MANAJEMEN PEGADAIAAN SYARIAH
PENDAHULUAN
Pegadaiaan
syariah sebagai lembaga keuangan
alternatif dalam memperoleh pembiayaan secara cepat dan mudah. Biasanya
masyarakat yang berhubungan dengan pegadaiaan adalah masyayarat golongan
ekonomi menengah kebawah yang membutuhkan peembiayaan dalam jangka waktu
relative pendek dengan margin yang rendah. Oleh karena itu, barang pegadaiaan
dari masyarakat ini memiliki karakteristik
barang sehari-hari yang nilainya relative rendah. Hal ininlah yang
menyebabkan rrendahnya pendanaan yang mereka terima.
Sebagai lembaga bisnis berbasis syariah maka
pegadaiaan syariah berbeda dengan pegadaian konvensional pada umumnya. Pada
pegadaaian syariah, dalam menjalankan kegiatannya harus sesuai dengan syariat
islam sebagai landasan dalam menjalnkan operasoinalnya. Dan juga dalam
pegadaian konvensional, barang yang dapat dijadikan sebagai brang gadian adalah
barabg-barang bergerak, sedangkan pada konsep islam seluruh barang dapat
dijadikan sebagai barang gadaiaan baik yang bergerak maupun yang tidak
bergerak.
Untuk pembahasan lebih lanjut tentang
operasional pegadaiaan syariah, akan dibahas dalam makalah ini dengan judul
manajeman pegadaiaan syariah.
PEMBAHASAN
A. Mekanisme
pegadaiaan syariah
Operasionalisasi pegadaian syariah menggambarkan
hubungan antara nasabah dan lembaga pegadaian syariah. Yang secara singkat dan
sederhana digambarkan sebagai berikut:
1. Nasabah
menjaminkan barang yang dimilikinya kepada pihak pegadaian untuk mendapatkan
pembiayaan, kemudian pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar
dalam memberikan pembiayaan.
2. Pegadaian
syariah dan nasabah melaksanakan akad gadai, dalam hal ini di sepakati mengenai
beberapa hal yaitu,kesepakatan biaya pegadaian, jatuh tempo gadai, dan
lain-lain.
3. Pegadaian
syariah menerima biaya gadai seperti, biaya penitipan, biaya pemeliharaan,
penjagaan, dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal transaksi oleh nasabh.
4. Nasabah
menebus barang setelah jatuh tempo.
Perbedaan utama antara biaya gadai dan bunga pegadaian
adalah, dari sifat bunga yang dapat berakumulasi dan berlipat ganda sedangkan
biaya gadai hanya sekali dan ditetapkan dimuka.
B.
Mekanisme perjanjian gadai
Mekanisme perjanjian gadai ditentukan oleh banyak hal,
diantaranya yaitu subyek dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian adalah
rahin, sedangkan obyeknya adalah marhun, serta murtahin adalah yang menahan
barang gadi tersebut. Perjanjian gadai dapat dirumuskan dan dilakukan apabila
telah diketahui: 1. Syarat rahin dan murtahin, 2. Syarat marhun dan utang, 3. Kedudukan
marhun, 4. Resiko atas kerusakan marhun dan pemindahan milik marhun, 5. Pungutan
hasil marhun, 6. Biaya pemeliharaan marhun, 7. Pembayaran utang dari marhun, 8.
Hak murtahin atas harta peniggalan, Setelah semua jelas dan, maka dapat
dilakukan perjanjian pegadaian diantara kedua belah pihak.
C.
Operasinalisasi peadaian
syariah
1. Jenis
barang yang digadaikan
Prinsip utama barang yang digunakan untuk menjamin adalah
barang yang dihasilkan secara halal tidak melanggar syariat islam, Adapun
barang barang yang biasa digunakan sebagai jaminan yaitu:
a. Barang
perhiasan
b. Barang
elektronik
c. Brang
rumah tangga
d. Kendaraan
e. Barang-barang
lain yang mempunyai nilai
2. Penaksiran
barang gadai
Besarnya
dana yang diperoleh nasabah dari pegadaiaan yaitu tergantung dari besarnya nilai dari barang yang digadaikan.
Barang yang diterima dari calaon nasabah terlbih dahulu ditaksir oleh pertugas
penaksiruntuk menentukan nilai barang tersebut.
Dalam
melaksanakan penaksiran terhadap nilai dari suatu barang, pihak pegadaiaan
memiliki petugas penaksir tersendiri, yaiu yang memiliki criteria:
Barang
gadai ditaksir berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti jenis barang nilai
barang, usia barang dan lan-lain.
a. Memiliki pengetahuan tentang
jenis barang gadai yang sesuai dengan syariat dan yang bertentangan dengan
syariat.
b.
