JENIS-JENIS
PERJANJIAN
Bab
I
Pendahuluan
Perjanjian
merupakan suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang lain atau lebih. Seseorang atau lebih berjanji untuk
melakukan sesuatu kepada orang lain. Hal ini merupakan suatu peristiwa yang
menimbulkan satu hubungan hukum antara orang-orang yang membuatnya.
Di
dalam perjanjian banyak sekali jenis-jenis perjanjian yang kita ketahui dan
sering terjadi di dalam masyarakat kita sekarang. Jenis-jenis perjanjian itu
sendiri tergolong ada 5, yaitu berdasarkan hak dan kewajiban, berdasarkan keuntungan
yang diperoleh, nama dan pengaturan, tujuan perjanjian, cara terbentuknya atau
lahirnya perjanjian, dalam 5 golongan tersebut mempunyai bentuk-bentuk
perjanjian. Bentuk-bentuk perjanjian tersebut akan dibahas dalam makalah ini.
Bab
II
Pembahasan
A.
Berdasarkan
Hak dan Kewajiban
Penggolongan
ini dilihat dari Hak dan Kewajiban para pihak. Adapun perjanjian-perjanjian
yang dilakukan para pihak menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban pokok seperti
pada jual beli dan sewa-menyewa.
1.
Perjanjian
Sepihak
Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang hanya ada
kewajiban pada satu pihak, dan hanya ada hak pada hak lain. Perjanjian yang
selalu menimbulkan kewajiban-kewajiban hanya bagi satu pihak.
Misalnya perjanjian pinjam pakai
2.
Perjanjian
Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian
dimana hak dan kewajiban ada pada kedua belah pihak. Jadi pihak yang berkewajiban
melakukan suatu prestasi juga berhak menuntut suatu kontra prestasi.
Misalnya perjanjian jual-beli dan
Perjanjian sewa-menyewa[1]
Perjanijian timbal balik dibagi dua,yaitu:
a. Perjanjian
timbal balik sempurna
b. Perjanjian
timbal balik tidak sempurna
Perjanjian timbal balik
tidak sempurna senantiasa menimbulkan suatu kewajiban pokok bagi satu pihak,
sedangkan pihak lainnya wajib melakukan sesuatu. Di sini tampak adanya prestasi
yang seimbang satu sama lain. Misalnya, si penerima pesan senantiasa wajib
untuk melaksanakan pesan yang dikenakan
atas pundak orang memberi pesan. Penerima pesan melaksanakan kewajiban
tersebut, apabila si penerima pesan telah mengeluarkan biaya-biaya atau olehnya
telah diperjanjikan upah, maka pemberi pesan harus menggantikannya.[2]
B.
Keuntungan
yang diperoleh
Penggolongan
ini didasarkan pada keuntungan salah satu pihak dan adanya prestasi dari pihak
lainnya.
1.
Perjanjian
Cuma-Cuma
Perjanjian Cuma-Cuma adalah perjanjian yang
memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja.
Misalnya
perjanjian hibah, perjanjian pinjam pakai
2.
Perjanjian
Asas Beban
Perjanjian asas beban adalah
perjanjian atas prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi
dari pihak lain dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
Misalnya saja A menjanjikan kepada
B suatu jumlah tertentu, jika B menyerahkan sebuah benda tertentu pula kepada
A.[3]
C.
Nama
dan Pengaturan
Penggolongan
ini didasarkan pada nama perjanjian yang tercantum di dalam Pasal 1319 KUH
Perdata dan Artikel 1355 NBW. Di dalam pasal 1319 KUH Perdata dan Artikel 1355
NBW hanya disebutkan dua macam perjanjian menurut namanya, yaitu perjanjian
nominaat (bernama) dan perjanjian innominaat (tidak bernama).
1.
Perjanijian
Bernama (nominaat)
Isilah kontrak
nominaat merupakan terjemahan dari nominaat
contract. Kontrak nominaat sama artinya dengan perjanjian bernama atau benoemde dalam bahasa Belanda. Kontrak
nominaat merupakan perjanjian yang dikenal dan terdapat dalam pasal 1319 KUH
Perdata. Pasal 1319 KUH Perdata berbunyi:
“Semua perjanjian, baik yang
mempunyai nama khusus, maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu,
tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu”.
Misalnya Perjanjian jual beli, sewa menyewa,
penitipan barang, pinjam pakai, asuransi, perjanjian pengangkutan.[4]
2.
Perjanijian
Tidak Bernama (innominaat)
Perjanjian tidak
bernama merupakan perjanjian yang timbul, tumbuh, hidup dan berkembang dalam
masyarakat.[5]
Jenis perjanjian tidak Bernama ini diatur di dalam Buku III KUH Perdata, hanya
ada satu pasal yang mengatur tentang perjanjian innominaat, yaitu Pasal 1319 KUH Perdata yang berbunyi:
“Semua
perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan
suatu nama tertentu tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan
bab yang lalu”.
