Terimakasih telah mengunjungi Juragan Makalah, berukut ini adalah makalah pengantar perbankan denga judul bahasan Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. adapun yang menjadi pokok bahasan dalam adalah : Sejarah Bank Sentral, Tujuan dan Fungsi Bank Sentral, Pengertian Bank Umum, Kegiatan Bank Umum, Pengertian Bank Perkreditan Rakyat, Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat, Usaha Yang Dilarang bagi Bank Perkreditan Rakyat, Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Produk-produk BPRS, Strategi Operasional BPRS.
Makalah Pengantar Perbankan
“Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat”
Disusun Oleh :
Ani Rahayu : 04.1202.000
Fadhillah : 02.1202.000
Nur’Aini : 03.1202.0020
Jurusan / Prodi : Syari’ah /
Muamalah
SEKOLAH TINGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) SAMARINDA
Kata Pengantar
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah, puji Syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT. Karena atas berkat rahmat, taufik, serta hidayahNya kami
dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik tanpa suatu halangan apapun. Amin.
Sholawat serta salam senantiasa tercurah kepada junjungan kita nabi besar
Muhammad SAW. Beserta sahabat dan keluarganya yang telah menuntun kita dari
zaman kegelapan menuju jalan yang terang benerang yakni Dinul Islam.
Terima kasih kami sampaikan
kepada Bapak Iswadi selaku dosen mata kuliah Pengantar Perbankan atas
bimbingannya, serta buat teman-teman kelompok I, terima kasih atas kerjasamanya
dalam pennyusunan makalah ini.
Kami sadar bahwa dalam
penulisan makalah ini kurang begitu sempurna, untuk itu saran dan kritik yang
membangun sangat kami harapkan demi perbaikan penyusunan untuk selanjutnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Samarinda, 13 Novenber 2006
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam praktiknya, Bank terdiri
dari Bank Sentral, Bank Umum, dan bank Perkreditan rakyat (BPR). Bank Sentral
di Indonesia dilaksanakan oleh bank Indonesia dan memegang fungsi sebagai Bank
Sirkulasi, Bank to bank and Lender Of the Last Resort. Biasanya pelayanan
yang diberikan oleh Bank Indonesia lebih banyak kepada pihak pemerintah dan
dunia perbankan. Dengan kata lain nasabah bank Indonesia dalam hal ini lebih
banyak kapada Lembaga Perbankan.
Tujuan utama Bank Indonesia
sebagai Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kastebilan nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa
serta mengatur da mengawasi bank.
Kemudian Bank Umum merupakan
Bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap
lapisan masyarakat, baik perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya.
Sedangkan Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) merupakan Bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan
dan pedesaan. Jenis produk yang ditawarkan oleh Bank Perkreditan Rakyat ini
relatif sempit dibandigkan dengan Bank Umum, bahkan ada beberapa jenis jasa
bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, seperti pembukaan rekening Giro
dan ikut Kliring.
Berikut akan kami jelaskan
lebih rinci mengenai Bank Sentral, Bank Umum serta Bank Perkreditan Rakyat.
Untuk lebih jelasnya lagi akan kita bahas dalam diskusi nanti.
BAB II
PEMBAHASAN
A. BANK SENTRAL
1. Sejarah Bank
Bank
Indonesia berasal dari De Javasche Bank N.V yang merupakan salah satu bank
milik pemerintah Belanda. De Javashe Bank N.V didirikan pada zaman pemerintah
Belanda, pada tanggal 10 Oktober 1827 yang kemudian dinasionalisir pemerintah
RI pada tanggal 6 Desember 1951 dengan Undang-undang No. 24 tahun 1951 menjadi
Bank milik pemerintah RI.[1]
Seperti
diketahui bahwa bangsa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahan
belanda. Oleh karena itu sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara
yang menjajahnya, baik untuk Bank Pemerintah maupun milik swasta Nasional.
Bank
Sentral di Indonesia, adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No. 13 tahun
1968, yang kemudian ditegaskan lagi dengan munculnya Undang-undang No. 23 tahun
1999.[2]
2. Tujuan dan Fungsi Bank Sentral
Peranan
danfungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral atau sering juga disebut Bank
To bank dalam pembangunan memang penting dan sangat dibutuhkan keberadaanya.
Tugas-tugas Bank Indonesia sebagai Bank To bank adalah mengatur, mengawasi, mengkoordinir
serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan. Bank Indonesia juga mengurus
dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan kembali kepada masyarakat sesuai
dengan tujuan pembangunan, serta mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan
secara keseluruhan.
