Sunday, December 27, 2015

ISTISHAB



ISTISHAB
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam hukum Islam terdapat dua ketentuan landasan hukum yaitu yang disepakati dan yang tidak disepakati. Adapun landasan hukum yang disepakati oleh para ulama yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Sedangkan landdasan hukum Islam yang tidak disepakati salah satunya adalah Istishab.
Istishab sendiri adalah dalil syar’i terakhir yang dapat digunakan sebagai rujukan oleh mujtahid untuk mengetahui hukum dari permasalahn yang dihadapinya apabila tidak terdapat penjelasan dalam al-Qur’an dan as-sunnah.
Dalam peristilahan ahli ushul, istishab berarti menetapkan hukum menurut keadaan yang terjadi sebelumnya sampai ada dalil yang mengubahnya. Dalam ungkapan lain, ia diartikan juga sebagai upaya menjadikan hukum peristiwa yang ada sejak semula tetap berlaku hingga peristiwa berikutnya, kecuali ada dalil yang mengubah ketentuan itu.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian istishab?
2.      Bagaimana kedudukan istishab?
3.      Apa saja macam-macam istishab?
C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah qowaidul dan ushul fiqh.
2.      Sebagai bahan diskusi.
3.      Sebagai tambahan wawasan keilmuan.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Istishab
Secara bahasa istishab berasal dari bahasa arab yang maknanya yaitu adanya hubungan perkawinan. Sedangkan secara istilah, menurut ulama ushul yaitu menetapkan sesuatu menurut keadaan sebelumya sehingga terdapat dalil yang menunjukkan perubahan keadaan, atau menjadikan hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu secara kekal menurut keadaan sehingga terdapat dalil yang menunjukkan atas perubahannya.[1]
Pendapat lainnya mengenai istishab yakni, menurut al-Asnawi istishab adalah penetapan hukum berdasarkan adanya sesuatu pada masa kini berdasarkan adanya sesuatu tersebut pada masa yang telah lalu.[2] Menurut Abdur Rahman I. Doi istishab adalah dugaan dalam hukum pembuktian sehingga suatu keadaan masalah yang diketahui pada masa lalu terus ada sampai kebalikannya dapat terbukti.[3] Sedangkan pengertian istishab menurut al-Syaukani adalah apa yang telah ditetapkan pada masa lalu, pada dasarnya masih dapat dilestarikan pada masa yang akan datang selama tidak didapai sesuatu yang mengubahnya.[4]
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwasanya istishab adalah penetapan hukum atas sesuatu berdasarkan ketetapan hukum yang terdaulu, sampai adanya dalil yang dapat membuktikan perubahan hukumnya.
B.     Landasan Istishab
Adapun landasan dari istishab menurut Abdul Wahhab Khallaf adalah firman Allah dalam Surah al-Baqarah ayat 29 yakni:
 Terjemahnya:  Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.[5](al-Baqarah: 29)
Dalam ayat yang lainnya Allah juga berfirman:
Terjemahnya: Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.[6] (al-Jaatsiyah: 13)
Terjemahnya: Tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa kitab yang memberi penerangan.[7](Luqman: 20)
Dalam beberapa ayat tesebut diatas Allah menjelaskan bahwasanya apa yang ada di langit dan bumi semuanya untuk manusia, dan tidaklah apa yang ada di langit dan bumi itu dijadikan dan ditaklukkan untuk manusia, kecuali hal itu diperbolehkan bagi manusia karena seandainya itu dilarang, niscaya bukan untuk manusia semua itu diciptakan.[8]
C.     Pandangan Ulama Terhadap Istishab
Ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan istishab sebagai metode ijtihad ketika tidak ada keterangan dalam dalil al-Qur’an dan sunnah. Ada yang menerima dan ada pula yang menolaknya. Ulama yang menerima istishab sebagai metode penetapan hukum memberikan argumen sebagai berikut:[9]
1.      Telah nyata terjadi ijma’ mengenai perihal ketidakbolehan shalat seseorang yang sejak semula sudah ragu apakah ia sudah mempunyai wudhu atau belum. Lalu apabila seseorang ragu apakah masih mempunyai wudhu atau tidak, maka ia ditetapkan masih mempunyai wudhu dan boleh shalat. Dengan demikian, keadaan awal harus dijadikan patokan, apabila mempunyai wudhu keadaan ini yang berlaku dan apabila tidak mempunyai wudhu keadaan ini pula yang berlaku. Sekiranya tidak demikian cara menetapkannya, tentu akan bertentangan dengan ijma’. Cara menetapkan hukum yang demikian itu merupakan wujud dari istishab.
