Thursday, January 17, 2013

EKONOMI ISLAM

EKONOMI ISLAM
A.     PENGERTIAN
1.      Pengertian Ekonomi
Kata ekonomi berasal dari bahasa yunani kuno yaitu iokomonos yang berarti : rumah tangga
Secara terminologis, para ahli ekonomi memberikan definisi berbeda tentang ilmu ekonomi, oxford dictionary of current english mendefinisikan ilmu ekonomi yaitu “ilmu yang membahas tentang produksi, distribusi, dan konsumsi: kondisi suatu negara dari segi kemakmuran material”.
Abdurrahman dalam kamus ekonominya mendefinisikan ilmu ekonomi sebagai suatu pelajaran secara sistimatis tentang usaha manusia dalam memperoleh alat-alat materi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan.
Menurut samuelson bahwa ekonomi atau ilmu ekonomi bisa berada dari orang ke orang tentang pengertiannya tergantung dari sudut mana dipandangnya.
Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa ilmu ekonomi yaitu:
-         Ilmu yang berhubungan dengan barang dan jasa yang bersifat ekonomis.
-         Ilmu ekonomi bisa dilihat dari berbagai dimensi, dari segi mana kita memandang hubungan-hubungan prilaku manusia dengan benda.
-         Pembahasan utama ilmu ekonomi yaitu produksi, distribusi dan konsumsi terhadap barang dan jasa dalam upaya pemenuhan didunia.
Dengan kata lain ilmu ekonomi mengkaji tentang uang dan keuangan, konsumen, badan usaha, teori harga pasar, teori dan proses produksi, distribusi, pendapatan, teori keseimbangan umum dan lain-lain.
2.      Pengertian Ekonomi Islam
M. Abdul Manan berpendapat bahwa ekonomi islam itu adalah sebuah ilmu pengetahuan sosial yang terintergrasi yang tidak dapat dipisahkan yang didasarkan kepada al-qur’an, as-sunnah, ijma’ dan qiyas.
Jadi ekonomi islam sebagai suatu ilmu tidak dapat dipandang sebagai suatu terpisah dari aspek normatif dan kedudukannya sebagai bagian dari sistem kehidupan yang lengkap.
Menurut muhammad dan Alimin, mendefinisikan ekonomi islam sebagai kegiatan ekonomi berupa produksi, distribusi dan konsumsi atau kenyataan dan permasalahan ekonomi yang dituntun oleh nilai-nilai agama dan prinsip-prinsip syariat Islam.
B.     SEJARAH EKONOMI ISLAM.
Sistem ekonomi islam itu dimulai sejak kedatangan agama islam itu sendiri yang dibawa oleh nabi muhammad SAW dari allah SWT terutama sejak agama islam didukung oleh sebuah negara dikota madinah. Ketika nabi muhammad SAW sampai kemadinah, pekerjaan pertama setelah membangu masjid, pendidikan dan pemerintahan yaitu membangun pasar untuk kaum muslimin dengan tujuan melepaskan mereka dari monopoli kaum yahudi dan pengesaan mereka terhadap ekonomi kota madinah, selan jutnay nabi mengatur perdagangan sesuai dengan peraturan-peraturan baru seperti kebebasab dagang, keadilan, pelarangan segala bentuk tipu daya, larangan praktek monopoli, ketepatan timbangan, dan larangan segala bentuk keburukan sistim perdagangan yang ditumbuhkan kaum yahudi.
Apresiasi yang kurang dari para sejarahwan dan ahli ekonomi terhadap kemajuan kajian ekonomi islam, bahkan terkesan mengabaikan jasa-jasa ilmuan muslim yang menjadikan ekonomi islam tidak terlalu populer.
Padahal ilmuan muslim adalah para penulis pertama tentang penelitian dan kajian ekonomi secara ilmiah dengan metodologi yang sistematis didunia.
Banyak buku yang ditulis oleh ilmuan muslim, baik yang secara khusus membahas masalah-masalah ekonomi ataupun buku-buku fiqih yang membahas masalah ekonomi pada sebagian saja. Semua buku-buku itu sarat dengan kajian ekonomi seperti pelarangan riba, pelarangan monopoli, tentang pembatasan harga, pengaturan usaha-usaha individu dan perserikatan. Dan pengaturan mekanisme pasar. Mereka juga membahas kajian ekonomi murni, ekonomi sosial, ekonomi politik, sistem moneter, bahkan tentang tafsiran materi.
Sistim ekonomi islam merupakan sistim ekonomi yang independen dan yang paling sesuai untuk kebangkitan umat manusia. Melalui kajian penelusuran dan studi kritis sejarah ditemukan bahwa dua sistem ekonomi yang ada sekarang mengambil sistim ekonomi islam secara tidak sempurna. Hal itu diperkuat oleh pengakuan seorang ahli ekonomi prancis, jack austruy, yang kagum pada keserasian ekonomi islam dalam menyeimbangkan kepentingan individu dan publik.
C.     SISTIM EKONOMI ISLAM
Sebelum kajian mengenai ekonomi islam mulai mencuat kepermukaan, sebagian kaum terpelajar muslim ada yang mengatakan bahwa sistim ekonomi islam identik dengan kapitalisme, adapula yang mengatakan identik dengan sosialisme. Semua pendapat itu benar karena sistem ekonomi islam mengandung potensi-potensi yang ada dalam dua sistem ekonomi tersebut, namun tidak dapat dikatakan serupa. Contohnya: Islam melarang monopoli dan persaingan tidak sehat, yang merupakan hal biasa dalam kapitalis. Islam juga tidak membenarkan penetapan harga terpusat oleh pemerintah, yang merupakan ciri khas sosialisme.
