Thursday, March 28, 2013

Multi Level Marketing Syariah (MLM Syariah)


Multi Level Marketing  (MLM) Islami

Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori mu’amalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu’ (Jual-beli) yang hukum asalnya dari aspek hukum jual-belinya secara prinsip boleh berdasarkan kaidah fiqih sebagaimana dikemukakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya.”
Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan mengenai status hukum halal-haram maupun status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Menurut catatan APLI, saat ini terdapat lebih dari 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, sistem dan model tersendiri yang menjadi dasar secara individual perusahaan MLM itu dinilai halal atau haram.
Sejak masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling) MLM, terus marak dan subur menjamur dan bertambah merebak lagi setelah adanya badai krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di dunia MLM yang memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarakan solusi bisnis pemain asing maupun lokal. Hal itu menunjukkan bahwa bisnis MLM banyak diminati banyak kalangan diantaranya mengingat jumlah populasi penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan kalau rata-rata minimal belanja perbulan Rp 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp.2 trilyun perbulan.
Bisnis MLM ini dalam kajian fiqih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek; produk barang atau jasa yang dijual dan cara ataupun sistem penjualan dan pemasarannya (trading/marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya apakah terdapat unsur maupun komposisi yang diharamkan secara syariah ataukah tidak, demikian halnya jasa yang dijual. Sebagai contoh adakah di dalamnya terkandung unsur babi, khamr, bangkai, darah, pornografi dan pornoaksi, kemaksiatan, perjudian.

A.    Pengertian MLM
Secara umum ‘Multi Level Marketing' adalah suatu cara perniagaan alternatif yang berkaitan dengan pemasaran yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah ‘Upline' (tingkat atas) dan ‘Downline' (tingakt bawah), orang akan disebut ‘Upline' jika mempunyai ‘Downline'. Pokok utama dari perniagaan MLM ini digerakkan dengan sistem jaringan, ada yang bersifat ‘vertikal' atas bawah maupun ‘horizontal kiri kanan' ataupun gabungan antara keduanya.

B.     Bentuk MLM yang Haram atau syubhat
Ada beberapa bentuk sistem MLM yang jelas keharamannya atau meragukan, yaitu apabila ia menggunakan sistem berikut :
1.      Harga tinggi dari biasa. Menjual produk yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga biasa, ini sangat tidak dianjurkan dalam islam, malah menurut sebagian ulama, aqad seperti ini adalah tidak sah. Menjual barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga biasa merupakan bentuk penipuan harga kepada orang awam yang tidak mengetahui harga normal. Dalam sistem MLM harga yang sengaja dinaikkan kerana sekaligus digabungkan  dengan uang pendaftaran sebagai anggota.
2.      Target Pembelian Peribadi Sebagai Syarat Komisi. Selain dari iuran yang wajib dibayar oleh anggota, biasanya terdapat syarat yang mewajibkan anggota tersebut mencapai target pembelian tertentu sebagai syarat untuk mendapat komisi dari hasil penjualan anggota di bawahnya. Apabila ia gagal mencapai target pembelian tersebut maka keanggotaannya akan hilang atau dia tidak akan mendapatkan komisi sedikitpun walaupun orang bawahannya menjual dengan begitu banyak. Semua MLM yang menerapkan syarat seperti ini, menyebabkan sistem MLM mereka menjadi bermasalah dari sudut Shariah kerana adanya unsur kezaliman terhadap anggota dan adanya kewajiban penjualan bersyarat dengan syarat yang ditentukan sepihak dan merupakan berbentuk penindasan. Pada dasarnya, komisi yang diambil atas usaha menjual sesuatu barangan adalah adalah boleh menurut Syari’ah.
3.      Jika angota mendaftar sebagai anggota MLM dengan iuran tertentu, tetapi tidak ada satu produkpun untuk diperdagangkan, usahanya hanyalah dengan mencari anggota bawahanya (downline). Setiap kali ia mendapat anggota baru, maka diberikan beberapa persen dari pembayaran anggota baru tersebut kepadanya. Semakin banyak anggota baru maka semakin banyak jualah bonusnya. Ini adalah bentuk riba kerana memperdagangkan sejumlah uang untuk mendapat uang yang lebih banyak di kemudian hari.
4.      Terdapat juga MLM yang melakukan manipulasi dalam menjual produknya, atau memaksa pembeli untuk menggunakan produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya.
Syeikh Salim Al-Hilali pernah mengeluarkan fatwa pengharaman terhadab MLM dengan skim piramid dalam sistem pemasarannya, dengan cara setiap anggota harus mencari angota-anggota baru dan demikian selanjutnya. Setiap anggota membayar iuran pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan angan-angan mendapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM yang mengikuti cara ini adalah termotivasi bonus yang dijanjikan tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin, padahal ia sebenarnya tidak menginginkan produknya.
Selain itu perlu kiranya dicermati beberapa isu syariah pada bisinis MLM diantaranya sebagaimana yang disoroti oleh MUI DKI dalam Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta (hal: 288) adalah;
  1. Barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM menggunakan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah (kemitraan) mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM juga mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudharabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru.
  2. Jika calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Hal ini diharamkan karena mengandung unsur gharar yang sangat jelas dan kedzaliman terhadap anggota.
  3. Jika calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini merupakan salah satu transkasi berbasis riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak semacam money game. Sebagaimana kasus perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya dengan memutarnya diantaranya pada investasi ribawi seperti deposito perbankan konvenisonal. Ini jelas hukumnya haram karena mengandung unsur riba.

