QIRAD
(PINJAMAN MODAL USAHA)
A.
Pendahuluan
Qirad adalah jenis muamalah yang sering terjadi dalam
masyarakat. Qirad ini juga dapat dilakukan oleh perorangan, dan dapat pula
dilakukan oleh organisasi atau lembaga lain dengan nasabahnya. Dalam kehidupan
modern, qirad dapat berupa kredit candak kulak, KPR (kredit pemilikan rumah),dan
KMKP (Kredit Modal Karya Permanen).
Arti qirad disini adalah meminjamkan
modal, sesuai dengan ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang
pinjam-meminjamkan, salah satunya adalah surah Al-Hadid:11, meminjamkan modal
atau lainnya yang berada dijalan Allah (kebaikan) sesuai dengan janji Allah bagi
siapa saja yang meminjamkan pinjaman yang baik, Allah akan melipat-gandakan
(balasan) pinjaman tersebut.
Artinya setiap kita melakukan kebaikan
akan dibalas pula kebaikan oleh Allah Seperti meminjamkan modal untuk suatu
kebaikan atau digunakan kepada hal-hal yang baik, maka Allah akan membalasnya
dengan kebaikan pula tentunya dengan berlipat ganda.
Meminjamkan modal haruslah sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh Allah. Untuk meminjamkan
modal kepada orang lain maka kita haruslah mengetahui jenis usaha apa yang akan
dilakukan oleh peminjam modal. Mendirikan usaha yang sudah jelas dilarang oleh
Allah sangat tidak dibenarkan. Sesuai dengan janji Allah, akan membalas
pinjaman yang diberikan kepada orang lain yang tentu berada dijalan yang telah
ditentukannya (kebaikan).
Qirad merupakan salah satu jenis
muamalah yang juga sering terjadi dalam masyarakat. Berikut akan di bahas beberapa
masalah, yang meliputi pengertian qirad, hukum qirad, landasan qirad, rukun dan
syarat qirad, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam qirod, macam-macam qirod
dan hikmah qirad.
B.
Pengertian Qirad
Qirad ialah kerja sama dalam bentuk
pinjaman modal tanpa bunga dengan perjanjian bagi hasil. Biasanya qirad
dilakukan pemilik modal ( baik perorangan maupun lembaga ) dengan orang lain
yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk menjalankan suatu usaha.
Besar atau kecilnya bagian
tergantung pada pemufakatan kedua belah pihak,yang penting tidak ada
pihak-pihak yang dirugikan. Apabila qirad menyangkut uang yang cukup
besar,sebaiknya diadakan perjanjian tertulis dan dikuatkan dua orang saksi yang
disetujui oleh kedua belah pihak.[1]
Qirad juga dapat diartikan sebagai kontrak kerjasama dagang antara dua pihak: yang satu adalah
pemilik modal dan yang lain adalah pemilik tenaga yang akan bertindak sebagai
Agen bagi pihak pertama.[2]
Dalam qirad pihak kedua menerima modal dari pihak pertama
sebagai pinjaman dan akan membagikan keuntungan yang diperoleh dari usaha
dagang yang menggunakan modal dari pihak pertama tersebut.[3]
Sedangkan Diantara para ulama fiqih
ada yang beranggapan dua hal ini sama namun ada juga yang beranggapan dua hal
ini berbeda. Yang beranggapan sama antara lain Dr. Wahbah Al-Zuhayli dalam
kitab Al-Fiqh Al-Islami Wa-Adillatuh dimana beliau menjelaskan bahwa Qirad dan
Mudarabah hanya masalah perbedaan penyebutan dari asal daerah yang berbeda.
Istilah Qirad berasal dari Hijaz sedangkan Mudarabah dari Iraq.
