Friday, December 21, 2012

Makalah Fiqih Zakat : Peran Zakat Dalam Mengentaskan Kemiskinan di Indonesia


Peran Zakat
Dalam Mengentaskan Kemiskinan di Indonesia
A.   Pendahuluan
Masalah kemiskinan merupakan salah satu momok dalam kehidupan baik bagi individu maupun bagi masyarakat dan Negara khususnya di Indonesia.
Kemiskinan dapat digolongkan dalam kemiskinan struktural, kemiskinan kultural dan kemiskinan natural. Kemiskinan struktural disebabkan oleh kondisi struktur perekonomian yang timpang dalam masyarakat, baik karena kebijakan ekonomi pemerintah, penguasaan faktor-faktor produksi oleh segelintir orang, monopoli, kolusi antara pengusaha dan pejabat dan lain-lainnya. Intinya kemiskinan struktural ini terjadi karena faktor-faktor buatan manusia. Adapun kemiskinan kultural muncul karena faktor budaya atau mental masyarakat yang mendorong orang hidup miskin, seperti perilaku malas bekerja, rendahnya kreativitas dan tidak ada keinginan hidup lebih maju. Sedangkan kemiskinan natural adalah kemiskinan yang terjadi secara alami, antara lain yang disebabkan oleh faktor rendahnya kualitas sumber daya manusia dan terbatasnya sumber daya alam.
Dari ketiga katagori kemiskinan tersebut, pada dasarnya kemiskinan berpangkal pada masalah distribusi kekayaan yang timpang dan tidak adil. Karena itu Islam menekankan pengaturan distribusi ekonomi yang adil agar ketimpangan di dalam masyarakat dapat dihilangkan. Firman Allah SWT: “supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (QS. Al-Hasyr : 7).
Dari pemahaman diatas, zakat ikut andil dalam mengentaskan permasalahan kemiskinan yang terjadi di Indonesia. Yaitu peranan zakat itu sendiri adalah peran yang tidak bisa dipungkiri keberadaannya, baik dalam kehidupan muslim ataupun dalam kehidupan lainnya. Khalayak umum hanya mengetahui bahwasanya tujuan dari zakat adalah mengentaskan kemiskinan dan juga membantu para fakir miskin, tanpa mengetahui gambarannya secara gamblang.
Kenyataanya, zakat dalam pandangan Islam bulanlah satu-satunya cara untuk dapat mengentaskan kemiskinan. Masih banyak cara lain yang masih bisa diupayakan secara individu ataupun pemimpin masyarakat untuk dapat memenuhi dan menutupi kebutuhan seoarang fakir dan juga keluarganya, hingga ia tidak perlu lagi bergantung kepada orang lain.
Perlu digarisbawahi, bahwa peran zakat[1] tidak hanya terbatas kepada pengentasan kemiskinan[2]. Akan tetap bertujuan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan kemasyarakatan lainnya. Dapat, diketahui bahwa salah satu peranan zakat adalah membantu Negara muslim di Indonesia dalam menyatukan hati para warganya untuk dapat loyal kepada Islam dan juga membantu segala permasalahan yang ada di dalamnya. Termasuk permasalahan yang ada dalam tubuh orang Islam itu sendiri. Sebagaimana membantu Negara muslim di Indonesia dalam menegakkan kalimatullah, dan memotivasi orang yang berhutang untuk dapat berbuat baik serta membantunya istiqomah dalam kebaikan.
Berdasarkan pemahaman di atas, maka pemakalah mencoba untuk membahas masalah tersebut dengan rumusan masalah sebagai berikut, yaitu pertama: mengentaskan kemiskinan dengan mengentaskan penyebabnya, kedua: kadar zakat yang dikeluarkan untuk fakir miskin, ketiga: banyaknya masalah dalam pengentasan kemiskinan.
Dalam sistematika penulisan ini pemakalah telah memaparkan bahwa dapat dijelaskan penulisan ini di dahulukan dengan pendahuluan, rumusan masalah, pembahasan, kesimpulan dan daftar pustaka.
B.   Mengentaskan Kemiskinan Dengan Mengentaskan Penyebabnya
Sudah semestinya agar seseorang dapat menunaikan zakatnya untuk mengentaskan kemiskinan, diketahui penyebab kemiskinan terhadap individu atau kemiskinan yang terjadi pada satu kelompok masyarakat maupun yang menimpa pada suatu daerah. Sesungguhnya setiap penyakit mempunyai obat yang berbeda-beda sesaui dengan penyebab yang menyertainya. Suatu obat tidak akan manjur apabila tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Dan tidak mungkin membuat spesifikasi suatu obat, apabila tidak diketahui penyebab datangnya penyakit tersebut, sehingga membuat obat itu tidak berfungsi terhadap penyembuhan penyakit yang ada. Karena itu dalam mengentaskan kemiskinan yang disebabkan oleh pengangguran[3], rasa malas, dan kurangnya upaya dalam mencari pekerjaan, tentunya tidak sama formulanya dengan kemiskinan yang disebabkan banyaknya anggota keluarga yang ditanggung, sehingga minimnya pemasukan bulanan.
