Friday, March 28, 2014

KOPERASI DAN BAITUL MALL WA TAMWIL


PENDAHULUAN
Lembaga keuangan umat masa belakangan ini demikian pesat perkembanganya. Varian-varian bentuk lembaga keuangan mulai bermunculan dan mencoba menarik nasabah/anggota/peserta sebanyak-banyaknya, bersaing satu sama lain.
Perkembangan tersebut menunujukkan perputaran roda perekonomian dalam wilayah dimana lembaga keuangan tersebut berdiri mengarah kepada arah yang lebih baik.
Disadari atau tidak ternyata produk-produk lembaga keuangan tersebut satu sama lain senantiasa ada persamaan di beberapa sisi. Letak-letak persamaan tersebut diantaranya pada dasar hukum/landasan gerak, aqad-aqad pada produk yang ditawarkan serta masih banyak lagi.
Pada makalah ini, penulis mencoba mengkomparasikan antara dua bentuk lembaga keuangan yakni Koperasi dan BMT. Lebih lanjut akan dibahas pada bab berikutnya.

KOPERASI DAN BAITUL MALL WA TAMWIL
A.     PENGERTIAN
1.      KOPERASI
Menurut UU Koperasi No. 12 thun 1967, yang dimaksud dengan koperasi ialah organisasi ekoomi rakyat yang berwatak sosial yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum kopersi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan[1].
            Koperasi ialah salah satu bentuk badan hukum yang sudh lama dikenal di Indonesia. Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia ialah Bung Hatta yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Pendirian koperasi berdasrkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berupa barang maupun jasa[2].
2.      BAIT AL-MAAL WA AT-TAMWIIL
Bait al-mal wa at-tamwiil biasa disebut juga dengan baitul maal wattamwiil (BMT) merupakan suatu lembaga ekonomi kerakyatan yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum berdasarkan prinsip syari’ah dan kekeluargaan, untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
B.   DASAR HUKUM
1.      KOPERASI
Terdapat tiga dasar huku yang menjadi landasan gerak koperasi yakni sebagai berikut:
1.      Landasan idiil Pancasila sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Landasan konstitusional, UUD 1945 pasal 33 ayat 1 juga Undang-Undang No. 12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian Bab II Pasal 2.
3.      Landasan moral, yakni kesetiakawanan dan kekeluargaan.
2.   BMT
Dalam Islam dikemukakan anjuran bekerja sama “Dan bekerjasamalah dalam kenaikan dan takwa dan janganlah saling bekerjasama dalam dosa dan permusuhan” (Q.S, Al-Maidah: 2). Koperasi merupakan salah satu bentuk kerjasama yang dimaksud oleh karenanya lembaga ini sebagai wdah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sangat dipuji keberadaannya dalam Islam.[3]
Bahkan Nabi SAW tidak sekedar membolehkan mlainkan juga memberikan motivasi dengan sabdanya dalam hadits qudsi “Aku (Allah) merupkan pihak ketiga yang menyertai (untuk menolong dan memberkati) kemitraan antara kedua belah pihak, selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak lainnya. Jika slah satu pihak telah melakukan pengkhianatan terhadap mitranya, maka Aku keluar dari kemitraan trsebut”. (H.R. Abu Daud dan Hakim)[4]
C. MACAM-MACAM
1.      KOPERASI
Dari segi tujuannya, koperasi dibedakan atas[5]:
a.       Koperasi produktif, orientasi tujuan usaha d3mi produktifnya anggota yang tergabung di dalamnya. Produksi ini dapat dilakukan dalam bidang jas juga barang. Seperti di bidang pertanian, industri dan jasa-jasa tertentu lainnya.
b.      Koperasi konsumsi, bentuk usahanya menydiakan kebutuhan barang-barang pokok sehari-hari seperti sandang, pangan, papan dan kebutuhan dalam bentuk barang lainnya. Jnis koperasi ini banyak dilakukan/diuasahakan oleh karyawan suatu perusahaan dan menyediakan berbagai kebutuhan para anggotanya.
c.       Koperasi simpan pinjam, bentuk usahanya menyimpan dan meminjamkan sejumlah dana untuk para anggotanya. Koperasi jenis ini disebut juga dngan koperasi kredit.
Dari segi varian usaha koperasi dikategorikan pada dua bentuk yakni koperasi tunggal (hanya menjalankan satu usaha) dan koperasi serba usaha (menjalankan usaha dalam berbagai bidang, missal melakukan pembelian dan penjualan)[6].
2.   BMT
            BMT tidak dikategorikan dalam beberapa macam melainkan hanya dikenal satu jenis/macam BMT yaitu yang berdasarkan pada konsep demi kesejahteraan para anggota, sedangkan jenis produk pada BMT satu dan lainnya sama saja diantaranya tabungan anggota, peminjaman dana dan sebagainya nyaris sama dengan jasa/produk yang dikeluarkan oleh koperasi. Namun ada hal yang membedakannya dengan koperasi yaitu bahwa BMT bisa mengelola dana zakat, infaq dan shodaqoh, hibah, wasiat serta wakaf.
D. MEKANISME KERJA
1.      KOPERASI
a)      Syarat Pendirian
Pendirian koperasi cukup sederhana yaitu cukup dengan minimal 20 orang yang membuat kesepakatan dengan akta notaris, didaftarkan di kantor wilayah departemen koperasi setempat untuk mendapatkan pengesahannya.
b)      Struktur Organisasi
Rapat anggota menduduki posisi tertinggi dalam struktur organisasi koperasi. Di bawahnya ialah para pengurus koperasi yang tidak lain merupakan hasil bentukan dari rapat anggota yang pertama sekali dalam pembentukan awal koperasi. Rapat pengurus mengangkat pengurus dan pengawas sedangkan kegiatan sehari-hari diserahkan kepada pengelola koperasi.
c)      Sumber Dana
