ di Tarsus sampai 210 H. Kemudian ia tinggal di Baghdad selama 10 tahun, pada tahun 219 H, setelah berhaji ia tinggal di Mekkah sampai wafatnya (224 H).
Abu Ubaid mengarang sebuah kompendium mengenai keuangan publik yang dapat dibandingkan dengan kitab al kharaj-nya Abu Yusuf. Kitab al Amwal-nya sangat kaya secara historis dan juga berisi materi-materi hukum Islam yang luas. Karyanya banyak dikutip oleh penulis-penulis Islam, dan telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa.
Kitab Al-Amwal dari Abu Ubayd merupakan suatu karya yang komprehensif tentang keuangan negara dalam Islam. Buku ini dimulai dengan sebuah bab singkat tentang,”hak  penguasa atas subjek (individu dalam masyarakat) dan hak subjek atas penguasa”, yang kemudian dilanjutkan dengan bab mengenai jenis-jenis harta yang dikelola penguasa untuk kepentingan subjek dan dasar-dasar pemikirannya yang dibahas dalam kitab Allah serta Sunnah. Bab-bab lainnya yang lebih tebal dari pembahasan bukunya Abu Yusuf membahas mengenai pengumpulan dan pembayaran (disbursement) dari tiga jenis penerimaan yang diidentifikasi dalam bab ke dua, yaitu: zakat (termasuk ushr), khums yaitu seperlima dari hasil rampasan perang dan harta karun atau harta peninggalan tanpa pemilik dan fa’i yang termasuk kharaj, jizyah dan penerimaan lainnya yang tidak termasuk kedalam kategori pertama dan kedua seperti, penemuan barang-barang yang hilang (rikaz) kekayaan yang ditinggalkan tanpa ahli waris, dan lain-lain.
Buku ini dengan kaya melaporkan sejarah ekonomi Islam selama dua abad pertama hijriyah, yang juga merupakan sebuah ringkasan tradisi Islam asli dari Nabi, para sahabat dan para pengikutnya mengenai permasalahan ekonomi. Abu Ubaid tidak hanya sekedar melaporkan pendapat-pendapat orang lain ini, tetapi juga selalu mengakhirinya dengan menjalinkan masalah tersebut secara sistematis, mengungkapkan suatu preferensi atas sebuah pendapat dari beberapa pandangan yang dilaporkan atau memberikan pendapatnya sendiri dengan dukungan beberapa basis syari’ah tertentu atau dengan alasan-alasan rasional. Misalnya, setelah melaporkan berbagai pendapat tentang besarnya zakat yang seharusnya diterima oleh seorang penerima zakat yang berhak, dia dengan keras menyatakan ketidaksetujuannya terhadap mereka yang meletakkan suatu batas tertinggi (ceiling) pada pemberian zakat tersebut. Hal yang terpenting baginya adalah keterpenuhan kebutuhan rakyat dan terselamatkannya masyarakat dari penghancuran yang dilakukan oleh orang-orang yang berkeinginan ‘tidak terbatas’, bahkan jika hal tersebut harus dilakukan dengan pengeluaran uang yang amat besar pada sebuah kasus tertentu.
Saat membahas tentang tarif atau persentase untuk pajak tanah dan poll-tax, ia menyinggung tentang pentingnya keseimbangan antara kekuatan finansial dari subyek non-Muslim, dalam finansial modern disebut sebagai “capacity to pay” dan juga memperhatikan kepentingan para penerima Muslim. Ia membela pendapat bahwa tarif pajak kontraktual tidak dapat dinaikkan tapi dapat diturunkan jika terjadi ketidakmampuan membayar serius. Abu Ubaid berupaya untuk menghentikan terjadinya diskriminasi atau penindasan dalam perpajakan serta terjadinya penghindaran terhadap pajak (tax evasion).

No comments:

Post a Comment