Tuesday, June 4, 2013

Jenis-Jenis Perjanjian


JENIS-JENIS PERJANJIAN

Bab I
Pendahuluan
            Perjanjian merupakan suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Seseorang atau lebih berjanji untuk melakukan sesuatu kepada orang lain. Hal ini merupakan suatu peristiwa yang menimbulkan satu hubungan hukum antara orang-orang yang membuatnya.
            Di dalam perjanjian banyak sekali jenis-jenis perjanjian yang kita ketahui dan sering terjadi di dalam masyarakat kita sekarang. Jenis-jenis perjanjian itu sendiri tergolong ada 5, yaitu berdasarkan hak dan kewajiban, berdasarkan keuntungan yang diperoleh, nama dan pengaturan, tujuan perjanjian, cara terbentuknya atau lahirnya perjanjian, dalam 5 golongan tersebut mempunyai bentuk-bentuk perjanjian. Bentuk-bentuk perjanjian tersebut akan dibahas dalam makalah ini.

Bab II
Pembahasan
A.    Berdasarkan Hak dan Kewajiban
Penggolongan ini dilihat dari Hak dan Kewajiban para pihak. Adapun perjanjian-perjanjian yang dilakukan para pihak menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban pokok seperti pada jual beli dan sewa-menyewa.
1.      Perjanjian Sepihak
Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang hanya ada kewajiban pada satu pihak, dan hanya ada hak pada hak lain. Perjanjian yang selalu menimbulkan kewajiban-kewajiban hanya bagi satu pihak.
Misalnya perjanjian pinjam pakai
2.      Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimana hak dan kewajiban ada pada kedua belah pihak. Jadi pihak yang berkewajiban melakukan suatu prestasi juga berhak menuntut suatu kontra prestasi.
Misalnya perjanjian jual-beli dan Perjanjian sewa-menyewa[1]
Perjanijian timbal balik dibagi dua,yaitu:
a.       Perjanjian timbal balik sempurna
b.      Perjanjian timbal balik tidak sempurna
Perjanjian timbal balik tidak sempurna senantiasa menimbulkan suatu kewajiban pokok bagi satu pihak, sedangkan pihak lainnya wajib melakukan sesuatu. Di sini tampak adanya prestasi yang seimbang satu sama lain. Misalnya, si penerima pesan senantiasa wajib untuk  melaksanakan pesan yang dikenakan atas pundak orang memberi pesan. Penerima pesan melaksanakan kewajiban tersebut, apabila si penerima pesan telah mengeluarkan biaya-biaya atau olehnya telah diperjanjikan upah, maka pemberi pesan harus menggantikannya.[2]

B.     Keuntungan yang diperoleh
Penggolongan ini didasarkan pada keuntungan salah satu pihak dan adanya prestasi dari pihak lainnya.
1.      Perjanjian Cuma-Cuma
Perjanjian Cuma-Cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja.
 Misalnya perjanjian hibah, perjanjian pinjam pakai
2.      Perjanjian Asas Beban
Perjanjian asas beban adalah perjanjian atas prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
Misalnya saja A menjanjikan kepada B suatu jumlah tertentu, jika B menyerahkan sebuah benda tertentu pula kepada A.[3]

C.    Nama dan Pengaturan
Penggolongan ini didasarkan pada nama perjanjian yang tercantum di dalam Pasal 1319 KUH Perdata dan Artikel 1355 NBW. Di dalam pasal 1319 KUH Perdata dan Artikel 1355 NBW hanya disebutkan dua macam perjanjian menurut namanya, yaitu perjanjian nominaat (bernama) dan perjanjian innominaat (tidak bernama).
1.      Perjanijian Bernama (nominaat)
Isilah kontrak nominaat merupakan terjemahan dari nominaat contract. Kontrak nominaat sama artinya dengan perjanjian bernama atau benoemde dalam bahasa Belanda. Kontrak nominaat merupakan perjanjian yang dikenal dan terdapat dalam pasal 1319 KUH Perdata. Pasal 1319 KUH Perdata berbunyi:
“Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus, maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu”.
 Misalnya Perjanjian jual beli, sewa menyewa, penitipan barang, pinjam pakai, asuransi, perjanjian pengangkutan.[4]
2.      Perjanijian Tidak Bernama (innominaat)
Perjanjian tidak bernama merupakan perjanjian yang timbul, tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakat.[5] Jenis perjanjian tidak Bernama ini diatur di dalam Buku III KUH Perdata, hanya ada satu pasal yang mengatur tentang perjanjian innominaat, yaitu Pasal 1319 KUH Perdata yang berbunyi:
“Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu”.
Ketentuan ini mengisyaratkan bahwa perjanjian, baik yang mempunyai nama dalam KUH Perdata maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu (tidak bernama) tunduk pada Buku III KUH Perdata. Dengan demikian, para pihak yang mengadakan perjanjian innominaat tidak hanya tunduk pada berbagai peraturan yang mengaturnya, tetapi para pihak juga tunduk pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam KUH Perdata.
 Misalnya sewa beli, sewa guna usaha/leasing.[6]
Yang termasuk dalam perjanjian innominaat adalah
Perjanjian tidak bernama dibagi 2 yaitu
a.       Perjanijian campuran
Perjanjian campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai unsur dari berbagai perjanjian. Perjanjian ini tidak diatur dalam BW maupun KUHD.
Misalnya perjanjian sewa beli (gabungan sewa-menyewa dan jual-beli).
Setiap orang diperbolehkan/bebas membuat perjanjian bernama, tak bernama, maupun perjanjian campuran, karena Hukum Perikatan dan Hukum Perjanjian yang diatur dalam Buku III KUH Per merupakan hukum pelengkap (aanvulent recht)[7]
b.      Perjanjian mandiri
Perjanjian mandiri adalah

