Hukum Perdata
A. Pengertian
dan Pengaturan yang Mengatur Tentang Hak Paten
Menurut Octroiwet 1910 paten adalah
hak khusus yang diberi seseorang atau permohonannya kepada orang itu yang
menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk
atau dari cara kerja. Sedangkan pengertian paten menurut kamus besar bahasa
indonesia adalah suatu surat
perniagaan atau izin dari pemerintah yang menyatkan bahwa orang atau perusahaan
boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).[1]
Dari pengertian di atas dapat
disebutkan bahwa paten adalah merupakan hak bagi seseorang yang telah
mendapatkan penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya, yang kesemua
istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni invensi dalam bidang teknologi yang
diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenankan untuk
menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu pada
orang lain.
Sedangkan hak paten ini sendiri telah
diatur dalam Undang-undang No. 6 tahun1989 yang telah diperbaharuhi lagi
menjadi UU No. 13 tahun 1997 dan UU No. 14 tahun 2001 tantang paten,[2]
undang-undang ini sering disebut dengan Undang-undang paten
B. Objek dan
Subjek Paten
1. Objek Paten
Apabila kita berbicara tentang
sesuatu, mak itu tidak dapat terlepas dari pembicaraan tentang benda. Jika hal
ini dikaitkan dengan paten, maka objek tersebut adalah suatu benda tak
berwujud, oleh karena itu paten adalah benda tak berwujud yang merupakan bagian
dari hak atau kekayaan perindustrian. Paten mempunyai objek terhadap invensi
atau juga disebut dengan invention dalam bidang teknologi yang secara praktis
dapat digunakan dalam bidang perindustrian. Pengertian industri di sini bukan
saja terhadap industri tertentu akan tetapi dalam arti seluas-luasnya termasuk
di dalamnya hasil perkembangan teknologi dalam industri bidang pertanian,
perternakan dan bidang teknologi pendidikan.
Dalam bukunya “Aneka Hak Milik
Perindustrian” RM. Suryodiningrat menuliskan :
Sebagaimana berdasarkan Undang-undang
merek 1961 pasal 4 ayat 2b ada klasifikasi barang-barang untuk mana merek
dipergunakan, maka demi kepentingan pendaftaran paten juga diadakan persetujuan
internasional klasifikasi objek untuk paten di Strasborg tanggal 24 maret
1971.menurut persetujuan Strasborg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi dan
7 seksi di antaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut :[3]
Seksi A - Kebutuhan manusia
Subseksi - Agraria
-
Bahan-bahan
makanan dan tembakau
-
Barang-barang
perseoranngan dan rumah tangga
-
Kesehatan dan
hiburan
Seksi B - Melaksanakan karya
Subseksi - Memisahkan dan
mencampurkan
-
Pembentukan
-
Percetakan
-
Pengangkutan
Seksi c - Kimia dan perlogaman
Subseksi - Kimia
-
Logam
Seksi d - Pertekstilan
dan perkertasan
Subseksi - Pertekstilan dan bahan-bahan
yang mudah melentur dan
sejenisnya
-
Perkertasan
Seksi E - Konstruksi tetap
Subseksi - Pembangunan gedung
-
Pertambangan
Seksi F - Permesinan
Subseksi - Mesin-mesin dan pompa-pompa
-
Pembuatan
mesin pada umumnya
-
Penerangan
dan pemanasan
Seksi G -
Fisika
Subseksi - Instrumentalia
-
Kenukliran
Seksi H - Perlistrikan
Berdasarkan kutipan diatas nampak
jelas bahwa cakupan paten itu begitu luas, sejalan dengan luasnya cakrawala
daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan dari cakrawala daya pikir
manusia dapat menjadi objek paten, sepanjang hal itu temuan dalam bidang
teknologi dan dapat diterapkan dalam bidang industri termasuk pengembangannya.
Dengan demikian tidak tertutup kemungkinan objek paten itu akan berkembang
sejalan dengan berkembangnya ilmu pengtahuan dan teknologi serta kemampuan
intelektual manusia.
2. Subjek paten
Mengenai
subjek paten pasal 10 UU paten No. 14 tahun 2001 menyebutkan :
a.
Yang
berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak
inventor yang bersangkutan.
b. Jika suatu
invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atau invensi
tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.
Dalam pasal 11 UU
No. 14 tahun 2001 disebutkan; “Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai
inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali
dinyatakan sebagi inventor dalam permohonan
Selanjutnya dalam
pasal 12 UU paten no. 14 tahun 2001 disebutkan:[4]
a. Pihak yang
berhak memperoleh paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan
kerja adalah pihak yang memberikan pkerjaan trsebut, kecuali diperjanjikan
lain.
b. Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (a) juga berlaku terhadap invensi yang
dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yng menggunakan data atau sarana
yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidang
mengharuskannya untukmenghasilkan invensi
c. Inventor
yang sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (b) berhak mendapatkan imbalan
yang layak dengan perhatian manfaat ekonomi yang diproleh dari invensi
tersebut.
d.
