Tuesday, June 4, 2013

Hukum Jaminan


HUKUM JAMINAN

Hukum jaminan menurut Sri Soedewi Masjhoen Sofwan adalah mengatur konstruksi yuridis pemberian fasilitas kredit, dengan menjaminkan benda-benda yang dibelinya sebagai jaminan. Peraturan demikian harus cukup meyakinkan dan memberikan kepastian hukum bagi lembaga-lembaga kredit, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Adanya lembaga jaminan dan lembaga demikian, kiranya harus disejajarkan dengan adanya lembaga kredit dengan jumlah besar, dengan jangka waktu yang lama dengan bunga yang relatif rendah.[1] Selain istilah jaminan, dikenal juga dengan agunan. Menurut UU No.7 tahun 1992 agunan adalah:
Jaminan tambahan diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka mendapatkan pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah.”[2]
  Jenis Jaminan
1.      Jaminan materiil (kebendaan), yaitu jaminan kebendaan
2.      Jaminan imateriil (perorangan), yaitu jaminan perorangan.

Dari beberapa jenis jaminan, ada beberapa jaminan yang berlaku diantaranya Gadai, Fidusia, Hak tanggungan dan Hipotek. [3]

GADAI
Gadai adalah salah satu hak yang memberikan kepada kreditor pelunasan mendahului dari kreditor-kreditor lainnya.[4] Pengertian gadai sendiri diatur dalam UU Hukum Perdata yaitu pasal 1150. Dari rumusan tersebut dapat diketahui bahwa untuk dapat disebut bahwa untuk dapat disebut gadai, harus ada unsur-unsur yang dipenuhi, yaitu:
1.      Gadai diberikan hanya atas benda yang bergerak
2.      Gadai harus dikeluarkan dari penguasaan pemberi gadai
3.      Gadai memberikan hak kepada kreditor untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas piutang kreditor (driot de preference)
4.      Gadai memberikan kewenangan kepada kreditor  untuk  mengambil sendiri pelunasan secara mendahulu tersebut.
Pemberian gadai[5]
Kitab undang-undang hukum perdata menentukan suatu formalitas tertentu bagi pemberian gadai. Dengan rumusan pasal 1151 kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa : persetujuan gadai dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi persetujuan pokoknya.
Dapat diketahui bahwa pemberian gadai harus mengikuti perjanjian pokok. Dalam hal perjanjian pokok yang menjadi dasarpemberian gadai adalah suatu perjanjian yang tidak memerlukan suatu bentuk formalitas bagi sahnya perjanjian pokok tersebut, maka berarti gadai juga dapat diberika dengan cara yang sama, yaitu menurut ketentuan yang berlaku bagi sahnya perjanjian pokok tersebut. Dengan demikian berarti sahnya pemberian gadai tersebut harus memenuhi syarat sahnya suatu perjajian secara umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 1320 kitab UU Hukum Perdata mengatur mengenai syarat sahnya perjanjian. Dengan rumusan yang menyatakan bahwa :[6]
1.      Kesepakatan mereka yang mengingatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang tidak terlarang
Ilmu hukum tersebut selanjutnya membedakan keempat hal tersebut ke dalam dua syarat, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif.
a.       Pemenuhan syarat subjektif pemberian gadai
Sebagai suatu bentuk perjanjian, maka pemberian gadai harus memenuhi syarat subjektif sahnya perjanjian. Sebagaimana dapat dilihat dari rumusan Pasal 1320 kitab UU Hukum Perdata, syarat subjektif sahnya perjanjian dapt dibedakan menjadi dua hal pokok, yaitu:
1.      Adanya kesepakatan dari kedua belah pihak
2.      Adanya kecakapan dari para pihak untuk membuat perikatan.
Sebagai suatu bentuk perjanjian riil, kesepakatan pemberian gadai lahir pada saat barang atau benda yang hendak dijaminkan dalam bentuk gadai diserahkan oleh, dengan pengertian dikeluarkan penguasaanya dari pemilik benda tersebut sebagai pemberi gadai, kepada penerima gadai, yang dapat saja merupakan kreditor atau pihak ketiga yang telah disepakati secara bersama oleh kreditor dan pemberi gadai. Adanya kesepakatan dengan dikeluarkannya benda gadai dari penguasaan pemilik benda tersebut.
      Selain benda bergerak yang berwujud dan piutang-piutang pembawa, ketentuan Psal 1152 bis dan pasal 1153 kitab UU Hukum Perdata menentukan lebih lanjut :[7]
Pasal 1152 bis
Untuk meletakkan hak gadai atas surat-surat tunjuk diperlukan, selainnya endosemen, penyerahan suratnya.
Pasal 1153
Hak gadai atas benda-benda bergerak yang tak bertubuh, kecuali surat-surat tunjuk atau surat-surat bawa, diletakkan dengan pemberitahuan perihal penggadaiannya, kepada orang terhadap siapa hak yang digadaikan itu harus dilaksanakan. Oleh karena itu, tentang hal pemberitahuan tersebut serta tentang izinnya pemberi gadai dapat diminta suatu bukti tertulis.
                        Dari kedua ketentuan tersebut diatas, dapat diketahui bahwa :
a.       Terhadap piutang atas tunjuk, maka harus dilakukan endosemen dan penyerahan surat piutang atas tunjuk tersebut oleh pemberi gadai, selaku pemilik piutang atas nama tersebut, kepada kreditor atau pihak ketiga yang disetujui bersama, sebagai penerima gadai.
b.      kepada siapa gadai harus dilaksanakan, telah dilakukan. Kitab UU Hukum Perdata tidak menentukan wujud dari pemberitahuan tersebut. Maka pemberitahuan dapt dilakukan secara lisan.
Secara subjektif masalah kewenangan bertindak orang perorangan dalam hukum, menurut doktrin ilmu hukum yang berkembang dapat dibedakan menjadi :
1.      kewenangan untuk bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang berkaitan dengan kecakapannya untuk bertindak dalam hukum.
2.      Kewenangan untuk bertindak selaku kuasa pihak lain tunduk pada ketentuan yag diatur dalam Bab XVI Kitab UU Hukum Perdata dibawah judul “Pemberian Kuasa”
3.      Kewenangan untuk bertindak dalam kapasitasnya sebagai wali atau wakil dari pihak lain.
b.      Pemenuhan Syarat Objektif Pemberian Gadai
      Syarat objektif sahnya perjanjian dapat ditemukan dalam :
1.      Pasal 1332 sampai dengan pasal 1334 Kitab UU Hukum Perdata mengenai keharusan adanya suatu hal tertentu dalam perjanjian.
2.      Pasal 1335 sampai dengan Pasal 1337 Kitab UU Hukum Perdata yang mengatur mengenai adanya suatu sebab yang halal dalam setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak.

HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PEMBERI GADAI DAN PENERIMAAN GADAI[8]
Sejak terjadinya perjanjian gadai antara pemberi gadai dengan penerima gadai, maka sejak itulah timbul hak dan kewajiban para pihak. Di dalam pasal 1155 KUH perdata telah di atur tentang hak dan kewajiban ke dua belah pihak. Hak penerima gadai adalah
1.   Menerima ansuran pokok pinjaman dan bunga sesuai dengan waktu yang di tentukan
2.   Menjual barang gadai jika pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya setelah lampau waktu atau setelah di lakukan peringatan untuk pemenuhan janjinya. [9]    
Kewajiban penerima gadai di atur , di dalam pasal 1154, pasal 1156, dan pasal 1157 KUH perdata. Kewajiban penerima gadai adalah:
             1. Menjaga barang, yang di gadaikan sebaiknya.
2. Tidak di perkenankan mengalihkan barang yang di gadaikan menjadi miliknya, walaupun pemberi gadai wanprestasi (pasal 1154 KUH perdata)
3. Memberitahukan kepada pemberi gadai (debitur) tentang pemindahan barang-barang gadai(pasal 1156 KUH perdata)
4. Bertanggung jawab atas kerugian , atau susutnya barang gadai, sejauh hal itu terjadi akibat kelalainnya(pasal 1157 KUH perdata)
Hak – hak pemberi gadai :
1. Menerima uang gadai dari penerima gadai
2. Berhak atas barang gadai, apabila hutang pokok, bunga, dan biaya lainnya telah di lunasinnya.
3.Berhak menntut kepada pengadilan supaya barang gadai di jual untuk melunasi hutangnya(pasal 1156 KUH perdata)
Kewajiban Pemberi Gadai :
1. Menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai
2. Memebayar pokok dan sewa modal kepada penerima gadai.
3. Membayar biaya yang di keluarkan oleh penerima gadai untuk mnyelamatkan barang gadai(pasal 1157 KUH perdata)
           Di dalam, MBW belanda telah di tentukan hak-hak penerima gadai. Hak-hak penerima gadai adalah:
1. Penerima gadai berhak menjual benda gadai.penerima gadai baru dapat menjual benda tersebut apabila pemberi gadai lalai melekukan kewajiabannya. Setelah jangka waktu yang di tentukan itu lampau, maka penerima gadai berhak menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri, dan kemudian mengambil mpelunasannya. Sisanya di kembalikan kepada pemberi gadai.
2.  Penerima gadai berhak untuk mendapatkan kembali ongkos-ongkos yang telah di keluarkan untuk keselamatan bendanya
3. Penerima gadai berhak untuk menahan barang(hak retensi), bila penerima gadai tidak membayar sepenuhnya utang pokok dan bunganya , serta biaya yang di keluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.

