Friday, April 25, 2014

Hukum Keluarga



Hukum Keluarga
A.     Pendahulua
    Terbentuknya  suatu keluarga itu karena adanya perkawinan.  Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk sebuah keluarga (rumah tangga) yang bahagia. Sehingga Keluarga dalam arti sempit artinya yaitu sepasang suami istri dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu, tetapi tidak mempunyai anak juga bisa dikatakan bahwa suami istri merupakan suatu keluarga.
    Sedangkan definisi hukum kekeluargaan secara garis besar adalah hukum yang bersumber pada pertalian kekeluargaan. Pertalian kekeluargaan ini dapat terjadi  karena pertalian darah, ataupun terjadi karena adanya sebuah perkawinan. Hubungan keluarga ini sangat penting karena ada sangkut  paut nya dengan hubungan anak dan orang tua, hukum waris, perwalian dan pengampuan.
 B.     Pengertian hukum keluarga
        Istilah hukum keluarga berasal dari terjemahan kata  familierecht (belanda) atau law of familie (inggris).[1] Istilah keluarga dalam arti sempit adalah orang seisi rumah, anak istri, sedangkan dalam arti luas keluarga berarti sanak saudara atau anggota kerabat dekat.[2]  Ali affandi mengatakan bahwa hukum keluarga diartikan sebagai “Keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan[3], keadaan tak hadir).[4]
Adapun pendapat-pendapat lain mengenai hukum keluarga, yaitu:
a.             Van Apeldoorn
         Hukum keluarga adalah peraturan hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga
b.            C.S.T Kansil
         Hukum keluarga memuat rangkaian peraturan hukum yang timbul dari pergaulan hidup kekeluargaan
c.              R. Subekti
Hukum keluarga adalah hukum yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan
d.             Rachmadi Usman
Hukum kekeluargaan adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai hubungan antar pribadi alamiah yang berlainan jenis dalam suatu ikatan kekeluargaan
e.              Djaja S. Meliala
Hukum keluarga adalah keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara keluarga sedarah dan keluarga kerena terjadinya perkawinan
f.               Sudarsono
Hukum kekeluargaan adalah keseluruhan ketentuan yang menyangkut hubungan hukum mengenai kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan[5]
Ada dua pokok kajian dalam definisi hukum keluarga yang dikemukakan oleh Ali Affiandi, yaitu mengatur hubungan hukum yang berkaitan:
1.      Keluarga sedarah dan
2.      Perkawinan
    Pertalian keluarga karena turunan disebut keluarga sedarah,artinya sanak saudara yang senenek moyang. Keluarga sedarah ini ada yang ditarik menurut garis bapak yang disebut matrinial dan ada yang ditarik menurut garis ibu dan bapak yang disebut parental atau bilateral.
    Pertalian keluarga karena perkawinan disebut keluarga semenda, artinya sanak saudara yang terjadi karena adanya ikatan perkawinan, yang terdiri dari sanak saudara suami dan sanak saudara istri. Sedangkan pertalian keluarga karena adat disebut keluarga adat, artinya yang terjadi karena adanya ikatan adat, misalnya saudara angkat.[6]
 C.      Sumber Hukum Keluarga
Pada dasarnya sumber hukum keluarga dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum keluarga tertulis adalah sumber hukum yang berasal dari berbagai peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan traktat. Sedangkan sumber hukum tak tertulis adalah sumber hukum yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Sumber hukum keluarga tertulis, dikemukakan berikut ini
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
2.    Peraturan Perkawinan Campuran (Regelijk op de Gemengdehuwelijk),Stb.1898 Nomor 158
3.    Ordonasi perkawinan Indonesia, Kristen, Jawa, Minahasa, dan Ambon, Stb.1933 Nomor 74
4.    UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (beragama Islam)
5.    UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
6.    PP Nomor  9 tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
7.    PP Nomor 10 Tahun 1983 jo.PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Selain itu yang 7 ini yang menjadi sumber hukum keluarga tertulis adalah Inpres Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam ini hanya berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam saja.[7]
 D.      Asas-Asas Hukum keluarga
Berdasarkan hasil analisis terhadap KUH Perdata dan UU Nomor 1 tahun 1974 dirumuskan beberapa asas yang cukup prinsip dalam Hukum Keluarga, yaitu:
a.    Asas monogamy,[8] asas ini mengandung makna bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang istri hanya boleh mempunyai seorang suami.