2.      Para ahli pikir dan ‘urf meyakini eksisnya sesuatu atau tidak eksisnya sesuatu dengan kondisi tertentu, membolehkan penetapan putusan pada masa kemudian dari masa eksis atau tidak eksisnya sesuatu itu. Maka mereka menetapkan kebolehan berkorespondensi dengan orang yang semula diketahui eksis dirinya, tetapi hilang untuk waktu yang lama, dan diakui pula efektifnya wadiah dan rahn orang yang bersangkutan.  Hal ini jelas menunjukkan prinsip istishab.
3.      Aturan –aturan hukum syara’ yang pernah ada pada masa Rasulullah, juga berlaku bagi kita yang hidup setelah masa tersebut. Jadi kita juga terkena taklif aturan aturan tersebut. Hal demikian didasarkan atas logika prinsip istishab, yakni yang sudah ada tetap diakui ada sebagaimana adanya.
4.      Keadaan ragu yang timbul terhadap akad perkawinan mengimplikasikan haramnya si laki-laki berhubungan terhdap si perempuan, si laki-laki itu ragu apakah telah berakad atas si perempuan itu atau tidak. Keadaan ragu yang timbul terhadap talak tidak menyebabkan haranya si suami  menggauli si istri, si suami ragu apakah telah mentalak istrinya atau tidak. Dalam dua kasusus sesungguhnya tidak ada yang berbeda. Pada kasus pertama terjadi istishab terhadap kondisi yang ada yakni ketiadaan akad sebelum timbul keraguan. Sedangkan pada kasus kedua terjadi istishab pada kondisi yang ada yakni adanya akad. Sekiranya istishab tidak menunjukkan adanya dugaan yang kuat atas keterus berlakuan tentu hukum dari kedua itu sama.
Adapun ulama yang menolak istishab sebagai metode ijtihad memberikan argumen sebagai berikut:[10]
1.      Telah ada ijma’ bahwa keterangan yang bersifat menetapkan harus di prioritaskan daripada keterangan yang bersifat mengingkari. Maksudnya adalah sekiranya yang menjadi kaidah pokok itu adalah sifat lestarinya sesuatu maka keterangan yang bersifat mengingkari itu, karena berlawanan dengan kaidah pokok tersebut maka lebih layak untuk diprioritaskan.
2.      Eksisnya hukum pada masa berikutnya itu tidak ditunjukkan oleh suatu dalil, dan penetapan hukum tanpa dalil sama sekali kesiasian, oleh karenanya istishab bukan hujjah yang syar’iyyah.
3.      Dalam fiqh mazhab syafi’i, tindakan membayar kafarah dengan cara memerdekakan budak yang hilang, tidaklah sah secara syar’iy dan sekiranya yang menjadi kaidah pokok itu adalah sifat lestarinya sesuatu, tentu tindakan membayar kafarah dengan cara demikian itu sah hukumnya.
Sedangkan menurut al-Syaukani terdapat beberapa pendapat ulama ushul yaitu:[11]
1.      Istishab dapat dijadikan sebagai alasan hukum secara mutlak. Inilah pendapat ulama Malikiyyah, mayoritas ulama Syafi’iyyah, ulama Hanabilah, dan ulama Zahiriyyah.
2.      Istishab tidak dapat dijadikan sebagai alasan hukum, karena untuk menetapkan suatu hukum harus dengan dalil, hukum yang ditetapkan pada masa lalu tidak dengan dalil tidak dapat dilestarikan sampai sekarang, dan mujtahid sekarang harus berijtihad menetapkan hukumya dengan metode-metode lain. Inilah pendapat ulama Hanafiyyah dan ulama kalam, diataranya Abu al-Husain al-Bashri.
3.      Istishab hanya berlaku dalam hubungan seorang mujtahid dengan Tuhannya, karena ketika seorang mujtahid tidak mendapatkan dalil suatu hukum, maka hukum yang telah ada merupakan rujukan maksimal baginya, tetapi itu hanya berlaku sebagai pegangan bagi mujtahid itu sendiri, bukan sebagai alasan dalam penetapan hukum.
4.      Istishab hanya dapat diberlakukan untuk menafikan suatu kasus, bukan untuk menetapkan hukumnya. Disebutkan oleh al-Kayya bahwa ini adalah pendapat ulama muta’akkhirin Hanafiyyah.
5.      Istishab hanya dapat dipakai untuk men-tarjih hukum suatu kasus. Menurut Abu Ishaq, inilah pendapat yang sah dari al-Syafi’i, tetapi al-Syafi’i tidak menggunakanya sebagai alasan hukum.
