Thursday, March 28, 2013

ASURANSI DALAM PERSPEKTIF ALQUR’AN DAN HADITS


Resensi Buku
Asuransi dalam Perspektif Al-Qur'an dan Hadits
PENERBIT KONRAD ADENAUER STIFFTUNG  CETAKAN PERTAMA TAHUN 2003
PENULIS MUHBIB ABDUL WAHAB

 Oleh    : Ahamad Sirojuddin

 A.    Pendahuluan
Harian kompas edisi sabtu tanggal 26 april 2003 melporkan bahwa tahun 2003 pendapatan industry keuangan syariah akan tumbuh pesat dan melonjak tajam. Pasalnya asuransi konvensional mulai membbuka unit syariah, sebab potensinya masih sangat besar. Pada tahun 2003 potensi pendapatan premi asuransi syariah diperkirakan mencapai 2,06 trilyun. Lebih lanjut, pada tahun 2003 sejumlah perusahaan asuransi konvensional telah membuka unit syariah hingga akhir april 2003 telah ada perusahaan asuransi yang berbasis syariah sebanyak 8 perusahaan.
Berita tersebut tidaka hanya menggembirakan bagi umat islam indonesia melainkan pula memberikan prospek yang menggembirakan bagi para akademisi dan praktisi perasuransian indonesia.
Seperti halnya bang syariah, asuransi yang berbasis syariah mulai banyak dilirik dan dijadikan sebagi alternative perasuransian. Yang tidak hanya memberikan profit sharing yang menguntungkan banyak pihak, juga menawarkan perekonomian makro bangsa indonesia yang bebas riba dan gharar. Konsop ekonomi syariah di indinesia memang belum terlalu lama mewacana dan beroperasi. Kini konsep tersebut sedang dalam proses eksperimentasi dan revitalisasi
Seperti halnya bank muamalt indonesia yang telah menunjukkan eksitensinya ditengah krisis yang melanda asia, dimana bank-bank konvensional banyak yang kolep bahkan harus dilikuidasi atupun di merger.
Demikian pula keberadaan asuransi syariah di indonesia, yang dipercaya memberikan prospek yang cerah unutk perekonomian umat islam indonesia.

B.     Pengertian
Kata asuransi yang ada dalam bahasa indonesia berasal dari bahasa inggeris “issurance”yang diterjemahkan dalam bahasa indonesia dengan arti pertanggunagn. Dalam bahasa arab,istilah ytang berkaitan dengan asuransi dikenal dengan kata “ta’min dan dhommanyang secara etimologi kedua kata tersebut memiliki artimemberikan rasa aman perlindungan dan jaminan.
Menurut uu no.2 tahun1992,tentang usaha perasuransian menyebutkan dalam pasal satu, bahwa asuransi atau pertanggungan mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima asuransitertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hokum terhadap pihak ketiga yang mungkin ada diantara tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tak pasti atau untuk menberi suatu pembayaran yang didasrkan kepada meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jika dikaitkan dengan islam, maka akandapat didefinisikan sebagai akad atau perjanjian kesepakatan bersama antara sekumpulan orang yang saling menjamin antara satu dengan lainnya, delan menghadapi kemungkinan adanya bencana atau malapetaka. Yang operasionalisainya dijalankan sesuai dengan syariat islam.
Dari sini dapat dipahami bahwa persoalan asutansi menurut islam dapat digambarkan sebagai serikat perkonsian untung rugi antara perusahaan dengan nasabahnya yang mana kedua belah pihak bersepakat untuk saling menjamin (dalam hal financial) atas kematian, kehilangan atau kerusakan harta benda yang mungkin menimpa salah atu nasabahnya. 

C.     Tujuan asuransi
Secara umu tujuan asuransi yaitu bertujuan untuk mengembalikan tertanggung pada posisi semula atau menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan sehingga ia mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian.
Sebagi sebuah perusahaan, melalui asuransi perusahaan dapat menghimpun dana dari masyarakat dan menginvestasikannya untuk kepentingan bisnis yang membeikan keuntungan.
Tujuan asuransi dalam islam lebih berorien tasi pada kepentingan bersama bukan semata-mata perusahaan asuransi. Karena konsep dasar yang dikembangkan adlah prinsip kerja sama, proteksi dan saling bertanggung jawab.
Secara singkat asuransi dalam islam, bertujuan untuk saling memberi rasa aman, tenteram, melindungi, kerjasama, persaudaraan, gotong royong, dan solidaritas social merupakan orientasi asuransi islam bukan semata mata orientasi ekonomi bisnis.

