Sunday, April 7, 2013

Makalah Hukum Bisnis : KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN HUTANG


KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
A.    Kepailitan
Kepailitan berasal dari kata dasar pailit. Pailit adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan peristiwa keadaan berhenti membayar utang -utang debitur yang telah jatuh tempo. Si pailit adalah debitur yang mempunyai dua orang atau lebih kreditor dan tidak mampu membayar satu atau lebih utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Pihak-pihak yang tergolong debitur atau seseorang yang dapat dinyatakan pailit adalah (zainal Asikin, 2001: 34):
1.      Siapa saja/ setiap orang yang menjalankan perusahaan  atau tigak menjalankan perusahaan.
2.      Badan hukum, baik yang berbentuk perseroan terbatas, firma, koprasi,perusahaan Negara, dan badan-badan hukum lainnya.
3.      Harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia dapat  dinyatakan pailit apabila orang yang meninggal dunia itu semasa hidupnya itu berada dalam keadaan berhenti membayar utangnya, atau harta warisannya pada saat meninggal dunia si pewaris tidak mencukupi untuk membayar utangnya.
4.      Setiap wanita bersuami (si istri )yang dengan tenaga sendiri melakukan suatu pekerjaan tetap atau suatu perusahaan atau mempunyai kekayaan sendiri.
Seorang debitur hanya dikatakan pailit apabila telah diputuskan oleh pengadilan Niaga. Pihak yang dapat mengajukan permohonan agar seorang debitur dikatakan pailit adalah:
1.      Debitur itu sendiri
2.      Para kreditur
3.      Jaksa penuntut umum
Permohonan dapat diajukan kepada panitera pengadilan Niaga pada pengadilan negeri. Pengadilan Niaga yang dimaksudkan adalah sebagai berikut. (pasal 2 UU No.4 Tahun 1998):
1.      Pengadilan dalam daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitur.
2.      Jika debitur meninggalkan wilayah Republik Indonesia, pengadilan Niaga adalah pengadilan dalam wilayah hukum tempat tinggal / kedudukan terakhirdari debitur.
3.      Dalam hal debitur adalah persero suatu firma, pengadilan yang berwenang untuk memeriksa adalah pengadilan Niaga dalam wilayah hukumnya/kedudukan firma tersebut.
4.      Dalam hal debitur tidak berkedudukan di dalam wilayah Republik Indonesia, tetapi menjalankan profesi atau usahanya dalam wilayah republik Indonesia, pengadilan yang berwenang memutuskan perkara kepailitan adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan kantor debitur menjalankan profesi atau usahanya.
5.      Dalam hal debitur adalah suatu badan hukum, pengadilan yang berwenang memutuskan perkara kepailitan adalah pengadilan yang meliputi tempat kedudukan hukumnya sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar badan hukum tersebut.  
1)      Tata cara Permohonan Kepailitan
Permohonan kepailitan harus diajukan secara tertulis oleh pemohon yang isinya antara lain :
1.      Nama, tempat kedudukan perusahaan yang dimohonkan
2.      Nama, tempat kedudukan pengurus perusahaan atau direktur perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas
3.      Nama, tempat kedudukan para kreditor
4.      Jumlah keseluruhan utang
5.      Alasan pemohon
Selanjutnya, dalam pasal 6 UU No. 37 Tahun 2004 ditentukan bahwa panitera pengadilan, setelah menerima permohonan itu, melakukan pendaftaran dalam registernya dengan memberikan nomor pendaftaran dan kepada pemohon diberikan tanda bukti tertulis yang ditandatangani panitera.
Tanggal bukti penerimaan itu harus sesuai dengan tanggal pendaftaran permohonan. Dalam jangka waktu 1 x 24 jam, panitera menyampaikan permohonan kepailitan itu kepada ketua pengadilan untuk dipelajari selama 2 x 24 jam untuk kemudian oleh ketua pengadilan akan ditetapkan hari persidangan.
Setelah hari persidangan ditetapkan, para pihak (permohonan dan termohon) dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan kepailitan. Pemeriksaan harus sudah dilakukan paling lambat dua puluh hari sejak permohonan didaftarkan di kepaniteraan.
Dalam hal pemanggilan para pihak, pasal 8 ayat 1 UU No. 4 tahun 2004 menentukan sebagai berikut :
1.      Jika permohonan kepailitan diajukan debitur, pengadilan tidak wajib memanggil debitur dalam persidangan.
2.      Sebaliknya jika permohonan diajukan oleh kreditor/ para kreditor atau kejaksaan, debitur wajib dipanggil. Pemanggilan tersebut dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari persidangan guna memberikan kesempatan kepada debitur untuk mempelajari permohonan kepailitan.
