Hukum Perorangan
I.
Pendahuluan
Hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antar seseorang dengan orang lain. Bisa dikatakn hukum
perdata mengatur antar satu individu dengan individu lain atau disebut dengan
hukum privat. Tidak ada campur tangan pemerintah di dalam penyelesaian
hukumnya. Berbeda dengan hukum pidana, yang mana yang terlibat didalam
hukum adalah si pelaku (subyek hukum)
dengan penyidik yang telah dibentuk oleh pemerintah.
Menurut ilmu pengetahuan hukum,
hukum perdata dibagi ke dalam 4 bagian, yaitu: (1) Hukum Perorangan; (2) Hukum
Keluarga; (3) Hukum Harta Kekakyaan;dan (4) Hukum Waris.
Di dalam makalah ini kita akan
membahas tentang salah satu bagian dari hukum perdata yaitu Hukum Perorangan. Yang pertama akan dibahas
oleh penyusun ialah, pengertian Hukum Perorangan. Kemudian penyusun akan membahas
subyek hukum dan tempat tinggal atau domisili. Dan terakhir yang akan dibahas
adalah catatan sipil.
II. Pengertian Hukum Perorangan
Istilah hukum Tentang orang berasal
dari terjemahan kata Personenrecht (Belanda)
atau Personal Law (Inggris). Pengertian hukum orang adalah peraturan tentang
manusia sebagai subyek hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk
memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak sendiri, melksanakan hak-haknya itu
serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu. Pengertian ini merujuk kepada
hukum orang dari aspek ruang lingkupnya, yang meliputi subyek hukum , kecakapan
hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. [1]
Hukum perorangan memiliki dua arti, yaitu arti luas
dan arti sempit,:
A. Hukum Perorangan dalam Arti luas:
1. Hukum
Perorangan,
adalah keseluruhan kaedah hukum yang mengatur kedudukan manusia sebagai subjek
hukum dan wewenang untuk memperoleh, memiliki, dan mempergunakan hak – hak dan
kewajiban ke dalam lalu lintas hukum serta kecakapan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak – haknya, juga hal – hal yang mempengaruhi kedudukan subjek
hukum.
2. Hukum Kekeluargaan, adalah hukum yang mengatur perihal
hubungan – hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan
beserta hubungan
dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara
orang tua dan anak, perwalian, dan curatele.
III. Subyek Hukum Perorangan
Istilah
subyek hukum yang berasal dari terjemahan bahasa Belanda rechtsubject atau law of
subject (inggris). Secara umum rechtsubject diartikan sebagai pendukung hak
dan kewajiban yaitu manusia dan badan hukum.[3]
Selain
subyek hukum dikenal juga objek hukum, sebagai lawan dari objek hukum. Objek
hukum adalah benda yang tidak mempunyai hak dan kewajiban dan berguna bagi
subyek hukum yang mana dijadikan pokok hubungan hukum oleh subyek hukum. Yang
menjadi objek hukum ialah benda atau barang [4].
Dalam
hukum perdata yang menjadi benda atau barang mempunyai ketentuan yaitu: (1)
Memiliki nilai uang yang efektif; (2) merupakan Satu kesatuan; (3) bisa
dikuasai manusia. Obyek hukum dalam hukum perdata di bahas secara khusus dalam
hukum benda. [5]
Subyek
hukum mempunyai dua kategori, Yaitu subyek hukum dan Badan hukum:
A. Natuurilijke person yang di sebut orang
dalam bentuk manusia atau manusia pribadi. [6]
Manusia menurut pengertian hukum
terdiri dari tiga pengertian:
1. Mens, yaitu manusia dalam
pengertian biologis yang mempunyai anggota tubuh,kepala, tangan, kaki dan
sebagainya.
2. Persoon,
yaitu manusia dalam pengertian yuridis,baik sebagi individu/pribadi maupun
sebagai makhluk yang melakukan hubungan Hukum dalam masyarakat.