6.      Istishab boleh digunakan secara mutlak untuk menafikan suatu hukum, tetapi jika dipakai untuk menetapkan hukum baru, dalam hal ini ada yang membolehkan dan ada pula yang  yang memandang tidak boleh, tergantung pada bentuk istishab yang ingin diterapkan.
7.      Al-Syaukani memandang istishab merupakan salah satu metode ijtihad untuk mendapatkan suatu ketentuan hukum. Akan tetapi al-Syaukani tidak dapat menerima segala bentuk istishab. Ia hanya menerima dua bentuk istishab yakni, pertama Istishab yang ditunjukkan oleh akal dan syara’ kebolehan pelestarian dan pemberlakuannya. kedua Istishab al’adam al-ashli atau disebut juga bara’ah al-adzimmah, yakni kebebasan asli yang dimiliki oleh manusia.
D.    Prinsip-prinsip Istishab
Para ulama ushul menetapkan beberapa kaidah umum yang didasarkan pada metode istishab, yakni sebagai berikut:[12]
1.      Asal sesuatu itu adalah ketetapan yang telah ada menurut keadaan, semula, sehingga terdapat ketetapan sesuatu yang mengubahnya.
اَلْاَصْلُ بَقَاءَ مَاكَانَ عَلى مَاكَانَ حَتَّى يَثْبُتَ مَايُغَيِّرُهُ
2.      Asal segala sesutu adalah kebolehan
اَلْاَاصْلُ فِي الْاَشْيَاءِ الْاِبَاحَةُ
3.      Apa yang tetap karena keyakinan tidak akan hilang karena keraguan
مَايَثْبُتُ بِالْيَقِيْنِ لَايَزُوْلُ بِالشَّكِّ
4.      Asal pada manusia adalah kebebasan.
اَلْاَصْلُ فِي الْاِ نْسَانِ الْبَرَا ءَةُ
E.     Macam-macam Istishab
Para ulama ushul Fiqih mengemukakan bahwa istishab itu ada lima macam, Yaitu:[13]
1.      Istishab hukm al- ibahah al ashliyah. Maksudnya, menetapkan hukum sesuatu yang bermanfaat bagi manusia adalah boleh, selama belum ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Contohnya: seluruh pepohonan yang ada dihutan merupakan milik bersama manusia dan masing-masing berhak menebang dan mengambil manfaatkan pohon dan buahnya, sampai pada bukti yang menunjukkan bahwa hutan itu telah menjadi milik orang.
2.      Istishab Al-Bara`at Al Ashliyat. Yaitu kontinuitas hukum dasar ketiadaan berdasarkan argumentasi rasio dalam konteks hukum-hukum syar’i. Maksudnya memberlakukan kelanjutan status ketiadaan dengan adanya peniadaan yang dibuat oleh akal lantaran tidak adanya dalil syar’i yang menjelaskannya. Dalam objektivitasnya, istishab tersebut bereferensi kepada hukum akal dalam hukum ibadah atau baraatul ashliyah (kemurnian menurut aslinya). Akal menetapkan bahwa dasar hukum pada segala yang diwajibkan adalah dapat diwajibkan sesuatu, kecuali apabila datang dalil yang tegas mewajibkannya. Contoh: hukum wudhu seseorang dianggap berlangsung terus sampai adanya penyebab yang membatalkannya.
3.      Istishab Al-‘Umumi. Istishab terhadap dalil yang bersifat umum sebelum datangnya dalil yang mengkhususkannya dan istishab dengan nash selama tidak ada dalil yang nash (yang membatal-kannya). Suatu nash yang umum mencakup segala yang dapat dicakup olehnya sehingga datang suatu nash lain yang menghilangkan tenaga pencakupannya itu dengan jalan takhsish. Atau sesuatu hukum yang umum, tidaklah dikecualikan sesuatupun daripadanya, melainkan dengan ada suatu dalilyang khusus. Contohnya: kewajiban puasa yang berlaku bagi umat sebelum Islam, tetap wajib wajib bagi umat Islam (QS.Al-Baqarah : 183) selama tidak ada nash lain yang membatalkannya.
