Sunday, April 7, 2013

TEORI PENAWARAN ISLAMI


TEORI PENAWARAN ISLAMI
A.    Pendahuluan
Teori mikro ekonomi selalu didefinisikan oleh ahli-ahli ekonomi sebagai suatu bidang studi dalam ilmu ekonomi yang menerangkan tentang kegiatan dalam bagian-bagian kecil dari keseluruhan perekonomian, salah satunya teori penawaran.
Pada dasarnya terdapat garis harga yang tak terbatas jumlahnya di atas titik perpotongan antara kurva biaya variabel rata-rata, dan dari sinilah kita dapat menemukan kuantitas yang dapat ditawarkan pada setiap tingkat harga.
Terdapatnya permintaan belum merupakan syarat yang cukup untuk mewujudkan transaksi dalam pasar. Permintaan yang wujudnya hanya dapat dipenuhi apabila para penjual dapat menyediakan barang-barang yang diperlukan tersebut.
Hukum penawaran adalah suatu pernyataan yang menjelaskan tentang sifat hubungan antara harga sesuatu jumlah barang dan jumlah barang tersebut yang ditawarkan pada penjual. Dalam makalah ini akan dibahas bagaimana penerapan hukum penawaran yang menyatakan makin tinggi harga suatu barang, semakin banyak jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh para penjual. Sebaliknya, makin rendah harga suatu barang semakin sedikit jumlah barang tersebut ditawarkan, bagaimana tingkah laku penjual dalam menyediakan atau menawarkan barang-barang yang diperlukan masyarakat di pasar, dan apa saja faktor-faktor yang mempengaruhinya menurut tinjauan umum dan Islami, dan juga perbedaan antara teori penawaran dalam ekonomi konvensional dan Islam.

B.     Pengertian[1]
Penawaran (supply), dalam ilmu ekonomi adalah banyaknya barang atau jasa yang tersedia dan dapat ditawarkan oleh produsen kepada konsumen pada setiap tingkat harga selama periode waktu tertentu. Jadi Penawaran dapat didefinisikan yaitu banyaknya barang yang ditawarkan oleh penjual pada suatu pasar tertentu, pada periode tertentu, dan pada tingkat harga tertentu.
Hukum penawaran menerangkan apabila harga sesuatu barang meningkat, kuantitas barang ditawar akan meningkat dan apabila harga sesuatu barang menurun, kuantitas barang yang ditawar akan menurun (Ceteris paribus yaitu berlaku dengan adanya persyaratan tertentu atau berlaku bila keadaan lainnya tidak berubah) Hukum ini menunjukkan wujud hubungan positif antara tingkat harga dan kuantitas barang yang ditawar. Hal ini disebabkan karena harga yang tinggi memberi keuntungan yang lebih kepada produsen, jadi produsen akan menawarkan lebih banyak barang. Harga yang tinggi, menyebabkan produen berpendapat barang tersebut sangat diminta oleh konsumen tetapi penawarannya kurang di pasaran. Produsen akan menambahkan penawaran untuk memenuhi permintaan.
Teori penawaran yaitu teori yang menerangkan sifat penjual dalam menawarkan barang yang akan dijual. Gerakan sepanjang dan pergeseran kurva penawaran Perubahan dalam jumlah yang ditawarkan dapat berlaku sebagai akibat dari pergeseran kurva penawaran

C.    Analisis Konsep Biaya dalam Teori Penawaran Ekonomi[2]
1.      Total Cost dan Marginal Cost
Fungsi total cost menunjukan, untuk setiap kombinasi input dan untuk setiap tingkat output, minimum total cost yang muncul adalah TC=TC(r,w,q). Meskipun fungsi total cost menggambarkan secara menyeluruh biaya yang harus dikeluarkan, namun akan lebih memudahkan dalam kaitannya dengan kurva permintaan, bila analisis biaya dilakukan pada biaya per unit. Ada dua konsep biaya per unit yang dikenal :
a.      Average Cost
Fungsi average total cost atau average cost adalah biaya per unit atau dihitung dengan rumus total cost dibagi dengan jumlah output yang dihasilkan. Secara matematis ditulis:
ATC = ATC (r,w,q) = TC (r,w,q) / q