Imbalan
yang sebagaimana dimaksud pada ayat pada ayat (c) dapat dibayarkan :
1)
Dalam
jumlah tertentu dan sekaligus
2)
Persentase
3)
Gabungan
antara jumlah tertentu dam sekaligus dengan hadiah atau bonus
4)
Bentuk
lain yang disepakati para pihak
yang besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yahng
bersangkutan
e. Dalam hal
ini tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya
imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga.
f. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (a), ayat (b) dan ayat (c) sama sekali tidak
mennghapuskan hak inventor untuk tetap dicantumkan namnya dalam setifikat
paten.
Mengenai hak dan kewajiban pemgang
paten pasal 16 UU no. 14 thun 2001 menyebutkan :
a. Pemegang
paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan
melarang pihak lain yang tanpa persetujuan :
1)
Dalam hal
paten produk : membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan diserahkan produk yang
diberi paten;
2)
Dalam hal
paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk embuat barang
dan tindakan lainnya sebagaimana imaksud dalam point 1.
b. Dalam hal
paten proses, laranganpihak lain yang tanpa persetujuanny melakukan sebagaimana
impor sebagimana dimaksud pada ayat (a) hanya berlaku terhadap impor produk
yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang dimilikinya.
c. Disualikan
dari ketentuan sebagaimana imaksud pada ayat (a) dan ayat (b) apabila pemakaian
paten itu untuk kepentingan pendidikan, penelitian percobaan atau sepanjang
tidak merugikan kepntingan yang waja dari pemegang paten.
Pemegang paten oleh UU, juga dibebani
kewajiban. Kewajiban pemegang paten menurut pasal 17 UU no. 14 tahun 2001
adalah:
a. Dengan
tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 16 ayat (1), pemegang paten wajib
membuat produk atau menggunkan proses yang diberi paten di Indonesia.
b. Dikecualikan
dari kewajiban sebagimana dimaksud pada ayat (a) apabila pmbuatan produk atau
penggunan proses tersebut hanya layak bila dilakuakn secara regional.
c. Pengecualian
sebagaimana dimaksud pada ayat (b) hanya dapat disetujui oleh direktorat
jendral apabil apemgang paten telah mngajukan permoonan trtilus dengan disertai
alasan dan bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang.
d. Syarat-syarat
mengenai pengecualian dan tata cara pengajuan permohonan tertulis sebagaimana
dimaksud dalam ayat (c) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
C. Sistem
Pendaftaran Dan Syarat Hak Paten
Ada dua sistem
pendaftaran paten yang dikenal di dunia yaitu : sistem regristasi dan sistem
ujian. Menurut sistem regristasi setia permohonan pendaftaran paten diberi
paten oleh kantor paten secara otomatis. Spesifikasi dari permohonan tersebut
hanya memuat uraian dan monopoli yang diminta dan tidak diberi penjelasan seara
terperinci. Karenanya batas-batas
monopoli tidak dapat diketahuai sampai padasaat timbul sengketa yang
dikemukakan disidang pengadilan yang untuk pertama kali akan menetapkan luasnya
monopoli yang diperbolehkan. Sedangkan dalam sistem ujian seluruh instansi yang
terkait diwajibkan untuk menguji setiap permohonan pendaftaran dan bila perlu
mendesak pemohon agar mmengadakan amandement sebelum hak atas paten tersebut
diberikan. Pada umumnya ada tiga unsur pokok yang diuji yaitu :
1.
Invensi
harus memenuhi sarat-sarat untuk diberi hak atas paten menurut undang-undang
paten.
2.
Invensi
baru harus mengandung sifat kebaruan
3.
Invansi
harus mengandung unsur menemukan sesuatu yang bersifat kemajuan dari apa yang
dike tahui
Adapun syarat-syarat permohonan
pendaftaran paten menurut pengumuman menteri kehakiman tanggal 12 Agustus 1983 No.