HAPUSNYA GADAI[10]
           Hapusnya gadai telah di tentukan di dalam pasal 1152 KUH perdata, dan surat bukti kredit(SBK). Di dalam pasal 1152 KUH perdata di tentukan 2 cara hapusnya hak gadai, yaitu:
1. Barang gadai itu hapus dari kekuasaaan pemegang gadai
2. Hilangnya barang gadai atau di lepaskan dari kekuasaan penerima gadai surat bukti kredit.
           Begitu juga dalam surat bukti kredit (SBK) telah di atur tentang berakhirnya gadai. Salah satunya adalah jika jangka waktu gadai telah berakhir. Jangka waktu gadai itu adalah minimal 15 hari dan maksimal 120 hari.  Ari utagalung telah menyistemisasi hapusnya hak gadai. Ia mengemukakan 5 cara hapusnya hak gadai yaitu:
1.      Hapusnya perjanjian pokok yang di jamin dengan gadai
2.      Terlepasnya benda gadai dari kekuasaan penerima gadai
3.      Musnahnya barang gadai
4.      Di lepaskannya benda gadai sejaca suka rela
5.      Percampuran(penerima gadai menjadi pemilik benda gadai)

Perjanjian pokok dalam perjanjian gadai adalah perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan gadai. Apabial debitur telah membayar pinjamannya kepada penerima gadai, maka sejak saat itulah hapusnya perjanjian gadai.

FIDUSIA
           Sebelum berlakunya UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sering disebut sebagai jaminan hak milik secara kepercayaan, yang keberadaannya didasarkan pada yurisprudensi. Berbeda dengan gadai, yang diserahkan sebagai jaminan adalah hak mili sedangkan barangnya tetap dikuasai debitor (constitutum possessorium).

Pengertian jaminan fidusia[11]
Istilah fidusia berasal dari bahasa Belanda, yaitu fiducie, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut fiduciary transfer of ownership, yang artinya kepercayaan. Didalam pasal 1 ayat 1 UU no. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, fidusia berarti:
           “pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak miliknya diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu.”
           
UNSUR-UNSUR JAMINAN FIDUSIA :
1.      Adanya hak jaminan
2.      Adanya objek, yaiut benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda yang tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan
3.      Benda menjadi objek tanggungan tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia
4.      Member kedudukan yang diutamakan kepada kreditur.

OBJEK DAN SUBJEK JAMINAN FIDUSIA
 Menurut undang-undang no.42  tahun 1999 tentang jaminan fidusia, objek jaminan fidusia di bagi 2 macam, yaitu:
1.      Benda bergerak
2.      Benda tidak bergerak
           Kemudian, subjek dari jaminan fidusia adalah pemberi dan penerima fidusia. Pemberi fidusia adalah orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sedangkan penerima fidusia adalah orang perongan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya di jamin dengan jaminan fidusia.

HAPUSNYA JAMINAN FIDUSIA      
Ada 3 sebab hapusnya jaminan fidusia, yaitu:
1.      Hapusnya hutang yang di jamin dengan fidusia.
2.      Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia.
3.      Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia musnahnya benda jaminan fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi.(pasal25 UU no.42 thn 1999). [12]

HAK TANGGUNGAN
Menurut UU no.4 thn 1996 hak tanggungan adalah hak jaminan yang di bebankan pada hak atas tanah sebagai mana yang di maksud dalam UU no.5 thn 1960 tentang peraturan dasar pokok agrarian, berikut atau tidak berikut benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang di utamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lainnya.