Tujuan Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral seperti
yang tertuang dalam UU RI No 23 tahun 1999 BAB III pasal 7 adalah untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Adapun maksud dari kestabilan
rupiah adalah :[3]
a. Kestabilan rupiah terhadap barang dan jasa
yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
b. Kestabilan ni;ai rupiah terhadap mata uang
negara asing.
Secara
garis besar ada tiga tugas BI dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah antara lain :
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter.
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran.
c. Mengatur dan mengawasi bank.
Berikut ini
akan diuraikan tugas-tugas Bank Sentral seperti yang tertuang dalam UU RI No.
23 tahun 1999, yaitu :[4]
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter.
Dalam rangka menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang :
1) Menetapkan sasaran moneter dengan
memeperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
2) Melakukan pengendalian moneter dengan
menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terlepas pada :
·
Operasi
pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas
·
Penetepan
tingkat diskonto
·
Penetapan
cadangan wajib minimum
·
Pengaturan
kredit atau pembiayaan
3) Memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 (Sembilanm Puluh) hari kepada bank
untuk mengatasi kasulitan pandanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
4) Melaksanakan kebijakan nilai tukar
berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
5) Mengelola cadangan devisa.
6) Menyelengarakan survei secara berkala atau
sewaktu-waktu yang dapat bersifat makro dan mikro.
Dalam pasal 10 UU No. 23 tahun
1999, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter yang memperhatikan
sasaran laju inflasi yang ditetapkannya serta melakukan pengendalian moneter.
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
Dalam hal ini Bank Sentral
berwenang melaksanakan dan memberikan izin atau persetujuan atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem
pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan
alat pembayaran yaitu :[5]
1) Pengaturan dan penyelengaraan kliring
serta penyelesaian akhir transaksi
2) Mengeluarkan dan mengedarkan uang
Disamping tugas diatas, Bank
Sentral juga berwenang :[6]
1) Menyelenggarakan penyelesaian akhir
transaksi pembayaran antar bank
2) Menetapkan macam, harga, ciri uang yang
akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai
alat pembayaran yang sah
3) Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah
serta mencabut dan menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk
memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
c. Mengatur dan mengawasi bank
Dalam melaksanakan tugas ini,
Bank Sentral menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan
dan atas izin usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank, serta
mengenakan sanksi terhadap bank (pasal 24)
Dalam mengatur dan mengawasi
bank, Bank Sentral berwenang :[7]
1) Menetapkan ketentuan-ketentuan peerbankan
yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
2) Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
3) Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan
pemindahan kantor bank.
4) Memberikan persetujuan atas kepemilikan
dan kepengurusan bank.
5) Memberikan izin kepada bank untuk
menjalankan kegiatan usaha tertentu.
6) Mewajibkan bank untuk menyampaikan
laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank
Indonesia.
7) Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik
secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
8) Memerintahkan bank untuk menghentikan
sementara sebagian / seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut
penilaian BI terhadap suatu transaksi petut diduga merupakan tindakan pidana di
bidang perbankan.
9) Mengatur dan mengembangkan informasi antar
bank.
10) Mengambil tindakan suatu bank sebagaimana
yang diatur dalam Undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut
penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang
bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian Nasional.
11) Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh
lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan
Undang-undang.
Berkaitan dengan
kewenanngannya dalam pasal 26 UU No. 23 tahun 1999, Bank Indonesia dapat :[8]
1) Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
2) Memberikan izin pembukaan, penutupan dan
pemindahan kantor bank.
3) Memberikan atas persetujuan kepemilikan
dan kepengurusan bank.
B. BANK UMUM
1. Pengertian Bank Umum
Bank Umum
merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani
segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga
lainnya.
Bank Umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan
prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada.[9]
2. Kegiatan-kegiatan Bank Umum
Dalam
melaksanakan kegiatannya, bank umum lebih luas dari pada Bank Perkreditan
Rakyat (BPR), artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih beragam.
Adapun kegiatan-kegiatan bank umum antara lain :[10]
a. Menghimpun dana dari masyarakat (Funding)
dalam bentuk :
1) Simpanan Giro (Demand Deposit)
2) Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3) Simpanan Deposito (Time Deposit)
b. Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending)
dalam bentuk :
1) Kredit Investasi
2) Kredit Modal kerja
3) Kredit Perdagangan
c. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Service)
seperti :
1) Transfer (kiriman uang)
2) Inkaso (Collection)
3) Kliring (Clearing)
4) Save Deposit Box
5) Bank Card
6) Bank Notes (Valas)
7) Bank Garansi
8) Referensi Bank
9) Bank Draft
10) Letter of Kredit (L/C)
11) Cek Wisata (Travellers Cheque)
12) Jual Beli Surat-surat berharga
13) Menerima setoran-setoran seperti :
·
Pembayaran
Listrik
·
Pembayaran
Air
·
Pembayaran
Telepon
·
Pembayaran
Pajak
·
Pembayaran
Uang Kuliah
14) Melayani Pembayaran-pembayaran seperti :
·
Gaji
/ Pensiunan / Honorium
·
Pembayaran
deviden
·
Pembayaran
Kupon
·
Pembayaran
Bonus / Hadiah, dll.