Selama permohonan pailit belum ditetapkan oleh Pengadilan, setiap kreditor atau jaksa, Bank Indonesia, Badan Pengawasan Pasar Modal, Badan Pengawasan Pasar Modal atau Menteri Keuangan, yang mengajukan permohonan dapat juga memohon kepada Pengadilan untuk:
a.       Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan debitur
b.      Menunjuk curator sementara, yang bertugas:
1)      Mengawasi pengelolaan usaha debitur
2)      Mengawasi pembayarankepada para kreditur
3)      Mengawasi pengalihan atau penggunaan harta kekayaan debitur
Apabila dalam pemeriksaan terbukti bahwa debitur berada dalam keadaan berhenti membayar, hakim akan menjatuhkan putusan kepailitan kepada debitur. Putusan atau penetapan kepailitan harus sudah dikeluarkan atau diucapkan paling lambat tiga puluh hari sejak tanggal pendaftaraan permohonan kepailitan, dan putusan ini harus diucapkan dalam siding terbuka untuk umum.
Setelah keputusan kepailitan dijatuhkan oleh hakim yang memeriksa, pengadilan dalam jangka waktu dua hari harus memberitahukan dengan surat dinas tercatat atau melalui kurir tentang putusan itu beserta salinannya, kepada:
a.       Debitur yang dinyatakan pailit
b.      Pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit
c.       Curator serta Hakim Pengawas
Di samping itu, dalam hal penetapan (putusan) telah dikeluarkan, dalam jangka waktu paling lambat lima hari sejak tanggal diputuskannya permohonan kepailitan, curator mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan sekurang-kurangnya dalam dua surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas. Dalam pengumuman itu harus dikemukakan hal-hal yang menyangkut:
a.       Ikhtisar putusan kepailitan
b.      Identitas, pekerjaan, dan alamat debitur
c.       Identitas, pekerjaan, dan alamat anggota sementara kreditur (apabila telah ditunjuk)
d.      Tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama kreditur
e.       Identitas Hakim Pengawas
Di samping itu, Panitera Pengadilan wajib menyelenggarakan suatu daftar umum untuk mencatat setiap perkara kepailitan, yang secara berurutan harus memuat:
a.       Ikhtisar putusan pailit atau pembatalan pailit
b.      Isi singkat perdamaian dan pengesahannya
c.       Pembatalan perdamaian
d.      Jumlah pembagian dalam pemberesan
e.       Pencabutan kepailitan dan
f.       Rehabilitasi, dengan menyebut tanggalnya masing-masing
Dalam putusan pernyataan kepailitan, selain dapat menetapkan debitur dalam keadaan pailit, hakim juga dapat menetapkan curator tetap dan Pengawas sepanjang diminta oleh debitur atau kreditor. Akan tetapi, apabila debitur atau kreditor tidak meminta, Balai Harta Peninggalan (BHP) bertindak selaku curator.
Dengan demikian, selain penetapan kepailitan, yang akan ditetapkan dalam putusan hakim adalah sebagai berikut.
