Friday, March 28, 2014

Hukum Perorangan


Hukum Perorangan
I.          Pendahuluan
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar seseorang dengan orang lain. Bisa dikatakn hukum perdata mengatur antar satu individu dengan individu lain atau disebut dengan hukum privat. Tidak ada campur tangan pemerintah di dalam penyelesaian hukumnya. Berbeda dengan hukum pidana, yang mana yang terlibat didalam hukum  adalah si pelaku (subyek hukum) dengan penyidik yang telah dibentuk oleh pemerintah.
Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata dibagi ke dalam 4 bagian, yaitu: (1) Hukum Perorangan; (2) Hukum Keluarga; (3) Hukum Harta Kekakyaan;dan (4) Hukum Waris.
Di dalam makalah ini kita akan membahas tentang salah satu bagian dari hukum perdata yaitu  Hukum Perorangan. Yang pertama akan dibahas oleh penyusun ialah, pengertian Hukum Perorangan. Kemudian penyusun akan membahas subyek hukum dan tempat tinggal atau domisili. Dan terakhir yang akan dibahas adalah catatan sipil. 
II.      Pengertian Hukum Perorangan
Istilah hukum Tentang orang berasal dari terjemahan kata Personenrecht (Belanda) atau Personal Law (Inggris). Pengertian hukum orang adalah peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak sendiri, melksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu. Pengertian ini merujuk kepada hukum orang dari aspek ruang lingkupnya, yang meliputi subyek hukum , kecakapan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.  [1]
Hukum perorangan memiliki dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit,:
A.     Hukum Perorangan dalam Arti luas:
1.   Hukum Perorangan, adalah keseluruhan kaedah hukum yang mengatur kedudukan manusia sebagai subjek hukum dan wewenang untuk memperoleh, memiliki, dan mempergunakan hak – hak dan kewajiban ke dalam lalu lintas hukum serta kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak – haknya, juga hal – hal yang mempengaruhi kedudukan subjek hukum.
2.  Hukum Kekeluargaan, adalah hukum yang mengatur perihal hubungan – hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian, dan curatele.
B.     Hukum Perorangan dalam arti sempit Hukum yang mengatur tentang orang sebagai subjek hukum.[2]
III.    Subyek Hukum Perorangan
Istilah subyek hukum yang berasal dari terjemahan bahasa Belanda rechtsubject atau law of subject (inggris). Secara umum rechtsubject diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia dan badan hukum.[3]
Selain subyek hukum dikenal juga objek hukum, sebagai lawan dari objek hukum. Objek hukum adalah benda yang tidak mempunyai hak dan kewajiban dan berguna bagi subyek hukum yang mana dijadikan pokok hubungan hukum oleh subyek hukum. Yang menjadi objek hukum ialah benda atau barang [4].
Dalam hukum perdata yang menjadi benda atau barang mempunyai ketentuan yaitu: (1) Memiliki nilai uang yang efektif; (2) merupakan Satu kesatuan; (3) bisa dikuasai manusia. Obyek hukum dalam hukum perdata di bahas secara khusus dalam hukum benda. [5]
Subyek hukum mempunyai dua kategori, Yaitu subyek hukum dan Badan hukum:
A.  Natuurilijke person yang di sebut orang dalam bentuk manusia atau manusia pribadi. [6]
Manusia menurut pengertian hukum terdiri dari tiga pengertian:
1.   Mens, yaitu manusia dalam pengertian biologis yang mempunyai anggota tubuh,kepala, tangan, kaki dan sebagainya.
2.   Persoon, yaitu manusia dalam pengertian yuridis,baik sebagi individu/pribadi maupun sebagai makhluk yang melakukan hubungan Hukum dalam masyarakat.