Qirad menekankan pada aspek pinjaman
modal dan penyerahan sebagian keuntungan untuk si peminjam, sedangkan
Mudharabah menekankan pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pengusaha
yang menerima modal. Konsesnsus syahnya kontrak Qirad adalah berdasarkan ijma’
para ulama berdasarkan tradisi para sahabat Rasulullah Saw.[4]
C. Syarat-syarat
Qirad
Adapun
syarat-syaratnya adalah harus dewasa, sehat akal, dan sama-sama rela, harus
diketahui secara jelas (jumlahnya) baik oleh pemilik maupun penerima modal,
sesuai bakat dan kemampuannya. Pemilik modal perlu mengetahui jenis pekerjaan
tersebut. Besar atau kecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat
mengadakan perjanjian. Syarat-syarat
lain dari Qirad itu antara lain sebagai berikut:
1.
Modal harus tunai atau setara tunai
seperti dalam bentuk Dinar dan Dirham atau uang kertas. (mengenai keharusan
tunai atau setara tunai ini, ada perbedaan pendapat diantara empat mazab. Imam
Shafi’i adalah satu-satunya yang berpendapat harus tunai. Imam Hanafi, Imam
Malik dan Imam Hambali ketiganya berpendapat bahwa modal bisa berupa harta
benda yang tidak bersifat tunai namun yang dihitung sebagai modal bukan harta
benda tersebut melainkan nilai setara tunainya .)
2.
Modal diketahui dengan jelas sehingga
dapat dibedakan antara modal dan keuntungan.
3.
Pembagian keuntungan harus jelas
prosentasenya, untuk pihak penerima modal(entrepreneur) dan pemilik modal.
Mudharabah atau Qirad batal apabila salah satu atau kedua pihak menentukan
jumlah tertentu (bukan prosentase) dari bagi hasil.
4.
Penerima modal adalah penerima amanah,
wajib menjaga amanah sepenuhnya meskipun tidak ikut menanggung kerugian apabila
kerugian bukan karena kesengajaannya.
5.
Qirad dapat bersifat terbuka ataupun
terbatas. Dalam Qirad terbuka, penerima modal tidak dibatasi dengan jenis
usaha, pasar, tempat dlsb. Dalam qirad terbatas, penerima modal harus berusaha
dalam batasan yang disepakati dengan pemilik modal.[5]
D.
Rukun-rukun Qirad
Adapun
rukun-rukun qirad itu adalah sebagai berikut:
1. Pemilik
dan penerima modal
2. Modal
3. Pekerjaan
4. Keuntungan[6]
Qirad bisa berlangsung apabila terpenuhi rukun dan
syarat-syaratnya.
E. Hukum
Qirad
Hukum
qirad adalah Mubah. Rasulullah sendiri pernah mengadakan qirad dengan siti
Khadijah (sebelum menjadi istri beliau) sewaktu berniaga ke negri Syam.
Dalam kenyataan hidup, ada beberapa orang yang memiliki
modal, tetapi tidak mampu atau tidak sempat mengembangkannya. Sementara itu,
ada yang memiliki kesempatan dan kemampuan berusaha,tetapi tidak memiliki
modal. Islam memberi kesempatan kepada keduanya untuk mengadakan kerja sama
dalam bentuk qirad.[7]
F. Landasan
Hukum
Transaksi qirad diperbolehkan oleh
para ulama berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majjah dan ijma ulama. Sungguhpun
demikian, Allah swt mengajarkan kepada kita agar meminjamkan sesuatu bagi
“agama Allah” dan dalam Al-qur’an dan hadis telah dijelaskan:
1. Al-Qur’an
Artinya: “Siapakah yang mau
meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan
(balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang banyak”.
(al-Hadiid:11)
Maksud dari ayat diatas adalah bahwa
harta benda yang ada pada kita adalah harta pusaka milik Allah, Allah-lah
pemilik mutlak dari setiap harta yang kita miliki, bukanlah kita. Kita hanya diberi hak memegang, memanfaatkan harta
tersebut dengan sebaik-baiknya.