b.    Asas konsensual,[9] yakni asas yang mengandung makna bahwa perkawinan dapat dikatakan sah apabila terdapat persetujuan atau consensus antara calon suami-istri yang akan melangsungkan perkawinan.
c.    Asas persatuan bulat, yakni suatu asas dimana antara suami-istri terjadi persatuan harta benda yang dimilikinya.(Pasal 119 KUHPerdata)
d.    Asas proporsional,yaitu suatu asas dimana hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kewajiban suami dalam kehidupan rumah tangga dan di dalam pergaulan masyarakat.( Pasal 31 UUNo.1 Tahun 1974 tentang perkawinan)
e.    Asas tak dapat dibagi-bagi,yaitu suatu asas yang menegaskan bahwa dalam tiap perwalian hanya terdapat seorang wali. Pengecualian dari asas ini adalah
1.    Jika perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang tua yang hidup lebih lama maka kalau ia kawin lagi, suaminya menjadi wali serta/wali peserta[10]
2.    Jika sampai ditunjuk pelaksana pengurusan yang mengurus barang-barang dari anak di bawah umur di luar Indonesia[11]
f.      Asas prinsip calon suami istri harus telah matang jiwa raganya.( Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974)
g.    Asas monogamy terbuka/poligami terbatas, asas yang mengandung makna bahwa seorang suami dapat beristri lebih dari seorang dengan izin dari pengadilan setelah mendapat izin dari istrinya dengan dipenuhhinya syarat-syarat yang ketat[12]
h.    Asas perkawinan agama, asas yang mengandung makna suatu perkawinan hanya sah apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaannya masing-masing.( Pasal 31 UUNo.1 Tahun 1974 tentang perkawinan)
i.      Asas perkawinan sipil, asas yang mengandung makna bahwa perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan dan dicatat oleh pegawai pencatat sipil (kantor catatan sipil), perkawinan secara agama belum berakibat sahnya suatu perkawinan.[13]
E.       Ruang Lingkup Hukum Keluarga
Setelah kita mengetahui apa pengertian hukum keluarga maka dapat kita ketahui bahwa apa-apa saja ruang lingkup dalam hukum keluarga. Ruang linkup dalam hukum keluarga itu meliputi: perkawinan, perceraian, harta benda dalam perkawinan, kekuasaan orang tua, pengampuan, dan perwalian. Namun di dalam bagian hukum keluarga hanya difokuskan pada kajian perkawinan, perceraian, dan harta benda dalam perkawinan.
F.        Hak dan Kewajiban dalam Hukum Keluarga
Sebagai suatu hubungan hukum, perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban suami istri. Yang dimaksud “hak”  ialah sesuatu yang merupakan milik atau dapat dimiliki oleh suami atau istri yang timbul karena perkawinannya. Sedangkan “kewajiban” ialah sesuatu yang harus dilakukan atau diadakan oleh suami atau istri untuk memenuhi hak dan dari pihak yang lain.[14]
Hak dan kewajiban dalam hukum keluarga dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
a.    Hak dan kewajiban antara suami istri
b.    Hak dan kewajiban antara orang tua dengan anaknya
c.    Hak dan kewajiban antara anak dengan orang tuanya manakala oarng tuanya telah mengalami proses penuaan[15]
Hak dan kewajiban antara suami istri adalah hak dan kewajiban yang timbul karena adanya perkawinan antara mereka. Hak dan kewajiban suami istri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
1.    Hak dan kewajiban antara suami istri adalah sebagai berikut:
a)         Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat[16]
b)        Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup dalam masyarakat[17]
c)         Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum( Pasal 31 ayat 2)
d)        Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.( Pasal 31 ayat 3)
e)         Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap,yang ditentukan bersama.( Pasal 31 ayat 4 dan Pasal 32 ayat 1)
f)          Suami istri wajib saling mencintai , hormat-menghormati, setia dan member bantuan lahir batin yang satu dengan yang lain.( Pasal 33)
g)         Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.(Pasal 34 ayat 1)
h)         Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.( Pasal 31 ayat 2)
i)           Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan ( Pasal 31 ayat 3) [18]
            Hak dan kewajiban suami istri yang diatur dalam dalam UU perkawinan pada dasarnya mengandung persamaan dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam Hukum Islam.
            Adapun kewajiban khusus suami kepada istri yang di Instruksi oleh Presiden RI No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam:
a.         Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama
b.         Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga dengan kemampuannya