D.    Macam macam asuransi
Asuransi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariat islam di indonesi arelatif belum banyak menawarkan aneka produk, jiak dibandingkan dengann takaful di malaysia yang secara umum telah meluncurkan produk yang hamper meliputi seluruh sector.
Sedang produk asuransi takaful yang telah ada di indonesia yaitu;
1.      Takful kebakaran, yang memberikan perlindungan terhadap harta benda yang diakibatkan oleh kebakaran.
2.      Takaful pengankutan barang, memberikan perlindungan terhadap kerugian terhadap pengkutan mengalami musibah.
3.      Takaful keliarga, meliputi takaful berencana pembiayaan berjangka, pendidikan, kesehatan, wisata, umroh dan perjalanan haji.

E.     Sejarah singkat asuransi islam
Asuransia yang berbasis syariat islam yang ada saat ini adalah hasil modifikasi dari asuransi konvensional yang telah lama dikembangkan, yakni mulai sekitar abad 12-13 masehi.
Disbanding dengan negara muslim lainnya, keberadaan asuransi islam di indonesia tergolong terlambat. Asuransi takaful di negara yang mayoritas muslim seperti sudan, sudah ada sejak 1979, bahrain 1983, brunei darussalam 1992, bahkan dengan negara mayoritas nono muslimpun indonesia kalah dahulu. Misalnya di luxemburg asuransi takaful berkembang sejak tahun 1983.
Sedang diindonesia sendiri asuransi islam beroperasi mulai pada tahun 1995 pada masa menteri keuangan dijabat oleh mar’muhammad.

F.      Hukum asuransi menurut ulama
Dalam menyikapi keberadaan asuransi, para ulam berbeda pendapat setidaknya ada empat kelompok ulama denga pendapatnya masing-masing.
Pertama, kelompok ulama yang secara mutlak dibolehkannya melakukan transaksi asuransi, dengan alas an:
1.      Tidak ada nash alqur’an dan hadits yang melarang.
2.      Adanya kesepakatan dan kerelaan diantara kedua belah pihak.
3.      Menguntunkan kedua belahpihak.
4.      Mengandung kepentingan umum atau untuk kemaslahan umum.
Kedua, kelompok ulama yang secara mutlak menharamkan asuransi, dengan alaasan:
1.      Asuransi sama dengan judi
2.      Asuransi mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian
3.       mengandun unsure riba dan lainnya
Ketiga pendapat yang membedakan beberapa kategori asuransi, sehinnga ada yang diperbolehkan dan diharamkan. Seperti halalnya asuransi yang bersifat social dan haram bila semata-mata berorientasi pada komersial.
Keempat yang menyatakan asuransi syubhat, karena tidak ada dasar bagi boleh atau haramnya asuransi. Sehinnga yang harus dilakukan adalah berhati-hati apabila berurusan dengan asuransi.
Namun apakah islam menolak asuransi?
Asuransi adalah persoalan muamalat yang baru, karena itu hukumnya harus dikembalikan pada kaidah usul fiqh, yaitu
“hukum asal dalam perikatan dan muamalahadalah sah, sampai ada dalil yang menyatakan tindakan itu batal”.
Karenya hokum asuransi menurut fiqih islam, adalah boleh. 

G.    Prinsip asuransi islam
Asuransi islam didasarkan pada prinsip yang luhur yaitu:
1.      Prinsip salain bekerjasama dan salaing tolong menolong.
2.      Prinsip salin melindungi dalam segala kesulitan dan kesusahan.
3.      Prinsip salin bertanggung jawab.
4.      Prinsip menhindari unsure riba, gharar, judi dalam berasuransi.
5.      Prinsip mudharabah

H.    Syarat syarat asuransi islam
Olehkarena asuransi merupakan bidang kajian fiqh muamalah yang melibatkan banyak pihak dalam bertransaksi, maka diperlukan adanya beberapa persyaratan yang harus dipenuhi  agar transaksi dalam asuransi sesuai dengan syariat islam. Yaitu;
Pertama, setiap anggota menyetorkan uang menurut jumlah yang telah ditentukan harus disertai niat membantu dalamrangaka menegakkan dan mensosialisasikan ukhuwah islamiah. Kemudian dari uang yang terkumpul diambil sejumlah uang  guna membantu orang memerlukan.
Kedua, apabial uang itu dikelola, maka harus dikelola berdasarkan syariat islam  dan harus diawasi oleh dewan komisaris syariah.
Ketiga, tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya  engan tujuan mendapatka imbalan yang berlipat ganda apabila terkena musibah.
Keempat, sumbangan tabarru, sama dengan hibah.