3. Rehts
Subject (Subjek Hukum).yaitu manusia dalam hubungan dengan hubungan hukum
(rechts relatie), maka manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pada
azasnya manusia(naturlijk persoon) merupakan subjek hukum (pendukung hak dan
kewajiban )sejak lahirnya sampai meninggal. Bahkan pasal 2 KUH Perdata mengatakan:
“ Anak ada dalam kandungan seorang
perempuan dianggap telah dilahirkan (menjadi subjek hukum) bila mana
kepentingan sianak menghendakinya misal mengenai pewarisan dan jika sianak mati
sewaktu dilahirkan dianggap sebagai tidak pernah ada.”[7]
Manusia pribadi atau Natuurlijke
person sebagai subjek hukum mempunyai hak dan kewajiban menjalankan hak dan
mampu menjalankan haknya dijamin oleh hukum yang berlaku. Manusia sebagai
subjek hukum itu diatur secara luas pada buku I tentang orang (van personen)
KUHPer, undang-undang kewarganegaraan , undang-undang orang asing dan beberapa
perundang-undangan lainnya.[8]
Menurut hukum modern, seperti hukum
yang berlaku sekarang di Indonesia, setiap manusia diakui sebagai manusia
pribadi. Artinnya diakui sebagai orang atau person.
Karena itu setiap manusia diakui sebagai subjek hukum (rechspersonlijkheid) yaitu pendukung hak dan kewajiban. [9]
Setiap
manusia dengan memiliki hak dan kewajiban itu dapat bertindak sendiri untuk
kepentingan-kepentingannya dan berkedudukan sebagai orang asli (Natuurlijke person). Dengan demikian
setiap pribadi sebagai pemilik hak dan kewajiban dapat bertingkah laku seperti
yang dikehendaki tetapi mempunyai akibat hukum.[10]Walaupun
dapat berbuat sekehendak yang diinginkan dengan kewajiban menanggung akibat
hukum namun tidak semua orang dapat
diktakan sebagai orang yang cakap hukum untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbekwaamheid). Orang-orang yang
menurut Undang-Undang dinyatakan “tidak cakap” untuk melakukan perbuatan hukum:
a).
Orang-orang yang belum desa yaitu orang yang belum mencpai umjur 18 tahun atau
belum pernah melangsungkan perkawinan (pasal 1330 BW jo. Pasal 47 Undang-Undang
No.1 Tahun 1974).;
b).
orang yang telah dewasa (berumur 21 tahun ke atas) tetapi berada di bawah
pengawasan atau pengampuan (Curatele)
; dengan alasan :
1). Kurang atau tidak sehat ingatannya
(orang-orang yang terganggu jiwannya);
2).
Pemboros; dan
3),
Kurang cerdas pikirannya dan segala
sebab lainnya yang pada dasarnnya menyebabkan yang bersangkutan tidak mampu
untuk mengurus segala kepentingan sendiri (Pasal 1330 BW jo. Pasal 433 BW)[11]
Tujuan
dinyatakannya orangorang tersebut tidak mampu melakukan perbuatan hukum ialah
untuk melindungi mereka dari segala macam tipu daya dalam hidup bermasyarakat
yang mungkin akan merugikan mereka atas perbuatan mereka sendiri. [12]
Pada
pasal 2 KUHPer menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang
perempuan, dianggap sbagai telah dilahirkan bila kepentingan si anak
menghendakinnya, dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan, dianggap ia
tidak pernah ada.
Secara
riil menurut KUHPer manusia sebagai subjek hukum berlaku sejak ia lahir dan
berakhir dengan kematian , sehingga dikatakn bahwa selam manusia hidup,maka ia
menjadi manusia pribadi. Pengecualian
diadakan oleh pasal 2 KUHPer, yaitu:
a).
Anak yang dalam kandungan dianggap telah lahir apabila kepentingan anak
menghendaki.
b).