Kemiskinan yang disebabkan karena ketidakmampuan dalam menutupi dan memenuhi semua kebutuhan hidupnya. Dimana ketidakmampuan tersebut disebabkan oleh salah satu dari dua sebab sebagai berikut:
Pertama; kemiskinan yang disebabkan oleh kelemahan fisik yang menjadi penghalang diriya dalam mendapatkan penhasilan yang besar. Termasuk dalam cakupan lemahnya fisik adalah umur yang masih kecil sedang ia tidak mempunyai keluarga seperti yang dialami oleh para anak yatim. Atau umur yang terlalu tua sebagaimana yang dialami oleh para kakek tua yang sudah lemah. Selain itu, bisa jadi karena kehilangan salah satu anggota badannya atau panca indranya. Ataupun, karena ia menderita penyakit yang menyebabkan tidak bisa berbuat banyak selayaknya orang normal, dan penyebab-penyebab fisik lainnya yang diderita dan ia tidak bisa mengatasi hal tersebut. Orang yang ditimpa kemiskinan karena hal ini berhak mendapatkan zakat, karena kelamahan fisik yang dideritanya dan juga sebagai rasa empati atas kekurangan yang ada padanya hingga ia tidak harus selalu menjadi beban masyarakat.
Kedua; kemiskinan[4] yang disebabkan oleh ketidakmampuan untuk mencari pekerjaan karena ditutupnya pintu-pintu pekerjaan yang halal sesuai dengan keadaan para fakir miskin tersebut. Waaupun mereka telah mengupayakan dengan sekuat tenaga dan mencarinya dengan gigih serta giatnya usaha para pemimpin masyarakat dalam memberikan kesempatan pada meraka dalam membuka lowongan pekerjaan. Mereka tidak diragukan lagi berada dalam posisi yang sangat lemah secara hukum, namun tidak secara kekuatan. Karena kekuatan tubuh tidak memberikan makanan dan juga tidak menghilangkan kelaparan selama tidak didapati suatu pengahsilan. Telah diriwayatkan dari Imam Ahmad dan yang lainnya tentang kisah dua orang laki-laki yang dating kepada Rasulullah Saw dan meminta darinya sadaqah (zakat). Rasulullah menatap keduanya lalu menurunkan pendangannya. Ia mendapati keduanya orang tersebut masih kuat, lalu beliau berkata: “Apabila kalian menginginkannya, aku akan memberinya. Zakat tidak diperuntukkan untuk orang yang mampu (kaya) dan juga orang yang mampu bekerja.”[5] Seseorang yang mampu bekerja tidak berhak mendapatkan zakat. Namun apabila ternyata orang yang mampu bekerja tapi tidak mendapatkan pekerjaan atau ia menemukan pekerjaan, namun bukan pekerjaan yang diperbolehkan atau bisa jadi ia menemukan pekerjaan, namun pekerjaannya itu tidak sesuai dengan kedudukannya di mata masyarakat atau ia mendapatkan pekerjaan namun membebaninya di luar batas kemampuannya, maka ia boleh mendapatkan zakat.
Ketiga; kemiskinan yang ketiga ini bukan disebabkan karena pengangguran atau karena ia tidak menemukan pekerjaan yang sesuai, tetapi pada kenyataanya ia bekerja dan mendapatkan penghasilan tetap. Namun sayangnya penghsailan dan pemasukan tidak seimbang dengan pengeluaran. Pendapatannya tidak mampu memenuhi semua kebutuhannya dan tidak mampu mewujudkan kecukupan, sebagaimana yang banyak dialami oleh para buruh, petani dan juga pekerja rendahan ataupun wiraswata kecil. Atau seseorang yang sedikit uangnya tetapi mempunyai keluarga yang banyak, dimana ia harus menanggung semua kehidupan keluarganya tersebut. Mereka yang berada dalam kondisi tersebut boleh mendapatkan zakat.
