TEORI PENAWARAN ISLAMI
A.
Pendahuluan
Teori mikro ekonomi
selalu didefinisikan oleh ahli-ahli ekonomi sebagai suatu bidang studi dalam
ilmu ekonomi yang menerangkan tentang kegiatan dalam bagian-bagian kecil dari
keseluruhan perekonomian, salah satunya teori penawaran.
Pada dasarnya terdapat
garis harga yang tak terbatas jumlahnya di atas titik perpotongan antara kurva
biaya variabel rata-rata, dan dari sinilah kita dapat menemukan kuantitas yang
dapat ditawarkan pada setiap tingkat harga.
Terdapatnya permintaan
belum merupakan syarat yang cukup untuk mewujudkan transaksi dalam pasar.
Permintaan yang wujudnya hanya dapat dipenuhi apabila para penjual dapat
menyediakan barang-barang yang diperlukan tersebut.
Hukum penawaran adalah
suatu pernyataan yang menjelaskan tentang sifat hubungan antara harga sesuatu
jumlah barang dan jumlah barang tersebut yang ditawarkan pada penjual. Dalam
makalah ini akan dibahas bagaimana penerapan hukum penawaran yang menyatakan makin tinggi harga suatu barang, semakin
banyak jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh para penjual. Sebaliknya,
makin rendah harga suatu barang semakin sedikit jumlah barang tersebut
ditawarkan, bagaimana tingkah laku penjual dalam menyediakan atau
menawarkan barang-barang yang diperlukan masyarakat di pasar, dan apa saja
faktor-faktor yang mempengaruhinya menurut tinjauan umum dan Islami, dan juga
perbedaan antara teori penawaran dalam ekonomi konvensional dan Islam.
B.
Pengertian[1]
Penawaran (supply), dalam ilmu ekonomi adalah banyaknya
barang atau jasa yang tersedia dan dapat ditawarkan oleh produsen kepada
konsumen pada setiap tingkat harga selama periode waktu tertentu. Jadi Penawaran dapat didefinisikan
yaitu banyaknya barang yang ditawarkan oleh penjual pada suatu pasar tertentu,
pada periode tertentu, dan pada tingkat harga tertentu.
Hukum penawaran menerangkan apabila harga sesuatu barang
meningkat, kuantitas barang ditawar akan meningkat dan apabila harga sesuatu
barang menurun, kuantitas barang yang ditawar akan menurun (Ceteris paribus
yaitu berlaku dengan adanya persyaratan tertentu atau berlaku bila keadaan
lainnya tidak berubah) Hukum ini menunjukkan wujud hubungan positif antara
tingkat harga dan kuantitas barang yang ditawar. Hal ini disebabkan karena
harga yang tinggi memberi keuntungan yang lebih kepada produsen, jadi produsen
akan menawarkan lebih banyak barang. Harga yang tinggi, menyebabkan produen
berpendapat barang tersebut sangat diminta oleh konsumen tetapi penawarannya
kurang di pasaran. Produsen akan menambahkan penawaran untuk memenuhi
permintaan.
Teori penawaran yaitu teori yang menerangkan sifat penjual
dalam menawarkan barang yang akan dijual. Gerakan sepanjang dan pergeseran
kurva penawaran Perubahan dalam jumlah yang ditawarkan dapat berlaku sebagai
akibat dari pergeseran kurva penawaran
C.
Analisis Konsep Biaya dalam Teori Penawaran Ekonomi[2]
1.
Total Cost dan Marginal Cost
Fungsi
total cost menunjukan, untuk setiap kombinasi input dan untuk setiap tingkat
output, minimum total cost yang muncul adalah TC=TC(r,w,q). Meskipun fungsi total
cost menggambarkan secara menyeluruh biaya yang harus dikeluarkan, namun akan
lebih memudahkan dalam kaitannya dengan kurva permintaan, bila analisis biaya
dilakukan pada biaya per unit. Ada dua konsep biaya per unit yang dikenal :
a. Average Cost
Fungsi
average total cost atau average cost adalah biaya per unit atau dihitung dengan
rumus total cost dibagi dengan jumlah output yang dihasilkan. Secara matematis
ditulis:
ATC
= ATC (r,w,q) = TC (r,w,q) / q
b. Marginal Cost
Fungsi
marginal cost adalah tambahan biaya yang muncul untuk setiap tambahan output
yang dihasilkan atau dihitung dengan rumus perubahan total biaya dibagi
perubahan output. Secara matematis ditulis :
MC
= MC (r,w,q) = δTC (r,w,q)/ δq
Jadi fungsi total cost diturunkan
dari fungsi total produksi, dan fungsi marginal cost diturunkan dari fungsi
total cost. Begitu pula dengan fungsi average cost diturunkan dari fungsi total
cost.