Apabila anak meninggal pada saat dilahirkan atau sebelumnya maka dianggap tidak
pernah ada.
Adanya
pasal 2 KUHPer mengatur secara fiksi terhadap anak dalam kandungan dianggap ada
apabila kepentingan anak itu menghendaki, umpamanya apabila ada seorang yang
mewariskan harta atau meninggalkan harta kepada si anak ang akan lahir itu,
tetapi apabila anak itu tidak mempunyai kepentingan dianggap secara riil tidak
ada, seperti contohnnya seorang ibu sedang hamil pergi menonton bioskop atau
naik bus tidaklah diminta untuk mebayar dua karci, karena kepentingan anak
tidak ada terhadap tontonan atau bus itu.[13]
B. Badan Hukum merupakan kumpulan manusia
pribadi (Natuurlijke person) dan
mungkin pula kumpulan dari badan hukum yang pengaturannya sesuai menurut hukum
yang berlaku.
Ada
beberapa pandangan pendapat dan teori mengenai badan hukum, yaitu:
1. Teori fisik yang diajarkan oleh Fiedrich
Carl von Savigny, C.W dan diikuti juga oleh Houwig, Opzomer (belanda) dan
Salmond.[14] Menurut
teori ini badan hukum itu semata-ata buatan negara saja. Badan hukum itu
hanyalah fictie, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang yang
menghidupkannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan
perbuatan hukum seperti manusia. Contohnya: Direktur atau pengurus dlam suatu
perseroan terbatas atau koperasi. [15]
2. Teori Harta kekayaan Bertujuan (Doel vermogenstheorie) ini dianut oleh
Brinz dan Van Heijden dari Belanda. Menurut teori ini hanya manusia saja yang
dapat menjadi subjek hukum dan badan hukum untuk melayani kepentingan tertentu.[16]
Namun, kata teori ini, ada kekayaan yang bukan merupakan kekayaan sesorang,
tetapi kenyataan itu terikat pada tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang
mempunyainya dan terikat pada tujuan tertentu. Misalnnya: Yayasan, Badan usaha
milik negara, Badan Usaha milik daerah.
3. Teori organ (Organnen Theory) dari Otto’van gierke inin dianut oleh Otto’van
Gierke dan Z.E Polano. Menurut teori ini badan hukum bukNLh sesuatu yang fiksi
tetapi merupakan makhluk yang sungguh-sungguh ada secara abstrak dari
konstruksi yuridis. Misalnya: pada koperasi memilik alat perlengkapan
organisasi seperti RUPS, Pengurus dan lain-lain.
4. Teori Harta Karena Jabatan atau van het
ambtelijk vermogen yang diajarkan oleh holder dan binder. Menurut teori ini badan hukum ialah suatu badan yang
mempunyai harta benda yang berdiri sendiri. Yang dimilik oleh badan itu tetapi
oleh pengurusnya dan karena jabatannya ia diserahkan tugas untuk mengurus harta
tersebut.
5. Teori Milik Bersama (Propriete Collectief Theory) yang
diajarkan dan dianut oleh W.L P.A Molengraaf dan Marcel Planiol. Teori ini
mengajarkan bahwa badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban seluruh
anggota. Kekayaan badan hukum adalah kepunynyaan bersama-sama seluruh
anggotanya. Jadi orang-orang yang berhimpun tersebut menjadi satu kesatuan dan
membentuk pribadi yang dinmakan badan hukum. [17]
Dengan
demikian menurut teori di atas untuk menjadi suatu badan hukum, badan/ organsasi/
perkumpulan harus memenuhi persyaratan antara lain:
1.
Mempunyai
kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya;
2.
Di
sahkan oleh yang berwenang;
3.
Mempunyai
tujuan.
Suatu pekumpulan dapat dimintaka
pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:
1.
Didirikan
dengan akte notaris;
2.