a.       Curator tetap
Pihak yang dapat ditunjuk sebagai curator adalah:
1)      Balai Harta Peninggalan
2)      Curator lainnya, yaitu
a)      Perseorangan atau persekutuan perdata yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan atau membereskan harta pailit, dan telah terdaftar pada kementerian yang lingkup dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan
b)      Telah terdaftar pada kementerian yang lingkup dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
Tugas Kurator adalah:
a)      Melakukan pengurusan atau pemberesan harta pailit
b)      Melakukan perhitungan utang debitur dan jika didasarkan mampu melakukan pembayaran terhadap utang debitur pailit
c)      Melakukan penyegelan terhadap harta pailit dengan seizing Hakim Pengawas
Pengadilan setiap waktu dapat mengabulkan usul penggantian curator, setelah memanggil dan mendengar curator lain dan atau mengangkat curator tambahan atas:
1)      Permohonan curator sendiri
2)      Permohonan curator lainnya (jika ada)
3)      Usul Hakim Pengawas atau
4)      Permintaan debitur pailit
Di samping itu, pengadilan harus memberikan atau mengangkat curator atas permohonan atau atas usul kreditor konkuren berdasarkan rapat kreditor yang diselenggarakan oleh semua kreditor, dengan persyaratan putusan tersebut diambil berdasarkan suara setuju satu perdua dari jumlah kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat dan yang mewakili lebih dari (seperdua) jumlah piutang kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut. Selanjutnya, Zainal Asikin (2001:75-76) menyatakan bahwa tugas Balai Harta Peninggalan (selaku curator,pen) sebagai tersurat di atas, tampaknya cukup sederhana, tetapi di dalamnya tersirat tugas yang cukup banyak, yang meliputi:
1)      Mengumumkan keputusan hakim tentang kepailitan itu di dalam berita negara dan surat-surat kabar yang disetujui oleh Hakim Komisaris
2)      Melakukan penyitaan terhadap harta-harta si pailit, berupa perhiasan, efek-efek, surat-surat berharga, uang tunai, dan benda-benda lainnya, kecuali barang-barang dalam Pasal 22 UU No. 37 Tahun 2004
3)      Menyusun inventarisasi harta pailit dan daftar utang-piutang si pailit
4)      Membuka semua surat si pailit yang berkenaan dengan harta si pailit
5)      Memberikan uang nafkah pada si pailit (yang diambilkan dari harta pailit), setelah mendapat izin dari Hakim Komisaris
6)      Menjual benda-benda si pailit apabila dipandang bahwa benda-benda itu tidak tahan lama, dan hasil penjualannya dimasukkan menjadi kekayaan (boedel) pailit
7)      Membuat suara akor (akkoord-perdamaian) setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari hakim komisaris, dan nasihat dari panitia para kreditor
8)      Berhak untuk meneruskan perusahaan si pailit atas izin dari hakim komisaris. Akan tetapi, apabila ada panitia para kreditor panitia ini tidak dapat memberikan usul atau persetujuan untuk meneruskan perusahaan si pailit tanpa perlu mendapat izin dari hakim komisaris.
Dalam melaksanakan tugas ini, curator:
1)      Tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari dan menyampaikan pemberitahuan kepada si pailit
2)      Dapat mengajukan pinjaman dari pihak ketiga hanya dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit. Dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga, curator perlu membebani harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, maka pinjaman harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Hakim Pengawas. Pembebanan harta pailit ini hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta pailit yang belum dijadikan jaminan utang.
b.      Hakim Pengawas
Pihak yang dapat ditunjuk sebagai Hakim Pengawas adalah seorang Hakim Pengadilan yang dianggap mampu menjalankan tugasnya. Tugas Hakim Pengawas adalah:
1)      Memimpin rapat verifikasi
2)      Mengawasi pelaksanaan tugas curator/Balai Harta Peninggalan, memberikan nasihat dan peringatan kepada curator/Balai Harta Peninggalan atas pelaksanaan tugas tersebut
3)      Menyetujui atau menolak daftar tagihan-tagihan yang diajukan oleh para kreditor
4)      Meneruskan tagihan-tagihan yang tidak dapat diselenggarakan dalam rapat verifikasi kepada Hakim Pengadilan Niaga yang telah memutus perkara tersebut
5)      Mendengar saksi-saksi dan para ahli atas segala hal yang berkaitan dengan kepailitan
6)      Memberikan izin atau menolak permohonan si pailit untuk bepergian, meninggalkan tempat kediamannya
7)      Menentukan hari perundingan pertama atau rapat verifikasi dengan kreditor
Hal-hal yang harus dibicarakan dalam rapat pertama adalah sebagai berikut:
1)      Pencocokan utang, yaitu mencocokan jumlah utang yang tercatat dalam perusahaan/ debitur pailit dengan catatan para kreditor
2)      Penentuan kreditor konkuren, yaitu kreditor yang diutamakan pembayaran utangnya. Pihak yang termasuk kreditor konkuren adalah:
1.      Para pekerja dari perusahaan pailit yang gaji/upahnya belum dibayar
2.      Para kreditor pemegang Hak Pertanggungan Atas Tanah (HPAT)

3.      Mengadakan perdamaian. Hal yang perlu untuk diusahakan agar tercapai perdamaian atau persetujuan para kreditor adalah: pembayaran gaji, uang pesangon, dan uag penghargaan masa kerja pekerja/buruh yang diberhentikan karena pailit dan penundaan pembayaran utang debitur.
2.      Upaya Hukum terhadap Putusan Kepailitan
Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004, upaya hukum yang dapat dilakukan berkenaan dengan adanya putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah “kasasi” dan “peninjauan kembali”.