C.    MLM Yang Halal/ MLM Syari’ah
IFANCA telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama. Dalam edarannya IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya yaitu dengan mengkaji aspek:
  1. Marketing Plan-nya, apakah ada unssur skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piamida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan down line dibawahnya, maka hukumnya haram.
  2. Apakah perusahaan MLM, memiliki track record positif dan baik ataukah tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang banyak kontriversinya.
  3. Apakah produknya mengandung zat-zat haram ataukah tidak, dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak.
  4. Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting ataupun hanya sebagai kedok atau kamuflase, apalagi uang pendaftarannya cukup besar nilainya, maka patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi.
  5. Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja ataukah tidak demikian.

Selain kriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula hal-hal berikut:
  1. Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisis penjualan, disamping pembukuan yang menyangkut perpajakan dan perkembangan networking atau jaringan dan level, melalui laporan otomatis secara periodik.
  2. Penegasan niat dan tujuan bisnis MLM sebagai sarana penjualan langsung produk barang ataupun jasa yang bermanfaat, dan bukan permainan uang (money game).
  3. Meyakinkan kehalalan produk yang menjadi objek transaksi riil (underlying transaction) dan tidak mendorong kepada kehidupan boros, hedonis, dan membahayakan eksistensi produk domestik terutama MLM produk asing.
  4. Tidak adanya excessive mark up (ghubn fakhisy) atas harga produk yang dijeluabelikan di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional.
  5. Harga barang dan bonus (komisi) penjualan diketahui secara jelas sejak awal dan dipastikan kebenarannya saat transaksi.
  6. Tidak adanya eksploitasi pada jenjang manapun antar distributor aataupun antara produsen dan distributor, terutama dalam pembagian bonus yang merupakan cerminan hasil usaha masing-masing anggota.
Untuk lebih memudahkan dalam mengetahui status kehalalan atau kesyariahan perusahaan MLM, dapat diketahui bahwa perusahaan yang telah terdaftar sebagai MLM syariah dan mendapatkan sertifikat bisnis syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI sekaligus mendapatkan jaminan kesesuaian syariah dalam produk dan kegiatan operasional bisnisnya dari MUI yang diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah.


DAFTAR BACAAN

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Bandung : Al-Ma’arif, 1988)