c.         Suami wajib memberi pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa
d.         Sesuai dengan penghasilan suami menanggung:
1.    Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi si istri
2.    Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak
3.    Biaya pendidikan bagi si anak
e.         Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istrinya
f.           Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas
g.         Kewajiban suami sebagaimana dimaksud pada ayat (5) gugur apabila istri nusyuz[19]
Selain itu , suami juga mempunyai kewajiban untuk menyediakan tempat kediaman untuk istri dan anak-anaknya. Di dalam Kompilasi Hukum Islam ditegaskan bahwa:
1.    Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya atau bekas istri yang masih iddah
2.    Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk istri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat
3.    Tempat kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tentram. Tempat tinggal juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga
4.    Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya
Adapun suami yang beristri lebih dari 1 orang, juga di atur dalam Kompilasi Hukum Islam
1.    Suami yang mempunyai istri lebih dari seorang berkewajiban memberikan tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing istri secara berimbang menurut besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing istri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan
2.    Dalam hal para istri ikhlas, suami dapat menempatkan istrinya dalam satu tempat kediaman
Di dalam Kompilasi Hukum Islam juga dijelaskan beberapa kewajiban bagi istri yang dianggap nusyuz[20]
a.     Istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah
b.    Selama istri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap istrinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya
c.     Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesudah istri tidak nusyuz
d.    Ketentuan ada atau tidak adanya nusyuz dari istri harus didasarkan atas bukti yang sah
Adapun dalam bukunya Lili Rasjidi juga membagi hak dan kewajiban suami istri dalam dua kategori,ada kewajiban umum antara suami istri dan ada pula kewajiban khusus baik suami maupun istri. Menurutnya, kewajiban umum di antara keduanya adalah:
a.     Kedua pihak hendaknya saling hormat-menghormati, sopan santun dan penuh pengertian
b.    Memelihara kepercayaan dan tidak membuka rahasia masing-masing walaupun pada saat ada kericuhan
c.     Masing-masing harus sabar atas kekurangan dan kelemahan yang ada pada tiap-tiap manusia, sehingga tidak cepat-cepat marah, akan tetapi menunggu dengan tenang untuk menunjukkan kesalahan-kesalahan hingga dapat diakhiri dengan kebijaksanaan dan pertimbangan
d.    Jangan cemburu tanpa alasan, juga tidak mendengar hasutan orang, segala sesuatu periksa terlebih dahulu
e.     Menjauhi bibit-bibit percekcokan sehingga tidak terjadi perselisihan- perselisihan yang tidak diinginkan, dan jika terjadi juga perselisihan, hadapilah dengan keadaan tenang
f.      Rela berkorban untuk kepentingan suami istri dan saling menghormati keluarga masing-masing
g.     Akhirnya kedua belah pihak harus berusaha menjadikan rumah tangganya sebagai muara yang aman dan pelabuhan yang damai, tempat peristirahatan yang teduh untuk seluruh anggota keluarga, baik pada waktu suka maupun dalam keadaan duka, bersendikan tawakal dan iman kepada Allah swt dan syukur atas nikmatnya[21]
Sedangkan yang termasuk dalam kategori Kewajiban khusus bagi istri kepada suaminya adalah
a.    Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarga
b.    Hormat dan patuh kepada suami dalam batas-batas tidak menyimpang dri ajaran agama
c.    Meyenangkan dan berbakti kepada suami dengan tulus ikhlas, sedapat-dapatnya selalu bermuka jernih dan manis
d.      Menerima dan menghormati pemberian suami walaupun sedikit, serta mencukupkan nafkah yang diberikan suami dengan kekuatan dan kemampunnya, hormat, cermat, dan bijaksana
e.       Tidak mempersulit dan memberatkan suami akan tetapi bersifat ridha dan syukur. Istri utama ialah yang dapat mengetahui kemauan suami sebelum dikatakan suami, jika terlihat tanda-tanda suami dalam kesusahan
f.        Memelihara diri serta menjaga kehormatan dan harta benda suami, baik dihadapan atau dibelakangnya
g.       Memupuk rasa kasih saying dan tidak bertingkah laku yang dapat mendorong suami dapat berbuat salah
h.       Memelihara dan mendidik anak sebagai amanah  Allah dan nikmatnya yang tak ternilai
