PRODUK PERBANKAN SYARIAH·
Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
(I) Produk Penyaluran Dana, (II) Produk Penghimpunan Dana, dan (III) Produk
yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.
1. Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan
dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke
dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu:
1. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang
dilakukan dengan prinsip jual beli.
2. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa
dilakukan dengan prinsip sewa.
3. Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna
mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
Pada kategori pertama dan kedua,
tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas
barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah
produk yang menggunakan prinsip jual-beli seperti murabahah, salam, dan
istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa yaitu ijarah. Sedangkan
pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya
keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi-hasil. Pada produk bagi hasil
keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati di muka. Produk
perbankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adaiah musyarakah dan
mudharabah.
1.1. Prinsip Jual Beli (Ba'i)
Prinsip jual-beli
dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda
(transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan
menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi
jual-beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan
barang seperti:
a. Pembiayaan Murabahah
Murabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai murabahah. Murabahah berasal
dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi jual-beli di mana bank
menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara
nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah
keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu
pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah
disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah
lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil).
Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran
dilakukan secara tangguh.
b. Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan
belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan
pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah
sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi
ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan
secara pasti.
Dalam
praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan
menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai
atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank adalah harga beli bank
dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal bank menjualnya secara tunai
biasanya disebut pembiayaan talangan (bridging financing). Sedangkan
dalam hal bank menjualnya secara cicilan, kedua pihak harus menyepakati harga jual
dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan
jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Umumnya
transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti
pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara
tunai atau secara cicilan.
Ketentuan umum Salam:
·
Pembelian
hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis,
macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Misalnya jual beli 100 kg mangga harum manis
kualitas "A" dengan harga Rp5000 / kg, akan diserahkan pada panen dua
bulan mendatang.
·
Apabila
hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka nasabah
(produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengembalikan dana
yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
·
Mengingat
bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory),
maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak
ketiga (pembeli kedua) seperti bulog, pedagang pasar induk atau rekanan.
Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.
c. Istishna
Produk istishna menyerupai produk salam, namun
dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa
kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya
diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Ketentuan umum:
·
Spesifikasi
barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Harga
jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna dan tidak boleh
berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan
dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya
tambahan tetap ditanggung nasab
1.2.
Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahaan manfaat.
Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli,
namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek
transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang
disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah
muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan).
Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
1.3. Prinsip Bagi Hasil
(Syirkah)
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan prinsip bagi hasil
adalah:
a. Musyarakah
Bentuk
umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah
atau serikat atau kongsi). Transaksi musyarakah dilandasi adanya
keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang
mereka miliki secara bersama-sama. Termasuk dalam golongan musyarakah
adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka
secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud
maupun tidak berwujud.
Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasama
dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship),
kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment)
, atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill),
kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang
dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk
kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan
produk ini sangat fleksibel.
Ketentuan
umum:
Semua modal disatukan
untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama.
Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang
dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan
proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindakan seperti:
·
Menggabungkan
dana proyek dengan harta pribadi.
·
Menjalankan
proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnya.
·
Memberi
pinjaman kepada pihak lain.
·
Setiap
pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.
·
Setiap
pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila:
¥ Menarik diri dari perserikatan
¥ Meninggal dunia,
¥ Menjadi tidak cakap
hukum
·
Biaya yang
timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui
bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai
dengan porsi kontribusi modal.
·
Proyek yang
akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah
mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk
bank.
b. Mudharabah
Secara spesifik terdapat
bentuk musyarakah yang popular dalam produk perbankan syariah yaitu mudharabah.
Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana
pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada
pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari shahibul
maal dan keahlian dari mudharib.
Transaksi jenis ini
tidak mensyaratkan adanya wakil shahibul maal dalam manajemen
proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati
dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian.
Sedangkan sebagai wakil shahibul maal dia diharapkan untuk mengelola modal
dengan cara tertentu untuk menciptakan laba optimal.