 3.     Rehts Subject (Subjek Hukum).yaitu manusia dalam hubungan dengan hubungan hukum (rechts relatie), maka manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pada azasnya manusia(naturlijk persoon) merupakan subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban )sejak lahirnya sampai meninggal. Bahkan pasal 2 KUH Perdata mengatakan:
“ Anak ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan (menjadi subjek hukum) bila mana kepentingan sianak menghendakinya misal mengenai pewarisan dan jika sianak mati sewaktu dilahirkan dianggap sebagai tidak pernah ada.”[7]
Manusia pribadi atau Natuurlijke person sebagai subjek hukum mempunyai hak dan kewajiban menjalankan hak dan mampu menjalankan haknya dijamin oleh hukum yang berlaku. Manusia sebagai subjek hukum itu diatur secara luas pada buku I tentang orang (van personen) KUHPer, undang-undang kewarganegaraan , undang-undang orang asing dan beberapa perundang-undangan lainnya.[8]
Menurut hukum modern, seperti hukum yang berlaku sekarang di Indonesia, setiap manusia diakui sebagai manusia pribadi. Artinnya diakui sebagai orang atau person. Karena itu setiap manusia diakui sebagai subjek hukum (rechspersonlijkheid) yaitu pendukung hak dan kewajiban. [9]
Setiap manusia dengan memiliki hak dan kewajiban itu dapat bertindak sendiri untuk kepentingan-kepentingannya dan berkedudukan sebagai orang asli (Natuurlijke person). Dengan demikian setiap pribadi sebagai pemilik hak dan kewajiban dapat bertingkah laku seperti yang dikehendaki tetapi mempunyai akibat hukum.[10]Walaupun dapat berbuat sekehendak yang diinginkan dengan kewajiban menanggung akibat hukum  namun tidak semua orang dapat diktakan sebagai orang yang cakap hukum untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbekwaamheid). Orang-orang yang menurut Undang-Undang dinyatakan “tidak cakap” untuk melakukan perbuatan hukum:
a). Orang-orang yang belum desa yaitu orang yang belum mencpai umjur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan (pasal 1330 BW jo. Pasal 47 Undang-Undang No.1 Tahun 1974).;
b). orang yang telah dewasa (berumur 21 tahun ke atas) tetapi berada di bawah pengawasan atau pengampuan (Curatele) ; dengan alasan :
1).   Kurang atau tidak sehat ingatannya (orang-orang yang terganggu jiwannya);
2).   Pemboros; dan
3),   Kurang cerdas pikirannya dan segala sebab lainnya yang pada dasarnnya menyebabkan yang bersangkutan tidak mampu untuk mengurus segala kepentingan sendiri (Pasal 1330 BW jo. Pasal 433 BW)[11]
Tujuan dinyatakannya orangorang tersebut tidak mampu melakukan perbuatan hukum ialah untuk melindungi mereka dari segala macam tipu daya dalam hidup bermasyarakat yang mungkin akan merugikan mereka atas perbuatan mereka sendiri. [12]
Pada pasal 2 KUHPer menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sbagai telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinnya, dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan, dianggap ia tidak pernah ada.
Secara riil menurut KUHPer manusia sebagai subjek hukum berlaku sejak ia lahir dan berakhir dengan kematian , sehingga dikatakn bahwa selam manusia hidup,maka ia menjadi manusia pribadi.  Pengecualian diadakan oleh pasal 2 KUHPer, yaitu:
a). Anak yang dalam kandungan dianggap telah lahir apabila kepentingan anak menghendaki.
b). Apabila anak meninggal pada saat dilahirkan atau sebelumnya maka dianggap tidak pernah ada.
Adanya pasal 2 KUHPer mengatur secara fiksi terhadap anak dalam kandungan dianggap ada apabila kepentingan anak itu menghendaki, umpamanya apabila ada seorang yang mewariskan harta atau meninggalkan harta kepada si anak ang akan lahir itu, tetapi apabila anak itu tidak mempunyai kepentingan dianggap secara riil tidak ada, seperti contohnnya seorang ibu sedang hamil pergi menonton bioskop atau naik bus tidaklah diminta untuk mebayar dua karci, karena kepentingan anak tidak ada terhadap tontonan atau bus itu.[13]
B.  Badan Hukum merupakan kumpulan manusia pribadi (Natuurlijke person) dan mungkin pula kumpulan dari badan hukum yang pengaturannya sesuai menurut hukum yang berlaku.
Ada beberapa pandangan pendapat dan teori mengenai badan hukum, yaitu:
1.      Teori fisik yang diajarkan oleh Fiedrich Carl von Savigny, C.W dan diikuti juga oleh Houwig, Opzomer (belanda) dan Salmond.[14] Menurut teori ini badan hukum itu semata-ata buatan negara saja. Badan hukum itu hanyalah fictie, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang yang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Contohnya: Direktur atau pengurus dlam suatu perseroan terbatas atau koperasi. [15]
2.      Teori Harta kekayaan Bertujuan (Doel vermogenstheorie) ini dianut oleh Brinz dan Van Heijden dari Belanda. Menurut teori ini hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum dan badan hukum untuk melayani kepentingan tertentu.[16] Namun, kata teori ini, ada kekayaan yang bukan merupakan kekayaan sesorang, tetapi kenyataan itu terikat pada tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyainya dan terikat pada tujuan tertentu. Misalnnya: Yayasan, Badan usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah.