Banyak
cara yang dapat kita lakukan untuk memanfaatkan setiap harta yang Allah
titipkan kepada kita, misalnya saja menolong fakir miskin dengan memberikan
pinjaman kepada mereka agar mereka dapat melakukan usaha serta membantu usaha
masyarakat lainnya yang memerlukan bantuan,atau dengan cara lain, tentunya
dengan jalan yang baik yang di ridhoi oleh Allah.
Selanjutnya
maksud Allah melalui ayat ini bahwa harta benda yang hendak kita nafkahkan atau
kita manfaatkan kepada jalan yang baik itu sama dengan maminjami Allah, dan
Allah akan membayar kembali harta yang dipinjam-Nya itu dengan
melipat-gandakannya, dapat kita lihat pada ayat diatas.
Allah
berjanji bahwa harta benda yang dinafkahkan atau dimanfaatkan untuk itu akan
diberi ganjaran oleh Allah berlipat-ganda. “Pinjaman” itu akan diberi ganjaran
oleh Allah , sebagaimana Allah menjanjikan bahwa satu kebajikan yang diperbuat
sepuluh kali pahalanya.[8]
Di buku
lain juga dijelaskan bahwa Allah menyuruh kita untuk membelanjakan harta
dijalan Allah. Karena harta tersebut adalah pinjaman yang harus dikembalikan.
Karena harta milik Allah dan manusia hanya sebagai khalifah-khalifah Allah saja
dalam mengembangkan harta tersebut lewat beragai cara yang memuat kebaikan
bagimu, umat dan agamamu. Atas dasar inilah Allah akan melipatgandakan pahala
yang kita peroleh sampai 700 kali lipat.[9]
2. Al-Hadits
Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi
saw, berkata, “Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya)
dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah”. (HR. Ibnu Majah No.
2421, kitab al-Ahkam;Ibnu Hibban dan Baihaqi).
Anas bin Malik berkata bahwa Rasullulah berkata, “Aku
melihat pada waktu malam di-isra’ kan, pada pintu surga tertulis: sedakah
dibalas sepuluh kali lipat dan qirad delapan belas kali. Aku bertanya, Wahai
jibril, mengapa qiradh lebih utama dari pada sedekah? Ia menjawab, karena
peminta-minta sesuatu dan ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam
kecuali karena keperluan”. (HR Ibnu majah No. 2422, kitab
al-Ahkam, dan Baihaqi)
3. Ijma
Para
ulama telah menyepakati bahwa qirad boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini
didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup pertolongan dan bantuan
saudaranya. Tidak ada seorang pun yang memiliki segala barang yang dibutuhkan.
Oleh karena itu, pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di
dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap
kebutuhan umatnya.[10]
G. Macam-macam
Qirad
Qirad dapat dilakukan oleh
perorangan,dapat pula dilakukan oleh organisasi atau lembaga lain dengan
nasabahnya. Dalam kehidupan modern,qirad dapat berupa kredit candak kulak, KPR dan
KMKP.
1. Kredit
Candak Kulak
Kredit
candak kulak ialah pinjaman modal yang diberikan kepada para pedagang kecil
dengan sistem pengembalian sekali dalam seminggu dan tanpa tanggungan atau
jaminan.biasanya kredit candak kulak dilakukan oleh KUD. Kredit jenis ini
bertujuan untuk membantu masyarakat kecil agar dapat memiliki jenis usaha
tertentu, misalnya berjualan makanan ringan,membuat tempe kedelai,atau usaha lain yang memerlukan
biaya relatif ringan. Dengan cara
seperti ini, diharapkan mereka pada saat nanti dapat terangkat dari masyarakat
prasejahtera menjadi sejahtera dan tidak menggantungkan nasibnya kepada orang
lain.[11]
2. Kredit
Pemilikan Rumah (KPR)
KPR bertujuan
untuk membantu masyarakat yang belum memiliki rumah. Bank menyediakan fasilitas
berupa perumahan,dari yang bertipe sederhana hingga mewah.Masyarakat yang
berminat untuk memiliki rumah tersebut diwajibkan membayar uang muka yang
besarnya bervariasi, sesuai dengan tipe rumahyang diinginkan. Selanjutnya,pada
jangka waktu tertentu orang itu membayar angsuran sesuai dengan perjanjian yang
dibuat kedua belah pihak. Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak terlalu
berat untuk memiliki rumah.
