Sunday, April 7, 2013

Jenis Harta Yang Wajib Dizakati Dan Nishabnya


Jenis Harta Yang Wajib Dizakati Dan Nishabnya

 A.     Pendahuluan
Zakat termasuk rukun Islam yang ke-3. Di antaranya firman Allah SWT , “… dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (QS. Al- Baqarah [2]: 43).
Kata zakat (atau zakah) mengandung banyak arti, antara lain keberkahan, kesuburan, kesucian, dan kebaikan. Berasal dari kata zaka[1] dan yazku[2] yang berarti bertambahnya jumlah sesuatu atau tumbuhnya tanaman dengan subur. Adapun kata zakiy digunakan untuk menyebut seseorang yang banyak berbuat kebajikan atau yang dipujikan sebagai orang yang baik hati, terpercaya dan sebagainya.
Zakat tidak diwajibkan atas orang-orang kafir, mengingat bahwa ia merupakan salah satu rukun Islam, sama seperti shalat, puasa dan haji, tiga rukun lainnya yang hanya diwajibkan pelaksanaanya atas kaum Muslim saja. Adapun orang-orang non-Muslim yang hidup di suatu Negara Muslim diwajibkan membayar jizyah, semacam pajak khusus yang ditetapkan atas mereka. Namun beberapa ulama di masa-masa lalu akhir ini cenderung memungut pajak Negara atas mereka sebesar jumlah zakat yang diwajibkan atas kaum Muslim, sepanjang mereka juga memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warganegara.
Selain itu, setiap jenis harta yang telah mencapai nisab, wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah dimiliki selama satu tahun penuh (atau yang disebut haul dalam istilah fiqih).  Yang dimaksud di sini adalah tahun Hijriah (354 hari).
Pada harta perdagangan, nisabnya hanya perlu terpenuhi pada akhir haul-nya saja. Dengan demikian, seandainya modal pertama suatu usaha perdagangan jumlahnya kurang dari nisab, (yakni senilai 85 gram emas) tetapi pada akhir haul-nya ternyata mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan pada harta berupa emas, perak, uang dan hewan ternak hanya wajib dizakati apabila jumlahnya pada awal dan akhir haul telah mencapai nisab. Artinya, apabila emas, perak dan uang yang tersimpan atau hewan (sapi atau domba) yang diternakkan menjadi berkurang pada suatu saat di pertengahan tahun sampai dibawah nisab, kemudian bertambah lagi ditengah-tengah tahun, sehingga mencapai nisab pada akhir tahunnya itu, maka haul-nya tetap diperhitungkan sejak semula. Keterangan tentang nisab akan diuraikan kemudian secara lebih rinci, ketika membahas tentang masing-masing harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Dari latar belakang diatas kami ambil kesimpulan yang telah dirumuskan dalam beberapa rmusan masalah yaitu pertama harta yang nampak meliputi emas dan perak, binatang ternak. Kedua yaitu harta yang tidak Nampak dan ketiga nishab yang wajib dizakati.
Dalam sistematika penulisan ini kami telah memaparkan bahwa dapat dijelaskan penulisan ini didahulukan dengan pendahuluan yang meliputi latar belakang masalah, sistematika penulisan, pembahasan dan kesimpulan.