b.       Marginal Cost
Fungsi marginal cost adalah tambahan biaya yang muncul untuk setiap tambahan output yang dihasilkan atau dihitung dengan rumus perubahan total biaya dibagi perubahan output. Secara matematis ditulis :
MC = MC (r,w,q) = δTC (r,w,q)/ δq
Jadi fungsi total cost diturunkan dari fungsi total produksi, dan fungsi marginal cost diturunkan dari fungsi total cost. Begitu pula dengan fungsi average cost diturunkan dari fungsi total cost.
D.    Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penawaran
Penawaran dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :[3]
a.       Harga barang itu sendiri
b.      Harga barang-barang lain
c.       Biaya produksi
d.      Tujuan-tujuan operasi perusahaan tersebut
e.       Tingkat teknologi yang digunakan
f.       Spekulasi
g.      Jumlah produsen di pasar

E.     Pengaruh Faktor Bukan-Harga Terhadap Penawaran[4]
Telah dinyatakan bahwa penawaran sesuatu barang yang ditentukan oleh harga barang itu sendiri dan juga oleh beberapa faktor lainnya. Kita baru saja memperhatikan bagaimana harga akan mempengaruhi jumlah yang ditawarkan. Untuk melengkapi analisis mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran, selanjutnya perlu pulalah diteliti peranan faktor-faktor lainnya dalam mempengaruhi jumlah barang yang ditawarkan.
a.       Harga Barang Lain
Dalam membahas teori permintaan bahwa barang-barang ada yang saling bersaingan (barang-barang pengganti) satu sama lain dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Barang-barang seperti itu dapat menimbulkan pengaruh yang penting kepada penawaran sesuatu barang. Sebagai contoh, oleh karena kenaikan biaya produksi di luar negeri maka buku tulis yang diimpor bertambah mahal harganya. Beberapa konsumen buku tulis impor sekarang lebih suka membeli buku tulis buatan dalam negeri dan menaikkan permintaan terhadapnya. Kenaikan permintaan ini akan memberi dorongan kepada produsen dalam negeri untuk menaikkan produksi dan penawaran buku tulis.
b.      Biaya untuk Memperoleh Faktor Produksi
Pembayaran kepada faktor-faktor produksi merupakan pengeluaran yang sangat penting dalam proses produksi berbagai perusahaan. Pengeluaran tersebut mempunyai peranan yang sangat besar dalam menentukan biaya produksi. Tanpa adanya kenaikan produktivitas dan efisiensi, kenaikan harga faktor-faktor produksi akan menaikkan biaya produksi. Di beberapa perusahaan kenaikan pengeluaran untuk memperoleh faktor-faktor produksi akan menyebabkan biaya produksi melebihi hasil penjualannya dan mereka mengalami kerugian. Ini dapat menimbulkan penutupan usaha tersebut dan jumlah penawaran barang menjadi berkurang.
c.       Tujuan perusahaan
Dalam teori ekonomi selalu dimisalkan perusahaan berusaha memaksimumkan keuntungan. Dengan pemisalan ini tiap perusahaan tidak berusaha untuk menggunakan kapasitas memproduksinya secara maksimal, tetapi akan menggunakannya pada tingkat kapasitas yang memaksimumkan keuntungannya. Tetapi dalam prakteknya perusahaan-perusahaan banyak yang mempunyai tujuan lain. Tujuan yang berbeda-beda tersebut menimbulkan efek yang berbeda terhadap penentuan tingkat produksi. Dengan demikian penawaran sesuatu barang akan berbeda sifatnya sekiranya terjadi perubahan dalam tujuan yang ingin dicapai perusahaan.
d.      Tingkat teknologi
Tingkat teknologi memegang peranan penting dalam menentukan banyaknya jumlah barang yang dapat ditawarkan. Kemajuan teknologi telah dapat mengurangi biaya produksi, mempertinggi produktifitas, mempertinggi mutu barang dan menciptakan barang-barang yang baru. Dalam hubungannya dengan penawaran suatu barang, kemajuan teknologi menimbulkan dua efek, yaitu (1) produksi dapat ditambah dengan lebih cepat, dan (2) biaya produksi semakin murah. Dengan demikian keuntungan menjadi bertambah tinggi.