Disamping
tugas-tugas diatas, tugas Bank Umum yang lain adalah :[11]
a. Menerbitkan surat pengakuan utang
b. Membeli, menjual dan menjamin atas resiko
c. Mencairkn agunan bagi nasabah yang tidak
memenuhi kewajibannya
d. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
C. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
1. Pengertian Bank Perkreditan rakyat (BPR)
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil
di kecamatan dan pedesaan. Jenis produk yang ditawarkan oleh BPR relatif sempit
dibandingkan dengan Bank Umum, bahkan ada beberapa jenis bank yang tidak boleh
diselenggarakan oleh BPR.
Menurut
Undang-undang No. 10 tahun 1999, Bank Perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip
syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
2. Kegiatan-kegiatan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR)
Pada
mulanya tugas pokok BPR diarahkan untuk menunjang pertumbuhan dan modernisasi
ekonomi pedesaan. Dengan semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat, tugas BPR
tidak hanya ditujukan bagi masyarakat pedesaan tetapi juga mencakup pemberian
jasa bagi masyarakat golongan ekonomi lemah didaerah perkotaan.
Kegiatan-kegiatan
BPR antara lain :[12]
a. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan
tabungan dan simpanan deposito.
b. Menyalurkan dana dalam bentuk :
1) Kredit Investasi
2) Kredit Modal Kerja
3) Kredit Perdagangan
Menurut Drs.H.Malayu S.P.
Hasibuan dalam bukunya yang berjudul ” Dasar-dasar Perbankan” selain tugas
diatas, usaha yang dilakukan BPR adalah :[13]
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito maupun
tabungan.
b. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah.
c. Menempatkan dana dalam bentuk sertifikat
Bank Indonesia (SBI).
3. Usaha Yang Dilarang Bagi BPR
Ada beberapa usaha yang tidak
boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR), seperti yang diungkapkan
oleh Kasmir, SE., MM., dalam buku karangannya ”Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya” yaitu :
a. Menerima simpanan giro.
b. Mengikuti kliring.
c. Melakukan kegiatan valuta asing.
d. Melakukan kegiatan perasuransian.
Sedangkan menurut Drs.H.Malayu
S.P. Hasibuan, usaha-usaha yang dilarang bagi BPR meliputi :
a. Menerima simpanan berupa giro dan ikut
serta dalam lalu lintas pembayaran.
b. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta
asing.
c. Melakukan penyertaan modal.
d. Melakukan usaha perasuransian.
D. BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARI’AH (BPRS)
Menurut
Undang-undang Perbankan BAB III pasal 1, bank menurut jenisnya terdiri dari a).
Bank Umum b). Bank Perkreditan Rakyat. Lebih jauh lagi dalam pasal 13 butir c
menyatakan bahwa usaha-usaha BPR meliputi : menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
peraturan pemerintah.[14]
Dalam
mengembangkan BPRS, telah terbentuk suatu badan yang menyelenggarakan
pendidikan dan memberikan Technical assistance untuk BPRS, yaitu ISED (Institude
for Syariah Economic Development) dan yayasan Pendidikan Pengembangan Bank
Syari’ah.
Produk-produk BPR Syari’ah
Secara
garis besar, produk BPR Syari’ah adalah sebagai berikut :
1. Mobilisasi Dana Masyarakat, yaitu :[15]
a. Simpanan Amanah.
b. Tabungan Wadi’ah.
c. Deposito Wadi’ah / Deposito Mudharabah.
2. Penyaluran Dana Masyarakat, yaitu :
a. Pembiayaan Mudharabah.
b. Pembiayaan Musyarakah.
c. Pembiayaan Bai Bithaman Ajil.
d. Pembiayaan Murabahah.
e. Pembiayaan Qardhul Hasan.
3. Jasa Perbankan Lainnya
Bank secara bertahap akan
menyediakan jasa memperlancar pembayaran rekening listrik, pembayaran air,
telepon, transfer, angsuran KPR, dll.
