Kode Etik
Bank
PENDAHULUAN
Tugas bank
disamping memobilisasi dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito,
rekening giro, bank juga melaksanakan penyaluran kredit serta memberikan
jasa-jasa bank lainnya seperti kliring, inkaso, transfer dan lain-lain. Oleh
karenanya faktor kepercayaan dari pihak lain dan nasabah merupakan penunjang
utama bagi kelancaran sistem operasional perbankan.
Faktor
kepercayaan inipulalah yang merupakan etika perbankan dalam hubungannya dengan
bank lain. Dalam mengelola kepercayaan tersebut, bankir harus memiliki ahlak,
moral dan keahlian di bidang perbankan, sebab seorang bankir mempunyai misi
untuk memberikan nasehat yang objektif bagi nasabahnya dan juga harus mampu
mendidik nasabah dalam arti dapat memberi penjelasan dalam bidang administrasi,
pembukuan, pemasaran dan bidang-bidang yang lain. Nasehat objektif yang
dimaksud adalah seorang bankir harus dapat bersifat objektif, tidak memihak,
jujur terhadap nasabah, dan dapat memilihkan produk atau jasa yang paling tepat
bagi nasabahnya,artunya tidak memaksakan nasabah untuk membeli apa saja yang
ditawarkan bankir tanpa mempertimbangkan kondisi dan status nasabah.[1]
Berdasarkan ilustrasi di
atas maka penulis mencoba untuk memaparkan tentang kode etik yang harus
dimiliki oleh bank yang kami sajikan dalam bentuk makalah dengan judul KODE
ETIK BANK.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pelayanan dan Etika dalam Perbankan.
Agar suatu bank mendapatkan image
yang baik dari kalangan masyarakat dan nasabah, maka bank harus dapat
memberikan pelayanan (service) yang murah, sepat adil, dan ramah serta etika
yang baik. Dan dalam melakukan kedua hal tersebut, bank harus mampu
melakukannya dengan baik dan benar agar prodik bank dapat dipasarkan dengan
mudah. Pandangan pertama yang terindah yang dialami seorang nasabah bank adalah
pelayanan dan etika yang baik yang diberikan oleh pihak bank,sehingga para
nasabah menjadi simpatik dan tertarik untuk menabung di bank tersebut.
Pelayan
atau service menurut Malayu S.P Sihabuan adalah kegiatan pemberian jasa dari
suatu pihak kepada pihak lainnya. Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang
dilakukan dengan ramah, adil, cepat dan dengan etika yang baik sehingga
memenuhi kebutuhan dan kepuasan bagi penerimanya dalam hal ini adalah nasabah.
Sedangkan etika adalah suatu sistem moral perilaku yang berdasarkan kepada
peraturan dan norma-norma sosial, budaya dan agama yang berlaku dalam suatu
sistem masyarakat.[2]
Etika
merupakan hal yang mutlak yang dilakukan oleh semua manusia dalam pergaulan
sehari-hari, terutama bagi suatu lembaga usaha yang menginginkan usahanya
lancar dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat bahkan oleh lawan usaha
(saingan), terutama dalam dunia pemasaran produk di perbankan.
Dari
pemaparan di atas, kami dapat menyimpulkan bahwa pelayanan dan etika bank
adalah suatu bentuk kegiatan memberikan manfaat dan jasa dengan ramah, dan
tingkah laku yang baik serta sopan yang bertujuan untuk menarik simpatik
kreditor.
Pelayanan dan etika merupakan dua
hal yang berkaitan erat, misalnya; ketika bank ingin menawarkan suatu produk
bank, maka duperlukan pelayanan yang baik, dan dalam memberikan pelayanan, para
petugas bank harus beretika atau berperilaku dengan sopan, ramah dan wajar,
baik dari segi penampilan, etika berbicara, bergerak dan tidak menimbulkan
kesan merayu yang berkelebihan dan memaksa.
B. Tujuan
Pelayanan dan Etika Bank
Pelayanan dan etika bank
mengharuskan para manager bank berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :[3]
1. Mengembalikan
dana pihak ketiga beserta bunganya tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian
yang telah disepakati.
2. Menjaga
kerahasiaan keuangan nasabah bank menurut undang-undang perbankan yang berlaku.
3. Memberikan
informasi yang akurat dan objektif apabila diminta oleh nasabah yang
bersangkutan.
4. Ikut
memperlancar LLP Modern dari transaksi komersial dan finansial.
5. Ikut menjaga
dan memelihara koresponden bank di antara sesama bank.
