PENDAHULUAN
Lembaga keuangan umat masa belakangan ini demikian pesat
perkembanganya. Varian-varian bentuk lembaga keuangan mulai bermunculan dan
mencoba menarik nasabah/anggota/peserta sebanyak-banyaknya, bersaing satu sama
lain.
Perkembangan tersebut menunujukkan perputaran roda
perekonomian dalam wilayah dimana lembaga keuangan tersebut berdiri mengarah
kepada arah yang lebih baik.
Disadari atau tidak ternyata produk-produk lembaga
keuangan tersebut satu sama lain senantiasa ada persamaan di beberapa sisi.
Letak-letak persamaan tersebut diantaranya pada dasar hukum/landasan gerak,
aqad-aqad pada produk yang ditawarkan serta masih banyak lagi.
Pada makalah ini, penulis mencoba mengkomparasikan
antara dua bentuk lembaga keuangan yakni Koperasi dan BMT. Lebih lanjut akan
dibahas pada bab berikutnya.
KOPERASI DAN BAITUL MALL WA TAMWIL
A. PENGERTIAN
1. KOPERASI
Menurut UU Koperasi No. 12 thun
1967, yang dimaksud dengan koperasi ialah organisasi ekoomi rakyat yang
berwatak sosial yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum kopersi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan[1].
Koperasi ialah salah
satu bentuk badan hukum yang sudh lama dikenal di Indonesia. Pelopor
pengembangan perkoperasian di Indonesia ialah Bung Hatta yang dikenal sebagai
Bapak Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang
mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Pendirian koperasi berdasrkan asas
kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang
memerlukan bantuan baik berupa barang maupun jasa[2].
2. BAIT AL-MAAL WA
AT-TAMWIIL
Bait al-mal wa at-tamwiil biasa disebut juga dengan
baitul maal wattamwiil (BMT) merupakan suatu lembaga ekonomi kerakyatan yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum berdasarkan prinsip syari’ah dan
kekeluargaan, untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
B. DASAR HUKUM
1. KOPERASI
Terdapat tiga dasar huku yang menjadi landasan gerak
koperasi yakni sebagai berikut:
1. Landasan
idiil Pancasila sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Landasan
konstitusional, UUD 1945 pasal 33 ayat 1 juga Undang-Undang No. 12/1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian Bab II Pasal 2.
3. Landasan moral,
yakni kesetiakawanan dan kekeluargaan.
2. BMT
Dalam Islam dikemukakan anjuran bekerja sama “Dan
bekerjasamalah dalam kenaikan dan takwa dan janganlah saling bekerjasama
dalam dosa dan permusuhan” (Q.S, Al-Maidah: 2). Koperasi merupakan salah satu
bentuk kerjasama yang dimaksud oleh karenanya lembaga ini sebagai wdah
kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sangat dipuji
keberadaannya dalam Islam.[3]
Bahkan Nabi SAW tidak sekedar membolehkan mlainkan juga
memberikan motivasi dengan sabdanya dalam hadits qudsi “Aku (Allah) merupkan
pihak ketiga yang menyertai (untuk menolong dan memberkati) kemitraan antara
kedua belah pihak, selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak lainnya.
Jika slah satu pihak telah melakukan pengkhianatan terhadap mitranya, maka Aku
keluar dari kemitraan trsebut”. (H.R. Abu Daud dan Hakim)[4]
C. MACAM-MACAM
1. KOPERASI
a. Koperasi
produktif, orientasi tujuan usaha d3mi produktifnya anggota yang tergabung di
dalamnya. Produksi ini dapat dilakukan dalam bidang jas juga barang. Seperti di bidang
pertanian, industri dan jasa-jasa tertentu lainnya.
b. Koperasi
konsumsi, bentuk usahanya menydiakan kebutuhan barang-barang pokok sehari-hari
seperti sandang, pangan, papan dan kebutuhan dalam bentuk barang lainnya. Jnis
koperasi ini banyak dilakukan/diuasahakan oleh karyawan suatu perusahaan dan
menyediakan berbagai kebutuhan para anggotanya.
c. Koperasi
simpan pinjam, bentuk usahanya menyimpan dan meminjamkan sejumlah dana untuk
para anggotanya. Koperasi jenis
ini disebut juga dngan koperasi kredit.