J. S. 5/ 41/ 4 (berita negara no. 53-69) tentang permohonan sementara
pendaftaran paten adalah :[5]
- Permohonan pendafataran paten harus disusun dalam bahasa indonesia atau dalam baasa si pemohon denagan disertai terjemehannya dalam bahasa indonesia.surat permohonan harus ditada tangani oleh pemohon sendiri dan harus disebut dalam surat itu nama, alamat dan kebangsaan pemohon. Sarat demikian harus dipenuhi pula apa bila permohonan diajukan oleh seseorang yang bertindak bagi dan atas nama pemohon selaku kuasanya
- Surat permohonan harus disertai :
- Sebuah uraian dari ciptaan baru yang dimintakan paten rangkap tiga
- Jika perlu sebuah gambar atau lebih dan setiap gambar harus dibuat rangkap dua
- Surat kuasa, apa bila permohonan diajukan oleh seorang kuasa
- Surat pengangkatan seorang kuasa yang bertempat tinggal di indonesia
- Biaya-biaya yang ditentukan
- Keterangan tentang belun atau sudah dmintakannya hak paten diluar negeri atas permohonan yang diajukan dan kalau sudah dimintakannya, apa kah sudah diberi hak paten diluar negeri tersebut.
D. Pembatalan
paten
Dalam bagian ini penulias akan
mengetengahkan beberapa uaraian tentang pembatalan paten karena berbagai sebab,
antara lain paten batal demihukum, pembatalan paten atas permintaan pemegang
paten, dan pembatalan paten karena gugatan.
Paten yang batal demihukum dapat
dilihat pada pasal 88 undang-undang paten yang berbunyi sebagai berikut “paten
dinyatakan batal demi hukum apa bila pemegang paten tidak memenuhi kewajibanya
membayar biaya tahunan dalm jangka waktu yang ditentukan dalam undang-undang.
Demikian juga batal demihukum apa bila dalam tempo 48 bulan (empat tahun) paten
tersebut tidak digunkan atau tidak menghasil produk.
Mengenai pembatalan paten atas
permintaan pemegang paten disebutkan dalam pasal 90 undang-undang paten yang
menyebutkan bahwa :
1. Paten
dapat dibatalkan oleh direktorat jenderal untuk seluruh atau sebagaian atas
permohonan pemegang paten yang diajukan secara tertulis kepada direktorat
jenderal.
2. Pembatanlan
paten sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 tida dapat dilakukan jika penerima
lisensi tidak memberikan persetujuan secara tertulis yang dilampiran pada permohonan
pembatalan tersebut.
3. Keputusan
pembatalan paten diberitahukan secara tertulis oleh direktorat jendral kepada
penrima lisensi.
4.
Keputusan
pembatalan paten karena alasan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dicatat dan
diumumkan
5.
Pembetalan
paten berlaku sejak tanggal diteteapkannya keputusan direktorat jenderal
mengenai pembatalan tersebut.
Sedangkan dalam hal pembatalan paten
karena gugatan disebutkan dalam undang-undang paten pasal 91.
1.
Gugatan pembatan
paten dapat dilakukan apabila
a. Paten
tersebut menurut ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2, 6 atau 7
seharusnya tidak diberikan;
b. Paten
tersebut sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada pihak untuk invensi
yang sama berdasarka undang-undang ini.
c. Pemberian
lisensi wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya paten dalam bentuk
dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam jangka waktu 2 tahun sejak
tanggal pemberian lisensi wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian
lisensi wajib pertama dalam hal beberapa lisensi wajib.
2. Gugatan pembatalan
karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diajukan oleh pihak
ketiga kepada pemegang paten melalui peradilan niaga.
3. Gugatan pembatalan
karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dapat diajukan oleh
pemegang paten atau penerima lisensi kepada Pengadilan Niaga agar paten lain
yang sama dengan patennya dibatalkan.
4.
Gugatan pembatalan
karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat diajukan oleh
jaksa terhadap pemegang paten atau penerima lisensi wajib kepada Pengadilan
Niaga
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas maka dapat penulis
simpulkan beberapa poin tertentu mengenai hak paten, antara lain :
1. Paten
adalah hak khusus yang diberi seseorang atau permohonannya kepada orang itu
yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari
produk atau dari cara kerja.
2. Objek Paten
adalah bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang
perindustrian sedangkan subjek pajak adalah inventor (penemu) atau yang
menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
3. Pembatalan
paten dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu : pembatalan demihukum, pembatalan
paten atas permintaan pemegang paten, pembatalan paten karena gugatan.
Wallahu a’lam
Lihat Juga:
DAFTAR PUSTAKA
Poerwadarminta, W.J.S. 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta :
PN. Balai Pustaka.
Saidin,H.OK, 2004., Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual,
Cet. IV, Jakarta
: PT. Raja Grafindo Persada.
Masdoeki, Moh, 1978, Badan
Pembinaan Hukum Nasional Departmen Kehakiman, Simposium Tentang Paten, Jakarta : Bina Aksara,
Suryodiningrat, R.M., 1981,Aneka
Hak Milik Perindustrian, Bandung : PT. Tarsito.
[1] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta : PN. Balai Pustaka, 1976), hal. 1012 ~ paten itu sendiri secara bahasa berasal dari Bahasa Eropa Paten atau Ockroi
No comments:
Post a Comment