Jawaban atas semua permasalahan kemiskinan ini adalah sesuatu yang positif dan membangun. Sesungguhnya Rasulullah Saw telah menjelaskan penggolongan di atas dengan jelas dan membuat sesuatu yang menarik perhatian para sahabtnya di saat Rasulullah menggambarkan akan definisi miskin yang sesungguhnya. Dimana masyarakat memperdulikannya, di saat mereka membutuhkan pertolongan dan bantuan. Rasulullah Saw bersabda: “Tidaklah dianggap seorang itu miskin, apabila ia duberi satu butir atau dua butir kurma, ataupun apabila ia diberi selembar atau dua lembar roti. Sesungguhnya orang miskin adalah orang yang menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak halal.”
Dan allah Swt berfirman: “(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 273).
Dimaksud dengan tidak meminta secara mendesak adalah, tidak mendesak akan sesuatu hal, serta tidak membebani orang lain akan apa yang mereka tidak butuhkan. Maka bagi siapa yang telah meminta sesuatu hal namun ia sendiri belum membutuhkannya, maka sesungguhnya ia telah mendesak dan membebani orang. Inilah pensifatan yang digambarkan dan dilekatkan pada fakir miskin dari kaum Muhajirin yang lebih mengkonsentrasikan diri untuk taat kepada Allah dan Rasulnya padahal mereka tidak mempunyai uang ataupun pekerjaan yang memenuhi kebutuhan mereka.[6] 
Mereka dan orang sejenis merekalah yang sebenarnya lebih pantas untuk dibantu, sebagaimana sabda Rasulullah Saw mengarahkan dan menjelaskannya dalam hadits di atas. Dalam satu riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda;
“Bukanlah dianggap miskin, seorang yang mendatangi banyak orang, lalu ia diberikan satu-dua potong roti ataupun satu-dua butir kurma. Sesungguhnya orang yang miskin adalah orang yang tidak membutuhkan orang lain ataupun mencari orang lain untuk memberikan sedekah padanya, juga tidak meminta belas kasihan orang lain.”[7]
Merekalah sebenarnya orang-orang miskin yang pantas mendapatkan bantuan, walaupun banyak orang yang lupa dan tidak begitu memperduikan keadaan mereka. Jumlah mereka sangat banyak namun tidak tampak di permukaan. Karena mereka adalah orang-orang yang sangat menjunjung kemuliaan diri untuk untuk tidak meminta bantuan orang lain ataupun untuk memperlihatkan kebutuhan mereka yang belum terpenuhi.
Imam Hasan Basri pernah ditanya tentang seorang lelaki yang mempunyai rumah dan seorang budak, apakah ia diperbolehkan mengambil zakat? Lalu ia menjawab: “Ia boleh mengambilnya apabila ia membutuhkannya, dan tidak ada masalah dalam hal ini.”[8]
Imam Ahmad pun bertanya tentang seorang lelaki yang mempunyai sebuah rumah yang ia kontrakan dan juga uang sekitar sepuluh ribu dirham; namun kesemuanya itu belum mencukupi untuk kebutuhannya. Lalu ia menjawab: “ Maka ia boleh mengambil zakat.”[9]
Para ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwasanya apabila seseorang memiliki suatu bangunan namun penghasilan  yang di dapat darinya belum mencukupi kebutuhannya, maka ia pun disebut sebagai fakir atau miskin. Dan ia berhak diberikan zakat sesuai dengan kebutuhannya dan tidak membebaninya untuk menjual bangunan yang dimilikinya.[10]
Para ulama Mazhab Maliki berpendapat bahwasanya boleh untuk mengambil zakat bagi seseorang yang memiliki nishab (batas waktu dan ukuran) dalam membayar zakat. Sedangkan ia memiliki keluarga besar dimana ia harus menanggung kehidupan mereka walaupun ia mempunyai rumah dan juga budak yang sesuai dengan kehidupannya.[11]
Para ulama dari Mazhab Hanafi berpendapat bahwa seseorang yang memiliki rumah baik berfurniture ataupun tidak, budak, kuda, senjata, pakaian, dan buku-buku ilmu pengetahuan, tidak menghalanginya untuk bisa memperoleh zakat. Pendapat mereka ini berdasar atas riwayat dari Hasan Basri yang berkata: “Bahwasanya mereka memberikan zakat kepada orang yang memiliki sepuluh ribu dirham dalam bentuk kuda, senjata, budak, dan juga rumah.”
C.   Kadar Zakat yang Diberikan Untuk Fakir Miskin
Para ulama berbeda pendapat terhadap kadar zakat yang harus dikeluarkan untuk golongan fakir miskin, tergantung kondisi yang dialami. Setiap pendapat tersebut dilandasi dengan dalilnya masing-masing.