Prosedur Kasasi yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
a.       Pemohon mengajukan permohonan kasasi dalam jangka waktu delapan hari terhitung sejak tanggal putusan yang dimohonkan kasasi ditetapkan dengan mendaftarkannya ke panitera pengadilan yang telah menetapkan putusan pailit iu, dan kepada pemohon diberikan tanda terima permohonan kasasi oleh panitera. Dan pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasinya kepada panitera pada saat permohonan kasasinya didaftarkan.
b.      Dalam waktu dua hari, panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi beserta memori kasasi itu kepada termohon kasasi
c.       Termohon kasasi dalam waktu paling lambat tujuh hari wajib menyampaikan kontra memori kasasinya kepada panitera.
d.      Dalam waktu paling lambat empat belas hari panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi dan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Panitera Mahkamah.
e.       Mahkamah Agung paling lambat dua hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi itu diterima mempelajari permohonan tersebut, kemudian menetapkan hari siding.
f.       Siding permohonan kasasi dilakukan paling lambat dua puluh hari sejak permohonan kasasi didaftarkan
g.      Putusan permohonan kasasi itu harus sudah ditetapkan paling lambat tiga puluh hari sejak permohonan kasasi didaftarkan, dan keputusankan itu diucapkan dalam siding terbuka untuk umum.
h.      Dalam waktu dua hari salinan Putusan Mahkamah Agung yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan wajib disampaikan kepada Panitera Pengadilan Niaga, pemohon, termohon, curator, dan Hakim Pengawas.
Selanjutnya, mengenai prosedur peninjauan kembali dapat diuraikan sebagai berikut
a)      Permohonan peninjauan kembali harus diajukan oleh pemohon atau ahli warisnya wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu (advokat), paling lambat 180 hari sejak tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali itu mempunyai kekuatan hukum yang tetap
b)      Permohonan diajukan ke Mahkamah Agung melalui ketua Pengadilan Niaga yang memutus perkara tersebut
c)      Panitera Pengadilan memberikan atau mengirimkan permohonan peninjauan kembali tersebut kepada pihak lawan selambat-lambatnya dua hari terhitung sejak permohonan didaftarkan agar pihak lawan dapat memberikan jawabannya. Dalam hal ini pihak lawan diberikan waktu sepuluh hari untuk menyampaikan jawabannya
d)     Panitera menyampaikan permohonan peninjauan kembali ke Panitera Mahkamah Agung dalam jangka waktu satu hari terhitung sejak permohonan didaftarkan, dan bila ada jawaban dari termohon, jawaban termohon itu harus disampaikan dan dikirim paling lambat dua belas hari sejak permohonan itu didaftarkan. Mahkamah Agung harus telah memberikan keputusan atas permohonan peninjauan kembali itu paling lambat tiga puluh hari sejak pendaftaran. Dan keputusan itu harus sudah disampikan salinannya kepada para pihak paling lambat 32 hari sejak permohonan itu diterima oleh Panitera Mahkamah Agung.
3.      Akibat Hukum Putusan Pengadilan
Zainal Asikin, menguraikan beberapa akibat hukum dari putusan pailit. Hal yang utama adalah dengan telah dijatuhkannyaputusan kepailitan, si debitur (si pailit) kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta bendanya. Pengurusan dan penguasaan harta benda tersebut beralih ke tangan curator/Balai Harta Peninggalan.
Namun, tidak semua harta bendanya akan beralih penguasaan dan pengurusannya ke curator/ Balai Harta Peninggalan. Dikecualikan dari hal ini (kepalitan) adalah:
a)         Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya yang dipergunakan oleh debitur dan keluarganya, dan bahkan makanan untuk tiga puluh hari bagi debitur dan keluarganya
b)        Segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian suatu jabatan atau jasa, upah, uang tunggu, dan uang tunjangan, sejauh yang dientukan oleh Hakim Pengawas
c)         Uang diberikan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya member nafkah. (pasal 22 UU No. 37 tahun 2004)
Si pailit masih diperkenankan untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum apabila dengan perbuatan hukum tersebut akan menambah harta kekayaannya.