i.         Mengatur dan mengurus rumah tangga dan menjadikannya rumah tangga islam yang bahagia dunia dan akhirat[22]
      J.   Istri adalah ibu rumah tangga (Pasal 79 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam)
Adapun kewajiban khusus suami kepada istri menurut Lili Rasjidi, sebagai berikut:
a.          Jadilah seorang suami yang baik membimbing dan memimpin keluarga lahir batin
b.         Memberi nafkah keluarga menurut kemampuan
c.          Hormat dan sopan santun, apa lagi istri dalam keadaan kesulitan
d.         Membantu istridalam tugas sehari-hari terutama dalam hal memelihara dan mendidik anak-anak
e.          Sabar akan kekurangan-kekurangan istri dan berrusaha menambah dan memperbaiki serta mempertinggikan kecerdasan
f.           Memberi kebebasan untuk berfikir dan bertindak sesuai dengan ajaran agama, tidak mempersulit dan menyiksa pikiran, apa lagi mendorongnya untuk berbuat salah
g.          Penuh pengertian, disiplin dan berwibawa berdasarkan kasih saying dan cinta kasih
h.          Berusaha dan membantu istri untuk menciptakan suasana yang damai dan kerukunan keluarga, demi kesejahteraan dan kebahagiaan hidup dunia dan akhirat
i.            Hormat terhadap dan sopan keluarga istri
j.            Dapat mengatasi keadaan dan mencari penyelesaian yang bijaksana jika terjadi perselisihan
k.         Sabar, jujur dan memelihara kepercayaan serta dapat menyenangkan istri dengan cara yang halal
l.            Jadilah suami yang baik dan simpatik pasti engkau akan mendapat istri yang baik dan menarik[23]
Adapun Hak dan kewajiban antara orang tua dengan anak diatur dalamPasal 45 sampai dengan Pasal 49 UU No. 1 Tahun 1974.
Hak dan kewajiban orang tua dan anak, sebagai berikut:
1.    Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.    Kewajiban oarng tua berlaku sampai anat itu kawin atau dapat berdiri sendiri
2.    Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik
3.    Anak wajib memelihara dan membantu orang tuanya, manakala sudah tua
4.    Anak yang belum dewasa, belum pernah melangsungkan perkawinan, ada di bawah kekuasaan orang tua( Pasal 47 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974)
Orang tua mewakili anak dibawah umur dan belum dan belum pernah kawin mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan
5.    Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya  yang belum 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali kepentingan si anak menghendakinya
Hak dan kewajiban yang ke tiga dalam keluarga,yakni Alimentasi. Antara orang tua dengan anak terdapat kewajiban,alimentasi yaitu kewajiban timbal balik antara orang tua dengan anak seperti yang ditentukan dalam pasal 45 dan 46 UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal KUH Per. Orang tua dibebani kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya yang belum dewasa sesuai dengan kemampuan masing-masing, demikian sebaliknya anak yang telah dewasa wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka memerlukan bantuannya.[24]
KESIMPULAN
Setelah dijelaskan hukum keluarga berasal dari terjemahan kata  familierecht (belanda) atau law of familie (inggris). Istilah keluarga dalam arti sempit adalah orang seisi rumah, anak istri, sedangkan dalam arti luas keluarga berarti sanak saudara atau anggota kerabat dekat. Dan adapun hukum kekeluargaan menurut hukum perdata adalah aturan yang mengatur mengenai keluarga,yang mana di dalam keluarga tersebut banyak mengatur masalah perkawinan, hubungan dan hak serta kewajiban suami istri dalam sebuah rumah tangga, keturunan, perwalian, pengampuan.
Dan Adapun sumber hukum dalam hukum keluarga tersebut ada dua macam, yaitu sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sedangkan Ruang lingkup dalam hukum keluarga itu meliputi: perkawinan, perceraian, harta benda dalam perkawinan, kekuasaan orang tua, pengampuan, dan perwalian. Namun di dalam bagian hukum keluarga hanya difokuskan pada kajian perkawinan, perceraian, dan harta benda dalam perkawinan.
DAFTAR PUSTAKA
Hilman Hadi Kusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Cet. III, PT Alumni, Bandung, 2005
Komariah,Hukum Perdata,(UMM: Universitas Muhammadiyah Malang Press,Malang 2008)
 Rasjidi lili, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia, (Bandung: Alumni, 1982)
Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), (Jakarta: Sinar Grafika,2008),\
Syahrani,riduan,seluk beluk asas-asas hukum perdata,(Banjarmasin:P.T. Alumni:2006
Zulfa Djoko Basuki,Kompilasi Bidang Hukum Kekeluargaan, ( Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, 2009)