Didaftarkan
di kantor panitera pengadilan negeri setempat;
3.
Dimintakan
pengesahan anggaran dasarnya kepada menteri Kehakiman; dan
4.
Diumumkan
dalam berita negara.[18]
Syarat-syarat berdirinya badan
hukum adalah:
1.
Adanya
Harta kekayaan yang terpisah;
2.
Mempunyai
tujuan tertentu;
3.
Mempunyai
kepentingan sendiri;
4.
Ada
organisasi yang teratur; dan
5.
Perbuatan
badan hukum.[19]
Pembagian badan hukum (rechtsperson) dibedakan dalam dua bentuk
yaitu:
1.
Badan
hukum public atau Publiek Rechtspersoon adalah badn huum yang didirikan
berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik Badan hukum
ini merupakan badan-badan negara dan mempunyai kekuasaan wilyah atau merupakan
lembaga yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang
dijalankan secara fungsional oleh pemrintah. Cthnya adalah: Negara Republik
Indonesia, Pemerintah daerh tingkat I,II dan kecamatan yang dibentuk menurut
Undang-undang No.5 tahun 1975, Bank Indonesia , dan perusahaan negara.
2. Badan
hukum Sipil atau privat ialah badan hukum yag didirikan berdasarkan hukum sipil
atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum
itu. Contohnya: Perseroan terbatas atau disingkat PT, Koperasi, Partai politik,
Yayasan, dan Badan amal wakaf dll. [20]
IV. Tempat Tinggal (DOMICILE)
Setiap
orang dianggap mempunyai tempat tinggal atau domisili. Tempat tinggal sesorang
ialah tept pada pokoknya berada/ berdiam. [21]Menurut
Volmar, tempat tinggal merupakan tempat sesorang melakukan perbuatan hukum. Adapaun
yang dimaksud dengan perbuatan hukum ialah perbuatan yang dapat berakibat
hukum. Contohnya: Jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, dan lain sebagainya.
Tujuan dari penentuan domisli sendiri adalah untuk mempermudah para pihak dlam
mengadakan hubungan hukum dengan pihak lainnya.[22] Contohnya: apabila sesorang menikah maka
domisili sangatlah penting, agar dia mengetahui dimana dia harus menikah dan
mengurusnya di pengadilan agama sesuai dengan domisilinya.
Macam-macam
domisili dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
A. Tempat tinggal sesungguhnya (Eigenlijke woonplaats)
Tempat
tinggal sesungguhnya adalah tempat melakukan perbuatan hukum pada umumnya.
Tempat tinggal sesungguhnya dibedakan menjadi 2 yaitu:
1. Tempat Tinggal Sukarela atau Mandiri (Vrijwillige, Onafhankelijke Woonplatts)
Tempat tinggal
sukarela atau mandiri adalah tempat tinggal yang tidak bergantung oleh
hubungannya dengan orang lain. Di dalam pasal 17 BW, menentukan bahwa setiap
orang dianggap memeliki tempat tinggal pokok, yaitu tempat tinggal yang
mempunyai hubungan tertentu secara terus menerus dengan orng yang bersangkutan.
2. Tempat Tinggal Wajib atau Tempat Tinggal
Menurut Hukum (Afhankelijke,
Noodzakelijke of ontlendee Woodplaats)
Tempat tinggal
wajib merupakan tempat tinggal yang tidak bergantung pada keadaan-keadaan orang
yang bersangkutan, tetapi tergantung pada keadaan-keadaan orang lain. Dalam
arti yuridis, tempat tinggal wajib terikat erat dengan orang yang pertama
disebut. Jadi pengertian tempat tinggal wajib, adalah tempat tinggal yang
ditentukan oleh hubungan antara seseorang dengan orang lain. [23]
B. Tempat Tinggal yang dipilih (Gekozen Woonplaats)
Pada
saat lalu lintas hukum ada dua orang yang mengadakan suatu perjanjian
(perdagangan) dengan memilih di kantor seorang notaris atau kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri, dlam hal demikian berarti mereka dapat menetukan domisi
pilihan lain.
Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh
para pihak dlam menentukan domisili pilihan, Yaitu:
1.
Pilihan
harus terjadi dengan perjanjian;
2.
Perjanjian
harus diadakan secara tertulis;
3. Pilihan
hanya dapat terjadi untuk satu atau lebih perbuatan hukum atau hubungan hukum
tertentu; dan
4. Untuk pilihan itu diperlukan adanya kepentingan yang wajar. [24]
4. Untuk pilihan itu diperlukan adanya kepentingan yang wajar. [24]
V. Catatan
Sipil
Yang
dimaksud dengan catatan sipil ialah suatu badan yang diusahakan oleh negara
yang bertugas untuk membukukan selengkap-lengkapnya tentang keperibadian
manusia, sehingga dapat memberi kepastian terhadap segala kenyataan yang
berguna bagi pencatatan jiwa dari setiap orang. Misalnya pencatatan mengenai:
A. Perkawinan
B. Kelahiran
C. Pengakuan anak
D. Perceraian
E. Kematian
F. Dan sebagainya.[25]
Jenis-jenis catatan sipil
berdasarkan keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 1983 tentang
organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten/ Kotamadya, disebutkan
lima jenis akta catatan sipil, yaitu:
A. Akta kelahiran, adalah akta yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan adanya kelahiran.
Akta kelahiran bermanfaat antara lain:
1. Memudahkan pembuktian dalam hal
kewarisan;
2. Persyaratan untuk diterima di lembaga
pendidikan; dan
3. Persyaratan bagi sesorang yang masuk
sebagai pegawai pemerintahan.
B. Akta perkawinan , adalah akta yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan adanya
perkawinan. Pejabat yang berwenang mengeluarkan akta perkawinan adlah:
1. Kepala KUA bagi yang beragama islam; dan
2. Kepala Kantor Catatan Sipil bagi yang
beragama non-islam.
C. Akta perceraian, adalah akta yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dalam urusan perceraian setelah adanya
putusan dari pengadilan. Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan akta
perceraian bagi yang beragama Islam adalah Panitera bagi non islam adalah
Kantor Catatan Sipil yaitu:
1. Ada penetapan perceraiandari pengadilan
negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
2. Harus ada kata perkawinan.
D. Akta pengakuan dan pengesahan anak, akta
yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan pengakuan
dan pengesahan terhadapa anak luar kawin.
E. Akta kematian, adalah akta yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (kantor catatan sipil), yan berkaitan
dengan meninggalnya seseorang. Akta kematian terbagai menjadi dua macam, yaitu:
1. Akta kematian Umum yaitu akta kematian
yang diterbitkan, dimana laporan kematian belum melewati 10 hari bagi WNI Asli
dan bagi eropa tiga hari kerja.
2. Akta kematian Khusus yaitu akta kematian
yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dimana laporan kematian oleh
suami atau istri atau keluarga telah melewati waktu 10 hari.[26]
VI.
Kesimpulan
Hukum
Perorangan ialah peraturan manusia sebagai subjek hukum, peraturan-peraturan
prihal kecakapan untuk memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak.Hukum
perorangan ini mengatur tentang keperibadian sesorang, domisili atau tempat
tinggal, catatan sipil dan lain sebagainya.
Subyek
hukum ialah pelaku yang mempunyai hak dan kewajiban. Subyek hukum terdiri atas
dua, yaitu: (1)Manusia pribadi, yaitu orang yang mempunyai hak dan kewajiban
dan mampu menjalankan haka dan kewajiban itu dan dijamin oleh hukum yag berlaku
(2) Badan hukum yaitu kumpulan manusia atau mungkin pula kumpulan dari badan
hukum yang pengaturannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tempat
tinggal atau domisili ialah tempat seseorang melakukan perbuatan hukum.