PEMBERDAYAAN HARTA WAKAF TIDAK BERGERAK


PEMBERDAYAAN HARTA WAKAF TIDAK BERGERAK

Di Indonesia, masalah penggalangan dana social masih menjadi persoalan yang sangat besar peranannya terhadap LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau CSO ( Civil Society Organosation). Karenanya ketergantungan terhada bantuan luar negeri menjadi tinggi. Di Indonesia, menunjukkan bahwa mayorita maih mengandalkan sumber bantuan luar negeri yang besarnya mencapai hingga 65%, sementara 35% sisanya didapat dari berbagai sumber dana dalam negeri. Hasil survey PIRAC (Publik Interest Research and Advocacy Center) di Indonesia menunjukkan pada sebelas kota di Indonesia menunjukkan tingkat rasio kemurahan hati masyarakat dalam bersedekah cukup tinggi yakni 96% untuk perorangan, 84% untuk lembaga keagamaan dan 77% untuk lembaga non keagamaan.
Sementara nilai perkapita pertahun mencapai Rp. 371 ribu untuk perorangan; Rp. 255 ribu untuk organisasi keagamaan; dan Rp. 233 ribu untuk organisasi selain keagamaan. Salah satu sumber dana yang potensial di Indonesia adalah dana umat, dana yang berkaitan dengan ajaran keagamaan atau berasal dari komunitas keagamaan. Potensi dana umat ini besar karena ajaran agama menjadi motivasi masyarakat untuk berdermawan. Hal tersebut terlihat dari jumlah penghimpunan ZIS, LAZ/ BAZ tahun 2001. Dompet Dhu’afa RI berhasil menghimpun dana ZIS sebesar Rp. 12,5 milyar, BAZIZ DKI Jakarta sebesar Rp. 9,4 milyar, Baitulmal Muamalat sebesar Rp. 1,8 milyar ( belum termasuk himpunan dana bergulir).
Agama Islam yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia, tidk hanya mewajibkan penganutnya untuk membayar zakat, infak, tetapi juga menganjurkan penganutnya untuk memberi sedekah, wakaf, dan hibah sebagai infak sukarela. Tetapi sayangnya dana sukarela tersebut belum sepenuhnya dapat semuanya dikelola secara optimal terutama dana wakaf.

  1. Pemberdayaan Harta wakaf tidak Bergerak
Pemanfaatan wakaf tidak dapat dilepaskan dari bentuk harta yang diwakafkan. Menurut sejarah, pemanfaatan wakaf pada masa rasulullah masih sangat sederhana, karena karakteristik harta yang diwakafkan saat itu hamper seluruhnya berupa harta tetap seperti tanah dan bangunan. Pada masa Umayyah dan Abbasiyyah, pemanfaatan wakaf mulai berkembang seiring dengan perkembangan karakteristik wakaf saat itu. Menurut Hasan Langgulung, abad ke-8 dan ke-9 Hijriyah, selain menjadi zaman kejayaan islam juga dipandang sebagai zaman keemasan wakaf.
 Pada saat itu wakaf meliputi berbagai benda, yakni masjid, mosholla, sekolahan, tanah pertanian, rumah, toko, kebun, pabrik roti, bangunan kantor, gedung pertemuan, perniagaan, bazaar, pasar, tempat pemandian, tempat pemangkas rambut,  gudang beras, pabrik sabun, pabrik penetasan telur, dan lain-lain. Saat itu, harta wakaf tidak hanya dimanfaatkan untuk menyediakan layanan gratis, seperti masjid yang digunkan untuk beribadah, seklah gratis bagi yang tidak mempu, namun juga sebagai penghasil dana, seperti pusat perbelanjaan yang menghasilkan uang sewa.
Menurut catatan sejarah, wakaf dalam islam dari penghasilan yang diperoleh dari wakaf disalurkan untuk hal-hal sebagai berikut yaitu :
1.      Untuk masjid, yaitu penghasilan yang diperoleh dari wakaf digunakan untuk seluruh kegiatan masjid seperti gaji imam, guru-guru pengajar agama islam, khatib jum’at, dan lain sebagainya.
2.      Untuk pendidikan, bidang ini menempati urutan kedua dalam peneriman hasil wakaf. Dana wakaf untuk pendidikan biasanya meliputi perpustakaan, buku-buku, gaji para guru dan staf, beasiswa serta penelitian ilmiah. Salah satu contohnya  adalah Universitas Al-Azhar di kairo yang dibangun pada 972 H dengan pembiayaan hasil wakaf.
3.      Untuk orang-orang miskin, yaitu mereka yang membutuhkan, seperti yatim piatu, orang-orang dalam penjara dan lain sebagainy. Layanan kesehatan juga termasuk penerima hasil wakaf yang meliputi pembangunan rumah sakit dan biaya oara dokter, pekerja rumah sakit dan pasien. Salah satu contoh rumah sakit layanan kesehatan adalah rumah sakit anak-anak syisyli di Istambul, yang didirikan pada tahun 1898.
Kemudian seiring dengan kemunduran peradaban islam, korupsi mulai merebak hingga menyentuh harta wakaf. Keadaan ini mengundang campur tangan pihak pemerintah. Oleh karena itu, pada awal abad ke-19 masehi, pemerintah Turki Usmaniyyah membentuk kabineet khusus untuk menangani masalah wakaf, dan undang-undang yang mengatur pengelolaan dan pengawasan wakaf yang dikelurkan pada 29 November 1863 M. Kebijakan yang diambil pemerintahan Turki Usmaniyyah itu digunakan mengawasi dan mengembangkan harta wakaf yang ada saat itu, sehingga manfaatnya tetap dirasakan oleh masyarakat.
Pada era sekarang ini, kita melihat sebagian besar rumah ibadah, perguruan islam dan lembaga-lembaga keagamaan islam dibangun diatas tanah wakaf, dan tidak sedikit pula dana dari penghasilan wakaf disalurkan untuk kepentingan umat, seperti membantu fakir miskin, anak yatim, lembaga pendidikan dan layanan kesehatanbagi yang tidak mampu. Salah satu contohnya dana dari penghsilan wakaf dimanfaatkan untuk pendidikan ialah wakaf pondok modern gontor, di Jawa Timur dan salah satu layanan kesehatan Cuma-Cuma adalah LKC Dompet Dhu;afa yang bangunan dan operasionalnya dibiayai oleh dana ZISWAF.
Dengan demikian, wakaf dan segala manfaatnya telah menunjukan peranannya yang sangat penting dalam pembanguna masyarakat muslim sepanjang hidup. Hal tersebut tidak terlepas dari inti ajaran yang terkandung dalam wakaf itu sendiri, yakni semakin banyak manfaat harta wakaf dinikmati orang, maka semakin besar pula pahala yang mengalir kepada pihak yang berwakaf (wakif).[1]

