Friday, March 22, 2013

Zakat Fitrah


Zakat Fitrah

Disusun Oleh:
Siddiq Suwandi
Silvia


I.                   Pendahuluan
Sebagaimana yang kita ketahui pada setiap Hari Raya Idul Fitri, setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, besar kecil, merdeka atau hamba, diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3,1 liter dari makanan yang mengenyangkan menurut tiap-tiap tempat ( negeri ).
Dari sedikit pemaparan diatas, disini pemakalah akan mencoba menjelaskan mengenai sejarah zakat fitrah, pengertian zakat, pengertian fitrah, pengertian zakat fitrah, siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, orang-orang yang berhak menerima zakat, orang yang tidak berhak menerima zakat, waktu berlakunya kewajiban zakat fitrah, dan  kadar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan.

II.  Pembahasan
Sejarah Zakat Fitrah

Selama 13 tahun hidup di Mekah sebelum hijrah, Nabi Muhamad telah 13 kali mengalami Ramadhan, yaitu dimulai dari Ramadhan tahun ke-41 kelahiran Nabi yang bertepatan bulan Agustus 610 M, hingga Ramadhan tahun ke-53 dari kelahirannya yang bertepatan dengan bulan April tahun 622 M. Namun selama waktu itu belum disyariatkan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi kaum muslimin, dan Iedul fitrinya juga belum ada ataubelum disyariatkan.
Setelah Nabi hijrah ke Madinah, dan menetap selama 17 bulan di sana, maka turunlah ayat183-184 al-Baqarah pada bulan Sya'ban tahun ke-2 H, sebagai dasar disyariatkannya shaum bulan Ramadhan. Tak lama setelah itu, dalam bulan Ramadhan tahun itu pula mulai diwajibkan zakat kepada kaum muslimin, sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Umar:
Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas orang-orang sebesar 1 sha' kurma, atau 1 sha' gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin" . ( HR. Muslim ).
Zakat ini kemudian populer dengan nama zakat fitrah[1].

Pengertian Zakat:
Zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, atau berkembang. Menurut terminologi syariat (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah swt. Untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Firman Allah:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.  (Q.s. At-Taubah:103)
Maksud zakat membersihkan itu adalah membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda.  Sedangkan maksud zakat menyucikan itu adalah menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan mengembangkan harta benda mereka.[2]

Pengertian Fitrah:
Dalam Alquran kata fitrah dalam berbagai bentuknya disebut sebanyak 28 kali, 14  di antaranya berhubungan dengan bumi dan langit. Sisanya berhubungan dengan penciptaan manusia, baik dari sisi pengakuan bahwa penciptanya adalah Allah, maupun dari segi uraian tentang fitrah manusia. Sehubungan dengan itu Allah berfirman pada surat Ar rum ayat 30:
"Maka hadapkanlah dirimu dengan lurus kepada agama itu, yakni fitrah Allah yang telah menciptakan manusia atas fitrah itu.Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya."


Pada ayat lain diterangkan kronologis peristiwanya:
“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), Kami menjadi saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)" (Q.s. Al-A'raf:172)
Peristiwa ini memberikan gambaran bahwa sejak diciptakan manusia itu telah membawa potensi beragama yang lurus, yaitu bertauhid (mengesakan Allah). Keadaan inilah yang disebut al-fitrah. Sehubungan dengan itu Nabi saw. bersabda:
Setiap manusia dilahirkan atas fitrahnya, maka kedua orang tuanya yang menjadikan dia Yahudi, Nashrani, atau Majusi. ( HR. Bukhari Muslim).
Selain menyebut istilah, Nabi pun menetapkan beberapa aturan zakat yang amat penting diperhatikan oleh kaum muslimin, sebagai berikut:
Pertama, muzakki Zakat Fitrah/yang terkena kewajiban
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim. Bagi mereka yang berada dibawah tanggungan orang lain, maka zakatnya menjadi kewajiban penanggungnya, baik ia seorang pembantu rumah tangga, seorang dewasa, ataupun seorang kanak-kanak, bahkan bayi yang telah bernyawa, yang masih didalam rahim, semuanya wajib mengeluarkan zakat fitrahnya, baik dari hartanya sendiri, ataupun oleh penanggung yang bertanggung jawab atasnya.
Didalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari diterangkan:
Ibnu Umar mengatakan,"Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma, atau satu sha dari syair (gandum) atas hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-lakiperempuan, anak kecil dan dewasa dari kalangan muslimin. Dan beliaumemerintahkan untuk ditunaikan  sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat ied. (HR. Bukhari Muslim).
Dengan kata-kata shagir (anak kecil) itu sudah tercakup didalamnya bayi yang masih berada didalam kandungan ibunya apabila usia kandungan itu telah mencapai umur 120 hari atau empat bulan.Sehubungan dengan itu Usman bin Afan membayar zakat fitrah bagi anak kecil,orang dewasa dan bayi dalam kandungan sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abu Syaibah:
Sesungguhnya Usman bin Afan memberikan zakat fitrah dari bayi yang dikandung. Mushannaf Ibnu Abu Syaibah, II:432
Demikian pula diterangkan oleh Abu Qilabah:
Dari Abu Qilabah, ia berkata, "Adalah menjadi perhatian mereka (para sahabat) untuk mengeluarkan/memberikan zakat fitrah dari anak kecil, dewasa, bahkan yang masih dalam kandungan. H.r.Abdurrazaq, al-Mushannaf, III:319
Kedua, Mustahiq/Masharif(Sasaran) Zakat
Menurut Alquran, sasaran zakat atau yang lebih populer dengan sebutan mustahik (yang berhak menerima zakat) ada 8 ashnaf (golongan). Firman Allah:Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.s. At-Taubah:60).[3]