Domisili terbagi dua yaitu: (1) Tempat tinggal sesungguhnya yaitu tempat
melakukan perbuatan hukum pada umumnya. Tempat tinggal sesungguhnya terbagi dua
yaitu: (a) Tempat tinggal mandiri ya’ni tempat tinggal yang tidak bergantung
oleh hubungannya dengan orang lain (b) tempat tinggal menurut hukum ya’ni
tempat tinggal yang bergantung pada keadaan orang yang bersnagkutan akan tetapi
bergantung pada keadaan-keadaan orang lain. (2) Tempat tinggal yang dipilih
yaitu tempat tinggal yang dipilih oleh dua pihak melalui seorang notaries atau
kantor kepaniteraan pengadilan negeri yang mana mereka dapat menentukan
domisili pilihan lain.
Catatn
sipil ialah suatu badan yang diusahakan oleh negara yang bertugas untuk
membukukan selungkap-lengkapnya tentang keperibadian manusia sehingga
memberikan kepastian terhadap segala kenyataan yang berguna bagi pencatatan jiwa setiap orang.. 5 jenis
catatan sipil sesuai keputusan menteri dalam negeri yaitu: (1) Akta klahiran
(2) Akta perkawinan (3) akta perceraian (4) Akta pengakuan dan Pengesahan Anak
(5) Akta Kematian
Lihat Juga:
Djamali.R.Abdoel, Pengantar Hukum Indoesia,
RajaGrafindo, Jakarta, 2006
Kansil.C.S.T, Modul Hukum Perdata (Termasuk
asas-asas hukum perdata), Pradnya Paramitha, Jakarta, 2004
Tafal.B.Bastian, Pokok-Pokok Tata Hukum Indonesia,
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992
Tutik Triwulan Titik, Pengantar Hukum Perdata di
Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2006
http://aktaonline.com/main/index.php?option=com_content&view=article&id=197%3Ahukum-perorangan-a-kekeluargaan-perdata-barat-1&Itemid=58
http://kerja-uangmrprab.blogspot.com/2009/02/hukum-perorangan.html
[1] Titik Triwulan Tutik, Pengantar
Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta:Prestasi Pustaka:2006,
[2]http://aktaonline.com/main/index.php?option=com_content&view=article&id=197%3Ahukum-perorangan-a-kekeluargaan-perdata-barat-1&Itemid=58
[3] Titik Triwulan Tutik, Op.cit,
[4] C.S.T Kansil, Modul hukum
perdata (Termasuk asas-asas hukum perdata), Jakarta:Pradnya Paramitha:2004
[5] Titik Triwulan Tutik, Op.
Cit,
[6]C.S.T Kansil, Op.cit,
[7]
http://kerja-uangmrprab.blogspot.com/2009/02/hukum-perorangan.html
[8] C.S.T Kansil, Op.cit,
[9] Titik Triwulan Tutik,Op.cit,
[10] R. Abdoel Djamali, Pengantar
hukum Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo: 2006,
[11] Titik Triwulan Tutik, Op.cit,
[12] B. Bastian Tafal, Pokok-Pokok
Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia pustaka Utma: 1992,
[13] C.S.T Kansil, Op.cit,
[14] Ibid,
[15] . Titik Triwulan Tutik, Op.cit,
[16] C.S.T Kansil, Op.Cit.
[17]Titik triwulan Tutik, Op.cit,
[18] Ibid,
[19] Ibid, hal.
[20] C.S.T Kansil, Op.cit,
[21] B. Bastian Tafal, Op.cit,
[22] Titik Triwulan Tutik, Op.cit,
[23] Ibid, Hal. 57-58
[24] Ibid, Hal. 59
[25] C.S.T Kansil, Op.cit, Hal. 94
[26] Titik Triwulan Tutik, Op.cit, Hal. 63-69
No comments:
Post a Comment