6. Menyalurkan
kredit sesuai dengan undang-undang perbankan
C. Fungsi Kode Etik
Bank
Adapun fungsi kode etik
perbankan antara lain :[4]
1.
Menjaga keselarasan dan konsistensi antara gaya manajemen, strategi
dan kebijakan dalam mengembangkan usaha perbankan.
2.
Menciptakan iklim usaha yang sehat
3.
Mewujudkan intregitas bank terhadap lingkungan
dan masyarakat luas dan pemerintah
4.
menciptakan ketenangan, keamanan dan kenyamanan
para pemilik dana, pemegang saham dan karyawan dalam mendapatkan hak-haknya.
5.
mengangkat harkat perbankan nasional di mata
internasional.
D. Indikator-Indikator
dan Pelayanan Kode Etik Bank.
1.
Pimpinan dan Kepemimpinan Bank
Sebagai seorang pemimpin
suatu bank, ia harus mampu memimpin lembaga yang dipimpinnya,dapat
mengarahkannya,membina dan mengatur semua karyawan dan bawahan dengan baik.
Kebijakan serta kerja karyawan yang teratur, rapi mencerminkan seorang pimpinan
yang baik dan teratur serta mampu mengelola bank dengan baik.
2.
Organisasi Bank
Setiap bank pasti
mempunyai divisi atau departemen organisasi terstruktur, yang mempunyai bidang
sesuai job dengan tugas dan keahliannya yang tercantum dalam GBHO (Garis-Garis
Besar Haluan Organisasi) atau Job Description. Hal ini bertujuan agar
tidak ada tumpang tindih tugas antara karyawan yang satu dengan karyawan yang
lainnya, semua sesuai dengan Job Description yang telah disepakati.
3.
Karyawan Bank (SDM)
Karyawan bank harus
mempunyai mental yang tinggi, kesabaran dan profesionalitas dalam memberikan
pelayanan kepada para nasabah dan para calon nasabah dengan baik dan benar.
4.
Desentralisasi Authority
Desentralisasi Authority
pada karyawan bank harus dikembangkan agar pelayanan dapat ditingkatkan secara
cepat dan lancar serta mengurangi Birokratisme yang terlalu panjang dan rumit.
5.
Peralatan Bank
Peralatan yang canggih
dapat meningkatkan pelayanan bank kepada masyarakat, misalnya dengan komputer
yang On-Line dapat melayani penarikan melalui ATM Card, Debit Card, Maupun
Credit Card.
6.
Kantor Cabang
Apabila kantor cabang
diperbanyak, maka pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan. Kantor
cabangpun harus dapat dibangun ditempat yang mungkin mudah dikunjungi oleh
lapisan masyarakat, hal ini dilakukan agar memudahkan pelaksanaan transfer dan
inkaso dengan cepat.
7.
Pengembangan Karyawan Bank
Bank harus memberikan
pelatihan untuk seluruh karyawan bank agar wawasan dan keterampilan karyawan
bertambah dan pelayanan kepada masyarakatpun dapat ditingkatkan.
E. Kode Etik
Bankir Indonesia.
Semua lembaga baik lembaga swasta
maupun lembaga pemerintah pasti memilki kode etik yang harus mereka
taati,karena kode etik tersebut telah disepakati oleh seluruh lembaga, baik
yangtelah dibuat oleh pemerintah yang tercantum dalam undang-undang dan mereka
yang berkewajiban untuk melaksanakannya.
Menyadari
bahwa pentingnya etika bagi setiap profesi, khususnya di bidang perbankan,maka
telah dikeluarkan lode etikbankir sebagai penuntun profesi yang berisi
nilai-nilai dan norma-norma untuk bertingkah secara baik dan pantas yang
terdiri dari 9 prinsip, diantaranya :[5]
1. Setiap bankir
harus patuh dan taat kepada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang
berlaku.
Dalam hal ini seorang bankir
dituntut untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum
perundang-undangan, segala peraturan atau hukum yang berlaku, baik hukum yang
tertulis maupun yang tidak tertulis, peraturan yang mengatur bankir maupun yang
ada dalam kehidupan masayarakat.
Dalam
UU No. 7 tahun 1992 yang telah disempurnakan dengan UU No. 10 tahun 1998 pasal
49 ayat 2b dinyatakan bahwa :
“Anggota dewan komisaris, direksi
atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang
diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan-ketentuan dalam
Undang-Undang ini dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi
bank diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan)
tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)
dan paling banyak 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)[6]
Dengan
adanya peraturan ini, seorang bankir untuk tidak melkukan hal-hal yang
melanggar hukum. Memang ketentuan dalam dunia perbankan ini sangatlah luas dan
terus berkembang, sehingga belum tentu seorang bankir dapat memahami dan
mengerti semua ketentuan yang berlaku. Dan sebaliknya, seorang bankir dapat
melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan operasional dan prosedur tertulis
yang berlaku serta melaksanakan tugasnya dengan penuh kehati-hatian,
menghindari diri dari praktek-praktek yang bertentangan dengan hukum yang
berlaku.
