sistemekonomi Islam, Krakteristik ekonomi Islam, konsep harta dalam ekonomi Islam, hubungan ekonomi dengan moral dalam ekonomi Islam, dan lainnya.
Sistem Ekonomi Islam
Sistem
ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan
nilai-nilai Islam, bersumber dari Al Quran, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Ini
telah dinyatakan dalam surat al maidah ayat (3). Sistem ekonomi Islam berbeda
dengan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis, sistem ekonomi Islam memiliki
sifat-sifat baik dari sistem ekonomi sosialis dan kapitalis, namun terlepas
dari sifat buruknya. Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
Dengan hancurnya komunisme dan
system ekonomi sosialis pada awal tahun 90-an membuat system ekonomi kapitalis
disanjung sebagai satu-satunya system ekonomi yang sahih, tetapi ternyata
system ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan lebih buruk, karena banyak
Negara miskin bertambah miskin dan Negara kaya yang jumlahnya relative sedikit
semakin bertambah kaya.
Dengan kata lain kapitalis gagal
meningkatkan harkat hidup orang banyak terutama dinegara-negara berkembang,
bahkan menurut joseph E. stiglitz (2006) kegagalan ekonomi amerika decade 90-an
karena keserakahan kapitalisme ini, ketidak berhasilan secara penuh dari
system-sistem ekonomi yang ada disebabkan karena masing-masing system ekonomi
mempunyai kelemahan atau kekurangan yang lebih besar dibandingkan dengan
kelebihan masing-masing.
Kelemahan atau kekurangan dari masing-masing
system ekonomi tersebut lebih menonjol ketimbang kelebihannya. Itulah yang menyebabkan timbulnya pemikiran baru tentang system
ekonomi islam/syariah terutama dikalangan Negara-negara muslim atau
Negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama islam.
Negara-negara yang berpendudukkan masyarakat muslim mencoba untuk mewujudkan
suatu system ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan hadits yaitu system
ekonomi syariah.
1.
Karaktersitik
Ekonomi Islam
a. Harta kepunyaan Allah dan Manusia
merupakan khalifah atas harta.
Semua
harta baik benda maupun alat-alat produksi adalah milik Allah SWT. Seperti
tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 284.Manusia adalah khalifah atas harta
miliknya. Seperti tercantum dalam surat al-Hadiid ayat 7. Terdapat pula sabda
Rasulullah yang juga menjelaskan bahwa segala bentuk harta yang dimiliki
manusia pda hakikatnya adalah milik Allah SWT semata dan manusia diciptakan
untuk menjadi khalifah “ Dunia ini hijau dan manis. Allah telah menjadikan kamu
khalifah (penguasa) di dunia. Karena itu hendaklah kamu membahas cara berbuat mengenai
harta di dunia ini”.
b. Ekonomi terikat dengan akidah, Syariah
(Hukum), dan Moral
Bukti-bukti hubungan ekonomi dan
moral dalam islam:
-
Larangan terhadap pemilik dalam
penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau
kepentingan masyarakat. Sabda Rasulullah “ Tidak boleh merugikan diri sendiri
dan juga orang lain” (HR. Ahmad)
-
Larangan melakukan penipuan dalam
transaksi, ditegaskan dalam Sabda Rasulullah “Orang-orang yang menipu kita
bukan termasuk golongan kita”.
-
Larangan menimbun emas, perak atau
sarana moneter lainnya sehingga dapat mencegah peredaran uang dan menghambat
fungsinya dalam memperluas lapangan produksi. Hal ini sperti tercantum dalam QS
9:34.
-
Larangan melakukan pemborosan karena dapat
menghancurkan individu dalam masyarakat.
c. Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
Aktivitas
keduniaan yang dilakukan manusia tidak boleh bertentangan atau bahkan
mengorbankan kehidupan akhirat. Apa yang kita lakukan hari ini adalah untuk
mencapai tujuan akhirat kelak. Prinsip ini jelas berbeda dengan ekonomi
kapitalis maupun sosialis yang hanya bertujuan untuk kehidupan duniawi saja.
Hal ini jelas ditegaskan oleh surat al-Qashash ayat 77.
”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah
kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu
dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana
Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di
(muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat
kerusakan. “
d. Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbanagan Antara
Kepentingan Individu dengan Kepentingan umum.
Islam tidak mengakui hak mutlak dan
atau kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu termasuk dalam
hak milik. Hal ini tercantum dalam surat Al Hasyr ayat 7, al maa’uun ayat 1-3,
serta surat al-Ma’arij ayat 24-25.
e. Kebebasan individu dijamin dalam islam
Islam memberikan kebebasan tiap
individu untuk melakukan kegiatan ekonomi namun tentu saja tidak bertentangan
dengan aturan AlQuran dan AsSunnah, seperti tercantum dalam surat al Baqarah
ayat 188.
f. Negara
diberi kewenangan turut campur dalam perekonomian
Dalam Islam, Negara berkeawjiban
melindungi kepentingan masyararakat dari keridakadilan yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang taupun dai negara lain, berkewajiban memberikan
kebebasan dan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup dengan layak.
Seperti sabda Rasulullah “ Barangsiapa yang meninggalkan beban, hendaklah dia
datang kepada-Ku, karena akulah maula (pelindung)nya” (Al-Mustadrak oelh
Al-Hakim)
g. Bimbingan konsumsi
Dalam hal konsumsi, islam melarang
hidup berlebih-lebihan, terlalu hidup kemewahan dan bersikap angkuh. Hal ini
tercermin dalam surat al-A’raaf ayat 31 seta Al-Israa ayat 16.
h. Petunjuk investasi
Proyek
yang baik menurut islam memberikan rezeki seluas mungkin pada masyarakat, memberantas
kekafiran, memperbaiki pendapatan dan kekayaan, memelihara dan
menumbuhkembangkan harta, melindungi kepentingan anggota masyaakat.
i.
Zakat
Adalah karakteristik khusus yang tidak terdapat
daalm system ekonomi lainnya manapun, penggunaannya sangat efektif guna
melakukan distribusi kekayaan di masyarakat.
j.
Larangan
riba
Islam sangat melarang munculnya
riba (bunga) karean itu merupakan salah satu penyelaewangan uang dari
bidangnya. Seperi tercermin dalam surat al-baqarah ayat 275.
No comments:
Post a Comment