Monday, March 31, 2014

Hak Paten


Hukum Perdata
A.    Pengertian dan Pengaturan yang Mengatur Tentang Hak Paten
Menurut Octroiwet 1910 paten adalah hak khusus yang diberi seseorang atau permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja. Sedangkan pengertian paten menurut kamus besar bahasa indonesia adalah suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintah yang menyatkan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).[1]
Dari pengertian di atas dapat disebutkan bahwa paten adalah merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapatkan penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya, yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni invensi dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu pada orang lain.
Sedangkan hak paten ini sendiri telah diatur dalam Undang-undang No. 6 tahun1989 yang telah diperbaharuhi lagi menjadi UU No. 13 tahun 1997 dan UU No. 14 tahun 2001 tantang paten,[2] undang-undang ini sering disebut dengan Undang-undang paten
B.     Objek dan Subjek Paten
1. Objek Paten
Apabila kita berbicara tentang sesuatu, mak itu tidak dapat terlepas dari pembicaraan tentang benda. Jika hal ini dikaitkan dengan paten, maka objek tersebut adalah suatu benda tak berwujud, oleh karena itu paten adalah benda tak berwujud yang merupakan bagian dari hak atau kekayaan perindustrian. Paten mempunyai objek terhadap invensi atau juga disebut dengan invention dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian. Pengertian industri di sini bukan saja terhadap industri tertentu akan tetapi dalam arti seluas-luasnya termasuk di dalamnya hasil perkembangan teknologi dalam industri bidang pertanian, perternakan dan bidang teknologi pendidikan.
Dalam bukunya “Aneka Hak Milik Perindustrian” RM. Suryodiningrat menuliskan :
Sebagaimana berdasarkan Undang-undang merek 1961 pasal 4 ayat 2b ada klasifikasi barang-barang untuk mana merek dipergunakan, maka demi kepentingan pendaftaran paten juga diadakan persetujuan internasional klasifikasi objek untuk paten di Strasborg tanggal 24 maret 1971.menurut persetujuan Strasborg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi dan 7 seksi di antaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut :[3]
Seksi A      -    Kebutuhan manusia
Subseksi    -    Agraria
-          Bahan-bahan makanan dan tembakau
-          Barang-barang perseoranngan dan rumah tangga
-          Kesehatan dan hiburan
Seksi B      -    Melaksanakan karya
Subseksi    -    Memisahkan dan mencampurkan
-          Pembentukan
-          Percetakan
-          Pengangkutan
Seksi c       -     Kimia dan perlogaman
Subseksi    -     Kimia
-          Logam
Seksi d      -     Pertekstilan dan perkertasan
Subseksi    -     Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan                    
sejenisnya
-          Perkertasan
Seksi E      -     Konstruksi tetap
Subseksi    -     Pembangunan gedung
-          Pertambangan
Seksi F      -     Permesinan
Subseksi    -     Mesin-mesin dan pompa-pompa
-          Pembuatan mesin pada umumnya
-          Penerangan dan pemanasan
       Seksi G     -     Fisika
      Subseksi    -     Instrumentalia
-          Kenukliran
                  Seksi H      -     Perlistrikan
Berdasarkan kutipan diatas nampak jelas bahwa cakupan paten itu begitu luas, sejalan dengan luasnya cakrawala daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan dari cakrawala daya pikir manusia dapat menjadi objek paten, sepanjang hal itu temuan dalam bidang teknologi dan dapat diterapkan dalam bidang industri termasuk pengembangannya. Dengan demikian tidak tertutup kemungkinan objek paten itu akan berkembang sejalan dengan berkembangnya ilmu pengtahuan dan teknologi serta kemampuan intelektual manusia.
2. Subjek paten
            Mengenai subjek paten pasal 10 UU paten No. 14 tahun 2001 menyebutkan :
a.       Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
b.   Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atau invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.
Dalam pasal 11 UU No. 14 tahun 2001 disebutkan; “Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagi inventor dalam permohonan
Selanjutnya dalam pasal 12 UU paten no. 14 tahun 2001 disebutkan:[4]
a.   Pihak yang berhak memperoleh paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pkerjaan trsebut, kecuali diperjanjikan lain.
b.  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (a) juga berlaku terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yng menggunakan data atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidang mengharuskannya untukmenghasilkan invensi
c.   Inventor yang sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (b) berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan perhatian manfaat ekonomi yang diproleh dari invensi tersebut.
d.      Imbalan yang sebagaimana dimaksud pada ayat pada ayat (c) dapat dibayarkan :
1)      Dalam jumlah tertentu dan sekaligus
2)      Persentase
3)      Gabungan antara jumlah tertentu dam sekaligus dengan hadiah atau bonus
4)      Bentuk lain yang disepakati para pihak
yang besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yahng bersangkutan
e.     Dalam hal ini tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga.
f.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (a), ayat (b) dan ayat (c) sama sekali tidak mennghapuskan hak inventor untuk tetap dicantumkan namnya dalam setifikat paten.
Mengenai hak dan kewajiban pemgang paten pasal 16 UU no. 14 thun 2001 menyebutkan :
a.   Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuan :
1)      Dalam hal paten produk : membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan diserahkan produk yang diberi paten;
2)      Dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk embuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana imaksud dalam point 1.
b.     Dalam hal paten proses, laranganpihak lain yang tanpa persetujuanny melakukan sebagaimana impor sebagimana dimaksud pada ayat (a) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang dimilikinya.