2. Seorang bankir
harus melakukan pencatatan dengan benar mengenai segala transaksi yang
berkaitan dengan kegiatan banknya.
Dalam
UU No 7 tahun 1992 dan yang kemudian disepurnakan dalam UU No. 10 tahun 1998
pasal 49 ayat 1a disebutkan bahwa :
“Anggota dewan komisaris, pengurus
atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya
pencatatan palsu dalam pembukuan atau pelaporan,maupun dalam dokumen atau
laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank diancam
dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun penjara dan paling lama 15
tahun serta denda sekurang-kurangnya 10 milyar rupiah dan paling banyak 20
milyar rupiah”[7]
Hal ini
sangat penting, karena tingkat kepercayaan dan informasi bank sangat tergantung
dengan kebenarandata, informasi dan pencatatan serta konsistensi dalam
menggunakan standar akuntansi yang berlaku.
3. Seorang bankir
harus menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
Tujuan dibuatkannya kode etik
bankir salah satunya adalah untuk menghindari persaingan yang tidak sehat demi
mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari pada pesaingnya, sehingga
menggunakan berbagai macam cara untuk menjatuhkan pesaingnya.
4. Seorang bankir
tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi
Bank selaku lembaga yang dipercaya
masyarakat harus menjaga kepercayaan dan tidak melakukan hal-hal yang tidak
dibenarkan, seperti menyalahgunakan dana masyarakat untuk suatu kepentingan
pribadi maupun orang lain yang merugikan kepentingan bak dan masyarakat itu
sendiri.
5. Seorang bankir
harus menghidarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan jika terdapat
pertentangan kepentingan.
6. Seorang bankir
wajib menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya ~ Seorang bankir harus menjaga
dan melindungi segala informasi maupun data nasabah atau bank yang tercatat
dalam dokumen bank yang wajib dirahasiakan menurut kelaziman dalam dunia
perbankan,sehingga seorang bankir dilarang memberikan data dan informasi
tersebut kepada pihak ketiga yang tidak berkepentingan.
7. Seorang bankir
haris memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang
diterapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial dan lingkungan.
8. Seorang bankir
dilarang menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadinya maupun
keluarganya.
9. Seorang bankir
tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya dan
lembaga banknya.
KESIMPULAN
Dari
pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa pelayanan dan etika bank adalah suatu
bentuk kegiatan yang memberikan manfaat dan jasa dengan ramah dan tingkah laku
yang baik serta sopan yang bertujuan untuk menarik simpatik puhak kreditor.
Pentingnya
pelayanan dan etika perbankan adalah untuk menciptakan iklim perbankan yang
sejuk untuk menarik simpatik para kreditor juga menghindarkan persaingan antar
bank agar dapat melakukan kompetisi yang sportif. Jika para masyarakat
simpatik, maka akan menimbulkan kepercayaan sehingga pemasaran prosuk bank akan
menjadi lancar.
Indikator
pelayan dan etika bank ini meliputi : Pimpinan dan Kepemimpinan Bank;
Organisasi bank; Karyawan Bank (SDM); Desentralisasi Authority; Peralatan Bank;
kantor Cabang; dan Pengembangan Karyawan Bank
DAFTAR PUSTAKA
Hasibuan, Malayu S.P., Dasar-Dasar Perbankan,
PT. Bumi Aksara,Jakarta, 2005
Sumarni, Murti, Marketing Perbankan, Liberty
Yogyakarta,Yogyakarta, 1996
Kasmir, Manajemen Perbankan, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2002
[1]
Murti Sumarni, Marketing Perbankan, (Yogyakarta : Liberty Yogyakarta,
1996), hal. 168
[2]
Malayu S.P. Sihabuan, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta : PT. Bumi Aksara,
2005), hal. 152-153
[3]
Ibid, hal. 153
[4]
Op.Cit, Murti Sumarni,
hal. 170
[5]
Op.Cit, Malayu Sihabuan, hal. 157-160
[6]
lihat UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, diambil dari Kasmir, Manajemen
Perbankan, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hal.
[7]
Ibid, hal.
No comments:
Post a Comment