  1. Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
Institusi atau lembaga pengelola wakaf pengertiannya berkaitan langsung dan tidak dipisahkan dari upaya-upaya produktif dari aset wakaf. Inti ajaran yang terkandung dalam amalan wakaf itu sendiri menghendaki agar harta wakaf itu tidak boleh hanya dipendam tanpa hasil yang akan dinikmati oleh mawquf ‘alaih. Semakin banyak hasil harta wakaf yang dapat dinikmati orang, akan semakin besar pula pahala yang akan mengalir kepada pihak wakif. Berdasarkan hal tersebut, dari sisi hukum fikih, pengembangan harta wakaf secara produktif merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengelolanya (nadzir).
Dalam kitab Mughnil Muhtaj, oleh Syams al-Dien Muhammad bin Ahmad al-Syarbaini dijelaskan tugas nadzir sebagai berikut: “kewajiban dan tugas nadzir wakaf adalah: membangun, mempersewakan, mengembangkannya agar berhasil dan mendistribusikan hasilnya itu kepada pihak-pihak yang berhak, serta kewajiban memelihara modal wakaf dan hasilnya.”
Dalam kitab Syarh Muntaha al-Adaab oleh Manshur bin Yunus al-Bahuty (hal. 504-505) dijelaskan: “tugas nadzir wakaf adalah memelihara harta wakaf, membangunnya, mempersewakannya, menanami lahannya dan mengembangkannya agar mengeluarkan hasil yang maksimal seperti hasil sewa, hasil pertanian dan hasil perkebunan.”[2]
Dalam UU No 41 Tahun 2004 Dijelaskan Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf yaitu dalam pasal-pasal berikut :[3]
Pasal 42
Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
Pasal 43
(1)    Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh nazhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.
(2)    Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara produktif.
(3)    Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dimaksud pada ayat (1) diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah.
Pasal 44
(1)    Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf  Indonesia.
(2)    Izin sebagaimana ayat (1) hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.
Pasal 45
(1)        Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan :
a.       meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan;
b.      bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-        undangan yang berlaku untuk Nazhirorganisasi atau Nazhir badan hokum;
c.       atas permintaan sendiri;
d.      tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.       dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap.
(2)        Pemberhentian dan penggantian Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh baan wakaf  Indonesia.
(3)        Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan oleh Nazhir lain karena pemberhentian dan penggantian Nazhir, dilakukan dengan tetap memperhatikan peruntukan hartabenda wakaf yang ditetapkan dan tujuan sert fungsi wakaf.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam pasal 42, pasal 43, pasal 44, dan pasal 45 diatur dengan peraturan pemerintah. [4]