3.      Teori organ (Organnen Theory) dari Otto’van gierke inin dianut oleh Otto’van Gierke dan Z.E Polano. Menurut teori ini badan hukum bukNLh sesuatu yang fiksi tetapi merupakan makhluk yang sungguh-sungguh ada secara abstrak dari konstruksi yuridis. Misalnya: pada koperasi memilik alat perlengkapan organisasi seperti RUPS, Pengurus dan lain-lain.
4.      Teori Harta Karena Jabatan atau van het ambtelijk vermogen yang diajarkan oleh holder dan binder. Menurut  teori ini badan hukum ialah suatu badan yang mempunyai harta benda yang berdiri sendiri. Yang dimilik oleh badan itu tetapi oleh pengurusnya dan karena jabatannya ia diserahkan tugas untuk mengurus harta tersebut.
5.      Teori Milik Bersama (Propriete Collectief Theory) yang diajarkan dan dianut oleh W.L P.A Molengraaf dan Marcel Planiol. Teori ini mengajarkan bahwa badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban seluruh anggota. Kekayaan badan hukum adalah kepunynyaan bersama-sama seluruh anggotanya. Jadi orang-orang yang berhimpun tersebut menjadi satu kesatuan dan membentuk pribadi yang dinmakan badan hukum. [17] 
Dengan demikian menurut teori di atas untuk menjadi suatu badan hukum, badan/ organsasi/ perkumpulan harus memenuhi persyaratan antara lain:
1.         Mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya;
2.         Di sahkan oleh yang berwenang;
3.         Mempunyai tujuan.
Suatu pekumpulan dapat dimintaka pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:
1.         Didirikan dengan akte notaris;
2.         Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat;
3.         Dimintakan pengesahan anggaran dasarnya kepada menteri Kehakiman; dan
4.         Diumumkan dalam berita negara.[18]
Syarat-syarat berdirinya badan hukum adalah:
1.         Adanya Harta kekayaan yang terpisah;
2.         Mempunyai tujuan tertentu;
3.         Mempunyai kepentingan sendiri;
4.         Ada organisasi yang teratur; dan
5.         Perbuatan badan hukum.[19]
Pembagian badan hukum (rechtsperson) dibedakan dalam dua bentuk yaitu:
1.         Badan hukum public atau Publiek Rechtspersoon adalah badn huum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik Badan hukum ini merupakan badan-badan negara dan mempunyai kekuasaan wilyah atau merupakan lembaga yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh pemrintah. Cthnya adalah: Negara Republik Indonesia, Pemerintah daerh tingkat I,II dan kecamatan yang dibentuk menurut Undang-undang No.5 tahun 1975, Bank Indonesia , dan perusahaan negara.
2.     Badan hukum Sipil atau privat ialah badan hukum yag didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Contohnya: Perseroan terbatas atau disingkat PT, Koperasi, Partai politik, Yayasan, dan Badan amal wakaf dll. [20]
IV.   Tempat Tinggal (DOMICILE)
Setiap orang dianggap mempunyai tempat tinggal atau domisili. Tempat tinggal sesorang ialah tept pada pokoknya berada/ berdiam. [21]Menurut Volmar, tempat tinggal merupakan tempat sesorang melakukan perbuatan hukum. Adapaun yang dimaksud dengan perbuatan hukum ialah perbuatan yang dapat berakibat hukum. Contohnya: Jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, dan lain sebagainya. Tujuan dari penentuan domisli sendiri adalah untuk mempermudah para pihak dlam mengadakan hubungan hukum dengan pihak lainnya.[22]  Contohnya: apabila sesorang menikah maka domisili sangatlah penting, agar dia mengetahui dimana dia harus menikah dan mengurusnya di pengadilan agama sesuai dengan domisilinya.
Macam-macam domisili dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
A.  Tempat tinggal sesungguhnya (Eigenlijke woonplaats)
Tempat tinggal sesungguhnya adalah tempat melakukan perbuatan hukum pada umumnya. Tempat tinggal sesungguhnya dibedakan menjadi 2 yaitu:
1.    Tempat Tinggal Sukarela atau Mandiri (Vrijwillige, Onafhankelijke Woonplatts)
Tempat tinggal sukarela atau mandiri adalah tempat tinggal yang tidak bergantung oleh hubungannya dengan orang lain. Di dalam pasal 17 BW, menentukan bahwa setiap orang dianggap memeliki tempat tinggal pokok, yaitu tempat tinggal yang mempunyai hubungan tertentu secara terus menerus dengan orng yang bersangkutan.
2.    Tempat Tinggal Wajib atau Tempat Tinggal Menurut Hukum (Afhankelijke, Noodzakelijke of ontlendee Woodplaats)
Tempat tinggal wajib merupakan tempat tinggal yang tidak bergantung pada keadaan-keadaan orang yang bersangkutan, tetapi tergantung pada keadaan-keadaan orang lain. Dalam arti yuridis, tempat tinggal wajib terikat erat dengan orang yang pertama disebut. Jadi pengertian tempat tinggal wajib, adalah tempat tinggal yang ditentukan oleh hubungan antara seseorang dengan orang lain. [23]
B.  Tempat Tinggal yang dipilih (Gekozen Woonplaats)
Pada saat lalu lintas hukum ada dua orang yang mengadakan suatu perjanjian (perdagangan) dengan memilih di kantor seorang notaris atau kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dlam hal demikian berarti mereka dapat menetukan domisi pilihan lain.
 Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak dlam menentukan domisili pilihan, Yaitu:
1.         Pilihan harus terjadi dengan perjanjian;
2.         Perjanjian harus diadakan secara tertulis;
3.       Pilihan hanya dapat terjadi untuk satu atau lebih perbuatan hukum atau hubungan hukum tertentu; dan 
4.      Untuk pilihan itu diperlukan adanya kepentingan yang wajar. [24]
V.      Catatan Sipil
Yang dimaksud dengan catatan sipil ialah suatu badan yang diusahakan oleh negara yang bertugas untuk membukukan selengkap-lengkapnya tentang keperibadian manusia, sehingga dapat memberi kepastian terhadap segala kenyataan yang berguna bagi pencatatan jiwa dari setiap orang. Misalnya pencatatan mengenai:
A.    Perkawinan
B.     Kelahiran
C.     Pengakuan anak
D.    Perceraian
E.     Kematian
F.      Dan sebagainya.[25]
Jenis-jenis catatan sipil berdasarkan keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 1983 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten/ Kotamadya, disebutkan lima jenis akta catatan sipil, yaitu:
A. Akta kelahiran, adalah akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan adanya kelahiran. Akta kelahiran bermanfaat antara lain:
1.      Memudahkan pembuktian dalam hal kewarisan;
2.      Persyaratan untuk diterima di lembaga pendidikan; dan
3.      Persyaratan bagi sesorang yang masuk sebagai pegawai pemerintahan.
B.  Akta perkawinan , adalah akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan adanya perkawinan. Pejabat yang berwenang mengeluarkan akta perkawinan adlah:
1.      Kepala KUA bagi yang beragama islam; dan
2.      Kepala Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama non-islam.
C.   Akta perceraian, adalah akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dalam urusan perceraian setelah adanya putusan dari pengadilan. Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan akta perceraian bagi yang beragama Islam adalah Panitera bagi non islam adalah Kantor Catatan Sipil yaitu:
1.  Ada penetapan perceraiandari pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
2.      Harus ada kata perkawinan.
D. Akta pengakuan dan pengesahan anak, akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan pengakuan dan pengesahan terhadapa anak luar kawin.
E.   Akta kematian, adalah akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (kantor catatan sipil), yan berkaitan dengan meninggalnya seseorang. Akta kematian terbagai menjadi dua macam, yaitu:
1.     Akta kematian Umum yaitu akta kematian yang diterbitkan, dimana laporan kematian belum melewati 10 hari bagi WNI Asli dan bagi eropa tiga hari kerja.
2.  Akta kematian Khusus yaitu akta kematian yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dimana laporan kematian oleh suami atau istri atau keluarga telah melewati waktu 10 hari.[26]
VI.             Kesimpulan
Hukum Perorangan ialah peraturan manusia sebagai subjek hukum, peraturan-peraturan prihal kecakapan untuk memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak.Hukum perorangan ini mengatur tentang keperibadian sesorang, domisili atau tempat tinggal, catatan sipil dan lain sebagainya.