Perbedaan yang esensial
dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen
dan keuangan atau salah satu diantara itu. Dalam mudharabah modal hanya
berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua
pihak atau lebih. musyarakah dan mudharabah dalam literatur fiqih berbentuk
perjanjian kepercayaan (uqud al amanah) yang menuntut tingkat kejujuran yang
tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya masing-masing pihak harus menjaga
kejujuran untuk kepentingan bersama dan setiap usaha dari masing-masing pihak
untuk melakukan kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul
akan merusak ajaran Islam.
Ketentuan umum
·
Jumlah modal
yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal; harus diserahkan tunai,
dapat berupa uang atau barang yang
dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara
bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
·
Hasil dan
pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua
cara:
¥ (Perhitungan dari pendapatan
proyek (revenue sharing)
¥ (Perhitungan dari
keuntungan proyek (profit sharing)
·
Hasil usaha
dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang
disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat
kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyeleweng-an, kecurangan
dan penyalahgunaan dana.
·
Bank berhak
melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan
pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja misalnya
tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, dapat
dikenakan sanksi administrasi.
Mudharabah Muqayyadah
Karakteristik mudharabah
muqayadah pada dasarnya sama dengan persyaratan di atas. Perbedaannya
adalah terletak pada adanya pembatasan penggunaan modal sesuai dengan permintaan
pemilik modal.
1.4. Akad Pelengkap
Untuk mempermudah
pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad
pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk
mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari
keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti
biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
a. Hiwalah (Alih
Utang-Piutang)
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang.
Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk
membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan
produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Untuk
mengantisipasi resiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan
penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara
yang memindahkan piutang dengan yang berutang. Katakanlah seorang supplier bahan
bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan
kemudian. Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia meminta
bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran dari
pemilik proyek.
b. Rahn (Gadai)
Tujuan akad rahn
adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam
memberikan pembiayaan.
Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria :
·
Milik
nasabah sendiri.
·
Jelas
ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.
·
Dapat
dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank. Atas izin bank, nasabah
dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai
dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus
bertanggungjawab.
Apabila nasabah wanprestasi, bank
dapat melakukan penjualan barang yang digadaikan atas perintah hakim. Nasabah
mempunyai hak untuk menjual barang tersebut dengan seizin bank. Apabila hasil
penjualan melebihi kewajibannya, maka kelebihan tersebut menjadi milik
nasabah. Dalam hasil penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, nasabah
menutupi kekurangannya.
c. Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh
dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu :
Sebagai pinjaman talangan haji,
dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat
penyetoran. Biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya
ke haji.
Sebagai pinjaman tunai (cash
advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi
keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan
mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
Sebagai pinjaman kepada pengusaha
kecil, dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila
diberikan pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil.
Sebagai pinjaman kepada pengurus
bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya
kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya secara cicilan
melalui pemotongan gajinya.
d. Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi
apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan
pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
Bank dan nasabah yang dicantumkan
dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus untuk pembukaan L/C, apabila
dana nasabah ternyata tidak cukup, maka penyelesaian L/C (settlement L/C)
dapat dilakukan dengan pembiayaan murabahah, salam, ijarah, mudharabah,
atau musyakarah.
Kelalaian dalam menjalankan kuasa
menjadi tanggung jawab bank, kecuali kegagalan karena force majeure
menjadi tanggung jawab nasabah.
Apabila bank yang ditunjuk lebih dari
satu, maka masing-masing bank tidak boleh bertindak sendiri-sendiri tanpa
musyawarah dengan bank yang lain, kecuali dengan seizin nasabah.
Tugas, wewenang dan tanggung jawab
bank harus jelas sesuai kehendak nasabah bank. Setiap tugas yang dilakukan harus
mengatasnamakan nasabah dan harus dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanaan
tugasnya tersebut, bank mendapat pengganti biaya berdasarkan kesepakatan
bersama.
Pemberian kuasa berakhir setelah
tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dengan bank.
e. Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan dengan
tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan
nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn.
Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi ah. Bank
mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.
2.
Produk Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana di bank syariah
dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang
diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi ah dan
mudharabah.