Unsur – unsur pengertian tanggungan
1.      Hak jaminan yang di bebankan hak atas tanah
2.      Hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu.
3.      Untuk plunasan hutang tertentu
4.      Memberikan kedudukan yang di utamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lainnya.
Hapusnya hak tanggungan
            Hapusnya hak tanggungan di atur pada pasal 27 UUPA. Ada 2 hapusnya hak milik, yaitu:
Tanahnya jatuh kepada Negara dan tanah musnah. Penyebab tanahnya jatuh pada Negara adalah karena:
1.      Pencabutan hak berdasarkan pasal 18 UUPA
2.      Penyerahan dengan sukarela oleh pemilihnya
3.      Di terlantarkan
4.      Ketentuan pasal 21 ayat 3 dan pasal 26 ayat 2

Dalam pasal 21 ayat 3 UUPA di tentukan bahwa orang asing dan warga Negara Indonesia yang kehilangan kwarganegaraannya yang sudah berlakunya UUPA memperoleh hak milik , wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu 1 thn. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau, maka hak milik itu tidak di lepaskan, maka hak tersebut hapus karna hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan hak pihak lain yang membebaninya dapat berlangsung. Yang di maksud dengan tanahnya musnah adalah tanah yang di miliki oleh pemilik tersebut mengalami kehancuran, lenyap atau binasa. Hancurnya tanah tersebut bisa di sebabkan adanya gempa bumi, banjir, dan lain-lain. [13]

HIPOTEK
Pasal 1162 kitab UU perdata mendefinisikan hipotek sebagai suatu hak kebendaan atas benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Sebagaimana halnya gadai, hipotek ini pun, merupakan hak yang bersifat assesoir. Objek hipotik sesuai dengan pasal 1164 kitab UU perdata adalah barang tidak bergerak. Hipotek tidak dapat di bebankan atas benda bergerak karna pasal 1167 kitab UU perdata secara tegas melarangnya.

ASAS-ASAS HUKUM KEBENDAAN DALAM HIPOTEK
Asas-asas kebendaan dalam gadai, mengenai hak-hak kebendaan, dapat diberika kesimpulan sederhana sebagai berikut :
1.      Hak kebendaan adalah hak yang diberikan oleh undang-undang.
2.      Hak kebendaan yang bersumber pada hukum kebendaan yang bersifat memaksa tidak dapat dikesampingkan oleh siapapun juga. Hak kebendaan mengikat semua orang.
3.      Hak kebendaan adalah suatu droit de suite, yang berarti hak kebendaan senantiasa mengikuti kemanapun benda tersebut beralih atau dialihkan.
4.      Hak kebendaan yang paling luas adalah hak millik.
5.      Hak milik yang dimiliki seseoranng atas kebendaan tertentu memberikan kepadanya hak untuk memberikan hak-hak kebendaan lain diatasnya.
6.      Terhadap benda bergerak hak menguasai atau pemegang kedudukan memiliki hak yang sama dengan pemegang hak milik.
7.      Terhadap kebendaan bergerak, pemberian hak kebendaan dalam bentuk jura in re aliena harus dilakukan dengan penyerahan benda bergerak tersebut.
8.      Terhadap kebendaan tidak bergerak, seorang pemegang kedudukan berkuasa hanya memperoleh hak untuk menikmati benda tersebut secara terbatas.
9.      Bagi kebendaan tidak bergerak, pemberian hak kebendaan harus dilakukan dengan pendaftaran dan pengumuman akan pemberian hak.
10.  Hak-hak kebendaan bersifat umum, yang memungkinka untuk pemegang hak kebendaan untuk menikmati, memnyerahkan, atau mengalihkan dan membebani kembali hak kebendaan yang bersifat terbatas pakai hasil.
11.  Hak-hak kebendaan yang bersifat terbatas tersebut, hanya memeberikan hak kepada pemegangnya untuk menikmati,atau hanya untuk memperoleh pelunasan dalam rangka jaminan utang.

[1] Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, (Jakarta : Raja Grafindo,2004),
[2] Ibid,
[3] Ibid,
[4] Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotek,(Jakarta : Kencana,2005)
[5][5] Ibid,
[6] Ibid,
[7] Ibid,
[8] Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, (Jakarta : Raja Grafindo,2004)
[9] Ibid,
[10] Ibid,
[11] Ibid,
[12] Ibid,
[13] Ibid,
[14] Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotek, (Jakarta :Predana Media, 2005)

1 comment: