Thursday, April 25, 2013

Pinjaman Modal Usaha Dalam Ekonomi Islam (Qirad)


QIRAD (PINJAMAN MODAL USAHA)
A.    Pendahuluan
            Qirad adalah  jenis muamalah yang sering terjadi dalam masyarakat. Qirad ini juga dapat dilakukan oleh perorangan, dan dapat pula dilakukan oleh organisasi atau lembaga lain dengan nasabahnya. Dalam kehidupan modern, qirad dapat berupa kredit candak kulak, KPR (kredit pemilikan rumah),dan KMKP (Kredit Modal Karya Permanen).
            Arti qirad disini adalah meminjamkan modal, sesuai dengan ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang pinjam-meminjamkan, salah satunya adalah surah Al-Hadid:11, meminjamkan modal atau lainnya yang berada dijalan Allah (kebaikan) sesuai dengan janji Allah bagi siapa saja yang meminjamkan pinjaman yang baik, Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman tersebut.
            Artinya setiap kita melakukan kebaikan akan dibalas pula kebaikan oleh Allah Seperti meminjamkan modal untuk suatu kebaikan atau digunakan kepada hal-hal yang baik, maka Allah akan membalasnya dengan kebaikan pula tentunya dengan berlipat ganda.
            Meminjamkan modal haruslah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh Allah. Untuk meminjamkan modal kepada orang lain maka kita haruslah mengetahui jenis usaha apa yang akan dilakukan oleh peminjam modal. Mendirikan usaha yang sudah jelas dilarang oleh Allah sangat tidak dibenarkan. Sesuai dengan janji Allah, akan membalas pinjaman yang diberikan kepada orang lain yang tentu berada dijalan yang telah ditentukannya (kebaikan).
            Qirad merupakan salah satu jenis muamalah yang juga sering terjadi dalam masyarakat. Berikut akan di bahas beberapa masalah, yang meliputi pengertian qirad, hukum qirad, landasan qirad, rukun dan syarat qirad, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam qirod, macam-macam qirod dan hikmah qirad.

B.     Pengertian Qirad
            Qirad ialah kerja sama dalam bentuk pinjaman modal tanpa bunga dengan perjanjian bagi hasil. Biasanya qirad dilakukan pemilik modal ( baik perorangan maupun lembaga ) dengan orang lain yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk menjalankan suatu usaha.
            Besar atau kecilnya bagian tergantung pada pemufakatan kedua belah pihak,yang penting tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Apabila qirad menyangkut uang yang cukup besar,sebaiknya diadakan perjanjian tertulis dan dikuatkan dua orang saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.[1]
            Qirad juga dapat diartikan sebagai kontrak kerjasama dagang antara dua pihak: yang satu adalah pemilik modal dan yang lain adalah pemilik tenaga yang akan bertindak sebagai Agen bagi pihak pertama.[2]
            Dalam qirad pihak kedua menerima modal dari pihak pertama sebagai pinjaman dan akan membagikan keuntungan yang diperoleh dari usaha dagang yang menggunakan modal dari pihak pertama tersebut.[3]
            Sedangkan Diantara para ulama fiqih ada yang beranggapan dua hal ini sama namun ada juga yang beranggapan dua hal ini berbeda. Yang beranggapan sama antara lain Dr. Wahbah Al-Zuhayli dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami Wa-Adillatuh dimana beliau menjelaskan bahwa Qirad dan Mudarabah hanya masalah perbedaan penyebutan dari asal daerah yang berbeda. Istilah Qirad berasal dari Hijaz sedangkan Mudarabah dari Iraq.
            Qirad menekankan pada aspek pinjaman modal dan penyerahan sebagian keuntungan untuk si peminjam, sedangkan Mudharabah menekankan pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pengusaha yang menerima modal. Konsesnsus syahnya kontrak Qirad adalah berdasarkan ijma’ para ulama berdasarkan tradisi para sahabat Rasulullah Saw.[4]

C.     Syarat-syarat Qirad
            Adapun syarat-syaratnya adalah harus dewasa, sehat akal, dan sama-sama rela, harus diketahui secara jelas (jumlahnya) baik oleh pemilik maupun penerima modal, sesuai bakat dan kemampuannya. Pemilik modal perlu mengetahui jenis pekerjaan tersebut. Besar atau kecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian. Syarat-syarat lain dari Qirad itu antara lain sebagai berikut:
1.      Modal harus tunai atau setara tunai seperti dalam bentuk Dinar dan Dirham atau uang kertas. (mengenai keharusan tunai atau setara tunai ini, ada perbedaan pendapat diantara empat mazab. Imam Shafi’i adalah satu-satunya yang berpendapat harus tunai. Imam Hanafi, Imam Malik dan Imam Hambali ketiganya berpendapat bahwa modal bisa berupa harta benda yang tidak bersifat tunai namun yang dihitung sebagai modal bukan harta benda tersebut melainkan nilai setara tunainya .)
2.      Modal diketahui dengan jelas sehingga dapat dibedakan antara modal dan keuntungan.
3.      Pembagian keuntungan harus jelas prosentasenya, untuk pihak penerima modal(entrepreneur) dan pemilik modal. Mudharabah atau Qirad batal apabila salah satu atau kedua pihak menentukan jumlah tertentu (bukan prosentase) dari bagi hasil.
4.      Penerima modal adalah penerima amanah, wajib menjaga amanah sepenuhnya meskipun tidak ikut menanggung kerugian apabila kerugian bukan karena kesengajaannya.
5.      Qirad dapat bersifat terbuka ataupun terbatas. Dalam Qirad terbuka, penerima modal tidak dibatasi dengan jenis usaha, pasar, tempat dlsb. Dalam qirad terbatas, penerima modal harus berusaha dalam batasan yang disepakati dengan pemilik modal.[5]
D.    Rukun-rukun Qirad
Adapun rukun-rukun qirad itu adalah sebagai berikut:
1.      Pemilik dan penerima modal
2.      Modal
3.      Pekerjaan
4.      Keuntungan[6]
Qirad bisa berlangsung apabila terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya.

E.     Hukum Qirad
            Hukum qirad adalah Mubah. Rasulullah sendiri pernah mengadakan qirad dengan siti Khadijah (sebelum menjadi istri beliau) sewaktu berniaga ke negri Syam.
            Dalam kenyataan hidup, ada beberapa orang yang memiliki modal, tetapi tidak mampu atau tidak sempat mengembangkannya. Sementara itu, ada yang memiliki kesempatan dan kemampuan berusaha,tetapi tidak memiliki modal. Islam memberi kesempatan kepada keduanya untuk mengadakan kerja sama dalam bentuk qirad.[7]

F.      Landasan Hukum
            Transaksi qirad diperbolehkan oleh para ulama berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majjah dan ijma ulama. Sungguhpun demikian, Allah swt mengajarkan kepada kita agar meminjamkan sesuatu bagi “agama Allah” dan dalam Al-qur’an dan hadis telah dijelaskan:
1.      Al-Qur’an
            Artinya: “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang banyak”. (al-Hadiid:11)
            Maksud dari ayat diatas adalah bahwa harta benda yang ada pada kita adalah harta pusaka milik Allah, Allah-lah pemilik mutlak dari setiap harta yang kita miliki, bukanlah kita. Kita hanya diberi hak memegang, memanfaatkan harta tersebut dengan sebaik-baiknya.
            Banyak cara yang dapat kita lakukan untuk memanfaatkan setiap harta yang Allah titipkan kepada kita, misalnya saja menolong fakir miskin dengan memberikan pinjaman kepada mereka agar mereka dapat melakukan usaha serta membantu usaha masyarakat lainnya yang memerlukan bantuan,atau dengan cara lain, tentunya dengan jalan yang baik yang di ridhoi oleh Allah.
            Selanjutnya maksud Allah melalui ayat ini bahwa harta benda yang hendak kita nafkahkan atau kita manfaatkan kepada jalan yang baik itu sama dengan maminjami Allah, dan Allah akan membayar kembali harta yang dipinjam-Nya itu dengan melipat-gandakannya, dapat kita lihat pada ayat diatas.
            Allah berjanji bahwa harta benda yang dinafkahkan atau dimanfaatkan untuk itu akan diberi ganjaran oleh Allah berlipat-ganda. “Pinjaman” itu akan diberi ganjaran oleh Allah , sebagaimana Allah menjanjikan bahwa satu kebajikan yang diperbuat sepuluh kali pahalanya.[8]
            Di buku lain juga dijelaskan bahwa Allah menyuruh kita untuk membelanjakan harta dijalan Allah. Karena harta tersebut adalah pinjaman yang harus dikembalikan. Karena harta milik Allah dan manusia hanya sebagai khalifah-khalifah Allah saja dalam mengembangkan harta tersebut lewat beragai cara yang memuat kebaikan bagimu, umat dan agamamu. Atas dasar inilah Allah akan melipatgandakan pahala yang kita peroleh sampai 700 kali lipat.[9]
2.      Al-Hadits
            Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi saw, berkata, “Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah”. (HR. Ibnu Majah No. 2421, kitab al-Ahkam;Ibnu Hibban dan Baihaqi).
            Anas bin Malik berkata bahwa Rasullulah berkata, “Aku melihat pada waktu malam di-isra’ kan, pada pintu surga tertulis: sedakah dibalas sepuluh kali lipat dan qirad delapan belas kali. Aku bertanya, Wahai jibril, mengapa qiradh lebih utama dari pada sedekah? Ia menjawab, karena peminta-minta sesuatu dan ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan”. (HR Ibnu majah No. 2422, kitab al-Ahkam, dan Baihaqi)
3.      Ijma
            Para ulama telah menyepakati bahwa qirad boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorang pun yang memiliki segala barang yang dibutuhkan. Oleh karena itu, pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan umatnya.[10]

