Sunday, April 20, 2014

Kode Etik Bank

Kode Etik Bank

 PENDAHULUAN
Tugas bank disamping memobilisasi dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, rekening giro, bank juga melaksanakan penyaluran kredit serta memberikan jasa-jasa bank lainnya seperti kliring, inkaso, transfer dan lain-lain. Oleh karenanya faktor kepercayaan dari pihak lain dan nasabah merupakan penunjang utama bagi kelancaran sistem operasional perbankan.
Faktor kepercayaan inipulalah yang merupakan etika perbankan dalam hubungannya dengan bank lain. Dalam mengelola kepercayaan tersebut, bankir harus memiliki ahlak, moral dan keahlian di bidang perbankan, sebab seorang bankir mempunyai misi untuk memberikan nasehat yang objektif bagi nasabahnya dan juga harus mampu mendidik nasabah dalam arti dapat memberi penjelasan dalam bidang administrasi, pembukuan, pemasaran dan bidang-bidang yang lain. Nasehat objektif yang dimaksud adalah seorang bankir harus dapat bersifat objektif, tidak memihak, jujur terhadap nasabah, dan dapat memilihkan produk atau jasa yang paling tepat bagi nasabahnya,artunya tidak memaksakan nasabah untuk membeli apa saja yang ditawarkan bankir tanpa mempertimbangkan kondisi dan status nasabah.[1]
Berdasarkan ilustrasi di atas maka penulis mencoba untuk memaparkan tentang kode etik yang harus dimiliki oleh bank yang kami sajikan dalam bentuk makalah dengan judul KODE ETIK BANK.

PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pelayanan dan Etika dalam Perbankan.
Agar suatu bank mendapatkan image yang baik dari kalangan masyarakat dan nasabah, maka bank harus dapat memberikan pelayanan (service) yang murah, sepat adil, dan ramah serta etika yang baik. Dan dalam melakukan kedua hal tersebut, bank harus mampu melakukannya dengan baik dan benar agar prodik bank dapat dipasarkan dengan mudah. Pandangan pertama yang terindah yang dialami seorang nasabah bank adalah pelayanan dan etika yang baik yang diberikan oleh pihak bank,sehingga para nasabah menjadi simpatik dan tertarik untuk menabung di bank tersebut.
Pelayan atau service menurut Malayu S.P Sihabuan adalah kegiatan pemberian jasa dari suatu pihak kepada pihak lainnya. Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang dilakukan dengan ramah, adil, cepat dan dengan etika yang baik sehingga memenuhi kebutuhan dan kepuasan bagi penerimanya dalam hal ini adalah nasabah. Sedangkan etika adalah suatu sistem moral perilaku yang berdasarkan kepada peraturan dan norma-norma sosial, budaya dan agama yang berlaku dalam suatu sistem masyarakat.[2]
Etika merupakan hal yang mutlak yang dilakukan oleh semua manusia dalam pergaulan sehari-hari, terutama bagi suatu lembaga usaha yang menginginkan usahanya lancar dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat bahkan oleh lawan usaha (saingan), terutama dalam dunia pemasaran produk di perbankan.
Dari pemaparan di atas, kami dapat menyimpulkan bahwa pelayanan dan etika bank adalah suatu bentuk kegiatan memberikan manfaat dan jasa dengan ramah, dan tingkah laku yang baik serta sopan yang bertujuan untuk menarik simpatik kreditor.
Pelayanan dan etika merupakan dua hal yang berkaitan erat, misalnya; ketika bank ingin menawarkan suatu produk bank, maka duperlukan pelayanan yang baik, dan dalam memberikan pelayanan, para petugas bank harus beretika atau berperilaku dengan sopan, ramah dan wajar, baik dari segi penampilan, etika berbicara, bergerak dan tidak menimbulkan kesan merayu yang berkelebihan dan memaksa.  
B.     Tujuan Pelayanan dan Etika Bank
Pelayanan dan etika bank mengharuskan para manager bank berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :[3]
1.       Mengembalikan dana pihak ketiga beserta bunganya tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
2.       Menjaga kerahasiaan keuangan nasabah bank menurut undang-undang perbankan yang  berlaku.
3.       Memberikan informasi yang akurat dan objektif apabila diminta oleh nasabah yang bersangkutan.
4.       Ikut memperlancar LLP Modern dari transaksi komersial dan finansial.
5.       Ikut menjaga dan memelihara koresponden bank di antara sesama bank.
6.       Menyalurkan kredit sesuai dengan undang-undang perbankan
C.     Fungsi Kode Etik Bank
Adapun fungsi kode etik perbankan antara lain :[4]
1.        Menjaga keselarasan dan konsistensi antara gaya manajemen, strategi dan kebijakan dalam mengembangkan usaha perbankan.
2.        Menciptakan iklim usaha yang sehat
3.        Mewujudkan intregitas bank terhadap lingkungan dan masyarakat luas dan pemerintah
4.        menciptakan ketenangan, keamanan dan kenyamanan para pemilik dana, pemegang saham dan karyawan dalam mendapatkan hak-haknya.
5.        mengangkat harkat perbankan nasional di mata internasional. 
D.    Indikator-Indikator dan Pelayanan Kode Etik Bank.
1.        Pimpinan dan Kepemimpinan Bank
Sebagai seorang pemimpin suatu bank, ia harus mampu memimpin lembaga yang dipimpinnya,dapat mengarahkannya,membina dan mengatur semua karyawan dan bawahan dengan baik. Kebijakan serta kerja karyawan yang teratur, rapi mencerminkan seorang pimpinan yang baik dan teratur serta mampu mengelola bank dengan baik.
2.        Organisasi Bank
Setiap bank pasti mempunyai divisi atau departemen organisasi terstruktur, yang mempunyai bidang sesuai job dengan tugas dan keahliannya yang tercantum dalam GBHO (Garis-Garis Besar Haluan Organisasi) atau Job Description. Hal ini bertujuan agar tidak ada tumpang tindih tugas antara karyawan yang satu dengan karyawan yang lainnya, semua sesuai dengan Job Description yang telah disepakati.
3.        Karyawan Bank (SDM)
Karyawan bank harus mempunyai mental yang tinggi, kesabaran dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada para nasabah dan para calon nasabah dengan baik dan benar.
4.        Desentralisasi Authority
Desentralisasi Authority pada karyawan bank harus dikembangkan agar pelayanan dapat ditingkatkan secara cepat dan lancar serta mengurangi Birokratisme yang terlalu panjang dan rumit.
5.        Peralatan Bank
Peralatan yang canggih dapat meningkatkan pelayanan bank kepada masyarakat, misalnya dengan komputer yang On-Line dapat melayani penarikan melalui ATM Card, Debit Card, Maupun Credit Card.
6.        Kantor Cabang
Apabila kantor cabang diperbanyak, maka pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan. Kantor cabangpun harus dapat dibangun ditempat yang mungkin mudah dikunjungi oleh lapisan masyarakat, hal ini dilakukan agar memudahkan pelaksanaan transfer dan inkaso dengan cepat.
7.        Pengembangan Karyawan Bank
Bank harus memberikan pelatihan untuk seluruh karyawan bank agar wawasan dan keterampilan karyawan bertambah dan pelayanan kepada masyarakatpun dapat ditingkatkan.
E.     Kode Etik Bankir Indonesia.
Semua lembaga baik lembaga swasta maupun lembaga pemerintah pasti memilki kode etik yang harus mereka taati,karena kode etik tersebut telah disepakati oleh seluruh lembaga, baik yangtelah dibuat oleh pemerintah yang tercantum dalam undang-undang dan mereka yang berkewajiban untuk melaksanakannya.