Apabila ternyata di kemudian hari, perbuatan hukum itu merugikan kekayaan pailit, curator/ Balai Harta Peninggalan dapat mengumukakan pembatalan perbuatan hukum tersebut. Pasal 36 UU No. 37 Tahun 2004 menentukan sebagai berikut:
a)         Dalam hal pada saat penyataan pailit diucapkan, terdapat perjanjian timbale balik yang belum atau sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan debitur dapat meminta kepada curator untuk memeberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh curator dan pihak tersebut.
b)        Dalam hal tidak tercapainya kesepakatan antara pihak tersebut dengan curator mengenai jangka waktu di atas, Hakim Pengawas yang akan menetapkan jangka waktu tersebut
c)         Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan curator menyatakan kesanggupannya, curator wajib memberikan jaminan atas kesanggupannya untuk melaksanakan perjanjian tersebut. Sebaliknya, jika curator tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian, maka perjanjian tersebut dinyatakan berakhir dan pihak yang bersangkutandapat menuntut ganti rugi dan akan diberlakukan sebagai kreditor konkuren.
d)        Apabila dalam perjanjian sebagaimana dimaksudkan di atas, telah diperjanjikan untuk menyerahkan benda dagangan yang biasa diperdagangkan dalam jangka waktu tertentu, dan pihak yang harus menyerahkan benda dagangan yang biasa diperdagangkan dalam jangka waktu tertentu, dan pihak yang harus menyerahkan benda tersebut belum menyerahkannya setelah putusan pailit dikeluarkan, perjanjian tersebut menjadi hapus, dan dalam hal pihak lawan (yang mengadakan perjanjian) dirugikan karena penghapusan perjanjian tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai kreditor konkuren untuk mendapatkanganti rugi.
e)         Dalam hal debitur telah menyewa suatu benda, baik curator maupun pihak yang menyewakan barang/benda dapat menghentikan perjanjian sewa, dengan syarat pemberitahuan penghentian dilakukan sebelum berakhirnya perjanjian sesuai dengan adat istiadat setempat dalam jangka waktu paling singkat Sembilan puluh hari. Jika pembayaran uang sewa telah dilakukan, pemberitahuan perjanjian sewa tidak bisa dilakukan sebelum habisnya jangka waktu pembayaran sewa tersebut. Sejak diputuskannya keadaan pailit, uang sewa dinyatakan sebagai boedel pailit.
f)         Wpekerja/buruh yang bekerja pada debitur dapat memutuskan hubungan kerja, atau curator dapat menghentikan hubungan kerja dengan mengindahkan perjanjian kerja dan peraturan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan memberitahukan paling singkat 45 hari sebelumnya. Sejak tanggal putusan pailit ditetapkan, upah kerja/buruh yang terutang sebelum maupun sesudah pernyataan pailit dinyatakan sebagai utang boedel pailit
g)        Warisan dan hibah yang selama kepailitan jatuh kepada debitur pailit, oleh curator tidak dapat diterima dengan izin Hakim Pengawas, kecuali apabila menguntungkan harta pailit.
h)        Pembayaran suatu utang yang sudah jatuh tempo hanya dapat dibatalkan apabila dibuktikan bahwa penerima pembayaran mengetahui bahwa permohonan pernyataan pailit debitur sudah didaftarkan, atau dalam hal pembayaran utang tersebut merupakan akibat dari persengkokolan antara debitor dengan kreditor dengan maksud menguntungkan kreditor tersebut melebihi kreditor lainnya. Jika pembayaran yang sudah diterima oleh pemegang surat pengganti atau surat atas tunjuk karena memang sudah jatuh tempo, pembayaran tersebut tidak dapat diambil kembali.
Dengan demikian, apabila suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur dan perbuatan hukum tersebut dapat merugikan para kreditor serta dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sebelum pernyataan pailit ditetapkan, sedangkan perbuatan hukum tersebut tidak wajib dilakukan debitur, (kecuali dapat dibuktikan sebaliknya) debitur dan pihak dengan siapa perbuatan itu dilakukan dianggap mengetahui/sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditor. Perbuatan hukum tersebut:
a.       Merupakan perikatan dimana kewajiban debitur jauh melebihi kewajiban pihak dengan siapa perikatan tersebut dilakukan
b.      Merupakan pembayaran atas atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan belum dapat ditagih
c.       Dilakukan oleh debitur perorangan, dengan atau terhadap:
1)      Anggota atau istrinya, anak angkat atau keluarganya sampai derajat ketiga.