4.      Istishab An-Nashshi (Istishab Maqlub/Pembalikan). Yaitu istishab pada kondisi sekarang dalam menentukan status hukum pada masa lampau, sebab istishab pada bentuk-bentuk sebelumnya, merupakan penetatapan sesuatu pada masa kedua berdasarkan ketetapannya pada masa pertama lantaran tidak ditemukannya dalil secara spesifik. Urgensinya, dalam suatu dalil (nash) terus-menerus berlaku sehingga di-nasakh-kan oleh sesuatu nash, yang lain. Contoh: kasus adanya seseorang yang sedang dihadapkan pertanyaan, apakah Muhammad kemarin berada di tempat ini?,padahal kemarin ia benar-benar melihat Muhammad disini. Maka ia jawab, benar ia berada disini kemarin.
5.      Istishab Al-Washfi Ats-Tsabiti. Sesuatu yang telah diyakini adanya, atau tidak adanya masa yang telah lalu, tetaplah hukum demikian sehingga diyakini ada perubahannya. Disebut pula dengan istishabul madhi bilhali yakni menetapkan hukum yang telah lalu sampai kepada masa sekarang. Yaitu istishab terhadap hukum yang dihasilkan dari ijma’ dalam kasus yang dalam perkembangannya memicu terjadinya perselisihan pendapat. Contoh: Kasus orang yang bertayamum, dalam pertengahan shalat melihat air. Menurut ijma’ ditetapkan shalatnya tidak batal, keabsahan shalat itu ditentukan sebelum melihat air. Hal ini menunjukkan pula pada keberlanjutan ketetapan hukum, sampai ditemukan adanya dalil yang menunjukkan batalnya penetapan tersebut.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Istishab adalah penetapan hukum atas sesuatu berdasarkan ketetapan hukum yang terdaulu, sampai adanya dalil yang dapat membuktikan perubahan hukumnya.
Istishab sendiri adalah dalil syar’i terakhir yang dapat digunakan sebagai rujukan oleh mujtahid untuk mengetahui hukum dari permasalahn yang dihadapinya apabila tidah terdapat penjelasan dalam al-Qur’an dan as-sunnah.
Ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan istishab sebagai metode ijtihad, ketika tidak ada keterangan dalam dalil al-Qur’an dan sunnah.
 
DAFTAR PUSTAKA
Asmawi, Perbandingan Ushul Fiqh, (Jakarta: Amzah, 2011)
Departemen Haji dan Wakaf Kerajaan Saudi Arabia, Alqur’an dan Terjemah, (Madinah: Komplek Percetakan Al Qur’an Khadim Al Haramain asy Syarifaian Raja Fadh, 1412 H)
Doi, Abdur Rahman I., Syari’ah kodifikasi Hukum Islam, terj. Basri Iga Asghari dan Wadi Masturi, (Jakarta: Rineka Cipta, 1993)
Kallaf, Abdul Wahhab, Kaidah-kaidah Hukum Islam: Ilmu Ushul Fiqh, terj. Noer Iskandar al-Barsany dan Moch. Tolchah Mansoer, (Jakarta: raja grafindo Persada, 2000)
Rusli, Nasrun, Konsep Ijtihad al-Syaukani; Relevansinya Bagi Pembaharuan hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Logos, 1999)


[1] Abdul Wahhab Kallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam: Ilmu Ushul Fiqh, terj. Noer Iskandar al-Barsany dan Moch. Tolchah Mansoer, (Jakarta: raja grafindo Persada, 2000)
[2] Asmawi, Perbandingan Ushul Fiqh, (Jakarta: Amzah, 2011)
[3] Abdur Rahman I. Doi, Syari’ah kodifikasi Hukum Islam, terj. Basri Iga Asghari dan Wadi Masturi, (Jakarta: Rineka Cipta, 1993)
[4] Nasrun Rusli, Konsep Ijtihad al-Syaukani; Relevansinya Bagi Pembaharuan hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Logos, 1999)
[5] Departemen Haji dan Wakaf Kerajaan Saudi Arabia, Alqur’an dan Terjemah, (Madinah: Komplek Percetakan Al Qur’an Khadim Al Haramain asy Syarifaian Raja Fadh, 1412 H)
[6] Departemen Haji dan Wakaf Kerajaan Saudi Arabia, Alqur’an dan Terjemah
[7] Departemen Haji dan Wakaf Kerajaan Saudi Arabia, Alqur’an dan Terjemah
[8] Abdul Wahhab Kallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam: Ilmu Ushul Fiqh
[9] Asmawi, Perbandingan Ushul Fiqh
[10] Asmawi, Perbandingan Ushul Fiqh
[11] Nasrun Rusli, Konsep Ijtihad al-Syaukani; Relevansinya Bagi Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia
[12] Abdul Wahhab Kallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam: Ilmu Ushul Fiqh

No comments:

Post a Comment