  1. Manajemen Dana Wakaf Produktif[5]
Terdapat dua macam praktek wakaf yaitu Wakaf Mutlaq dan Wakaf Muqayyad.Wakaf mutlaq adalah praktek wakaf di mana wakif menyerahkan sepenuhnya kepada si wakif untuk mengelolanya tanpa batas. Adapun wakaf muqayyad adalah wakaf di mana wakif mensyaratkan agar harta yang diwakafkan itu hanya boleh dikelola dengan cara tertentu dan diberikan kepada pihak tertentu. Dalam praktek wakaf mutlaq, nadzir lebih leluasa melakukan upaya-upaya produktif sehingga harta wakaf bisa berhasil lebih maksimal. Secara historis, cara yang banyak ditempuh, sesuai dengan informasi dalam buku-buku fikih, adalah dengan jalan mempersewakan harta wakaf. Hal ini sejalan dengan kenyataannya bahwa kebanyakan harta wakaf adalah dalam bentuk al-‘iqar (harta tak bergerak, seperti lahan pertanian dan bangunan).
Ada beberapa bentuk penyewaan yang terdapat dalam konsep fikih:
1.      Sewa biasa (ijarah). Dengan pertimbangan kemaslahatan harta wakaf, para ulama mazhab yang empat sepakat membolehkan mempersewakan harta wakaf, meskipun mereka berbeda dalam beberapa hal.
2.      Akad sewa menyewa ganda (‘aqd al-ijaratain). Akad sewa ganda ini dilakukan untuk mengatasi kekurangan modal untuk membangun bangunan di atas sebidang tanah wakaf. Untuk memperoleh modal, diadakan kontrak sewa dengan seorang penyewa untuk jangka waktu lama, dengan dua tingkat sewa menyewa. Sewa pertama dibayar lebih dulu sejumlah yang memungkinkan untuk membangun bangunan dimaksud. Sedangkan sewa kedua merupakan sewa bulanan dengan harga yang lebih murah yang harus dibayar selama menghuni rumah. Sewa kedua ini masih diperlukan untuk menghindarkan kemungkinan ada klaim dari penyewa bahwa rumah itu telah dibelinya.
3.      Al-Hikru, yaitu sebuah akad sewa menyewa tanah wakaf untuk masa waktu yang lama, serta memberi hak kepada penyewa untuk mendiami tanah itu, untuk membangun atau bercocok tanam di atas lahan pertanian dan memberinya hak untuk memperpanjang masa sewa setelah kontrak pertama habis, selama ia masih mampu membayar sewa pasaran.
4.      Al-Marshid, yaitu sebuah kesepakatan dengan calon penyewa yang bersedia meminjami nadzir sejumlah dana untuk memperbaiki bangunan wakaf sebagai hutang yang kemudian akan dibayar dengan sewa harta wakaf itu sendiri.
5.      Pengembangan hasil sewa wakaf dengan membelikannya kepada benda yang bisa menghasilkan, misalnya dengan memodali pembangunan gedung yang kemudian dapat disewakan lagi.
6.      Dengan melakukan kerja sama dalam pengelolaan lahan pertanian wakaf di samping dengan mempersewakannya kepada pihak yang punya modal, juga mungkin dengan kerjasama muzara’ah.

DAFTAR  PUSTAKA

Tulus, Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta, DepartemenAgama RI, 2005.
........., Nazhir Profesional dan Amanah, Jakarta, Departemen Agama RI, 2005.
www.bpkp.go.id/arsip/41-04.pdf/29-03-2010


[1] Tulus, Wakaf Tunai dalam Perspektif Hukum Islam,( Jakarta : Departemen Agama RI, 2005) hlm.61-65.
[3] www.bpkp.go.id/arsip/41-04.pdf/29-03-2010

[4] Tulus, Nazhir Profesional dan Amanah, ( Jakarta : Departemen Agama RI, 2005), hlm.185-187.