2)      Suatu badan hukum dimana debitur atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam angaka 1 adalah anggota direksi atau pengurus atau apabila pihak-pihak tersebut, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama, ikut serta secara langsung dalam kepemilikan badan hukum tersebut paling kurang sebesar 5o% dari modal disetor.
d.        Dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum, dengan atau terhadap:
1.   Anggota direksi atau pengurus debitur atau suami/istri atau anak angkat atau keluarga sampai derajat ketiga, dari anggota direksi atau pengurus tersebut
2.   Perorangan baik sendiri atau bersama-sama dengan suami/istri atau anak angkat/keluarga sampai derajat ketiga dari perorangan tersebut, yang ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada debitur paling kurang sebesar 50 % dari modal disetor
3.   Perorangan yang suami/istri atau anak angkat/keluarga sampai derajat ketiga, yang ikut secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada debitur paling kurang sebesar 50% dari modal disetor
e.       Dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum/dengan atau terhadap badan hukum lainnya, apabila:
1.      Perorangan anggota direksi atau penghubung pengurus pada kedua badan usaha tersebut adalah orang yang sama
2.      Suami/istri/anak angkat/keluarga sampai derajat ketiga merupakan anggota direksi/pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya
3.      Perorangan anggota direksi atau pengurus, anggota badan pengawas pada debitur, atau suami/istri/anak angkat/keluarga sampai derajat ketiga, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada debitur paling kurang sebesar 50% dari modal disetor
4.      Debitur adalah anggota direksi/pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya
5.      Badan hukum yang sama, atau perorangan yang sama, baik bersama, atau tidak dengan suami atau istrinya, dan atau para anak angkatnya dan keluarga sampai derajat ketiga ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada debitur paling kurang sebesar 50% dari modal disetor
f.       Dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum dengan atau terhadap badan hukum lainnya dalam kelompok badan hukum di mana debitur merupakan anggotanya.
Selain itu, hal yang terpenting sebagai akibat hukum dijatuhkannya putusan kepailitan, adalah hal-hal yang berkaitan dengan sebagai berikut.
a.       Penghibahan
Dalam hal ini ditentukan bahwa hibah yang dilakukan debitur dapat dimintakan pembatalan apabila curator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan, debitur mengetahui atau patut mengetahui bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkankerugian bagi kreditor (pasal 44 UU No. 37 Th 2004).
b.      Pembayaran utang yang belum dapat ditagih (belum jatuh tempo), atau debitur melakukan perbuatan yang tidak wajiib, perbuatan itu dapat dibatalkan demi keselamatan harta pailit. Hal tersebut harus dibuktikan bahwa pada waktu dilakukannya perbuatan tersebut, baik debitur maupun pihak ketiga mengetahui bahwa perbuatannya (debitur) itu akan merugikan pihak kreditor (pasal 45 UU No. 37 Th 2004).
4.      Berakhirnya Kepailitan
Suatu kepailitan dapatdikatakan berakhir apabila telah terjadi hal-hal sebagai berikut.
a.      Perdamaian
Debitur pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditor. Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan diambil keputusan segera setelah selesainya pencocokan piutang.
Keputusan rencana perdamaian diterima apabila disetujui dalam rapat kreditor oleh lebih dari seperdua jumlah kreditor  konkuren yang hadir dalam rapat dan yang mewakili paling sedikit dua pertiga dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau untuk sementara diakui oleh kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Apabila lebih dari seperdua jumlah kreditor yang hadir dalam rapat kreditor dan mewakili paling paling sedikit seperdua dari jumlah piutang kreditor yang mempunyai hak suara menyetujui untuk menerima rencana perdamaian, dalam jangka waktu paling sedikit delapan hari setelah pemungutan suara pertama diadakan, harus diselenggarakan pemungutan suara kedua. Pada pemungutan suara kedua kreditor tidak terikat pada suara yang dikeluarkan pada pemungutan suara pertama.
Dalam setiap rapat kreditor wajib dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan panitera pengganti.
                              Berita acara rapat tersebut harus memuat:
1.      Isi perdamaian
2.      Nama kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan suara dan menghadap
3.      Suara yang dikeluarkan
4.      Hasil pemungutan suara, dan
5.      Segala sesuatu yang terjadi dalam rapat (pasal 154 UU No. 37 Th 2004)
      Setiap orang yang berkepentingan dapat melihat dengan Cuma-Cuma berita acara rapat yang disediakan paling lambat tujuh hari setelah tanggal berakhirnya rapat di Kepaniteraan Pengadilan.
      Isi perdamaian yang termuat dalam berita acara perdamaian harus dimohonkan pengesahan kepada pengadilan yang megeluarkan keputusan kepailitan. Pengadilan harus mengeluarkan penetapan pengesahan paling lambat tujuh hari sejak dimulainya sidang pengesahan.