Agar BPR
Syari’ah itu sehat, hendaknya :[16]
1. Memiliki likuiditas yang cukup sehingga
dapat memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
2. Memiliki solvabilitas yang baik artinya
dapat memenuhi kewajiban jangka panjangnya.
3. memiliki rentabilitas yang baik, artinya
BPR itu dapat memperoleh keuntungan yang wajar.
Beberapa
strategi yang diperlukan dalam menjalankan operasional BPR agar mendapatkan
sasaran nasabah yang tepat menurut Karnaen Perwaatmadja dan Antonio Syafi’i
adadlah :[17]
1. Untuk usaha bagi hasil BPR Syari’ah
sebaiknya mengadakan solitisasi.
2. Dipilih usaha yang waktu perputaran
uangnya pendek dengan mengutamakan usaha skala menengah dan kecil.
3. Mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan,
serta persaingan dari produk yang akan dibiayai.
Sedangkan
menurut Zainul Arifin, dalam bukunya yang berjudul ”Memahami Bank Syari’ah”,
disebutkan bahwa strategi yang dapat dilakukan BPRS adalah sebagai berikut :[18]
1. Strategi peningkatan kwalitas aktive
produktif : Intensifikasi penagihan, revitalisasi pembiayaan (reschedule,
restructure, & reconditioning).
2. Strategi penghimpunan dana (kamampuan
menjual / selling skill, kualitas pelayanan / service excellent, mempertajam fokus pasar).
3. Strategi penyaluran dana (target
pembiayaan, segmentasi pembiayaan, perangkat analisis pembiayaan).
4. strattegi efisiensi biaya (Cost Cutting).
5. Strategi hubungan antarlembaga keuangan (komunikasi
antarlembaga).
PENUTUP
Dari beberapa uraian diatas
maka dapat kami simpulkan bahwasanya antara Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank
BPR memiliki persamaan dan perbedaan dalam melaksanakan kegiatannya. Diantara
persamaan yang mereka miliki adalah bahwa mereka dapat menghimpun dana
masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam betuk kredit atau pembiayaan.
Sedangkan mengenai perbedaanya adalah terletak pada posisi masing-masing bank,
perbedaan yang nampak dari ketiganya adalah
1. Untuk Bank Sentral, kegiatan yang tidak
bisa dilakukan oleh bank-bank yang lain adalah menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
mengatur dan mengawasi bank.
2. Bank Umum memiliki kegiatan yang lebih
luas dibanding Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terutama dalam bidang jasa / lalu
lintas pembayaran.
3. BPR memiliki kegiatan yang lebih sempit dibanding
Bank Umum, dalam hal ini BPR tidak diperkenankan untuk mengikuti kegiatan
kliring.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin,
Zainul, Memahami bank Syari’ah lingkup, peluang, tantangan dan prospek,
(Jakarta : ALVABET), 1999
Hasibuan,
Malayu S.P., Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta : Bumi Aksara), 2005
Kasmir,
Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada),
2002
Perwaatmadja,
Karnaen dan Antonio, Syafi’i, Apa dan bagaimana Bank Islam, (Yogyakarta
: Dana Bhakti Wakaf), 1992
[1] Kasmir,
SE, MM., Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002),
hal. 167
[2] I b i
d , hal. 30
[3] I b i
d , hal. 170
[4] I b i
d, hal. 171-173
[5]
Drs.H.malayu S.P. Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta : Bumi Aksara, 2005), hal.34
[6] Op.
Cit, hal. 172
[7] Loc
Cit
[8]
Drs.Malayu S.P. Hasibuan, Op Cit, hal. 34
[9] Kasmir,
SE, MM., Op Cit, hal. 33
[10] I b
i d, hal. 40-42
[11] Drs. H.
Malayu S.P hasibuan, Op Cit, hal. 37
[12] Kasmir,
SE, MM., Op Cit, hal. 42
[13]
Drs.H.Malayu S.P Hasibuan, Op Cit, hal. 38
[14] Karnaen
Perwaatmadja dan Syafi’I Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam,
(Yogyakarta : Dana Bhakti Wakaf, 1992), hal. 95
[15] I b
i d, hal. 104-107
[16] I b
i d, hal. 108
[17] I b
i d, hal. 109
[18] Zainul
Arifin, Memahami Bank Syari’ah lingkup, peluang, tantangan dan prospek,
(Jakarta : ALVABET, 1999), hal. 138
Kunjungi juga blog saya ya....
ReplyDeletehttp://infotentangbank.blogspot.com
ok kawan..
Deleteok ok
ReplyDelete