[1] Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), (Jakarta: Sinar Grafika,2008)
[2] Hilman Hadi Kusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Cet. III, (PT Alumni, Bandung, 2005)
[3] Perpindahan wali dari wali yang satu ke wali yang lain
[4] Salim, Op. Cit,.
[5] Zulfa Djoko Basuki,Kompilasi Bidang Hukum Kekeluargaan,( Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta:2009)
[6] Hilman Hadi Kusuma, Op Cit,
[7] Salim, Op. Cit.
[8] Pasal 27 BW dan pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
[9] Pasal 28 KUHPerdata dan pasal 6 UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan
[10] Pasal 351 KUHPerdata
[11] Salim, Op. Cit.
[12] Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 4 dan 5 UU No.1 Tahun 1974
[13] Zulfa Djoko Basuki, Op. Cit.
   
[14] Riduan Syahrani,seluk beluk asas-asas hukum perdata,(Banjarmasin:P.T. Alumni:2006)
[15]  Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW),op cit ,
[16] Pasal 30 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
[17] Pasal 31 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran, Negara RI Tahun 1974 No. 1
[18] Zulfa Djoko Basuki, Kompilasi bidang hukum kekeluargaan,( Jakarta : 2009)
[19] Ibid,
[20] Nusyuz : istri yang durhaka kepada suami
[21] Lili Rasjidi, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia,(Bandung:Alumni,1982)
[22] Ibid,
[23] Ibid,
[24] Komariah,Hukum Perdata,(UMM: Universitas Muhammadiyah Malang Press,Malang 2008),

6 comments:

  1. sumpah ndro... bener2 bermanfaat

    ReplyDelete
  2. Jadi fungsi belajar hukum keluarga itu adalah

    ReplyDelete
  3. Kebetulan di Univ saya ada prodi HKI (Hukum Keluarga Islam) yang membahas mengenai syariah keluarga bagaimana, yang kepo kuy kunjungi https://walisongo.ac.id/

    ReplyDelete