Pengertian Zakat Fitrah:
Zakat fitrah adalah zakat badan (bukan zakat yang berkaitan dengan harta seseorang) yang diwajibkan karena berakhirnya bulan Ramadhan. Bukhari dan Muslim merawikan dari Umar r.a., “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum atas setiap orang Muslim, budak merdeka, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa.

Siapa Saja yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah:
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim yang memiliki persediaan makanan pokok melebihi keperluan dirinya sendiri dan keluarganya selama satu hari satu malam. Muslim yang memenuhi persyaratan tersebut, diwajiban mengeluarkan zakat fitrah atas nama dirinya sendiri serta nama setiap anggota keluarga yang wajib dinafkahinya baik dewasa maupun anak-anak, lelaki maupun perempuan.[4]

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah:
Ada 8 ashnaf:
1. Fuqara(Fakir)
Orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupannya (primer).
2. Masakin (Miskin)
Orang yang mempunyai harta dan tenaga, tapi tidak mencukupi keperluan hidupnya (primer).
3. Amilin
Orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu'allaf
a.orang kafir yang ada harapan masuk Islam.
b.orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Riqab
orang yang memerdekakan hamba sahaya.
6. Gharimin
Orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma'siatan dan tidak sanggup membayarnya.
7. Sabilillah
Orang yang bersungguh-sungguh dalam menegakkan ajaran Islam (memelihara berlakunyakebenaran, kebaikan, dan keutamaan akhlak).
8. Ibnu Sabil
Orang yang kehabisan bekal di tengah perjalanan, walaupun ia orang kaya di negerinya.

Orang-orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah:
Ada 5 Golongan:
1.      Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan.
2.      Hamba sahaya, karena mereka mendapat nafkah dari tuan mereka.
3.      Keturunan Rasulullah Saw.
4.      Orang dalam tanggungan yang berzakat.
5.      Orang yang tidak beragam Islam.

Waktu Berlakunya Zakat Fitrah:
Adalah saat terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Artinya, setiap Muslim yang ada pada waktu itu, termasuk bayi yang dilahirkan sejenak sebelum matahari terbenam, wajib mengeluarkan zakat fitrah atau dikeluarkan atas namanya.

Kadar Zakat Fitrah yang Wajib Dikeluarkan:
Menurut hasil penelitian para ahli, satu sha’ kurma sama dengan kira-kira 3 liter atau 2,4 kg beras.

III.             Kesimpulan
Zakat fitrah adalah zakat badan (bukan zakat yang berkaitan dengan harta seseorang) yang diwajibkan karena berakhirnya bulan Ramadhan. Orang-orang yang berhak menerima zakat yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gahrimin, shabilillah dan Ibnu Sabil. Sedangkan yang tidak berhak menerima zakat yakni orang kaya, hamba sahaya, keturunan Rasul, orann dalam tanggungan yang berzakat, non Muslim. Berlakunya zakat yakni pada saat matahari terbenam di akhir bulan Ramdhan.

Daftar Bacaan

Rasjid Sulaiman, Fiqh Islam, cet. Ke 43 Sinar Baru Algesindo, Bandung, 2009,
Al-Habsyi Bagir Muhammad, Fiqih Praktis I, PT Mizan Pustaka, Bandung.
Muchtar Saefullah Amin, Sejarah dan Syariat Zakat Fitrah.


[1] Muchtar Saefullah Amin, Sejarah dan Syariat Zakat Fitrah.
[2] Ibid
[3] Ibid
[4] Demikian itu menurut Syafi’i, Malik dan Ahmad bin Hanbal. Dapatlah dibayangkan bahwa dengan persyaratan seperti itu (yakni kewajiban berzakat fitrah atas setiap orang yang memiliki kelebihan dari kebutuhan makannya untuk satu hari satu malam), maka hampir setiap orang Muslim, meskipun secara umum tergolong miskin, wajib mengeluarkan zakat fitrah.

No comments:

Post a Comment