Dari segi
varian usaha koperasi dikategorikan pada dua bentuk yakni koperasi tunggal
(hanya menjalankan satu usaha) dan koperasi serba usaha (menjalankan usaha
dalam berbagai bidang, missal melakukan pembelian dan penjualan)[6].
2. BMT
BMT tidak
dikategorikan dalam beberapa macam melainkan hanya dikenal satu jenis/macam BMT
yaitu yang berdasarkan pada konsep demi kesejahteraan para anggota, sedangkan
jenis produk pada BMT satu dan lainnya sama saja diantaranya tabungan anggota,
peminjaman dana dan sebagainya nyaris sama dengan jasa/produk yang dikeluarkan
oleh koperasi. Namun ada hal yang membedakannya dengan koperasi yaitu bahwa BMT
bisa mengelola dana zakat, infaq dan shodaqoh, hibah, wasiat serta wakaf.
D. MEKANISME
KERJA
1. KOPERASI
a) Syarat
Pendirian
Pendirian koperasi cukup sederhana yaitu cukup dengan
minimal 20 orang yang membuat kesepakatan dengan akta notaris, didaftarkan di
kantor wilayah departemen koperasi setempat untuk mendapatkan pengesahannya.
b) Struktur
Organisasi
Rapat anggota menduduki posisi tertinggi dalam struktur
organisasi koperasi. Di bawahnya ialah para pengurus koperasi yang tidak lain
merupakan hasil bentukan dari rapat anggota yang pertama sekali dalam
pembentukan awal koperasi. Rapat pengurus mengangkat pengurus dan pengawas
sedangkan kegiatan sehari-hari diserahkan kepada pengelola koperasi.
c) Sumber
Dana
Secara umum sumber dana koperasi adalah:
-
Iuran wajib, iuran yang
diwajibkan kepada anggota untuk menyetornya dalam waktu dan kesempatan
tertentu, simpanan ini dapat ditarik kembali dengan cara dan waktu yang
ditentukan koperasi, oleh anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta
keputusan-keputusan rapat anggota (RA) dengan mengutamakan kepentingan koperasi
-
Iuran pokok, yaitu iuran yang
besarnya sama diwajibkan kepada para anggota saat hendak menjadi anggota
koperasi. Simpanan ini tidak bisa diambil kembali selama anggota yang
bersangkutan masih aktif menjadi anggota koperasi.
-
Iuran sukarela, yakni simpanan
yang diterima dari non-anggota. Simpanan itu merupakan suatu jumlah tertentu
dalam nilai uang yang diserahkan kepada koperasi. Mungkin oleh anggota atau
bukan anggota atas kehendak sendiri.
-
Dari luar koperasi, misalnya
badan pemerintah, perbankan juga lembaga swasta lainnya.
d) Keuntungan
Keuntungan koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada
peminjam. Semakin banyak uang yang disalurkan akan memperbesar keuntungan
koperasi. Disamping itu, keuntungan lainnya diperoleh dari biaya administrasi
yang dibebankan kepada peminjam. Kemudian keuntungan juga dapat diperoleh dari
investasi lain yang dilakukan di luar kegiatan pinjam-meminjam, misalnya
penempatan uang dalam bidang surat-surat berharga.
Pembagi keuntungan di dalam kperasi simpan pinjam
diberikan terutama bagi peminjam yang tidak pernah lalai memenuhi kewajibanya.
Keuntungan akan diberikan sesuai dengan jumlah yang dipinjam dalam satu
periode. Semakin besar pinjaman, maka pembagian keuntungannya pun semakin besar
pula, demikian pula sebaliknya.
2.
BMT
a) Syarat
Pendirian
Untuk dapat menidirikan sebuah BMT minimal 20 orang yang
membuat kesepakatan dengan akta notaris, didaftarkan di kantor wilayah
departemen industri dan perdagangan setempat untuk mendapatkan pengesahannya.
b) Struktur
Organisasi
1.
Musyawarah Anggota Tahunan
2.
Dewan Pengurus, pada dasarnya
ialah wakil dari anggota dalam melaksanakan hasil keputusan musyawarah tahunan.
3.
Dewan Pengawas Syari’ah.
Landasan kerja DPS ini berdasarkan fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN). Adapun
fungsi utamanya meliputi:
-
sebagai penasehat dan pemberi
saran dan atau fatwa kepada pengurus dan pengelola mengenai hal-hal yang
terkait dengan syari’ah seperti penetapanproduk dan sebagainya.
-
Sebagai mediator antara BMT
dengan DSN atau DPS Provinsi.
-
Mewakili anggota dalam
pengawasan syari’ah.
4.
Dewan Pengawas Manajemen
5.
Pengelola (Manajer/Direktur,
Staff accounting, pemasaran , Kasir, dll.)
c) Sumber
Dana
Sama halnya dengan koperasi, sumber dana BMT juga
berasal dari anggota yang berupa simpanan pokok, simpanan wajib, iuran sukarela
juga dari pihak luar misalnya dari investor swasta ataupun negara.
Selain dari itu, BMT juga mengelolan dana dari hibah,
waris, wakaf zakat, infak dan shodaqoh dari masyarakat baink anggota maupun
non-anggota.
d) Keuntungan
Karena akad yang digunakan dalam hal ini ialah akad
musyarokah, maka pembagian keuntungan pada BMT ini menggunakan sistem bagi
hasil (profit and loss sharing)
PENUTUP
1.
Kesamaan
Pada
dasarnya sistem kerja keduanya (BMT dan Koperasi) adalah sama, dimana
masing-masing menggunakan instrumen berupa tabungan/iuran anggota ketika awal
masuk sebagai anggota dinamakansebagai tabungan/iuran pokok, sedangkan yang
berlaku setiap bulan disebut tabungan/iuran wajib selain itu ada juga iuran
sukarela yang tidak ditentikan waktunya. Tabungan/iuran tersebut tidak lain
ialah sumber dana bagi BMT atau pun koperasi. Selain dari anggota, baik BMT
atau koperasi juga menerima dana dari pihak lain selain anggota yang ingin
menginvestasikan dananya baik dari pihak swasta maupun negara.
2.
Perbedaan
Pendirian
BMT harus terdaftar pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan sedangkan
koerasi harus terdaftar pada Departemen Koperasi.
BMT dapat
mengelola dana wakaf, waris, hibah, zakat infaq dan shodaqoh baik dari anggorta
maupun dari non-anggota, sementara koperasi tidak.
Dalam
struktur kepengurusan BMT harus terdapat DPS sebagai perpanjangan tangn dari
DSN yang juga merupakan pemegang mandat dari MUI.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. Bank Dan Lembaga Keuangan
Lainnya.Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Suhendi, Hendi. Fiqh Mu’amalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2005
Sudarsono. Koperasi Dalam Praktek Dan Teori.
Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Tim Dakwatuna. Koperasi Dalam Islam. www.dakwatuna.com.17/05/2007
[1] Sudarsono, Koperasi Dalam Praktek Dan
Teori, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), hal. 12
[2] Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan
Lainnya, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hal. 269
[3] Tim dakwatuna, Koperasi Dalam Islam, www.dakwatuna.com.17/05/2007
[4] Ibid.
[5] Op. Cit., hal. 271
[6] Hendi Suhendi, Fiqh Mu’amalah, (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2005) hal. 291
No comments:
Post a Comment