Islam juga mengandung beberapa ciri kapitalisme, seperti berlakunya atas supply and demand, adanya pengakuan dari kepemilikan pribadi, untuk alat-alat dan sumber produksi, adanya kebebesan untuk berkontrak setiap individu bebas memilih pekerjaan, baru produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksi dan harga dibentuk oleh kebebasanb pasar. Namun pada setiap kapitalisme tersebut mempunyai kaitan-kaitan tertentu dalam islam sesuai dengan dasar-dasar sistim ekonomi islam. Seperti prisip keadilan, maslahat, etika dan persaudaraan.
Pada sistim ekonomi islam juga mengandung beberapa unsur dari sosialis, secara tidak radikal. Seperti perlindungan sosial berupa kewajiban pemenuhan kebutuhan pokok bagi warganya, jaminan bagi warga negara yang tidak mapu berkerja. Kepemilikan individu tidak bersifat mutlak. Karena islam melarang oarang melakukan judi, riba, penjualan barang haram, monopoli, penipuan eksploitasi kebodohan orang lain, praktek usaha yang membujuk untuk menjadi pedagang perantara, adanya undang-undang memproduktifkan tanah mati, pemerintah boleh menetapkan harga dengan syarat-syarat tertentu.
Sejak dari awal sistem ekonomi islam sudah keluar dari dilema yang dihadapai ahli ekonomi modern. Apabila mekanisme pasar dibesarkan sedang peran negara di kecilkan maka akan banyak terjadi penyimpangan oleh kelompok ekonomi kuat atas pihak yang lemah, sedangkan apabila negara terlalu banyak menagtur mekanisme pasar, dan berlaku sebagai penyedia atas keseluruhan kebutuhan masyarakat, maka akan terjadi stagnasi ekonomi dan efisiensi masal. Sebagai mana yang terjadi pada uni soviet yang terpaksa bangkrut.
Berangkat dari realita tersebut, para ahli ekonomi, pada 1980-an memunculkan dua konsep yang berperan secara proporsional, yaitu:
1.      Eksistensi dan intensitas berkerjanya mekanisme pasar sebagai penyedia komodidas prvat.
2.      Pemerintah sebagai penyedia komoditas publik, termasuk penciptaan yang efektif untuk menghidupkan mekanisme pasar yang bersaing kepada publik.
D.    DASAR EKONOMI ISLAM
Secara umum, ekonomi islam bersumber pada al-quran dan sunnah nabi sebagai landasan hidup kaum muslimin. Sedangkan tujuannya seiring dengan tiga tujuan dan misi kehidupan seorang muslim secara umum agar kehidupan manusia di bumi berjalan dengan lancar, adil dan dinamis sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi islam, tiga misi itu adalah:
1.      Membangun ekonomi di bumi (Hud : 61)
2.      Beribadah kepada allah memalui kegiatan ekonomi (al-dzariat : 56)
3.      Memimpin perekonomian dunia atau dunia (al-baqarah : 30)
Berdasarkan prinsip umum itu, dapat di formulasikan dasar-dasar ekonomi islam secara sitematis berdasarkan pandanagn islam tentang kehidupan.
Beberapa dasar ekonomi islam yaitu:
1.      Al-iman atau ekonomi keturunan.
Karena dalam sistim ajaran islam aqidah atau iman adalah denyut nadi kehidupan segala aktifitas seorang muslim, termasuk bidang ekonomi.
2.      Konsep khalifah ber maksud bahwa manusia adalah wakil allah dibumi, ia diturunkan kebumi sesuai dengan misi perwakilan. Kemudian seorang wakil haruslam mentaati perintah yang mewakilkan. Dasar ini bermaksud:
a.       Manusia harus mambangun bumi.
b.      Manusia memiliki harta sebagai wakil dari allah.
c.       Manusia berhak memiliki, menggunakan harta sesuai dengan kedudukan sesuai dengan wakil karena pemilikan adalah motivasi utama untuk pengembangan atau produksi.
3.      Dasar keadilan dan keseimbangan
Inilah dasar atau ciri utama ekonomi islam yang paling menonjol pada lahan terapan. Sistim ekonomi selalu mengacu pada keseimbangan tersebut adalah:
a.             Keseimbangan antara materi dengan kebutuhan rohani.
b.            Keseimbangan antara kepentingan individu dan publik.
c.   Seimbang antara sikap berlebuh-lebihan atau sikap terlalu bakhil dalam konsumsi atau kepemilikan harta.
d.        Dengan dasar aqidah atau iman konsumen akan erlindungi scara tidak langsung. Pada prinsip keseimbangan dalam sistim ekonomi islam harus benar-benar terlaksana dalam segala aspek kegiatan ekonomi, pada prinsip khilafah seorang muslim menyadari misi kedatangannya kebumi ini (beribadah, membangun dan memmimpin, maka sebagai seorang produsen ia akan melakukan yang terbaik pada semua isi alam.

DAFTAR PUSTAKA
Amin Aziz, Mengembangkan Bank Islam Di Indonesia (Jakarta: Penerbit Bangkit, 1993)
Dawam Rahardjo, Islam Dan Transformasi Ekonomi (Yogyakarta: LSA, 1999)
Muhammad dan Alimin, Etika Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam (Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 2004)
Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam Dan Lembaga Terkait (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004)

No comments:

Post a Comment