F.     Faktor-faktor Penawaran dalam Islam[5]
Dalam khasanah pemikiran ekonomi islam klasik, penawaran telah dikenali sebagai kekuatan penting di dalam pasar, Ibnu Taimiyah, misalnya mengistilahkan penawaran ini sebagai ketersediaan barang di pasar. Dalam pandangannya, penawaran dapat berasal dari impor dan diproduksi lokal kegiatan ini dilakukan oleh produsen maupun penjual.
1.      Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap penawaran pada dasarnya akan tergantung pada tingkat keimanan dari produsen
. Jika jumlah mashlahah yang terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat maka produsen muslim akan memperbanyak jumlah produksinya.
2.      Keuntungan
Keuntungan merupakan bagian dari mashlahah karena ia dapat mengakumulasi modal yang pada akhirnya dapat digunakan untuk berbagai aktivitas lainnya. Dengan kata lain, keuntungan akan menjadi tambahan modal guna memperoleh mashlahah lebih besar lagi untuk mencapai falah.
Dalam ekonomi Islam diketahui bahwa ada 4 hal yang dilarang dalam menjalankan aktivitas ekonomi, yaitu : mafsadah, gharar, maisir, dan transaksi riba. Mafsadah, gharar dan maisir sebagai tindakan yang menyebabkan kerusakan (negative externalities) sebagai akibat yang melekat dari suatu aktivitas produksi yang hanya memperhatikan keuntungan semata.
Adapun konsep penawaran merupakan bentuk perilaku ekonomi yang sangat penting dalam teori ekonomi, baik makro maupun mikro. Konsep ini juga dapat menjelaskan hubungannya dengan perilaku produsen dalam penetapan harga yang didahului dengan perhitungan biaya produksinya.
Bila hukum penawaran ditetapkan dengan mengasumsikan faktor-faktor yang mempengaruhi determinasi harga terhadap penawaran dianggap tetap (ceteris paribus), sedangkan bila penawaran yang menentukan harga maka disebut teori penawaran (tanpa asumsi ceteris paribus). Maka, diperlukan konsensus yang baru terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan yang perlu untuk diperhitungkan di dalam penawaran terkait aspek mafsadah, gharar dan maisir.
G.    Kesimpulan
Dari penjelasan-penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian dari Penawaran (supply), dalam ilmu ekonomi adalah jumlah banyaknya barang atau jasa yang tersedia dan dapat ditawarkan oleh produsen kepada konsumen pada setiap tingkat harga selama periode waktu tertentu.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran adalah harga barang itu sendiri, biaya produksi dan jumlah produsen di pasar dan lain sebagainya. Sedangkan factor penawaran dalam islam adalah mashlahah dan keuntungan. Dimana, Pengaruh mashlahah terhadap penawaran pada dasarnya akan tergantung pada tingkat keimanan dari produsen. Jika jumlah mashlahah yang terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat maka produsen muslim akan memperbanyak jumlah produksinya. Sedangkan keuntungan merupakan bagian dari mashlahah karena ia dapat mengakumulasi modal yang pada akhirnya dapat digunakan untuk berbagai aktivitas lainnya. Dengan kata lain, keuntungan akan menjadi tambahan modal guna memperoleh mashlahah lebih besar lagi untuk mencapai falah.
Dalam ekonomi Islam diketahui bahwa ada 4 hal yang dilarang dalam menjalankan aktivitas ekonomi, yaitu : mafsadah, gharar, maisir, dan transaksi riba. Mafsadah, gharar dan maisir sebagai tindakan yang menyebabkan kerusakan (negative externalities) sebagai akibat yang melekat dari suatu aktivitas produksi yang hanya memperhatikan keuntungan semata.

DAFTAR BACAAN
Karim, Adiwarman A., Ekonomi Mikro Islam, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2007.
Nasution, Mustafa Edwin, Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, Jakarta : Predana Media Group, 2006.
Sukirno, Sadono, Mikro Ekonomi Teori Pengantar, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2006.


[2] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2007)
[3] Sadono Sukirno, Mikro Ekonomi teori pengantar, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2006)
[4] Ibid,
[5] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, (Jakarta : Predana Media Group, 2006)

No comments:

Post a Comment