I.       Pebandinagn asuransi islam dan konvensional
Konsep dasar asuransi islam adalah tolong menolong dan saling menjamin dan profit sharing. Sedang asuransi konvensional cenderung hanya mengambil keuntungan dari nasabahnya.
Adapun perbedaan antara asuransi islam dan konvensonal yaitu:
1.      Prinsip
Asuransi islam, takafulli, tolong menolong diantara para nasabah
Asuransi konvensional, tadabulli, jual beli antara nasabah dan perusahaan
2.      Sistim investasi
Asuransi islam, investasi berdasarkan syariah, dengan sistim bagi hasil
Konvensional, investasi dilakukan pada sembarang sector dengan sistim bunga.
3.      Kepemilikan dana premi
Asuransi islam, premi tetap menjadi milik nasabah
Konvensional, premi menjadi milik perusahaan
4.      Manajeman operasional
Asuransi islam, dewan pengawas syariah adalah keharusan yang berfunsi mengawasi manajeman, produk, kebijakan investasi.
Konvensional, tidak terdapat dewan pengawas syariah.
5.      Dana klaim
Asuransi islam, dana pembayaran klaim diambil dari rekening tabarru’ yang telah di ikhlaskan.
Konvensional dana pembayaran klaim diambil dari rekening perusahaan.
6.      Keuntungan
Asuransi islam, keuntingan dibagi antara nasabah dengan perusahaan secara adil.
Konvensional, keuntungan sepenuhnya mulik perusahaan
7.      Resiko
Asuransi islam, resiko kerugiaan akibat musibah ditanggung bersama
Konvensional, resiko ditransfer. Premi yang dibayarkan untuk mengalihkan resiko yang tidak mampu dipikul nasabah dipikul perusahaan.

J.       Karakteristik asuransi islam
Dibandingkan dengan asuransi konvensional, asuransi islam memiliki keunggulan dan karakteristik yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Yaitu:
1.      Saling memberi pertanggungjawaban,yakni saling member jaminan dan dan saling menguntungkan.
2.      Ta’awwuni
3.      Investasi yang bersifat islami
4.      Adanya porsi bagihasil yang diterima nasabah asuransi

K.    Aternatif solusi kontroversi mengenai asuransi islam
1.      Pihak yang pengelola asuransi dan member keamanan adalam islam adalah baitul mall.
2.      Asuransi islam haruslah menckup semua warga negara.
3.      Asuransi islam bertujuan untuk menghilangkan bahaya bukan untuk mencari keuntungan semata.
4.      Asuransi islam menjamin kebutuhan manusia apabila tidak lagi mampu bekerja, atau tidak produktif karena suatu hal.

L.     Tantangan dan prospek asuransi syariah di indonesia
Diantara tantangan dan kendala yang di hadapi asuransi syariah adalah:
1.      Kurangnya sosialisasi
2.      Keterbatasan tenaga ahli
3.      Dukungan umat
4.      Dukungan pemerintah
Sedangkan prospek asurabsi islam di indonesia pada mas mendatang, akan semakin cerah dan menarikminat berbagia kalangan. Keunggulan asuransi islan tidak hanya semata-mata diukur dari prinsip dasar dan nilai-nilai islami, melaikan juga dari amal social yang berbasis pada semangat toltog menolong, saling meringankan, dan saling menjamin sesame nasabah.
Untuk memperkuat basissosialnya, dan menyerap pangsa pasar yang lebih luas lagi, maka perlu untuk memperluas jariangan perasuransian, dengan mitra-mitra usaha yang sejenis.

1 comment:

  1. artikelnya bagus kak, jangan lupa mampir ke saya ya tentang kumpulan ilmu
    http://indonugraha.blogspot.co.id/

    ReplyDelete