Mampu memberikan penaksiran
secara akurat atas nilai barang gadai sehingga tidak merugikan salah satu dari
kedua belah pihak.
c.
Memiliki sarana dan prasarana
penunjang dalam memperoleh keakuratan penilaian barang gadai.
Dalam hal penaksiaran terhadap barang gadai
pada pegadaian syariah terbagi menjadi tiga level tanggung jawab penentuan
taksiran.
a)
Golongan A dilakukan oleh
penaksir yunior, dengan besaran taksiran antara 100.000-500.000.
b)
Golongan B dan C dilaksanakan
oleh penaksir madya, untuk golongan B, besarnya taksiran antara
510.000-1.000.000. dan untuk golonagn D, 1.050.000-5.000.000.
c)
Golongan D dan E penaksiaran
dilakukan oleh penaksir senior, untuk golongan D, besarnya taksiran yaitu
5.050.000-10.000.000. sedangkan untuk golongan E yaitu lebih dari 10.000.000.
3.
Pelunasan
Pelunasan
dilakuakan dengan cara nasabah membayar pokok pinjaman dan jasa simpanan sesuai
dengan tariff yang telah ditentukan. Macam-macam jenis pelunasan pada pegadaian
syariah terdiri dari, pelunasan penuh, ulang gadai, tebus sebagian. Namum pada
dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap waktu tanpa harus menunggu
waktu jatuh tempo. Setelah melakuakan pelunasan terhadap kewajibannya nasabah
dapat menganbil kembalai barang yang telah disesrahkan sebagai barang gadaian.
4.
Penjualan barang gadai
Penjualan
barang gadai adalah uapaya pepengembalian uang pinjaman beserta jasa simpanan
yang tidak dilunasi sampai batas waktu yang telah di tentukan. Penjualan barang
gadaian dilakukan setelah pemberitahuan dilakukan.
Apabila setelah dilakukan penjualan barang gadaian oeleh
pihak pegadaiaan ternyaata masih ada kelebihan uang, setelah dikurangi dengan
pinjaman dan biaya simpanan, maka kelebihan tadi dikembalikan kepada pemilik barang
gadaian atau nasabah. Namun apabila dalam jangka waktu satu tahun tidak
dilakukan pengambilan maka akan disalurkan kepada lembaga ZIZ.
5.
Pemanfaatan barang gadai
Dalam hal pemanfaatan
barang gadaianoleh pihak pemegang barang gadai, diantara ulama terdapat
perebedaan pendapat.
Menurut
ulam Mazhab Hanafi dan Hambali, penerima barang gadaian boleh memanfaatkan
barang gadai atas utang dengan seizing dari pemilik barang tersebut, karena
pemilik barang tersebut berhak mengizinkan kepada siapa saja yang dikehendakiuntuk
mengunakan hak miliknya.
Menurut Imam Malaik dan Imam Syafi’I, manfaat dari barang
jaminan secara mutlak adalah hak dari yang menggadaikan barang, demikian pula
biaya pengurusan terhadap barang jaminan adalah kewajiban dari yang
menggadaikan barang.
Adapun ketentuan ketentuan operasional dari pegadaian
syariah, pihak pegadaian dilarang untuk memanfaatkan brang gadaian sekalipun
diizinkan olah pemilik baranng.hal ini dikarenakan, tindakan pemanfatan barang
gadaian adalah tak ubahnya qiradh, dan setiap qiradh yang mengalir manfaat
adalah riba.
PENUTUP
Adanya
lembaga pegagaian syariah merupakan suatu bentuk usaha agar masyarakat muslim
bisa terhindar dari sautu akad pegadaian dengan lembaga pegadaian konvensional,
yang mana dalam operasional nya menerapkan sistim bunga kepada nasabah yang
melakukan peminjaman uang, sedangkan bunga itu sendiri menurut para ulam adalah
termasuk riba dan riba itu diharamkan Allah.
Dengan
adanya pegadaiaan syariah yang dikelola sesuai dengan syariat isalam, yaitu
menhindari penerapan sistin bunga, masyarakat muslim menjadi memiliki
alternanif lain ketika ingin melakukan penggadaian untuk mendapatkan pinjaman
uang. Dengan begitu umat islam dapat menghindari dan terlibat dalam praktek
riba yang diharamkan Allah.
No comments:
Post a Comment