D.    Tujuan perjanjian
Penggolongan ini didasarkan pada unsur-unsur perjanjian yang terdapat di dalam perjanjian tersebut

1.      Perjanjian Kebendaan
Perjanjian kebendaan adalah Perjanjian hak atas benda dialihkan atau diserahkan kepada pihak lain.
Misalnya perjanjian pembebanan jaminan dan penyerahan hak milik.
2.      Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah Perjanjian yang menimbulkan kewajiban dari para pihak.[8]
3.      Perjanjian Liberatoir
Perjanjian Liberatoir adalah Perjanjian para pihak yang membebaskan diri dari kewajiban yang ada.
Misalnya pembebasan utang (pasal 1438 KUH Per).[9]

E.     Cara terbentuknya atau lahirnya perjanjian
Penggolongan perjanjian ini didasarkan pada terbentuknya perjanjian itu. Perjanjian itu sendiri terbentuk karena adanya kesepakatan kedua belah pihak pada saat melakukan perjanjian.   
1.      Perjanjian Konsensuil
Perjanjian konsensuil adalah perjanjian yang mengikat sejak adanya kesepakatan (consensus) dari kedua belah pihak. Jadi perjanjian lahir sejak detik tercapainya kata sepakat dari kedua belah pihak.
Misalnya jual beli, sewa menyewa
2.      Perjanjian Riil
Perjanjian riil adalah perjanjian yang mengikat jika disertai dengan perbuatan/ tindakan nyata. Jadi dengan adanya kata sepakat saja, perjanjian tersebut belum mengikat kedua belah pihak.
Misalnya Perjanjian penitipan barang, perjanjian pinjam pakai
3.      Perjanjian Formal
Perjanjian formal adalah Perjanjian yang terikat pada bentuk tertentu, jadi bentuknya harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Jika bentuk perjanjian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, maka perjanjian tersebut tidak sah.
Misalnya jual beli tanah harus dengan akta PPAT, pendirian Perseroan Terbatas harus dengan akta Notaris.[10]

KESIMPULAN
Jenis-jenis perjanjian itu ada 5 berdasarkan penggolongan yang sudah dijelaskan seperti di atas, yaitu berdasarkan hak dan kewajiban, berdasarkan keuntungan yang diperoleh, berdasarkan nama dan pengaturan, berdasarkan tujuan perjanjian, berdasarkan cara terbentuknya atau lahirnya perjanjian tersebut.
Di masyarakat yang sering kita ketahui perjanjian yang sering dilakukan itu seperti perjanjian jual beli, sewa menyewa, yaitu perjanjian yang mengikat sejak adanya kesepakatan (consensus) dari kedua belah pihak. Perjanjian seperti ini juga termasuk perjanjian timbal balik, yaitu perjanjian dimana hak dan kewajiban ada pada kedua belah pihak.

Komariah,Hukum Perdata ,(UMM: Universitas Muhammadiyah Malang Press,Malang 2008
Salim,Hukum Kontrak teori dan teknik penyusunan kontrak,Jakarta:Sinar Grafika:2003
Salim,perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia,Jakarta:Sinar Grafika 2003
Syahmin,Hukum Kontrak Internasional,Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada 2006

[1] Komariah,Hukum Perdata ,(UMM: Universitas Muhammadiyah Malang Press,Malang 2008)
[2] Salim,Hukum Kontrak teori dan teknik penyusunan kontrak, (Jakarta:Sinar Grafika:2003)
[3] Ibid,
[4] Syahmin,Hukum Kontrak Internasional,Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada 2006, hal 49
[5] Salim, Loc. Cit.
[6] Ibid,
[7] Komariah, Loc. Cit.,
[8] Salim, Loc.Cit.,
[9] Syahmin,Loc.cit  
[10] Komariah , Loc. Cit.

No comments:

Post a Comment