Namun demikian, pengadilan wajib menolak pengesahan apabila:
a)     Harta debitur, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian
b)    Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin, dan
c)     Perdamaian itu terjadi karena penipuan, atau persengkongkolan dengan satu atau lebih kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitur atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai perdamaian. (pasal 159 ayat (2) UU No.37 Th 2004).
     Selanjutnya, dalam hal permohonan pengesahan perdamaian ditolak, baik kreditor yang menyetujui rencana perdamaian maupun debitur pailit, dalam jangka waktu delapan hari setelah putusan pengadilan diucapkan dapat mengajukan kasasi. Sebaliknya, dalam hal rencana perdamaian sisahkan atau dikabulkan, dalam jangka waktu delapan hari setelah putusan pengadilan diucapkan dapat diajukan kasasi oleh:
a)     Kreditor yang menolak perdamaian atau yang hadir pada saat pemungutan suara
b)    Kreditor yang menyetujui perdamaian setelah mengetahui bahwa perdamaian tersebut dicapai berdasarkan alasan yang tercantum dalam pasal 159 ayat (2) UU No. 37 Th 2004 diatas
b.      Insolvensi
Insolvensi merupakan fase terakhir kepailitan. Insolvensi adalah suatu kejadian di mana harta kekayaan (boedel) pailit harus dijual lelang di muka umum, yang hasil penjualannya akan dibagikan kepada kreditor sesuai dengan jumlah piutangnya yang disahkan dalam akor.
Dengan adanya insolvensi tersebut, Zainal Asikin menulis bahwa curator/Balai Harta Peninggalan mulai mengambil tindakan yang menyangkut pemberesan harta pailit,yaitu:
1)   Melakukan pelelangan atas seluruh harta pailit dan melakukan penagihan terhadap piutang-piutang si pailit yang mungkin ada di tangan pihak ketiga, di mana penjualan terhadap harta pailit itu dapat saja dilakukan di bawah tangan sepanjang mendapat persetujuan dari Hakim Komisaris
2)   Melanjutkan pengelolaan perusahaan si pailit apabila dipandang menguntungkan, namun pengelolaan itu harus mendapat persetujuan Hakim Komisaris
3)   Membuat daftar pembagian yang berisi: jumlah uang yang diterima dan dikeluarkan selama kepailitan, nama-nama kreditor dan jumlah tagihan yang disahkan, pembayaran yang akan dilakukan terhadap tagihan tersebut
4)   Melakukan pembagian atas seluruh harta pailit yang telah dilelang atau diuangkan itu.
Dengan demikian, apabila insolvensi sudah selesai dan para kreditor sudah menerima piutangnya sesuai dengan yang disetujui, kepailitan itu dinyatakan berakhir. Debitur kemudian akan kembali dala keadaan semula, dan tidak lagi berada di bawah pengawasan curator/Balai Harta Peninggalan.

B.     Penundaan Pembayaran
Permohonan penundaan pembayaran itu harus diajukan oleh debitur kepada pengadilan dan oleh penasihat Hukumnya, disertai dengan :
1.      Daftar-daftar para kreditor beserta besar piutangnya masing-masing;
2.      Daftar harta kekayaan (aktiva/pasiva) dari si debitur.
Surat permohonan dan lampiran tersebut diletakkan di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat oleh semua pihak yang berkepentingan.
Selanjutnya, prosedur permohonan penundaan pembayaran tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Setelah pengadilan menerima permohonan penundaan pembayaran, secara langsung atau seketika pengadilan harus mengabulkan permohonan untuk sementara dengan memberikan izin penundaan pembayaran.
2.      Hakim pengadilan paling lambat 45 hari melalui panitera harus memanggil para kreditor, debitur dan pengurus untuk diadakan sidang.
3.      Dalam sidang tersebut akan diadakan pemungutan suara (jika perlu) untuk memutuskan apakah penundaan pembayaran tersebut dikabulkan atau ditolak. Berdasarkan hasil pemungutan suara inilah pengadilan akan dapat memutuskan secara definitif terhadap permohonan penundaan pembayaran.
a.       Permohonan penundaan pembayaran utang akan dikabulkan atau ditetapkan apabila disetujui lebih dari setengah kreditor  konkuren yang hadir dan mewakili paling sedikit dua pertiga bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.
b.      Permohonan penundaan pembayaran utang tidak akan dikabulkan apabila :
1)      Adanya alasan yang mengkhawatirkan bahwa debitur selama penundaan pembayaran akan mencoba merugikan kreditor-kreditornya.