D. Faktor-faktor yang Mempengaruhi
Penawaran
Penawaran
dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :[3]
a. Harga barang itu sendiri
b. Harga barang-barang lain
c. Biaya produksi
d. Tujuan-tujuan operasi perusahaan
tersebut
e. Tingkat teknologi yang digunakan
f. Spekulasi
g. Jumlah produsen di pasar
E.
Pengaruh Faktor Bukan-Harga Terhadap Penawaran[4]
Telah dinyatakan bahwa penawaran sesuatu barang yang
ditentukan oleh harga barang itu sendiri dan juga oleh beberapa faktor lainnya.
Kita baru saja memperhatikan bagaimana harga akan mempengaruhi jumlah yang
ditawarkan. Untuk melengkapi analisis mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi
penawaran, selanjutnya perlu pulalah diteliti peranan faktor-faktor lainnya
dalam mempengaruhi jumlah barang yang ditawarkan.
a. Harga Barang Lain
Dalam membahas teori permintaan
bahwa barang-barang ada yang saling bersaingan (barang-barang pengganti) satu
sama lain dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Barang-barang seperti itu dapat
menimbulkan pengaruh yang penting kepada penawaran sesuatu barang. Sebagai
contoh, oleh karena kenaikan biaya produksi di luar negeri maka buku tulis yang
diimpor bertambah mahal harganya. Beberapa konsumen buku tulis impor sekarang
lebih suka membeli buku tulis buatan dalam negeri dan menaikkan permintaan
terhadapnya. Kenaikan permintaan ini akan memberi dorongan kepada produsen
dalam negeri untuk menaikkan produksi dan penawaran buku tulis.
b. Biaya untuk Memperoleh Faktor
Produksi
Pembayaran kepada faktor-faktor
produksi merupakan pengeluaran yang sangat penting dalam proses produksi
berbagai perusahaan. Pengeluaran tersebut mempunyai peranan yang sangat besar
dalam menentukan biaya produksi. Tanpa adanya kenaikan produktivitas dan
efisiensi, kenaikan harga faktor-faktor produksi akan menaikkan biaya produksi.
Di beberapa perusahaan kenaikan pengeluaran untuk memperoleh faktor-faktor
produksi akan menyebabkan biaya produksi melebihi hasil penjualannya dan mereka
mengalami kerugian. Ini dapat menimbulkan penutupan usaha tersebut dan jumlah
penawaran barang menjadi berkurang.
c. Tujuan perusahaan
Dalam teori ekonomi selalu
dimisalkan perusahaan berusaha memaksimumkan keuntungan. Dengan pemisalan ini
tiap perusahaan tidak berusaha untuk menggunakan kapasitas memproduksinya
secara maksimal, tetapi akan menggunakannya pada tingkat kapasitas yang
memaksimumkan keuntungannya. Tetapi dalam prakteknya perusahaan-perusahaan
banyak yang mempunyai tujuan lain. Tujuan yang berbeda-beda tersebut
menimbulkan efek yang berbeda terhadap penentuan tingkat produksi. Dengan
demikian penawaran sesuatu barang akan berbeda sifatnya sekiranya terjadi
perubahan dalam tujuan yang ingin dicapai perusahaan.
d. Tingkat teknologi
Tingkat teknologi memegang peranan
penting dalam menentukan banyaknya jumlah barang yang dapat ditawarkan.
Kemajuan teknologi telah dapat mengurangi biaya produksi, mempertinggi
produktifitas, mempertinggi mutu barang dan menciptakan barang-barang yang
baru. Dalam hubungannya dengan penawaran suatu barang, kemajuan teknologi
menimbulkan dua efek, yaitu (1) produksi dapat ditambah dengan lebih cepat, dan
(2) biaya produksi semakin murah. Dengan demikian keuntungan menjadi bertambah
tinggi.
F.