c.      Disualikan dari ketentuan sebagaimana imaksud pada ayat (a) dan ayat (b) apabila pemakaian paten itu untuk kepentingan pendidikan, penelitian percobaan atau sepanjang tidak merugikan kepntingan yang waja dari pemegang paten.
Pemegang paten oleh UU, juga dibebani kewajiban. Kewajiban pemegang paten menurut pasal 17 UU no. 14 tahun 2001 adalah:
a.    Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 16 ayat (1), pemegang paten wajib membuat produk atau menggunkan proses yang diberi paten di Indonesia.
b.    Dikecualikan dari kewajiban sebagimana dimaksud pada ayat (a) apabila pmbuatan produk atau penggunan proses tersebut hanya layak bila dilakuakn secara regional.
c.   Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (b) hanya dapat disetujui oleh direktorat jendral apabil apemgang paten telah mngajukan permoonan trtilus dengan disertai alasan dan bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang.
d. Syarat-syarat mengenai pengecualian dan tata cara pengajuan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (c) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
C.    Sistem Pendaftaran Dan Syarat Hak Paten
Ada dua sistem pendaftaran paten yang dikenal di dunia yaitu : sistem regristasi dan sistem ujian. Menurut sistem regristasi setia permohonan pendaftaran paten diberi paten oleh kantor paten secara otomatis. Spesifikasi dari permohonan tersebut hanya memuat uraian dan monopoli yang diminta dan tidak diberi penjelasan seara terperinci. Karenanya batas-batas  monopoli tidak dapat diketahuai sampai padasaat timbul sengketa yang dikemukakan disidang pengadilan yang untuk pertama kali akan menetapkan luasnya monopoli yang diperbolehkan. Sedangkan dalam sistem ujian seluruh instansi yang terkait diwajibkan untuk menguji setiap permohonan pendaftaran dan bila perlu mendesak pemohon agar mmengadakan amandement sebelum hak atas paten tersebut diberikan. Pada umumnya ada tiga unsur pokok yang diuji yaitu :
1.      Invensi harus memenuhi sarat-sarat untuk diberi hak atas paten menurut undang-undang paten.
2.      Invensi baru harus mengandung sifat kebaruan
3.      Invansi harus mengandung unsur menemukan sesuatu yang bersifat kemajuan dari apa yang dike tahui
Adapun syarat-syarat permohonan pendaftaran paten menurut pengumuman menteri kehakiman tanggal 12 Agustus 1983 No. J. S. 5/ 41/ 4 (berita negara no. 53-69) tentang permohonan sementara pendaftaran paten adalah :[5]
  1. Permohonan pendafataran paten harus disusun dalam bahasa indonesia atau dalam baasa si pemohon denagan disertai terjemehannya dalam bahasa indonesia.surat permohonan harus ditada tangani oleh pemohon sendiri dan harus disebut dalam surat itu nama, alamat dan kebangsaan pemohon. Sarat demikian harus dipenuhi pula apa bila permohonan diajukan oleh seseorang yang bertindak bagi dan atas nama pemohon selaku kuasanya
  2. Surat permohonan harus disertai :
    1. Sebuah uraian dari ciptaan baru yang dimintakan paten rangkap tiga
    2. Jika perlu sebuah gambar atau lebih dan setiap gambar harus dibuat rangkap dua
    3. Surat kuasa, apa bila permohonan diajukan oleh seorang kuasa
    4. Surat pengangkatan seorang kuasa yang bertempat tinggal di indonesia
  3. Biaya-biaya yang ditentukan
  4. Keterangan tentang belun atau sudah dmintakannya hak paten diluar negeri atas permohonan yang diajukan dan kalau sudah dimintakannya, apa kah sudah diberi hak paten diluar negeri tersebut.
D.    Pembatalan paten
Dalam bagian ini penulias akan mengetengahkan beberapa uaraian tentang pembatalan paten karena berbagai sebab, antara lain paten batal demihukum, pembatalan paten atas permintaan pemegang paten, dan pembatalan paten karena gugatan.
Paten yang batal demihukum dapat dilihat pada pasal 88 undang-undang paten yang berbunyi sebagai berikut “paten dinyatakan batal demi hukum apa bila pemegang paten tidak memenuhi kewajibanya membayar biaya tahunan dalm jangka waktu yang ditentukan dalam undang-undang. Demikian juga batal demihukum apa bila dalam tempo 48 bulan (empat tahun) paten tersebut tidak digunkan atau tidak menghasil produk.
Mengenai pembatalan paten atas permintaan pemegang paten disebutkan dalam pasal 90 undang-undang paten yang menyebutkan bahwa :
1.  Paten dapat dibatalkan oleh direktorat jenderal untuk seluruh atau sebagaian atas permohonan pemegang paten yang diajukan secara tertulis kepada direktorat jenderal.
2.  Pembatanlan paten sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 tida dapat dilakukan jika penerima lisensi tidak memberikan persetujuan secara tertulis yang dilampiran pada permohonan pembatalan tersebut.
3.  Keputusan pembatalan paten diberitahukan secara tertulis oleh direktorat jendral kepada penrima lisensi.
4.    Keputusan pembatalan paten karena alasan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dicatat dan diumumkan
5.    Pembetalan paten berlaku sejak tanggal diteteapkannya keputusan direktorat jenderal mengenai pembatalan tersebut.
Sedangkan dalam hal pembatalan paten karena gugatan disebutkan dalam undang-undang paten pasal 91.
1.      Gugatan pembatan paten dapat dilakukan apabila
a.   Paten tersebut menurut ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2, 6 atau 7 seharusnya tidak diberikan;
b.     Paten tersebut sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada pihak untuk invensi yang sama berdasarka undang-undang ini.
c.    Pemberian lisensi wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pemberian lisensi wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian lisensi wajib pertama dalam hal beberapa lisensi wajib.
2.     Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diajukan oleh pihak ketiga kepada pemegang paten melalui peradilan niaga.
3.      Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dapat diajukan oleh pemegang paten atau penerima lisensi kepada Pengadilan Niaga agar paten lain yang sama dengan patennya dibatalkan.
4.      Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat diajukan oleh jaksa terhadap pemegang paten atau penerima lisensi wajib kepada Pengadilan Niaga

PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas maka dapat penulis simpulkan beberapa poin tertentu mengenai hak paten, antara lain :
1.   Paten adalah hak khusus yang diberi seseorang atau permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.
2.   Objek Paten adalah bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian sedangkan subjek pajak adalah inventor (penemu) atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
3. Pembatalan paten dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu : pembatalan demihukum, pembatalan paten atas permintaan pemegang paten, pembatalan paten karena gugatan.
Wallahu a’lam
Poerwadarminta, W.J.S. 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : PN. Balai Pustaka.
Saidin,H.OK, 2004., Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Cet. IV, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Masdoeki, Moh, 1978, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departmen Kehakiman, Simposium Tentang Paten, Jakarta : Bina Aksara,
Suryodiningrat, R.M., 1981,Aneka Hak Milik Perindustrian, Bandung : PT. Tarsito.

[1] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta : PN. Balai Pustaka, 1976), hal. 1012 ~ paten itu sendiri secara bahasa berasal dari Bahasa Eropa Paten atau Ockroi
[2] Sebagaimana dikutip dari H. OK. Saidin, S.H., M.Hum., Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Cet. IV, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004), hal. 229
[3] R.M. Suryodiningrat, Aneka hak milik perindustrian, (Bandung : PT. Tarsito, 1981), hal. 49-50, informasi yang penulis kemukakan di atas sebagai mana kami kutip dari RM Suryodiningrat sebenarnya banyak dijadikan acuan diberbagai negara, namun karena sejalan dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan acuan tersebut di atas mungkin ada tambahannya lagi.
[4] UU Paten No. 14 Tahun 2001 sebagaimana kami kutip dari H. OK. Saidin, S.H., M.Hum., Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Cet. IV, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004), hal.233, untuk selanjutnya UU yang ada juga kami kutip dari buku yang sama
[5] Bisa anda lihat juga di Badan Pembinaan Hukum Nasional Departmen Kehakiman, Simposium Tentang Paten, (Jakarta : Bina Aksara, 1978), hal 79 oleh  Moh. Masdoeki, S.H.

No comments:

Post a Comment