Imam Abu Hamid Ghazali berpendapat bahwa mazhab-mazhab ulama beerbeda pendapat dalam menentukan kadar yang diberikan kepada penerima zakat ataupun sadaqah. Sebagian dari mereka ada yang mengambil minimalnya yaitu dengan memberikan makanan yang cukup untuk sehari dan semalam, sedang sebagian lainnya memberikannya hingga batasan kayanya seseorang. Batasan tersebut dilihat dari nishab harta.  Karena sesungguhnya Allah tidak mewajibkan zakat kecuali bagi orang-orang yang kaya.
Sedangkan sebagian ulama lainnya menentukan kadar yang sangat maksimal. Dikatakan: “Diberikan bagian zakatnya sesuai dengan harga barang yang dibutuhkan, hingga ia mampu untuk mandiri selama sisa hidupnya atau disediakan baginya barang-barang dagangan untuk diperjualbelikan. Dengan keuntungannya ia menafkahi hidupnya selama sisa hidup; karena inilah yang disebut dengan kaya.
D.   Banyaknya Masalah Dalam Pengentasan Kemiskinan
Permasalahan penyebaran penyakit berkaitan erat dengan masalah kemiskinan. Semakin tinggi tingkat kehidupan seseorang, maka semakin tinggi pula jaminan kesehatannya, yang ditunjang dengan lingkungan yang hygienis, gizi tercukupi, dan kemampuan untuk berobat di saat tertimpa penyakit. Sesungguhnya suatu penyakit akan mampu bertahan pada diri seseorang dalam keadaan yang sempit.
Secara umum masalah kebodohan pun merupakan implikasi dari adanya masalah kemiskinan. Seorang yang fakir umumnya tidak bisa belajar ataupun mengajarkan dan menyekolahkan anak-anak mereka. Bagaimana hal ini terjadi? Karena hal inilah, pendidikan merupakan urgensitas yang harus dipenuhi oleh kaum fakir pada masa ini, dengan mendayagunaka zakat yang ada untuk belajar dan menyekolahkan anak-anak mereka demi kepentingan duniawi dan ukhrawi.
E.   Kesimpulan
 Tak bisa dipungkiri bahwa peran ‘sejumlah kecil’ zakat begitu ‘besar’ artinya bagi fakir miskin. Melalui zakat, fakir miskin dan mustahik yang lain dijamin kelangsungan hidupnya sebagai bagian dari masyarakat. Namun dalam implementasinya, zakat tidak bisa berjalan sendirian dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan umat terutama di bidang perekonomian. Untuk bisa optimal, pelaksanaan zakat harus sesuai dengan posisinya dalam perspektif ekonomi Islam.
Kemiskinan yang disebabkan oleh adanya pengangguran, baik itu karena keterpaksaan ataupun karena suatu pilihan.
Kemiskinan yang disebabkan karena ketidakmampuan dalam menutupi dan memenuhi kebutuhan hidupnya.

Daftar Bacaan
Qardhawi Yusuf.Dr, Spektrum Zakat, Jakarta: Zikrul Hakim, 2005.
Al-Ba’ly Mahmud Al-Hamid Abdul. Dr, Ekonomi Zakat, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1991
Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 1
Bada’I Shana’I, Kasani, Jilid 2
Mughni Kharsy, Hasyiatan Al-‘Adwy Khalil, Jilid 2
Amwal, Abu Ubaid,
Majmu’ Jilid 6
Lu’buil Marjan

[1] Al-Ba’ly Mahmud Al-Hamid Abdul. Dr, Ekonomi Zakat, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 1991.
[2] http://ukasbaik.wordpress.com/2007/11/28/zakat-dan-upaya-pengentasan-kemiskinan-di-indonesia/
[3] Qaradhawi Yusuf, Dr, Spektrum Zakat, Zikrul Hakim, Jakarta, 2005. [4] http://ukasbaik.wordpress.com/2007/11/28/zakat-dan-upaya-pengentasan-kemiskinan-di-indonesia/
[5]  HR. Ahmad dan Abu Daud. Ahmad berkata: Hadis ini adalah hadis terbaik dalam periwayatannya. Nawawy berkata: “Lihat; Majmu’ Jilid 6. [6]  Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 1.  
[7]  HR. Abu Hurairah. Lihat Lu’buil Marjan,hadits 616, Shahih Muslim (hadits ke 101, 102)
[8]  Amwal, Abu Ubaid.
[9] Majmu’ Jilid 6.
[10] Bada’I Shana’I, Kasani, Jilid 2.
[11] Mughni Kharsy, Hasyiatan Al-‘Adwy Khalil, Jilid 2.

No comments:

Post a Comment