Secara umum sumber dana koperasi adalah:
-          Iuran wajib, iuran yang diwajibkan kepada anggota untuk menyetornya dalam waktu dan kesempatan tertentu, simpanan ini dapat ditarik kembali dengan cara dan waktu yang ditentukan koperasi, oleh anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta keputusan-keputusan rapat anggota (RA) dengan mengutamakan kepentingan koperasi
-          Iuran pokok, yaitu iuran yang besarnya sama diwajibkan kepada para anggota saat hendak menjadi anggota koperasi. Simpanan ini tidak bisa diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih aktif menjadi anggota koperasi.
-          Iuran sukarela, yakni simpanan yang diterima dari non-anggota. Simpanan itu merupakan suatu jumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan kepada koperasi. Mungkin oleh anggota atau bukan anggota atas kehendak sendiri.
-          Dari luar koperasi, misalnya badan pemerintah, perbankan juga lembaga swasta lainnya.
d)     Keuntungan
Keuntungan koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada peminjam. Semakin banyak uang yang disalurkan akan memperbesar keuntungan koperasi. Disamping itu, keuntungan lainnya diperoleh dari biaya administrasi yang dibebankan kepada peminjam. Kemudian keuntungan juga dapat diperoleh dari investasi lain yang dilakukan di luar kegiatan pinjam-meminjam, misalnya penempatan uang dalam bidang surat-surat berharga.
Pembagi keuntungan di dalam kperasi simpan pinjam diberikan terutama bagi peminjam yang tidak pernah lalai memenuhi kewajibanya. Keuntungan akan diberikan sesuai dengan jumlah yang dipinjam dalam satu periode. Semakin besar pinjaman, maka pembagian keuntungannya pun semakin besar pula, demikian pula sebaliknya.
2.      BMT
a)      Syarat Pendirian
Untuk dapat menidirikan sebuah BMT minimal 20 orang yang membuat kesepakatan dengan akta notaris, didaftarkan di kantor wilayah departemen industri dan perdagangan setempat untuk mendapatkan pengesahannya.
b)      Struktur Organisasi
                                      1.       Musyawarah Anggota Tahunan
                                      2.       Dewan Pengurus, pada dasarnya ialah wakil dari anggota dalam melaksanakan hasil keputusan musyawarah tahunan.
                                      3.       Dewan Pengawas Syari’ah. Landasan kerja DPS ini berdasarkan fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN). Adapun fungsi utamanya meliputi:
-          sebagai penasehat dan pemberi saran dan atau fatwa kepada pengurus dan pengelola mengenai hal-hal yang terkait dengan syari’ah seperti penetapanproduk dan sebagainya.
-          Sebagai mediator antara BMT dengan DSN atau DPS Provinsi.
-          Mewakili anggota dalam pengawasan syari’ah.
                                      4.       Dewan Pengawas Manajemen
                                      5.       Pengelola (Manajer/Direktur, Staff accounting, pemasaran , Kasir, dll.)
c)      Sumber Dana
Sama halnya dengan koperasi, sumber dana BMT juga berasal dari anggota yang berupa simpanan pokok, simpanan wajib, iuran sukarela juga dari pihak luar misalnya dari investor swasta ataupun negara.
Selain dari itu, BMT juga mengelolan dana dari hibah, waris, wakaf zakat, infak dan shodaqoh dari masyarakat baink anggota maupun non-anggota.
d)     Keuntungan
Karena akad yang digunakan dalam hal ini ialah akad musyarokah, maka pembagian keuntungan pada BMT ini menggunakan sistem bagi hasil (profit and loss sharing)
PENUTUP
1.       Kesamaan
Pada dasarnya sistem kerja keduanya (BMT dan Koperasi) adalah sama, dimana masing-masing menggunakan instrumen berupa tabungan/iuran anggota ketika awal masuk sebagai anggota dinamakansebagai tabungan/iuran pokok, sedangkan yang berlaku setiap bulan disebut tabungan/iuran wajib selain itu ada juga iuran sukarela yang tidak ditentikan waktunya. Tabungan/iuran tersebut tidak lain ialah sumber dana bagi BMT atau pun koperasi. Selain dari anggota, baik BMT atau koperasi juga menerima dana dari pihak lain selain anggota yang ingin menginvestasikan dananya baik dari pihak swasta maupun negara.
2.       Perbedaan
Pendirian BMT harus terdaftar pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan sedangkan koerasi harus terdaftar pada Departemen Koperasi.
BMT dapat mengelola dana wakaf, waris, hibah, zakat infaq dan shodaqoh baik dari anggorta maupun dari non-anggota, sementara koperasi tidak.
Dalam struktur kepengurusan BMT harus terdapat DPS sebagai perpanjangan tangn dari DSN yang juga merupakan pemegang mandat dari MUI.

DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya.Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Suhendi, Hendi. Fiqh Mu’amalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005
Sudarsono. Koperasi Dalam Praktek Dan Teori. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Tim Dakwatuna. Koperasi Dalam Islam. www.dakwatuna.com.17/05/2007

[1] Sudarsono, Koperasi Dalam Praktek Dan Teori, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), hal. 12
[2] Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hal. 269
[3] Tim dakwatuna, Koperasi Dalam Islam, www.dakwatuna.com.17/05/2007
[4] Ibid.
[5] Op. Cit., hal. 271
[6] Hendi Suhendi, Fiqh Mu’amalah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005) hal. 291

No comments:

Post a Comment