Menyadari bahwa pentingnya etika bagi setiap profesi, khususnya di bidang perbankan,maka telah dikeluarkan lode etikbankir sebagai penuntun profesi yang berisi nilai-nilai dan norma-norma untuk bertingkah secara baik dan pantas yang terdiri dari 9 prinsip, diantaranya :[5]
1.       Setiap bankir harus patuh dan taat kepada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini seorang bankir dituntut untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum perundang-undangan, segala peraturan atau hukum yang berlaku, baik hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis, peraturan yang mengatur bankir maupun yang ada dalam kehidupan masayarakat.
Dalam UU No. 7 tahun 1992 yang telah disempurnakan dengan UU No. 10 tahun 1998 pasal 49 ayat 2b dinyatakan bahwa :
“Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya  3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dan paling banyak 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)[6]
Dengan adanya peraturan ini, seorang bankir untuk tidak melkukan hal-hal yang melanggar hukum. Memang ketentuan dalam dunia perbankan ini sangatlah luas dan terus berkembang, sehingga belum tentu seorang bankir dapat memahami dan mengerti semua ketentuan yang berlaku. Dan sebaliknya, seorang bankir dapat melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan operasional dan prosedur tertulis yang berlaku serta melaksanakan tugasnya dengan penuh kehati-hatian, menghindari diri dari praktek-praktek yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
2.       Seorang bankir harus melakukan pencatatan dengan benar mengenai segala transaksi yang berkaitan dengan kegiatan banknya.
Dalam UU No 7 tahun 1992 dan yang kemudian disepurnakan dalam UU No. 10 tahun 1998 pasal 49 ayat 1a disebutkan bahwa :
“Anggota dewan komisaris, pengurus atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau pelaporan,maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya 10 milyar rupiah dan paling banyak 20 milyar rupiah”[7]
Hal ini sangat penting, karena tingkat kepercayaan dan informasi bank sangat tergantung dengan kebenarandata, informasi dan pencatatan serta konsistensi dalam menggunakan standar akuntansi yang berlaku.
3.       Seorang bankir harus menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
Tujuan dibuatkannya kode etik bankir salah satunya adalah untuk menghindari persaingan yang tidak sehat demi mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari pada pesaingnya, sehingga menggunakan berbagai macam cara untuk menjatuhkan pesaingnya.
4.       Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi
Bank selaku lembaga yang dipercaya masyarakat harus menjaga kepercayaan dan tidak melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan, seperti menyalahgunakan dana masyarakat untuk suatu kepentingan pribadi maupun orang lain yang merugikan kepentingan bak dan masyarakat itu sendiri. 
5.       Seorang bankir harus menghidarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan jika terdapat pertentangan kepentingan.
6.       Seorang bankir wajib menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya ~ Seorang bankir harus menjaga dan melindungi segala informasi maupun data nasabah atau bank yang tercatat dalam dokumen bank yang wajib dirahasiakan menurut kelaziman dalam dunia perbankan,sehingga seorang bankir dilarang memberikan data dan informasi tersebut kepada pihak ketiga yang tidak berkepentingan.
7.       Seorang bankir haris memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang diterapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial dan lingkungan.
8.       Seorang bankir dilarang menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadinya maupun keluarganya.
9.       Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya dan lembaga banknya.
KESIMPULAN
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa pelayanan dan etika bank adalah suatu bentuk kegiatan yang memberikan manfaat dan jasa dengan ramah dan tingkah laku yang baik serta sopan yang bertujuan untuk menarik simpatik puhak kreditor.
Pentingnya pelayanan dan etika perbankan adalah untuk menciptakan iklim perbankan yang sejuk untuk menarik simpatik para kreditor juga menghindarkan persaingan antar bank agar dapat melakukan kompetisi yang sportif. Jika para masyarakat simpatik, maka akan menimbulkan kepercayaan sehingga pemasaran prosuk bank akan menjadi lancar.
Indikator pelayan dan etika bank ini meliputi : Pimpinan dan Kepemimpinan Bank; Organisasi bank; Karyawan Bank (SDM); Desentralisasi Authority; Peralatan Bank; kantor Cabang; dan Pengembangan Karyawan Bank

DAFTAR PUSTAKA
Hasibuan, Malayu S.P., Dasar-Dasar Perbankan, PT. Bumi Aksara,Jakarta, 2005
Sumarni, Murti, Marketing Perbankan, Liberty Yogyakarta,Yogyakarta, 1996
Kasmir, Manajemen Perbankan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

[1] Murti Sumarni, Marketing Perbankan, (Yogyakarta : Liberty Yogyakarta, 1996), hal. 168
[2] Malayu S.P. Sihabuan, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2005), hal. 152-153
[3] Ibid, hal. 153
[4] Op.Cit,  Murti Sumarni, hal. 170
[5] Op.Cit, Malayu Sihabuan, hal. 157-160
[6] lihat UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, diambil dari Kasmir, Manajemen Perbankan, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hal.
[7] Ibid, hal.

No comments:

Post a Comment