Faktor-faktor Penawaran dalam Islam[5]
Dalam khasanah pemikiran ekonomi islam klasik, penawaran
telah dikenali sebagai kekuatan penting di dalam pasar, Ibnu Taimiyah, misalnya
mengistilahkan penawaran ini sebagai ketersediaan barang di pasar. Dalam
pandangannya, penawaran dapat berasal dari impor dan diproduksi lokal kegiatan
ini dilakukan oleh produsen maupun penjual.
1. Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap penawaran pada dasarnya akan tergantung pada tingkat keimanan dari produsen. Jika jumlah mashlahah yang terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat maka produsen muslim akan memperbanyak jumlah produksinya.
Pengaruh mashlahah terhadap penawaran pada dasarnya akan tergantung pada tingkat keimanan dari produsen. Jika jumlah mashlahah yang terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat maka produsen muslim akan memperbanyak jumlah produksinya.
2. Keuntungan
Keuntungan merupakan bagian dari mashlahah karena ia dapat
mengakumulasi modal yang pada akhirnya dapat digunakan untuk berbagai aktivitas
lainnya.
Dengan kata lain, keuntungan akan menjadi tambahan modal guna memperoleh
mashlahah lebih besar lagi untuk mencapai falah.
Dalam
ekonomi Islam diketahui bahwa ada 4 hal yang dilarang dalam menjalankan
aktivitas ekonomi, yaitu : mafsadah, gharar, maisir, dan transaksi
riba. Mafsadah, gharar dan maisir sebagai tindakan yang
menyebabkan kerusakan (negative externalities) sebagai akibat yang
melekat dari suatu aktivitas produksi yang hanya memperhatikan keuntungan
semata.
Adapun
konsep penawaran merupakan bentuk perilaku ekonomi yang sangat penting dalam
teori ekonomi, baik makro maupun mikro. Konsep ini juga dapat menjelaskan
hubungannya dengan perilaku produsen dalam penetapan harga yang didahului
dengan perhitungan biaya produksinya.
Bila
hukum penawaran ditetapkan dengan mengasumsikan faktor-faktor yang mempengaruhi
determinasi harga terhadap penawaran dianggap tetap (ceteris paribus),
sedangkan bila penawaran yang menentukan harga maka disebut teori penawaran
(tanpa asumsi ceteris paribus). Maka, diperlukan konsensus yang baru
terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan yang perlu untuk diperhitungkan di
dalam penawaran terkait aspek mafsadah, gharar dan maisir.
G.
Kesimpulan
Dari penjelasan-penjelasan diatas,
dapat disimpulkan bahwa pengertian dari Penawaran (supply), dalam ilmu ekonomi adalah jumlah banyaknya barang atau jasa yang
tersedia dan dapat ditawarkan oleh produsen kepada konsumen pada setiap tingkat
harga selama periode waktu tertentu.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran adalah harga barang itu
sendiri, biaya produksi dan jumlah produsen di pasar dan lain sebagainya.
Sedangkan factor penawaran dalam islam adalah mashlahah dan keuntungan. Dimana,
Pengaruh mashlahah terhadap
penawaran pada dasarnya akan tergantung pada tingkat keimanan dari produsen. Jika jumlah mashlahah yang
terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat maka produsen muslim
akan memperbanyak jumlah produksinya. Sedangkan keuntungan merupakan bagian
dari mashlahah karena ia dapat mengakumulasi modal yang pada akhirnya dapat
digunakan untuk berbagai aktivitas lainnya. Dengan kata lain, keuntungan akan
menjadi tambahan modal guna memperoleh mashlahah lebih besar lagi untuk
mencapai falah.
Dalam ekonomi Islam diketahui bahwa
ada 4 hal yang dilarang dalam menjalankan aktivitas ekonomi, yaitu : mafsadah,
gharar, maisir, dan transaksi riba. Mafsadah, gharar
dan maisir sebagai tindakan yang menyebabkan kerusakan (negative
externalities) sebagai akibat yang melekat dari suatu aktivitas produksi
yang hanya memperhatikan keuntungan semata.
DAFTAR BACAAN
Karim, Adiwarman
A., Ekonomi Mikro Islam, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2007.
Nasution, Mustafa
Edwin, Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, Jakarta : Predana Media Group,
2006.
Sukirno, Sadono,
Mikro Ekonomi Teori Pengantar, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2006.
No comments:
Post a Comment