2)      Apabila tidak ada harapan bagi debitur, selama penundaan pembayaran dan setelah itu, untuk memenuhi kewajibannya kepada kreditor.
4.      Dalam putusan hakim yang mengabulkan penundaan pembayaran definitif tersebut, ditetapkan pula lamanya waktu penundaan pembayaran paling lama 270 hari terhitung sejak penundaan sementara ditetapkan.
5.      Pengurus wajib segeramengumumkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dalam berita Negara Republik Indonesia, dan paling sedikit dalam dua surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas, dan pengumuman tersebut harus memuat undangan untuk hadir dalam persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan hakim berikut tanggal, tempat, dan waktu siding tersebut, nama Hakim Pengawas, dan nama serta alamat pengurus.
6.      Setelah pengadilan mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang, panitera pengadilan wajib mengadakan daftar umum perkara penundaan kewajiban pembayaran utang dengan mencantumkan untuk setiap penundaan kewajiban pembayaran utang, di antaranya:
1)      Tanggal putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan tetap berikut perpanjangannya
2)      Kutipan putusan pengadilan yang menetapkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara maupun tetap dan perpanjangannya
3)      Nama hakim pengawas dan pengurus yang diangkat
4)      Ringkasan isi perdamaian dan pengesahan perdamaian tersebut oleh pengadilan,dan
5)      Pengakhiran perdamaian
Sepanjang jangka waktu yang ditetapkan untuk penundaan pembayaran, atas permintaan pengurus, kreditor, hakim pengawas atau atas prakarsa pengadilan, penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri dengan alasan-alasan berikut ini (pasal 255 UU No. 37 Th 2004)
1.      Debitur selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang bertindak dengan iktikad tidak baik dala melakukan pengurusan terhadap hartanya.
2.      Debitur mencoba merugika para kreditornya
3.      Debitur tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau memindahkan hak atas sesuatu bagian dari hartanya
4.      Debitur lalai melakukan kewajiban yang ditentukan oleh pengadilan dan yang disyaratkan oleh pengurus
5.      Keadaan harta debitur selama penundaan pembayaran tidak memungkinkan lagi bagi debitur untuk melakukan kewajibannya pada waktunya
Dengan dicabutnya penundaan kewajiban pembayaran utang, hakim dapat menetapkan si debitur dalam keadaan pailit sehingga ketentuan kepailitan berlaku bagi si debitur.
Debitur yang memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dapat mengajukan rencana perdamaian melalui pengadilan. Perdamaian itu diajukan pada saat atau setelah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang. Hal ini berbeda dengan perdamaian pada kepailitan, yaitu sebagai berikut:
1.      Dari segi waktu, akor penundaan pembayaran diajukan pada saat atau setelah permohonan penundaan pembayaran, sedangkan akor pada kepailitan diajukan setelah adanya putusan hakim
2.      Pembicaraan (penyelesaian) akor dilakukan pada siding pengadilan memeriksa permohonan penundaan pembayaran, sedangkan akor kepailitan dibicarakan pada saat rapat verifikasi, yaitu setelah adanya putusan pengadilan
3.      Syarat penerimaan akor pada penundaan pembayaran haruslah disetujui setengah dari jumlah kreditor konkuren yang diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat permusyawaratan hakim, yang bersama-sama mewakili dua pertiga bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tesebut, dan mewakili tiga perempat dari jumlah piutang yang diakui. Sementara itu, akor pada kepailitan harus disetujui oleh dua pertiga dari kreditor konkuren, yang mewakili tiga perempat jumlah semua tagihan yang tidak mempunyai tagihan istimewa.
4.      Kekuatan mengikatnya akor pada penundaan kewajiban pembayaran utang berlaku pada semua kreditor (baik konkuren maupun prepent), sedangkan akor kepailitan hanya berlaku bagi kreditor konkuren.
      Akibat hukum apabila akor penundaan kewajibanpembayaran utang ditolak adalah hakim dapat langsung menyatakan debitur dalam pailit. Sementara itu, apabila akor diterima, harus dimintakan pengesahan kepada hakim. Dengan tercapainya penyelesaian melalui perdamaian (akor) yang telah disahkan, berakhirlah penundaan kewajiban pembayaran utang.

No comments:

Post a Comment