Ketentuan ini
mengisyaratkan bahwa perjanjian, baik yang mempunyai nama dalam KUH Perdata
maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu (tidak bernama) tunduk
pada Buku III KUH Perdata. Dengan demikian, para pihak yang mengadakan
perjanjian innominaat tidak hanya
tunduk pada berbagai peraturan yang mengaturnya, tetapi para pihak juga tunduk
pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam KUH Perdata.
Misalnya sewa beli, sewa guna usaha/leasing.[6]
Yang termasuk
dalam perjanjian innominaat adalah
Perjanjian tidak bernama dibagi 2 yaitu
a. Perjanijian
campuran
Perjanjian campuran adalah
perjanjian yang mengandung berbagai unsur dari berbagai perjanjian. Perjanjian
ini tidak diatur dalam BW maupun KUHD.
Misalnya perjanjian sewa beli
(gabungan sewa-menyewa dan jual-beli).
Setiap orang diperbolehkan/bebas
membuat perjanjian bernama, tak bernama, maupun perjanjian campuran, karena
Hukum Perikatan dan Hukum Perjanjian yang diatur dalam Buku III KUH Per
merupakan hukum pelengkap (aanvulent recht)[7]
b. Perjanjian
mandiri
Perjanjian mandiri adalah
D.
Tujuan
perjanjian
Penggolongan
ini didasarkan pada unsur-unsur perjanjian yang terdapat di dalam perjanjian
tersebut
1.
Perjanjian
Kebendaan
Perjanjian kebendaan adalah Perjanjian hak atas
benda dialihkan atau diserahkan kepada pihak lain.
Misalnya perjanjian pembebanan jaminan dan
penyerahan hak milik.
2.
Perjanjian
Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah Perjanjian yang
menimbulkan kewajiban dari para pihak.[8]
3.
Perjanjian
Liberatoir
Perjanjian Liberatoir adalah Perjanjian para pihak
yang membebaskan diri dari kewajiban yang ada.
Misalnya pembebasan utang (pasal 1438 KUH Per).[9]
E.
Cara
terbentuknya atau lahirnya perjanjian
Penggolongan
perjanjian ini didasarkan pada terbentuknya perjanjian itu. Perjanjian itu
sendiri terbentuk karena adanya kesepakatan kedua belah pihak pada saat
melakukan perjanjian.
1.
Perjanjian
Konsensuil
Perjanjian konsensuil adalah
perjanjian yang mengikat sejak adanya kesepakatan (consensus) dari kedua belah
pihak. Jadi perjanjian lahir sejak detik tercapainya kata sepakat dari kedua
belah pihak.
Misalnya jual beli, sewa menyewa
2.
Perjanjian
Riil
Perjanjian riil adalah perjanjian
yang mengikat jika disertai dengan perbuatan/ tindakan nyata. Jadi dengan
adanya kata sepakat saja, perjanjian tersebut belum mengikat kedua belah pihak.
Misalnya Perjanjian penitipan barang, perjanjian
pinjam pakai
3.
Perjanjian
Formal
Perjanjian formal adalah Perjanjian
yang terikat pada bentuk tertentu, jadi bentuknya harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku. Jika bentuk perjanjian tersebut tidak sesuai
dengan ketentuan, maka perjanjian tersebut tidak sah.
Misalnya jual beli tanah harus
dengan akta PPAT, pendirian Perseroan Terbatas harus dengan akta Notaris.[10]
KESIMPULAN
Jenis-jenis
perjanjian itu ada 5 berdasarkan penggolongan yang sudah dijelaskan seperti di
atas, yaitu berdasarkan hak dan kewajiban, berdasarkan keuntungan yang
diperoleh, berdasarkan nama dan pengaturan, berdasarkan tujuan perjanjian,
berdasarkan cara terbentuknya atau lahirnya perjanjian tersebut.
Di masyarakat
yang sering kita ketahui perjanjian yang sering dilakukan itu seperti
perjanjian jual beli, sewa menyewa, yaitu perjanjian yang mengikat sejak adanya
kesepakatan (consensus) dari kedua belah pihak. Perjanjian seperti ini juga
termasuk perjanjian timbal balik, yaitu perjanjian dimana hak dan kewajiban ada
pada kedua belah pihak.
Lihat Juga:
DAFTAR PUSTAKA
Komariah,Hukum Perdata ,(UMM: Universitas Muhammadiyah Malang Press,Malang
2008
Salim,Hukum Kontrak teori dan teknik penyusunan
kontrak,Jakarta:Sinar Grafika:2003
Salim,perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia,Jakarta:Sinar Grafika
2003
Syahmin,Hukum Kontrak Internasional,Jakarta:PT.Raja
Grafindo Persada 2006
[2] Salim,Hukum Kontrak teori dan teknik penyusunan
kontrak, (Jakarta:Sinar Grafika:2003)
[3] Ibid,
[4] Syahmin,Hukum Kontrak Internasional,Jakarta:PT.Raja
Grafindo Persada 2006, hal 49
[5] Salim, Loc. Cit.
[6] Ibid,
[7]
Komariah, Loc. Cit.,
[8] Salim, Loc.Cit.,
[9] Syahmin,Loc.cit
[10]
Komariah , Loc. Cit.
No comments:
Post a Comment