2.1. Prinsip Wadiah
Prinsip Wadi’ah yang
diterapkan adalah wadi ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk
rekening giro. Wadi’ah dhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah.
Dalam wadi’ah amanah,
pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
Sedangkan dalam hal wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank)
bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan
harta titipan tersebut.
Karena wadi’ah yang diterapkan
dalam produk giro perbankan ini juga disifati dengan yad dhamanah, maka
implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimana nasabah bertindak sebagai
yang meminjamkan uang, dan bank bertindak sebagai yang dipinjami. Jadi mirip
seperti yang dilakukan Zubair bin Awwam ketika menerima titipan uang di jaman
Rasulullah SAW'.
Ketentuan umum dari produk ini adalah:
·
Keuntungan
atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank,
sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.
Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif
untuk menarik dana masyarakat namun tidak boleh diperjanjikan di muka.
·
Bank harus
membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang
disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan
prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku
cek, bilyet giro, dan debit card.
·
Terhadap
pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk
sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
·
Ketentuan-ketentuan
lain yang
berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
2.2. Prinsip Mudharabah
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan
atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank
sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk
melakukan pembiayaan murabahah atau ijarah seperti yang telah
dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan
pembiayaan mudharabah. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan
nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan
pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian
yang terjadi2. Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib
- ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagi hasilkan, ada nisbah, ada ijab
kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan
berjangka dan deposito berjangka.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan pihak penyimpan
dana, prinsip mudharabah terbagi tiga yaitu:
a. Mudharabah
mutlaqah
Penerapan
mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga
terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan
deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi
bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
Ketentuan
umum dalam produk ini adalah:
·
Bank wajib memberitahukan
kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan
atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan
dana. Apabila telah tercapai kesepakatan; maka hal tersebut harus dicantumkan
dalam akad.
·
Untuk
tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti
penyimpanan, serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya kepada penabung.
Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda
penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
·
Tabungan
mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian
yang disepakati, namun tidak diperkenankan
mengalami saldo negatif.
·
Deposito
mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah
disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelah jatuh tempo akan diperlakukan
sama seperti deposito baru, tetapi bila pada akad sudah dicantumkan perpanjangan
otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru.
·
Ketentuan-ketentuan
yang lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
b. Mudharabah Muqayyadah on
Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan
simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana dapat
menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Misalnya
disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan
dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.
Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :
·
Pemilik dana
wajib menetapkan syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank wajib membuat
akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.
·
Bank wajib
memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan
keuntungan dan atau pembagian
keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila
telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
·
Sebagai
tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib
memisahkan dana dari rekening lainnya.
·
Untuk
deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan
(bilyet) deposito
kepada deposan.
c.
Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan
penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana
bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara
pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan
syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan
usaha yang akan dibiayai dan pelaksana usahanya.
Karakteristik
jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :
·
Sebagai tanda bukti simpanan
bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari
rekening lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening
administratif.
·
Dana
simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan
oleh pemilik dana.
·
Bank
menerima komisi atas
jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana
usaha berlaku nisbah bagi hasil.
2.3. Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan penghimpunan dana, biasanya
diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk
mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan.
Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini
dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi
biaya yang benar-benar timbul.
Wakalah
(Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan
kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu,
seperti inkaso dan transfer uang.
3. Jasa Perbankan
Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan
kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa
perbankan tersebut antara lain berupa :
3.1. Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip
sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus
dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli
valuta asing ini.
3.2. ljarah (Sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe
deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat
imbalan sewa dari jasa tersebut.
***
· Tulisan ini bagian dari bahan “Buku Saku Perbankan Syariah” yang
diterbitkan oleh Pusat Komunikasi
Ekonomi Syariah (PKES) dan dibagikan gratis ke masyarakat.
Kebetulan saya adalah mahasiswa ekonomi syariah, materi yang saya pelajari persis seperti ini, terima kasih sudah mau berbagi pengetahuan, artikelnya sangat lengkap. yang pengen tahu aku kuliah dimana, yuk kepoin https://walisongo.ac.id/
ReplyDelete