3.
Kredit
Modal Karya Permanen (KMKP)
KMKP dilaksanakan baik oleh bank negara maupun bank
swasta. Pada saat ini, kredit jenis ini sudah tidak ada, yang ada sekarang
adalah KUK (Kredit Usaha kecil). Kredit ini hanya melayani masyarakat yang
sudah mampu sehingga lebih bersifat pengembangan usaha yang sudah ada. Oleh
sebab itu sasaran yang dibina juga terbatas.[12]
H.
Hal
yang harus diperhatikan dalam Qirad
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam masalah qirad antara lain sebagai berikut:
1) penerima modal
harus bekerja secara hati-hati.dalam mencukupi kebutuhan pribadi,hendaknya
tidak menggunakan modal.
2) perjanjian
antara pemilik dan penerima modal hendaknya dibuat sejelas mungkin.jika
dipandang perlu,dicarikan saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.
3) jika terjadi
kehilangan atau kerusakan diluar kesengajaan penerima modal,hendaknyaditanggung
oleh sipemilik modal.
4) jika terjadi
kerugian, hendaknya ditutyp dengan keuntungan yang lalu. Jika tidak ada,
hendaknya kerugian itu ditanggung oleh pemilik modal.
I. Hikmah
Qirad
Hikmah Qirad adalah sebagai berikut:
1)
Terwujudnya tolong menolong sebab tidak
jarang orang yang punya modal Tetapi tidak punya keahlian berdagang atau
sebaliknya punya keahlian berdagang tetapi tidak punya modal.
2)
Salah satu perilaku ibadah yang lebih
mendekatkan diri pada rahmat Allah karena dapat melepaskan kesulitan orang lain
yang sangat membutuhkan pertolongan.
3)
Bagi yang mengqiradkan akan diberikan
pahala dan kemudahan oleh Allah baik urusan dunia maupunurusan akhirat.
4)
Terciptanya kerjasama antara pemberi
modal dan pelaksanaan yang pada akhirnya dapat menumbuhkan dan memperkembangkan
perekonomian ummat.
5)
Terbinanya pribadi-pribadi yang taaluf
(rasa dekat) antara keduanya
6)
Yang memberikan pinjaman modal akan
mendapat unggulan pahala hingga delapan belas kali lipat bisa dibandingkan
dengan sedekah hanya sepuluh kali.[14]
J.
Kesimpulan
Qirad
adalah kontrak kerjasama dagang antara dua pihak: yang satu adalah pemilik
modal dan yang lain adalah pemilik tenaga yang akan bertindak sebagai Agen bagi
pihak pertama. Sedangkan Pihak kedua menerima modal dari pihak pertama sebagai
pinjaman dan akan membagikan keuntungan yang diperoleh dari usaha dagang yang
menggunakan modal dari pihak pertama tersebut. Qirad juga merupakan kerja sama dalam bentuk pinjaman
modal tanpa bunga dengan perjanjian bagi hasil.
Dan adapun Landasan qirad itu
sendiri ada di dalam Al-Qur’an surah al-Hadid yaitu bagi siapa yang mau
meminjamkan pinjaman kepada Allah dengan baik, maka Allah akan melipat-gandakan
(balasan) baginya dan pahala yang banyak.
Artinya segala pinjaman yang kita
berikan kepada orang lain dengan jalan kebaikan maka pinjaman tersebut akan
dibalas oleh Allah dengan berlipat-ganda dan tentunya dengan pahala yang banyak
pula. Selain di Al-Qur’an telah dijelaskan di dalam hadis juga telah dijelaskan
mengenai Qirad ini, yang sangat diutamakan.
Dan Hukum qirad adalah Mubah.
Rasulullah sendiri pernah mengadakan qirad dengan siti Khadijah (sebelum
menjadi istri beliau) sewaktu berniaga ke negri Syam. Dan Qirad juga dapat
dilakukan oleh perorangan,dapat pula dilakukan oleh organisasi atau lembaga
lain dengan nasabahnya. Dan dalam kehidupan modern,qirad dapat berupa kredit
candak kulak,KPR,dan KMKP.
DAFTAR BACAAN
Al-Maraghi, Ahmad Musthafa, 1989. Terjmah
Tafsir Al-Maraghi. CV. Toha Putra.
Antonio, M
Syafi’I. 2001. Bank Syariah dari Teori ke
Praktik. Jakarta: Gema Insani Press
Hamka, 1998. Tafsir Al-Azhar, Jakarta: PT. Pustaka Panjimas
http://dinarfirst.blogspot.com/p/penawaran-kerjasama-qirad.html
http://khofif.wordpress.com/2009/01/15/qirad-atau-syirkah-mudarabah
http://wakalainduknusantara.com/qirad/56.htm
http://www.wordPress.com/
qirad/QIRAD atau SYIKAH MUDARABAH « Febry23's Blog.htm
[1]
http://khofif.wordpress.com/2009/01/15/qirad-atau-syirkah-mudarabah/ 29 maret
2011
[3]
http://dinarfirst.blogspot.com/p/penawaran-kerjasama-qirad.html 29 maret 2011
[5]http://www.wordPress.com/
qirad/QIRAD atau SYIKAH MUDARABAH « Febry23's Blog.htm 29 Maret 2011
[7] Ibid,
[8]
Hamka, Tafsir Al-Azhar, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1998)
[9]
Ahmad Musthafa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi, (Semarang: CV.
Toha Putra, 1989)
[10] M.
Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori
ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Pr,2001)
[12] Ibid,
[13]
http://www.wordPress.com/ qirad/QIRAD atau SYIKAH MUDARABAH « Febry23's
Blog.htm 29 Maret 2011
Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan atau Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana?
ReplyDeleteApakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi tagihan Anda, Memulai atau mengembangkan bisnis Anda?
Apakah Anda mengalami kesulitan mendapatkan pinjaman dari Pemberi Pinjaman atau Bank karena tingginya biaya / persyaratan pinjaman?
Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk alasan yang sah?
Kemudian khawatir kami datang untuk menawarkan pinjaman kepada pelamar yang tertarik baik lokal maupun luar negeri tidak peduli jenis kelamin atau lokasi tetapi usia harus 18 tahun ke atas.
Kembali kepada kami untuk negosiasi tentang jumlah yang Anda butuhkan akan menjadi keputusan yang bijaksana.
JENIS PINJAMAN KAMI
Pinjaman ini dibuat untuk membantu klien kami secara finansial, dengan tujuan mengurangi beban finansial. Untuk alasan apa pun, pelanggan dapat menemukan rencana pinjaman yang sesuai dari perusahaan kami yang memenuhi persyaratan keuangan.
Data pelamar:
1) Nama Lengkap:
2) Negara
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Pekerjaan:
6) Nomor telepon:
7) Posisi saat ini di tempat kerja:
8 Pendapatan bulanan:
9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
10) Jangka waktu pinjaman:
11) Apakah Anda pernah melamar sebelumnya:
12) Tanggal Lahir:
Hubungi perusahaan pinjaman Gloria S melalui email:
{gloriasloancompany@gmail.com} atau
Nomor WhatsApp: +1 (815) 427-9002
Nomor Perwakilan Indonesia: +6288286919466
Salam Hormat