B.     Harta yang Nampak
1.      Emas dan perak
Jenis barang emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya, berdasrkan firman Allah: “ orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak mau membelanjakannya di jalan Allah, maka ingatkanlah mereka dengan siksa neraka yang pedih, “ (At-Taubahah: 34).
Dan berdasarkan hadits Ali yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “ sungguh telah saya bebaskan kamu dari zakat kuda dan budak, tetapi bayarlah zakat perak tiap-tiap 40 dirham 1 dirham dan 190 dirham belum wajib dizakati. Tetapi kalau sampai 200 dirham zakatnya 5 dirham.”
Nisab emas ialah 85 gram (sama dengan 20 dinar). Maka jika seseorang memiliki simpanan emas sebanyak 85 gram atau lebih dan telah cukup haul-nya[3] wajibah ia mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah emas miliknya itu. Selanjutnya, apabila emas tersebut masih ada padanya sampai setahun kemudian, wajiblah ia mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% dari sisa yang dimilikinya. Dan begitulah seterusnya.
Sedangkan nisab perak ialah 200 dirham atau kira-kira 595 gram. Maka jika seseorang memiliki perak sebanyak 595 gram atau lebih dan telah cukup haul-nya, wajiblah ia mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% dari jumlah perak yang dimilikinya sejak setahun yang lalu itu.
2.      Binatang ternak
Jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya unta, sapi dan kambing. Binatang ternak yang dipakai untuk membajak atau menarik pedati tidak wajib dizakati berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Tiada zakat pada sapi yang dipakai bekerja.” ( HR. Dawud dan Daruquthni).
Nishab unta dan zakatnya: Tidak wajib zakat kecuali jumlahnya mencapai 5 ekor unta atau lebih. Apabila jumlahnya telah melewati jumlah 121 ekor, maka pada setiap 40 ekor unta zakatnya seekor anak unta usia 2 tahun atau lebih dan pada tiap 50 ekor, zakatnya seekor anak unta usia 3 tahun atau lebih.
Nishab sapi atau kerbau dan zakatnya: Tidak wajib zakat atas sapi atau kerbau kecuali jumlahnya mencapai 30 ekor. Seterusnya setiap 30 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi usia 1 tahun atau lebih. Dan setiap 40 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi usia 2 tahun.
Nishab kambing dan zakatnya: Tidak wajib zakat atas kambing kecuali setelah mencapai 40 ekor. Maka jika telah mencapai 40 ekor zakatnya adalah seekor domba berusia 1 tahun atau kambing berusa 2 tahun. Dan apabila mencapai lebih dari 120 ekor, zakatnya adalah 2 ekor domba usia satu tahun. Dan jika jumlahnya lebih dari 200 ekor, zakatnya 3 ekor domba usia satu tahun, setelah itu, pada setiap seratus ekor, zakatnya seekor domba usia satu tahun atau kambing usia dua tahun.
3.      Harta terpendam (rikaz)
Seseorang yang memperoleh harta rikaz dari segi ekonomi dapt dibedakan menjadi dua: pertama, harta rikaz termasuk harta yang bernilai ekonomi seperti penemuan perhiasan emas dengan berliannya, dan kedua harta rikaz termasuk harta yang tidak bernilai ekonomi seperti penemuan sendok, tempurung dan kapak batu. Apakah harta rikaz yang tidak bernilai secara ekonomi wajib dizakati?
Dalam qawl qadim, Imam al Syafi’i berpendapat bahwa harta rikaz yang tidak bernilai secara ekonomi wajib dizakati, sebab meskipun tidak bernilai ekonomi, ia termasuk rikaz (yang karenanya wajib dizakati).
Sedangkan dalam qawl jadid, Imam al Syafi’I berpendapat  sebaliknya yaitu harta rikaz yang tidak bernilai ekonomi tidak wajib dizakati, karena zakat rikaz berhubungan dengan manfaat, maka kewajiban zakat rikaz gugur apabila harta rikaz itu tidak bermanfaat ( karena tidak bernilai ekonomi ).[4]
Argument qawl qadim tentang zakat harta rikaz yang tidak bernilai ekonomi adalah logika (bukan hadits), begitu juga argumen qawl jaded-nya. Dengan demikian, baik dalam qawl qadim maupun qawl jadid tentang zakat harta rikaz yant tidak bernilai ekonomi, Imam al Syafi’I tidak menjadikan hadits sebagai argument.
Nishab harta rikaz: sebagian benda yang dizakati diharuskan ada nishab (batas mnimal). Apakah dalam zakat harta rikaz terdapat nishab? Dalam qawl qadim, Imam al Syafi’I berpendapat bahwa dalam zakat harta rikaz tidak terdapat nishab. Oleh karena itu, baik sedikit maupun banyak, harta rikaz wajib dizakati.
Sedangkan dalam qawl jadid, Imam al Syafi’I berpendapat bahwa dalam zakat harta rikaz terdapat nishab, karena rikaz itu berhubungan dengan hasil bumi dan dalam zakat hasil bumi terdapat nishab.[5]
Argument qawl qadim tentang nishab zakat harta rikaz adalah logika (bukan hadits), begitu juga argument qawl jadid-nya. Dengan demikian, baik dalam qawl qadim maupun qawl jadid tentang bab zakat harta rikaz, Imam al Syafi’I tidak menjadikan hadits sebagai arumen.


[1] Zaka adalah kata kerja untuk masa lalu.
[2] Yazku adalah kata kerja untuk masa sekarang.
[3] Haul adalah satu tahun menurut kalender Hijriah.
[4] Ibid.
[5] Ibid.

No comments:

Post a Comment