G.    Macam-macam Qirad
            Qirad dapat dilakukan oleh perorangan,dapat pula dilakukan oleh organisasi atau lembaga lain dengan nasabahnya. Dalam kehidupan modern,qirad dapat berupa kredit candak kulak, KPR dan KMKP.
1.      Kredit Candak Kulak
Kredit candak kulak ialah pinjaman modal yang diberikan kepada para pedagang kecil dengan sistem pengembalian sekali dalam seminggu dan tanpa tanggungan atau jaminan.biasanya kredit candak kulak dilakukan oleh KUD. Kredit jenis ini bertujuan untuk membantu masyarakat kecil agar dapat memiliki jenis usaha tertentu, misalnya berjualan makanan ringan,membuat tempe kedelai,atau usaha lain yang memerlukan biaya relatif ringan. Dengan cara seperti ini, diharapkan mereka pada saat nanti dapat terangkat dari masyarakat prasejahtera menjadi sejahtera dan tidak menggantungkan nasibnya kepada orang lain.[11]
2.      Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
 KPR bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki rumah. Bank menyediakan fasilitas berupa perumahan,dari yang bertipe sederhana hingga mewah.Masyarakat yang berminat untuk memiliki rumah tersebut diwajibkan membayar uang muka yang besarnya bervariasi, sesuai dengan tipe rumahyang diinginkan. Selanjutnya,pada jangka waktu tertentu orang itu membayar angsuran sesuai dengan perjanjian yang dibuat kedua belah pihak. Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak terlalu berat untuk memiliki rumah.
3.      Kredit Modal Karya Permanen (KMKP)
KMKP dilaksanakan baik oleh bank negara maupun bank swasta. Pada saat ini, kredit jenis ini sudah tidak ada, yang ada sekarang adalah KUK (Kredit Usaha kecil). Kredit ini hanya melayani masyarakat yang sudah mampu sehingga lebih bersifat pengembangan usaha yang sudah ada. Oleh sebab itu sasaran yang dibina juga terbatas.[12]

H.    Hal yang harus diperhatikan dalam Qirad
            Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam masalah qirad antara lain sebagai berikut:
1)      penerima modal harus bekerja secara hati-hati.dalam mencukupi kebutuhan pribadi,hendaknya tidak menggunakan modal.
2)      perjanjian antara pemilik dan penerima modal hendaknya dibuat sejelas mungkin.jika dipandang perlu,dicarikan saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.
3)      jika terjadi kehilangan atau kerusakan diluar kesengajaan penerima modal,hendaknyaditanggung oleh sipemilik modal.
4)      jika terjadi kerugian, hendaknya ditutyp dengan keuntungan yang lalu. Jika tidak ada, hendaknya kerugian itu ditanggung oleh pemilik modal.
5)      Penerima dan pemilik modal harus saling mempercayai dan dapat dipercaya.[13]