Subyek hukum ialah pelaku yang mempunyai hak dan kewajiban. Subyek hukum terdiri atas dua, yaitu: (1)Manusia pribadi, yaitu orang yang mempunyai hak dan kewajiban dan mampu menjalankan haka dan kewajiban itu dan dijamin oleh hukum yag berlaku (2) Badan hukum yaitu kumpulan manusia atau mungkin pula kumpulan dari badan hukum yang pengaturannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tempat tinggal atau domisili ialah tempat seseorang melakukan perbuatan hukum. Domisili terbagi dua yaitu: (1) Tempat tinggal sesungguhnya yaitu tempat melakukan perbuatan hukum pada umumnya. Tempat tinggal sesungguhnya terbagi dua yaitu: (a) Tempat tinggal mandiri ya’ni tempat tinggal yang tidak bergantung oleh hubungannya dengan orang lain (b) tempat tinggal menurut hukum ya’ni tempat tinggal yang bergantung pada keadaan orang yang bersnagkutan akan tetapi bergantung pada keadaan-keadaan orang lain. (2) Tempat tinggal yang dipilih yaitu tempat tinggal yang dipilih oleh dua pihak melalui seorang notaries atau kantor kepaniteraan pengadilan negeri yang mana mereka dapat menentukan domisili pilihan lain.
Catatn sipil ialah suatu badan yang diusahakan oleh negara yang bertugas untuk membukukan selungkap-lengkapnya tentang keperibadian manusia sehingga memberikan kepastian terhadap segala kenyataan yang berguna bagi  pencatatan jiwa setiap orang.. 5 jenis catatan sipil sesuai keputusan menteri dalam negeri yaitu: (1) Akta klahiran (2) Akta perkawinan (3) akta perceraian (4) Akta pengakuan dan Pengesahan Anak (5) Akta Kematian 

Djamali.R.Abdoel, Pengantar Hukum Indoesia, RajaGrafindo, Jakarta, 2006
Kansil.C.S.T, Modul Hukum Perdata (Termasuk asas-asas hukum perdata), Pradnya Paramitha, Jakarta, 2004
Tafal.B.Bastian, Pokok-Pokok Tata Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992
Tutik Triwulan Titik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2006
http://aktaonline.com/main/index.php?option=com_content&view=article&id=197%3Ahukum-perorangan-a-kekeluargaan-perdata-barat-1&Itemid=58
http://kerja-uangmrprab.blogspot.com/2009/02/hukum-perorangan.html

[1] Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta:Prestasi Pustaka:2006,
[2]http://aktaonline.com/main/index.php?option=com_content&view=article&id=197%3Ahukum-perorangan-a-kekeluargaan-perdata-barat-1&Itemid=58
[3] Titik Triwulan Tutik, Op.cit,
[4] C.S.T Kansil, Modul hukum perdata (Termasuk asas-asas hukum perdata), Jakarta:Pradnya Paramitha:2004
[5] Titik Triwulan Tutik, Op. Cit,
[6]C.S.T Kansil, Op.cit,
[7] http://kerja-uangmrprab.blogspot.com/2009/02/hukum-perorangan.html
[8] C.S.T Kansil, Op.cit,
[9] Titik Triwulan Tutik,Op.cit,
[10] R. Abdoel Djamali, Pengantar hukum Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo: 2006,
[11] Titik Triwulan Tutik, Op.cit,
[12] B. Bastian Tafal, Pokok-Pokok Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia pustaka Utma: 1992,
[13] C.S.T Kansil, Op.cit,
[14] Ibid,
[15] . Titik Triwulan Tutik, Op.cit,
[16] C.S.T Kansil, Op.Cit.
[17]Titik triwulan Tutik, Op.cit,
[18] Ibid,
[19] Ibid, hal.
[20] C.S.T Kansil, Op.cit,
[21] B. Bastian Tafal, Op.cit,
[22] Titik Triwulan Tutik, Op.cit,
[23] Ibid, Hal. 57-58
[24] Ibid, Hal. 59
[25] C.S.T Kansil, Op.cit, Hal. 94
[26] Titik Triwulan Tutik, Op.cit, Hal. 63-69

No comments:

Post a Comment