I.       Hikmah Qirad
Hikmah Qirad adalah sebagai berikut:
1)      Terwujudnya tolong menolong sebab tidak jarang orang yang punya modal Tetapi tidak punya keahlian berdagang atau sebaliknya punya keahlian berdagang tetapi tidak punya modal.
2)      Salah satu perilaku ibadah yang lebih mendekatkan diri pada rahmat Allah karena dapat melepaskan kesulitan orang lain yang sangat membutuhkan pertolongan.
3)      Bagi yang mengqiradkan akan diberikan pahala dan kemudahan oleh Allah baik urusan dunia maupunurusan akhirat.
4)      Terciptanya kerjasama antara pemberi modal dan pelaksanaan yang pada akhirnya dapat menumbuhkan dan memperkembangkan perekonomian ummat.
5)      Terbinanya pribadi-pribadi yang taaluf (rasa dekat) antara keduanya
6)      Yang memberikan pinjaman modal akan mendapat unggulan pahala hingga delapan belas kali lipat bisa dibandingkan dengan sedekah hanya sepuluh kali.[14]
J.       Kesimpulan
Qirad adalah kontrak kerjasama dagang antara dua pihak: yang satu adalah pemilik modal dan yang lain adalah pemilik tenaga yang akan bertindak sebagai Agen bagi pihak pertama. Sedangkan Pihak kedua menerima modal dari pihak pertama sebagai pinjaman dan akan membagikan keuntungan yang diperoleh dari usaha dagang yang menggunakan modal dari pihak pertama tersebut. Qirad juga merupakan kerja sama dalam bentuk pinjaman modal tanpa bunga dengan perjanjian bagi hasil.
            Dan adapun Landasan qirad itu sendiri ada di dalam Al-Qur’an surah al-Hadid yaitu bagi siapa yang mau meminjamkan pinjaman kepada Allah dengan baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) baginya dan pahala yang banyak.
            Artinya segala pinjaman yang kita berikan kepada orang lain dengan jalan kebaikan maka pinjaman tersebut akan dibalas oleh Allah dengan berlipat-ganda dan tentunya dengan pahala yang banyak pula. Selain di Al-Qur’an telah dijelaskan di dalam hadis juga telah dijelaskan mengenai Qirad ini, yang sangat diutamakan.
            Dan Hukum qirad adalah Mubah. Rasulullah sendiri pernah mengadakan qirad dengan siti Khadijah (sebelum menjadi istri beliau) sewaktu berniaga ke negri Syam. Dan Qirad juga dapat dilakukan oleh perorangan,dapat pula dilakukan oleh organisasi atau lembaga lain dengan nasabahnya. Dan dalam kehidupan modern,qirad dapat berupa kredit candak kulak,KPR,dan KMKP.

DAFTAR BACAAN
Al-Maraghi, Ahmad Musthafa, 1989.  Terjmah Tafsir Al-Maraghi. CV. Toha Putra.
Antonio, M Syafi’I. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press
Hamka, 1998. Tafsir Al-Azhar, Jakarta: PT. Pustaka Panjimas
http://dinarfirst.blogspot.com/p/penawaran-kerjasama-qirad.html
http://khofif.wordpress.com/2009/01/15/qirad-atau-syirkah-mudarabah
http://wakalainduknusantara.com/qirad/56.htm
http://www.wordPress.com/ qirad/QIRAD atau SYIKAH MUDARABAH « Febry23's Blog.htm

[1] http://khofif.wordpress.com/2009/01/15/qirad-atau-syirkah-mudarabah/ 29 maret 2011
[2] http://wakalainduknusantara.com/qirad/56.htm 29 Maret 2011
[3] http://dinarfirst.blogspot.com/p/penawaran-kerjasama-qirad.html 29 maret 2011
[5]http://www.wordPress.com/ qirad/QIRAD atau SYIKAH MUDARABAH « Febry23's Blog.htm 29 Maret 2011
[7] Ibid,
[8] Hamka, Tafsir Al-Azhar, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1998)
[9] Ahmad Musthafa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi, (Semarang: CV. Toha Putra, 1989)
[10] M. Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Pr,2001)
[12] Ibid,
[13] http://www.wordPress.com/ qirad/QIRAD atau SYIKAH MUDARABAH « Febry23's Blog.htm 29 Maret 2011